Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram secara resmi mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan tragis yang menimpa Nadya Dwi Ramadhany (21), seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram) asal Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 31 Juli 2026, pihak kepolisian membeberkan bahwa pelaku utama berinisial HK (17) telah berhasil diamankan setelah sempat menjadi buron. Penangkapan ini tidak hanya mengakhiri teka-teki kematian Nadya, tetapi juga mengungkap tabir rangkaian aksi kekerasan jalanan yang dilakukan oleh tersangka di wilayah hukum Kota Mataram. Kasus ini menjadi atensi publik mengingat status korban sebagai mahasiswa dan pelaku yang masih tergolong di bawah umur namun memiliki rekam jejak kriminal yang sangat mengkhawatirkan.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, menjelaskan bahwa keberhasilan tim Satreskrim Polresta Mataram dalam meringkus pelaku merupakan buah dari penyelidikan saintifik dan penelusuran aset milik korban yang hilang. Nadya ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya dalam kondisi yang mengenaskan dengan sejumlah tanda kekerasan fisik. Selain kehilangan nyawa, korban juga kehilangan harta benda berupa dua unit telepon genggam (smartphone) dan satu unit sepeda motor yang sehari-hari digunakannya untuk mobilitas perkuliahan. Investigasi mendalam difokuskan pada pelacakan barang bukti tersebut, yang akhirnya menuntun petugas pada identitas dan keberadaan tersangka HK.

Kronologi Peristiwa dan Modus Operandi Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan rekonstruksi awal, peristiwa memilukan ini bermula ketika tersangka HK melakukan pengintaian di sekitar area tempat kos korban. HK diketahui berkeliling di lingkungan tersebut dengan motif awal melakukan pencurian. Ia mencoba mengecek satu per satu pintu kamar kos untuk mencari akses masuk. Nasib malang menimpa Nadya ketika tersangka menemukan pintu belakang kamar kosnya dalam kondisi tidak terkunci. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyelinap masuk ke dalam kamar saat korban sedang beristirahat.

Di dalam kamar, HK berniat mengambil telepon genggam milik korban. Namun, aksi tersebut tidak berjalan mulus karena Nadya terbangun dari tidurnya dan menyadari kehadiran orang asing di dalam kamarnya. Spontan, korban berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut memicu kepanikan luar biasa pada diri tersangka. Dalam upaya untuk membungkam korban agar aksinya tidak diketahui oleh penghuni kos lain atau warga sekitar, HK mengambil bantal dan membekap wajah korban dengan kuat. Tekanan yang terus-menerus mengakibatkan korban mengalami gagal napas hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, tersangka menggasak barang-barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor, dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Keberadaan sepeda motor korban menjadi kunci utama bagi kepolisian. Tim opsnal berhasil mengidentifikasi bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh seseorang yang ciri-cirinya identik dengan HK. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian yang dikenakan saat beraksi, dompet milik korban yang masih berisi identitas, serta beberapa barang pribadi lainnya yang memperkuat keterlibatan HK dalam tindak pidana tersebut.

Rekam Jejak Kriminalitas dan Aksi Kekerasan Berantai

Hal yang paling mengejutkan dari pengungkapan kasus ini adalah fakta bahwa HK bukanlah pemain baru dalam dunia kriminalitas di Mataram. Meskipun usianya masih 17 tahun, ia diketahui terlibat dalam beberapa aksi kekerasan lainnya. Salah satu kasus menonjol yang dikaitkan dengan tersangka adalah peristiwa penikaman yang terjadi di Jalan Majapahit, Kota Mataram, pada tanggal 19 Juli 2026. Dalam insiden tersebut, seorang remaja bernama Haekal Apriyan (17) menjadi korban penyerangan menggunakan senjata tajam hingga menderita luka tusuk serius di bagian dada.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa motif penyerangan terhadap Haekal sangat sepele, yakni hanya karena ketersinggungan sesaat. HK merasa tidak senang karena merasa diperhatikan atau dipandangi oleh korban saat berpapasan di jalan. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung mencabut senjata tajam dan menyerang korban. Pola perilaku agresif ini menunjukkan bahwa tersangka memiliki kecenderungan sosiopatik dan sangat berbahaya bagi keamanan masyarakat. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan HK dalam laporan-laporan kriminalitas jalanan lainnya, seperti penjambretan atau aksi "begal" yang sempat meresahkan warga Mataram dalam beberapa bulan terakhir.

Kombes Pol Hendro Purwoko menegaskan bahwa meskipun tersangka masih berstatus di bawah umur menurut undang-undang, tindakan yang dilakukannya masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Oleh karena itu, proses hukum akan dilakukan secara tegas dengan tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak, namun tidak mengesampingkan beratnya dampak yang ditimbulkan oleh perbuatannya.

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Atas serangkaian tindak pidana yang dilakukannya, HK dijerat dengan pasal berlapis. Pasal utama yang disangkakan adalah Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga akan diproses terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, serta pasal penganiayaan berat terkait kasus penikaman di Jalan Majapahit.

Remaja Pembunuh Nadya Terancam Hukuman 15 Tahun

Para praktisi hukum menilai kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap pelaku kriminal anak. Mengingat eskalasi kekerasan yang dilakukan HK sudah setara dengan pelaku dewasa, publik mendesak agar ada keadilan yang sepadan bagi keluarga korban. Polresta Mataram berkomitmen untuk melengkapi berkas perkara secepat mungkin agar kasus ini segera dapat disidangkan. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan pendampingan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi tersangka di bawah umur.

Kedukaan Mendalam Keluarga Korban

Suasana haru dan isak tangis menyelimuti jalannya konferensi pers di Mapolresta Mataram. Keluarga korban, terutama sang ibu, Eni Widyawati, tampak sangat terpukul saat melihat barang-barang peninggalan putri tercintanya digelar sebagai barang bukti di hadapan awak media. Didampingi oleh kuasa hukum keluarga, Lalu Anton Hariawan, Eni menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada jajaran kepolisian yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini.

"Kami sebagai orang tua merasa sangat hancur. Nadya adalah harapan kami, dia sedang berjuang menyelesaikan pendidikannya di Mataram. Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolresta dan seluruh tim yang telah menangkap pelaku. Kami memohon agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya," ucap Eni dengan suara bergetar.

Kepergian Nadya meninggalkan luka mendalam tidak hanya bagi keluarga di Sumbawa Barat, tetapi juga bagi rekan-rekan sesama mahasiswa di Universitas Mataram. Sosok Nadya dikenal sebagai mahasiswi yang tekun dan memiliki kepribadian baik. Tragedi ini menjadi pengingat pahit bagi komunitas akademik tentang kerentanan keamanan di lingkungan kos-kosan mahasiswa.

Implikasi Sosial dan Keamanan Lingkungan

Kasus pembunuhan Nadya Dwi Ramadhany memicu gelombang kekhawatiran baru di tengah masyarakat Kota Mataram, khususnya di kalangan orang tua yang memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan di ibu kota provinsi tersebut. Mataram sebagai kota pendidikan memiliki ribuan hunian kos yang tersebar di berbagai titik. Peristiwa ini menunjukkan adanya celah keamanan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kriminal, terutama pada jam-jam rawan dan pada hunian yang tidak memiliki sistem pengamanan memadai seperti CCTV atau penjaga keamanan (security).

Menanggapi situasi ini, Kapolresta Mataram mengimbau seluruh pemilik kos dan para penghuni untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri. "Kami meminta kepada masyarakat untuk selalu memastikan pintu dan jendela dalam kondisi terkunci, terutama saat malam hari atau ketika sedang beristirahat. Kepada pemilik kos, kami sarankan untuk memasang perangkat keamanan tambahan seperti CCTV guna memantau aktivitas di area publik hunian," tegas Kombes Pol Hendro Purwoko.

Selain itu, kepolisian berencana meningkatkan frekuensi patroli di kawasan-kawasan padat mahasiswa guna memberikan rasa aman. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pengurus lingkungan (RT/RW) sangat diperlukan untuk menciptakan sistem deteksi dini terhadap kehadiran orang asing yang mencurigakan di lingkungan pemukiman.

Analisis Fakta: Fenomena Kriminalitas Remaja di Perkotaan

Keterlibatan HK, seorang remaja berusia 17 tahun, dalam kasus pembunuhan dan penikaman berantai ini menambah daftar panjang fenomena kriminalitas remaja di wilayah perkotaan. Secara sosiologis, tindakan HK mencerminkan adanya masalah serius dalam pengawasan sosial dan pendidikan karakter di tingkat keluarga maupun lingkungan. Fakta bahwa ia berani melakukan aksi nekat di kamar kos yang berisiko tinggi menunjukkan hilangnya rasa takut terhadap konsekuensi hukum.

Data dari berbagai lembaga pemantau kriminalitas menunjukkan bahwa pelaku kejahatan di bawah umur sering kali berawal dari pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan orang tua, yang kemudian meningkat menjadi tindakan nekat akibat faktor ekonomi atau pengaruh zat adiktif. Dalam kasus HK, polisi masih menyelidiki apakah ada pengaruh obat-obatan terlarang saat ia melakukan aksinya. Namun, yang pasti, pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting bagi otoritas keamanan untuk melakukan pemetaan ulang terhadap kelompok-kelompok remaja rentan di Mataram guna mencegah lahirnya "HK-HK" baru di masa depan.

Keberhasilan Polresta Mataram dalam mengungkap kasus ini dalam waktu yang relatif singkat patut diapresiasi, namun tantangan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan keamanan berkelanjutan di Kota Mataram. Keadilan bagi Nadya Dwi Ramadhany kini berada di tangan proses peradilan, sementara masyarakat menanti langkah-langkah konkret dari pemangku kebijakan untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Pengungkapan ini bukan sekadar tentang penangkapan seorang pelaku, melainkan tentang penegasan bahwa hukum hadir untuk melindungi warga dan memberikan sanksi bagi mereka yang merampas hak hidup orang lain.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *