Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) saat ini tengah melakukan pendalaman intensif terhadap kasus dugaan pembunuhan yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Rhamadany (NDR). Penanganan perkara ini menjadi atensi khusus mengingat perlunya ketelitian tinggi dalam proses pembuktian hukum guna menghindari kesalahan dalam penetapan tersangka atau yang dalam istilah hukum dikenal sebagai error in persona. Komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kematian mahasiswi asal Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta pengumpulan alat bukti yang solid dan tidak terbantahkan secara ilmiah. Nadya Dwi Rhamadany ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar kosnya di wilayah Mataram pada hari Minggu, 17 Mei. Peristiwa tragis ini mengejutkan rekan-rekan kampus serta masyarakat sekitar, mengingat korban dikenal sebagai mahasiswi aktif yang tengah menempuh pendidikan di universitas negeri terbesar di Nusa Tenggara Barat tersebut. Indikasi awal yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan, yang kemudian memicu penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian dari Polresta Mataram yang kini dibantu secara teknis oleh jajaran Ditreskrimum Polda NTB. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus ini pada Sabtu, 25 Juli. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil kesimpulan hukum tanpa didasari oleh fakta-fakta yang kuat. Menurutnya, dalam era pembaruan hukum saat ini, integritas proses penyidikan sangat bergantung pada kualitas alat bukti yang dikumpulkan, bukan sekadar kecepatan dalam menangkap seseorang. Polisi harus memastikan bahwa siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka adalah benar-benar pelaku berdasarkan bukti-bukti yang sah secara undang-undang. Penerapan Scientific Crime Investigation (SCI) Salah satu aspek krusial dalam pengungkapan kasus ini adalah penggunaan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Metode ini merupakan pendekatan penyidikan yang menitikberatkan pada pembuktian berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti forensik digital, otopsi medis, analisis DNA, hingga pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Kombes Pol Arisandi menekankan bahwa penggunaan SCI sangat penting untuk menghindari asumsi-asumsi liar atau tekanan publik yang dapat mengaburkan fakta sebenarnya. Dalam kasus kematian Nadya, penggunaan SCI menjadi tumpuan utama karena minimnya saksi mata yang melihat langsung kejadian di kamar kos korban. Tantangan geografis dan kondisi lingkungan sekitar kos yang mungkin tertutup atau sepi pada jam-jam krusial membuat penyidik harus bekerja ekstra keras mencari jejak-jejak laten yang ditinggalkan pelaku. Hal ini mencakup pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, analisis jejak komunikasi pada perangkat elektronik milik korban, hingga pemeriksaan sidik jari dan cairan tubuh yang mungkin tertinggal di TKP. Penyidikan berbasis ilmiah ini bertujuan untuk menciptakan rantai pembuktian yang tidak terputus. Dengan SCI, polisi dapat menyusun kronologi kejadian secara presisi berdasarkan fakta-fakta teknis. Misalnya, perkiraan waktu kematian dapat ditentukan secara akurat melalui pemeriksaan medis, yang kemudian dicocokkan dengan keberadaan orang-orang di sekitar lokasi pada waktu tersebut. Kehati-hatian ini diambil agar berkas perkara yang nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan memiliki dasar yang sangat kuat dan sulit dipatahkan dalam persidangan. Menghindari Kesalahan Penetapan Tersangka (Error in Persona) Kombes Pol Arisandi secara eksplisit menyebutkan kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya error in persona. Istilah ini merujuk pada kesalahan dalam mengidentifikasi orang, di mana seseorang yang tidak bersalah justru dijadikan tersangka atau terdakwa. Dalam sistem peradilan pidana yang modern, kesalahan semacam ini merupakan kegagalan fatal bagi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kematangan dalam pengumpulan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi harga mati bagi penyidik. Penyidik tidak hanya bertugas memuaskan keyakinan internal mereka sendiri, tetapi juga harus mampu menyinkronkan temuan mereka dengan standar pembuktian yang dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lebih jauh lagi, bukti-bukti tersebut harus cukup meyakinkan bagi majelis hakim di pengadilan nantinya. Sinergi antara penyidik, penuntut, dan hakim merupakan pilar utama dalam memastikan keadilan bagi korban tanpa melanggar hak asasi manusia dari pihak yang dituduh. Sejauh ini, progres pengumpulan alat bukti dilaporkan telah mencapai angka sekitar 70 persen. Sisa 30 persen lainnya merupakan bagian-bagian teknis dan pendalaman yang memerlukan waktu tambahan guna memastikan tidak ada celah hukum yang terlewatkan. Pihak kepolisian terus melakukan koordinasi dengan berbagai ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Kronologi dan Latar Belakang Peristiwa Kematian Nadya Dwi Rhamadany pada pertengahan Mei lalu meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya di Sumbawa Barat. Sebagai seorang mahasiswi yang merantau ke Mataram untuk menuntut ilmu, Nadya diharapkan dapat menyelesaikan pendidikannya dan membanggakan keluarga. Penemuan jenazahnya di kamar kos dalam kondisi yang mencurigakan segera memicu gelombang simpati dan desakan dari berbagai elemen mahasiswa agar polisi segera menangkap pelaku. Penyelidikan awal dimulai dengan melakukan olah TKP secara menyeluruh. Garis polisi dipasang selama beberapa hari untuk memastikan tidak ada kontaminasi bukti. Tim forensik melakukan identifikasi terhadap setiap benda yang ada di dalam kamar, termasuk posisi tubuh korban saat ditemukan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak ditemukan kerusakan pintu yang signifikan, yang memunculkan spekulasi bahwa pelaku mungkin merupakan orang yang dikenal oleh korban atau memiliki akses masuk dengan cara tertentu. Namun, spekulasi ini tetap harus dibuktikan melalui fakta hukum yang sah. Pihak keluarga korban di Desa Beru, Kecamatan Jereweh, terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan besar agar keadilan ditegakkan. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda NTB, namun tetap berharap agar prosesnya dapat dipercepat tanpa mengurangi kualitas penyidikan. Dukungan dari masyarakat Sumbawa Barat juga terus mengalir, meminta agar kepolisian transparan dalam setiap tahapan penanganan perkara. Tantangan dalam Penyidikan dan Dukungan Sistem Peradilan Kombes Pol Arisandi mengakui bahwa minimnya saksi mata menjadi kendala utama. Dalam banyak kasus pembunuhan yang terjadi di ruang privat seperti kamar kos, saksi seringkali hanya mendengar suara atau melihat orang asing dari kejauhan tanpa mengetahui detail peristiwa. Oleh karena itu, peran teknologi menjadi sangat vital. Penyidik saat ini tengah mendalami setiap detail kecil, termasuk pola aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal. Selain itu, hak-hak tersangka juga menjadi perhatian serius bagi Polda NTB. Sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan menjamin hak-hak tersangka sejak awal proses penyidikan, polisi juga melindungi integritas hasil penyidikan itu sendiri agar tidak mudah digugat melalui praperadilan. Proses hukum yang berjalan hati-hati ini juga mencerminkan profesionalisme Polri dalam menangani kasus-kasus sensitif yang melibatkan nyawa manusia. Keberhasilan mengungkap kasus ini melalui SCI akan menjadi bukti kemajuan institusi kepolisian di daerah Nusa Tenggara Barat dalam mengadopsi standar penyidikan internasional. Implikasi Luas dan Keamanan Lingkungan Pendidikan Kasus kematian mahasiswi di lingkungan kos-kosan membawa implikasi yang lebih luas terhadap isu keamanan bagi para perantau di Kota Mataram. Mataram, sebagai pusat pendidikan di NTB, menampung ribuan mahasiswa dari berbagai daerah. Peristiwa ini memicu diskusi mengenai perlunya regulasi yang lebih ketat bagi pengelola rumah kos, seperti kewajiban pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area publik kos, pencatatan tamu yang lebih disiplin, hingga koordinasi rutin dengan aparat keamanan setempat. Kematian Nadya menjadi pengingat bagi para mahasiswa untuk lebih waspada dan bagi penyedia hunian untuk meningkatkan standar keamanan mereka. Di sisi lain, Universitas Mataram sebagai institusi tempat korban bernaung juga memberikan perhatian terhadap kasus ini. Pihak universitas berharap agar kepolisian segera memberikan titik terang sehingga tidak muncul keresahan di kalangan mahasiswa lainnya. Secara hukum, pengungkapan kasus ini dengan bukti yang kuat akan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku kejahatan serupa. Hal ini juga akan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem keamanan di wilayah hukum Polda NTB. Ketegasan Kombes Pol Arisandi dalam menyatakan bahwa penyidik tidak akan menggunakan asumsi melainkan fakta ilmiah memberikan harapan baru bahwa keadilan bagi Nadya Dwi Rhamadany hanya tinggal menunggu waktu. Saat ini, masyarakat diminta untuk bersabar dan memberikan ruang bagi penyidik Ditreskrimum Polda NTB untuk menyelesaikan sisa 30 persen dari proses pengumpulan bukti tersebut. Kepolisian berjanji akan segera merilis perkembangan terbaru jika terdapat temuan signifikan atau penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Fokus utama tetap pada penuntasan berkas perkara yang akurat, transparan, dan akuntabel demi tegaknya supremasi hukum di Bumi Gora. Post navigation Polresta Mataram Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram Nadya Dwi Ramadhany: Kronologi Penangkapan Pelaku dan Rekam Jejak Kriminalitas Tersangka HK