Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap praktik kriminal berskala sistematis terkait pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berbasis di Lingkungan Turida Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Operasi penindakan ini mengungkap bagaimana sindikat lokal mampu memproduksi dokumen negara ilegal yang digunakan untuk melegalkan kendaraan hasil tindak pidana, baik dari hasil pencurian maupun penggelapan aset leasing. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari produsen utama, penyedia sarana, hingga pengguna akhir dokumen palsu tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, dalam keterangan resminya pada Kamis (23/7), menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada tanggal 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Penindakan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan tim operasional setelah menerima laporan mengenai peredaran kendaraan dengan dokumen yang mencurigakan di wilayah hukum Kota Mataram. Fokus utama kepolisian adalah memutus rantai suplai dokumen palsu yang menjadi "nyawa" bagi peredaran kendaraan bodong di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Identitas dan Peran Para Tersangka

Dalam rilis resminya, Kombes Pol Arisandi merinci identitas keempat tersangka yang kini telah ditahan di Mapolda NTB. Tersangka utama adalah pria berinisial MR (49), yang diidentifikasi sebagai otak intelektual sekaligus eksekutor teknis dalam pembuatan STNK palsu. MR memiliki keahlian dalam mengoperasikan perangkat lunak desain dan pencetakan untuk meniru format resmi STNK yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

Tersangka kedua adalah S (41), yang berperan sebagai penyedia tempat operasional. Rumah milik S di Turida Barat dijadikan sebagai "pabrik" mini atau laboratorium tempat MR memproduksi dokumen-dokumen tersebut. Selain menyediakan tempat, S juga diduga mengetahui dan memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut secara sadar. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah MRA (24) dan MHA (56), yang ditangkap dalam kapasitas mereka sebagai pengguna atau pemesan dokumen palsu tersebut untuk kendaraan yang mereka miliki. Keduanya diketahui menggunakan STNK palsu untuk mengelabui petugas di lapangan dan memberikan kesan bahwa kendaraan yang mereka kuasai memiliki legalitas hukum.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Operasi bermula dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Sandubaya. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, tim Ditreskrimum Polda NTB melakukan penggerebekan tepat saat aktivitas produksi sedang berlangsung. Di lokasi kejadian, polisi mendapati MR sedang memproses pesanan dokumen. Petugas menemukan perangkat komputer dan mesin cetak yang masih dalam keadaan aktif, serta sejumlah blanko STNK yang telah dicetak namun belum diserahkan kepada pemesan.

Proses penangkapan berlangsung kondusif, dan para tersangka tidak memberikan perlawanan berarti. Berdasarkan pengakuan awal, MR mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama beberapa waktu, dengan target pasar yang cukup luas di wilayah Pulau Lombok. Keberadaan sindikat ini dinilai sangat meresahkan karena mampu memproduksi dokumen yang secara kasat mata menyerupai aslinya, sehingga sulit dibedakan oleh masyarakat awam tanpa pengecekan mendalam ke sistem database kepolisian atau Samsat.

Modus Operandi: Digitalisasi Kejahatan Pemalsuan Dokumen

Sindikat ini memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi dan perangkat keras komputer untuk menjalankan aksinya. Modus operandi yang dijalankan MR tergolong sangat rapi. Komunikasi dengan calon pembeli dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Melalui platform tersebut, pemesan mengirimkan data identitas kendaraan, seperti nomor rangka, nomor mesin, merek, tipe, hingga warna kendaraan.

Setelah data diterima, MR kemudian menginput informasi tersebut ke dalam format digital STNK yang telah ia siapkan di komputernya. Proses pencetakan dilakukan menggunakan printer berkualitas tinggi untuk mendekati tekstur dan detail warna STNK asli. Setelah dokumen selesai dicetak, MR akan memberikan stempel palsu yang menyerupai stempel pengesahan dari otoritas terkait. Penyerahan dokumen dilakukan melalui pertemuan langsung atau metode pengiriman lainnya setelah pembayaran disepakati.

Hubungan dengan Kejahatan Curanmor dan Masalah Leasing

Salah satu temuan paling krusial dalam kasus ini adalah kaitan erat antara pemalsuan STNK dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan kendaraan leasing. Kombes Pol Arisandi menegaskan bahwa STNK palsu ini merupakan "produk pendukung" bagi kejahatan turunan. Kendaraan hasil curian yang biasanya sulit dijual karena tidak memiliki surat-surat, menjadi bernilai tinggi kembali setelah dipasangkan dengan STNK palsu hasil produksi MR.

Selain curanmor, polisi menyoroti modus penggelapan kendaraan leasing. Dalam banyak kasus, kendaraan yang ditarik oleh oknum debt collector secara ilegal tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan (leasing), melainkan digelapkan. Kendaraan-kendaraan "bermasalah" ini kemudian dibuatkan STNK palsu agar terlihat legal di mata calon pembeli. Dengan adanya STNK palsu, kendaraan tersebut dapat dijual di pasar barang bekas dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan kendaraan tanpa surat (bodong), meskipun tetap di bawah harga pasar normal. Hal ini menciptakan ekosistem kriminal yang merugikan perusahaan pembiayaan dan masyarakat yang tertipu membeli kendaraan tersebut.

Sindikat Pemalsuan STNK Kendaraan Tarikan Leasing dan Hasil Curian Terbongkar di Turida

Struktur Harga dan Barang Bukti yang Disita

Sindikat ini mematok tarif yang bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Untuk pembuatan STNK palsu sepeda motor, pelaku mengenakan biaya sebesar Rp750.000 per lembar. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau mobil, tarif yang dikenakan mulai dari Rp1.000.000 hingga jumlah yang lebih besar tergantung pada kerumitan data yang harus diinput.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka S, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang memperkuat sangkaan tindak pidana pemalsuan, antara lain:

  1. Satu unit mobil Daihatsu Grand Max yang menggunakan nomor polisi diduga palsu.
  2. Satu unit laptop yang berisi file desain format STNK.
  3. Satu unit printer berkualitas tinggi yang digunakan untuk mencetak dokumen.
  4. Sejumlah botol tinta warna.
  5. Dua unit telepon genggam yang berisi riwayat percakapan transaksi melalui WhatsApp.
  6. Berbagai macam stempel palsu yang menyerupai stempel dinas kepolisian dan Samsat.
  7. Sejumlah blanko STNK palsu yang siap cetak dan yang sudah jadi.
  8. Kertas khusus yang digunakan untuk meniru bahan baku STNK resmi.

Analisis Hukum dan Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan pemalsuan surat. Tersangka utama, MR, dikenakan Pasal 391 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. Pasal ini menyasar mereka yang dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang.

Sementara itu, MRA dan MHA selaku pengguna dokumen palsu dijerat dengan Pasal 391 ayat (2) KUHP, yang mengancam siapa pun yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah asli jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian. Adapun tersangka S, yang menyediakan tempat dan sarana, dijerat dengan Pasal 21 KUHP terkait pembantuan dalam tindak pidana. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera, mengingat dampak luas dari pemalsuan dokumen negara terhadap ketertiban umum.

Dampak Luas: Kerugian Negara dan Keamanan Publik

Praktik pemalsuan STNK bukan sekadar masalah kriminalitas individu, melainkan memiliki dampak sistemik terhadap pendapatan daerah dan keamanan publik. Dari sisi ekonomi, peredaran STNK palsu menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kendaraan dengan STNK palsu dipastikan tidak membayar pajak tahunan, yang merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan infrastruktur di daerah.

Dari sisi keamanan, keberadaan dokumen palsu mempersulit kerja kepolisian dalam melacak kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas atau tindak pidana lainnya seperti perampokan dan peredaran narkoba. Dokumen palsu menciptakan identitas fiktif bagi kendaraan, sehingga saat terjadi pelanggaran, data yang tertera di dokumen tidak sinkron dengan data di sistem database nasional.

Imbauan Kepolisian dan Edukasi Masyarakat

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas. Ia menekankan pentingnya melakukan cek fisik kendaraan dan validasi dokumen di kantor Samsat terdekat sebelum melakukan pembayaran. "Jangan pernah tergiur dengan harga kendaraan yang jauh di bawah harga pasar, terutama jika penjual hanya memberikan STNK tanpa BPKB, atau jika kondisi fisik STNK terlihat mencurigakan," ujar Kholid.

Beberapa ciri STNK palsu yang perlu diwaspadai masyarakat antara lain:

  • Kualitas Kertas: STNK asli menggunakan kertas khusus dengan pengamanan tinggi yang terasa lebih kasar dan memiliki serat pengaman.
  • Hologram: Hologram pada STNK asli akan terlihat mengkilap dan berubah warna saat dilihat dari sudut berbeda, sementara pada dokumen palsu biasanya terlihat kusam atau hanya berupa cetakan biasa.
  • Watermark: Jika diterawang, STNK asli memiliki tanda air (watermark) resmi dari Korlantas Polri.
  • Ejaan dan Cetakan: Pada STNK palsu, seringkali terdapat kesalahan ejaan atau cetakan yang tidak presisi dibandingkan dengan dokumen resmi yang dicetak menggunakan sistem komputerisasi terintegrasi.

Langkah Strategis Polda NTB ke Depan

Pengungkapan di Turida Barat ini menjadi pintu masuk bagi Polda NTB untuk menyelidiki jaringan yang lebih luas. Polisi menduga adanya keterkaitan antara sindikat ini dengan pelaku curanmor di luar wilayah Mataram, termasuk kemungkinan distribusi blanko palsu dari luar daerah. Ditreskrimum Polda NTB berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk pemasok bahan baku kertas dan tinta khusus yang digunakan pelaku.

Selain penegakan hukum, Polda NTB juga akan berkoordinasi dengan pihak perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) untuk memperketat pengawasan terhadap aset-aset mereka. Kerjasama ini bertujuan untuk meminimalkan celah bagi oknum tidak bertanggung jawab dalam menggelapkan kendaraan yang masih dalam status kredit. Dengan terbongkarnya sindikat ini, diharapkan stabilitas keamanan di wilayah Nusa Tenggara Barat semakin meningkat dan kesadaran masyarakat terhadap legalitas dokumen kendaraan semakin tinggi. (rie)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *