Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui jajaran elit Tim Puma Jatanras kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Provinsi NTB. Dalam sebuah operasi terukur yang berlangsung pada pertengahan Juli 2025, aparat kepolisian berhasil memutus rantai jaringan penggelapan motor lintas kabupaten yang melibatkan pelaku utama dan jaringan penadah terorganisir. Dua orang pria berinisial MR (23) dan AR (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat Mataram ini. Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan jalanan bahwa Polda NTB tidak memberikan ruang bagi tindakan yang meresahkan ketertiban umum. Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan dengan modus peminjaman kendaraan yang kemudian berujung pada hilangnya aset berharga miliknya. Melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan koordinasi lintas satuan, kepolisian tidak hanya berhasil menangkap para pelaku, tetapi juga menyelamatkan barang bukti sebelum sempat diselundupkan ke luar daerah. Kronologi Kejadian: Modus Peminjaman Berujung Penggelapan Peristiwa ini berawal pada tanggal 12 Juli 2025 di kawasan Hotel Kartika, Lingkungan Jeruk Manis, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Terduga pelaku utama, MR (23), warga Kelurahan Pagesangan, Mataram, mendatangi korban dengan maksud untuk meminjam satu unit sepeda motor merk Honda. Karena adanya faktor kepercayaan atau relasi tertentu, korban menyerahkan kunci kendaraan tersebut tanpa menaruh rasa curiga. Namun, kepercayaan tersebut dikhianati. Setelah membawa sepeda motor tersebut, MR tidak kunjung mengembalikannya kepada pemilik sah. Alih-alih digunakan untuk keperluan sementara, MR justru membawa kabur kendaraan tersebut dan langsung mencari calon pembeli di pasar gelap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MR menjalin komunikasi dengan AR (25), seorang pemuda asal Kabupaten Dompu yang diduga kuat berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Hanya dalam waktu singkat setelah kendaraan dibawa lari, MR menjual sepeda motor milik korban kepada AR dengan harga Rp11 juta. Nilai ini jauh di bawah harga pasar normal, yang merupakan ciri khas transaksi barang hasil kejahatan (penadahan). Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi, sementara korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Penangkapan Terduga Pelaku dan Pengembangan Kasus Setelah menerima laporan resmi dari korban, Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB di bawah pimpinan Kanit Puma AKP Agus Eka Artha langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian serta memetakan pergerakan pelaku melalui teknik investigasi lapangan. Penyelidikan membuahkan hasil ketika tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan MR. Pada Selasa, 14 Juli 2025, tim melakukan penggerebekan di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, dan berhasil mengamankan MR tanpa perlawanan berarti. Dalam interogasi awal, MR mengakui semua perbuatannya dan membeberkan bahwa motor tersebut telah ia jual kepada AR. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pengejaran AR. Menariknya, koordinasi antar-satuan kepolisian mengungkapkan bahwa AR telah lebih dulu diamankan oleh Tim Opsnal Polres Lombok Tengah terkait keterlibatannya dalam perkara pidana lain. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku merupakan bagian dari residivis atau pelaku kambuhan yang memiliki rekam jejak kriminal di berbagai wilayah di Pulau Lombok. Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, melalui Kasubdit III AKBP Catur Erwin Setiawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari sinergitas yang solid antar-polres di jajaran Polda NTB. "Kami bergerak cepat berdasarkan laporan masyarakat. Kesigapan anggota di lapangan memungkinkan kami untuk melacak posisi barang bukti sebelum dipindahtangankan lebih jauh," ujar AKBP Catur dalam keterangan resminya pada Sabtu (25/7). Penemuan Barang Bukti di Lombok Barat Tantangan terbesar dalam kasus curanmor atau penggelapan adalah kecepatan pelaku dalam menghilangkan jejak barang bukti. Seringkali, motor hasil kejahatan langsung dipreteli (dimutilasi komponennya) atau dikirim ke wilayah terpencil untuk dijual kembali. Namun, dalam kasus ini, Tim Puma berhasil mendahului langkah pelaku. Berdasarkan pengakuan AR, polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor korban disembunyikan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Grand Muslim, Kabupaten Lombok Barat. Lokasi ini diduga menjadi titik transit sementara sebelum motor tersebut dikirim menggunakan truk atau kapal menuju Kabupaten Dompu di Pulau Sumbawa. "Motor berhasil kami amankan di Lombok Barat dalam kondisi masih utuh. Ini adalah keberhasilan krusial, karena jika terlambat satu hari saja, kemungkinan besar kendaraan tersebut sudah berada di atas kapal menuju Dompu," tambah AKBP Catur. Saat ini, barang bukti sepeda motor Honda tersebut telah diamankan di Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut dan nantinya akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses persidangan selesai. Jaringan Penadah Lintas Pulau Hasil pendalaman penyidikan mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. MR mengakui bahwa aksinya di Cakranegara bukanlah yang pertama kali. Ia telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Pulau Lombok. Modusnya beragam, mulai dari pencurian kendaraan yang terparkir hingga penggelapan dengan modus pinjam-sewa. Dalam setiap aksinya, MR selalu menyetorkan kendaraan hasil kejahatan tersebut kepada AR. Hal ini mengindikasikan adanya hubungan kemitraan kriminal yang mapan antara pemetik (eksekutor) dan penadah. AR diduga memiliki jaringan distribusi yang luas di wilayah Nusa Tenggara Barat, khususnya untuk memasok kendaraan bodong (tanpa dokumen resmi) ke wilayah Kabupaten Dompu dan sekitarnya. Pihak kepolisian telah mengantongi identitas calon penerima barang di Dompu. Koordinasi intensif dengan Polres Dompu kini tengah dilakukan untuk mengejar anggota jaringan lainnya yang berperan sebagai pembeli akhir atau distributor di tingkat lokal. Polda NTB berkomitmen untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya demi menekan angka kriminalitas kendaraan bermotor di wilayah NTB. Analisis Modus Operandi dan Implikasi Hukum Kasus yang menjerat MR dan AR ini masuk dalam kategori penggelapan (pasal 372 KUHP) dan/atau penipuan (pasal 378 KUHP), serta penadahan (pasal 480 KUHP). Berbeda dengan pencurian dengan pemberatan (curat) yang biasanya merusak kunci kendaraan, modus penggelapan memanfaatkan manipulasi psikologis dan kepercayaan korban. Secara hukum, MR terancam hukuman penjara maksimal empat tahun berdasarkan Pasal 372 KUHP. Sementara itu, AR sebagai penadah diancam dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang serupa. Pihak kepolisian menekankan bahwa siapa pun yang membeli kendaraan tanpa dokumen resmi (STNK dan BPKB) dengan harga yang tidak wajar dapat dijerat sebagai penadah. Secara sosiologis, maraknya kasus penggelapan motor di NTB dipengaruhi oleh tingginya permintaan pasar akan kendaraan murah di wilayah-wilayah pedesaan atau perkebunan yang jauh dari pantauan patroli lalu lintas. Hal ini menciptakan ekosistem kriminal di mana pelaku pencurian merasa aman karena adanya penadah yang siap menampung hasil kejahatan mereka kapan saja. Langkah Preventif dan Imbauan Polda NTB Menyikapi kejadian ini, Polda NTB mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal atau bahkan kepada kenalan yang tidak memiliki integritas yang jelas. Kendaraan bermotor merupakan aset yang sangat mudah dipindahtangankan, sehingga kewaspadaan ekstra sangat diperlukan. "Kami meminta masyarakat untuk menjadi polisi bagi diri sendiri. Jangan mudah percaya pada modus pinjam motor dengan alasan sebentar, terutama di tempat umum atau keramaian. Pastikan selalu menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang terpantau kamera pengawas atau petugas keamanan," pesan AKBP Catur Erwin. Selain itu, Polda NTB juga mengimbau warga untuk tidak tergiur membeli sepeda motor dengan harga murah namun tidak dilengkapi surat-surat resmi. Selain melanggar hukum, membeli barang gelap sama saja dengan mendukung keberlangsungan tindak kejahatan pencurian di wilayah tersebut. Profil Tim Puma: Garda Terdepan Keamanan NTB Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali melambungkan nama Tim Puma Polda NTB. Tim ini dibentuk secara khusus untuk menangani kasus-kasus kejahatan jalanan yang memerlukan kecepatan dan ketepatan bertindak, seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)—yang sering dijuluki sebagai kejahatan 3C. Personel Tim Puma dibekali dengan kemampuan taktis dan intelijen di atas rata-rata. Mereka sering bekerja di bawah radar, melakukan pengintaian berhari-hari, dan melakukan penangkapan di lokasi-lokasi yang berisiko tinggi. Keberadaan tim ini terbukti efektif dalam menurunkan angka kriminalitas di NTB, terutama dalam memberikan rasa aman bagi wisatawan dan warga lokal di pusat-pusat ekonomi seperti Mataram dan sekitarnya. Dengan tertangkapnya MR dan AR, diharapkan intensitas kejahatan serupa dapat ditekan. Namun, polisi menyadari bahwa perjuangan melawan kriminalitas adalah proses yang berkelanjutan. Oleh karena itu, dukungan informasi dari masyarakat sangat diharapkan untuk membantu kepolisian dalam mengidentifikasi pergerakan komplotan-komplotan lain yang masih berkeliaran. Kasus ini kini sedang dalam tahap penyusunan berkas perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), para tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk menjalani proses persidangan di pengadilan. Polda NTB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum yang adil bagi korban. Post navigation Polda NTB Terapkan Scientific Crime Investigation Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Unram Nadya Dwi Rhamadany