SELONG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah hukumnya. Tiga orang terduga pelaku berinisial KA, NA, dan SA berhasil dibekuk dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita uang palsu senilai total Rp 13,9 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Pengungkapan ini diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar yang memiliki pasokan dari luar daerah, bahkan lintas pulau. Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Aries Kusnandar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Laporan tersebut mengindikasikan adanya upaya pengelabuan terhadap penyedia jasa keuangan mandiri, seperti agen BRILink, dengan cara menukarkan atau membelanjakan uang palsu. "Jumlah uang palsu yang berhasil kami amankan sebanyak Rp 13,9 juta pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dari tiga pelaku, yaitu inisial KA, NA, dan SA," ujar AKP Aries Kusnandar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lombok Timur. Ia menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong nekat dan membahayakan. Modus Operandi yang Canggih dan Meresahkan Menurut keterangan AKP Aries, para pelaku menargetkan agen BRILink di wilayah Sambelia sebagai sasaran empuk untuk mengedarkan uang palsu. Mereka mencoba menukarkan uang palsu tersebut dengan uang asli melalui transaksi di agen-agen tersebut. Namun, kecurigaan agen BRILink yang jeli terhadap kejanggalan fisik uang yang diserahkan menjadi titik awal terbongkarnya sindikat ini. "Modusnya mereka menukarkan atau membelanjakan uang palsu tersebut ke agen BRILink di daerah Sambelia. Korban atau agen BRILink yang curiga bahwa uang itu palsu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat," jelas AKP Aries. Kejelian para agen menjadi benteng pertahanan pertama dalam mencegah kerugian yang lebih besar. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Lombok Timur segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap para terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap KA, NA, dan SA dilakukan tanpa perlawanan berarti. Jaringan Lintas Pulau Diduga Kuat Hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga terduga pelaku mengarahkan dugaan polisi kepada sebuah jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas dan melibatkan koneksi lintas pulau. KA, NA, dan SA diduga kuat mendapatkan pasokan uang palsu dari seorang pemasok yang berdomisili di Jawa Timur. Uang palsu tersebut kemudian dikirimkan ke Lombok untuk kemudian diedarkan oleh para pelaku di wilayah tersebut. "Mereka ada komunikasi dengan orang di Jawa Timur. Uang diproduksi di sana, lalu dikirimkan ke Lombok untuk diedarkan oleh para pelaku ini. Saat ini kami sedang melakukan pelacakan (tracing) terhadap keberadaan pemasok di Jawa Timur. Insyaallah jika terdeteksi, langsung kita tangkap dan bawa ke NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas AKP Aries. Upaya pelacakan ini menjadi prioritas utama untuk membongkar seluruh mata rantai sindikat tersebut. Koneksi dengan Kasus Sebelumnya Pihak kepolisian juga menduga bahwa ketiga tersangka ini merupakan bagian dari jaringan lama yang kembali aktif beroperasi di wilayah Lombok. Dugaan ini diperkuat dengan adanya pengungkapan kasus serupa yang pernah dilakukan oleh Polres Lombok Timur sebelumnya. Pada kasus sebelumnya, polisi berhasil menyita uang palsu dengan jumlah yang jauh lebih besar, mencapai sekitar Rp 70 juta hingga Rp 75 juta, yang diduga berasal dari jaringan yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat pengedar uang palsu tersebut cukup terorganisir dan memiliki kemampuan untuk kembali beroperasi meskipun pernah diungkap. Tingginya jumlah uang palsu yang disita pada kasus sebelumnya mengindikasikan skala operasi yang masif dan potensi kerugian yang sangat besar bagi masyarakat jika tidak segera ditindak. Imbauan dan Langkah Pencegahan Menyikapi maraknya peredaran uang palsu, Polres Lombok Timur melalui AKP Aries Kusnandar kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Imbauan ini secara khusus ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pedagang di pasar tradisional, serta pemilik dan pengelola agen transaksi keuangan mandiri. "Makanya kita mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Terutama para pelaku UMKM, pedagang pasar, serta pemilik atau pengelola agen transaksi keuangan mandiri agar lebih teliti saat menerima uang dalam setiap transaksi. Kalau ditemukan segera melapor," tutupnya. Polres Lombok Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran uang palsu demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat. Upaya penindakan hukum akan terus dilakukan secara tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas Peredaran uang palsu bukan hanya merugikan individu yang menerimanya, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih luas bagi perekonomian. Keberadaan uang palsu dalam peredaran dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, menyebabkan inflasi semu, dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah. Bagi para pelaku UMKM dan pedagang kecil, menerima uang palsu dapat berarti kerugian modal usaha yang signifikan, bahkan bisa mengancam kelangsungan bisnis mereka. Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang memiliki margin keuntungan tipis. Dalam konteks ini, peran serta aktif masyarakat dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait uang palsu menjadi sangat krusial. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas kejahatan ini secara tuntas. Dengan kewaspadaan yang tinggi dan laporan yang cepat, sindikat-sindikat seperti ini dapat segera diungkap dan dibubarkan sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar. Kronologi Singkat Pengungkapan Kasus: Awal Mula: Laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengedaran uang palsu di Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia. Penyelidikan: Satreskrim Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan tersebut. Penangkapan: Tiga terduga pelaku berinisial KA, NA, dan SA berhasil dibekuk di Desa Labuan Pandan. Penyitaan Barang Bukti: Polisi menyita uang palsu senilai Rp 13,9 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dari tangan para pelaku. Pemeriksaan Awal: Para pelaku dimintai keterangan dan mengungkapkan adanya dugaan jaringan lintas pulau dengan pemasok di Jawa Timur. Pengembangan Kasus: Polisi sedang melakukan pelacakan terhadap pemasok uang palsu di Jawa Timur untuk membongkar seluruh sindikat. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam setiap transaksi keuangan. Pihak kepolisian terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran uang palsu dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Data Pendukung: Jumlah Uang Palsu yang Disita: Rp 13.900.000 Pecahan Uang Palsu: Rp 100.000 dan Rp 50.000 Lokasi Penangkapan: Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur. Dugaan Jaringan: Lintas pulau, dengan pasokan dari Jawa Timur. Jumlah Tersangka yang Ditangkap: 3 orang (inisial KA, NA, SA). Perbandingan dengan Kasus Sebelumnya: Pengungkapan kasus sebelumnya oleh Polres Lombok Timur menyita uang palsu senilai Rp 70-75 juta dari jaringan yang diduga sama. Upaya pemberantasan uang palsu memerlukan sinergi dari berbagai pihak. Kepolisian sebagai garda terdepan penegak hukum, masyarakat sebagai mata dan telinga yang memberikan informasi, serta para pelaku ekonomi sebagai benteng pertahanan awal dengan kewaspadaan dalam bertransaksi. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan peredaran uang palsu dapat diminimalisir dan masyarakat dapat bertransaksi dengan rasa aman dan nyaman. Post navigation Dua Terduga Pelaku Curanmor Berhasil Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa di Lombok Timur