SELONG – Ratusan warga Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Lombok Timur pada Kamis (20/8) menuntut pemerintah daerah segera memperbaiki ruas jalan yang mengalami kerusakan parah. Kerusakan jalan ini diduga kuat akibat aktivitas kendaraan pengangkut material dari aktivitas tambang galian C yang beroperasi di wilayah tersebut. Aksi yang berlangsung sejak pagi hari ini sempat diwarnai ketegangan. Massa aksi terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga di gerbang utama Kantor Bupati. Selain mendesak perbaikan infrastruktur jalan yang vital bagi mobilitas warga, tuntutan lain yang disuarakan adalah kepedulian terhadap dampak kesehatan akibat aktivitas pertambangan. Warga mengeluhkan meningkatnya volume debu yang beterbangan seiring lalu lalang kendaraan pengangkut material, yang diklaim telah mengganggu aktivitas sehari-hari dan menimbulkan keluhan pernapasan seperti sesak napas. Kronologi dan Tuntutan Warga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalijaga Timur, Mazhan, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan dan kelelahan warga atas kondisi jalan yang tak kunjung diperbaiki. Ia menyoroti bahwa janji perbaikan yang telah berulang kali dilontarkan oleh pihak terkait belum juga terealisasi. "Warga kami sudah lelah dengan keadaan jalan yang sampai saat ini belum kunjung diperbaiki. Janji saja. Karena itu kami tanya, kapan jalan itu akan diperbaiki," tegas Mazhan di hadapan ratusan massa aksi dan aparat keamanan. Lebih lanjut, Mazhan menjelaskan bahwa warga Desa Kalijaga Timur telah berulang kali mengajukan proposal dan permohonan resmi untuk perbaikan jalan. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret yang diambil oleh pemerintah daerah. Padahal, menurut Mazhan, aktivitas pertambangan yang menyumbang pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Desa (PADes), seharusnya diimbangi dengan perhatian serius terhadap infrastruktur penunjang. Dalam aksi tersebut, warga Desa Kalijaga Timur secara tegas menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur: Realisasi Segera Perbaikan Jalan: Tuntutan utama adalah agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak parah. Audit Teknis Dampak Kerusakan: Warga meminta dilakukannya audit teknis secara mendalam untuk mengukur secara akurat dampak kerusakan jalan yang disebabkan oleh aktivitas tambang galian C. Penindakan Tegas dan Penundaan Aktivitas Tambang: Mendesak pemerintah untuk menindak tegas aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi tanpa izin yang sah. Selain itu, warga juga menuntut penundaan sementara aktivitas tambang galian C hingga masalah perbaikan jalan dan dampak lingkungan teratasi. Prioritas Perbaikan Jalan: Warga mendesak agar perbaikan jalan ini dijadikan skala prioritas utama dalam alokasi anggaran daerah pada tahun berjalan. Kontribusi Tambang dan Ironi Kerusakan Jalan Mazhan mengungkapkan bahwa aktivitas enam perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayah Desa Kalijaga Timur memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia memperkirakan, potensi pemasukan dari sektor pajak dan retribusi keenam tambang tersebut dapat mencapai sekitar Rp 3 miliar per tahun. Ironisnya, kontribusi finansial yang besar ini seolah tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur jalan yang semakin memburuk, yang justru merugikan masyarakat setempat. "Dari PADes tambang di Desa Kalijaga Timur sudah banyak sumbang PAD. Pajak dan lainnya dari enam tambang yang ada di Kalijaga," ujar Mazhan, menekankan potensi ekonomi yang dihasilkan. "Kami minta supaya perbaikan menjadi skala prioritas di tahun ini," tambahnya dengan nada tegas. Tanggapan Pemerintah Daerah: Alokasi Anggaran Perubahan 2026 Menanggapi tuntutan warga yang disuarakan melalui demonstrasi, Wakil Bupati Lombok Timur, H. Edwin Hadiwijaya, yang hadir di lokasi untuk berdialog dengan perwakilan massa aksi, memberikan tanggapan. Edwin menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan berupaya mengalokasikan anggaran untuk perbaikan ruas jalan tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2026. "Diusahakan perbaikan jalan tersebut dilakukan di APBD Perubahan 2026. APBD Perubahan diketuk paling awal September," jelas Edwin kepada perwakilan warga. Ia menambahkan bahwa setelah anggaran disahkan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti dengan proses penanganan ruas jalan yang mengalami kerusakan. Edwin memperkirakan panjang ruas jalan yang membutuhkan penanganan darurat mencapai sekitar 9,4 kilometer. Jika proses administrasi dan anggaran dapat diselesaikan tepat waktu, ia optimis bahwa pengerjaan perbaikan dapat dimulai dan diselesaikan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan. "Ruas jalan 9,4 kilometer yang perlu penanganan. Paling tiga bulan selesai. Kalau belum APBD ditetapkan, tidak mungkin kita bisa kerjakan. Tahun 2026 sesuai tuntutan bapak, insyaallah akan kita selesaikan," pungkasnya, memberikan kepastian waktu kepada warga. Implikasi dan Analisis Dampak Demonstrasi yang dilakukan oleh warga Desa Kalijaga Timur ini menyoroti sebuah masalah klasik di banyak daerah yang memiliki potensi sumber daya alam: ketidakseimbangan antara eksploitasi ekonomi dan pemeliharaan infrastruktur serta lingkungan. Aktivitas pertambangan, meskipun berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, seringkali meninggalkan jejak kerusakan yang signifikan jika tidak dikelola dengan baik dan tidak diimbangi dengan tanggung jawab sosial perusahaan serta pengawasan pemerintah yang memadai. Kondisi jalan yang rusak parah tidak hanya menyulitkan mobilitas warga sehari-hari, tetapi juga berdampak pada perekonomian lokal, seperti peningkatan biaya operasional transportasi dan potensi penurunan nilai aset properti di sekitar jalan. Lebih jauh lagi, masalah debu dan polusi udara yang timbul dari aktivitas tambang galian C merupakan isu kesehatan masyarakat yang tidak dapat diabaikan. Tuntutan warga untuk audit teknis dan penindakan terhadap tambang ilegal menunjukkan adanya upaya masyarakat untuk mengawal akuntabilitas dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Pernyataan Wakil Bupati yang menjanjikan alokasi anggaran pada APBD Perubahan 2026, meskipun memberikan harapan, juga menuntut adanya transparansi dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek perbaikan. Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan perbaikan dalam waktu tiga bulan setelah anggaran ditetapkan akan menjadi tolak ukur efektivitas dan keseriusan dalam menanggapi aspirasi masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk senantiasa menyeimbangkan antara potensi ekonomi dari sektor pertambangan dengan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pengawasan yang ketat terhadap izin usaha pertambangan, penegakan aturan terkait dampak lingkungan, serta prioritas pembangunan infrastruktur yang merata, menjadi kunci untuk menghindari konflik serupa di masa mendatang dan memastikan bahwa pembangunan berjalan secara berkelanjutan dan berkeadilan. Post navigation Ribuan Massa Tuntut Polres Lombok Timur Ungkap Akun Ujaran Kebencian Terhadap Bupati Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Berhentikan 58 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Akibat Beragam Alasan