SELONG – Ribuan massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Sahabat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lombok Timur pada Kamis (6/8), menuntut agar kepolisian segera mengungkap dan menangkap pemilik akun Facebook bernama "Ika We Lah". Akun tersebut diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin. Aksi ini menjadi puncak kekhawatiran masyarakat atas lambannya penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang telah disampaikan sejak pertengahan Juli lalu. Kronologi Aksi dan Tuntutan Massa Perjalanan aksi dimulai dari Taman Kota Selong, yang menjadi titik kumpul ribuan massa. Dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan, massa kemudian melakukan long march menuju Mapolres Lombok Timur. Sepanjang rute perjalanan, peserta aksi membentangkan berbagai poster dan pamflet yang berisi tuntutan tegas agar pihak kepolisian segera menuntaskan penanganan kasus ini. Massa menunjukkan rasa frustrasi mereka atas lambannya respons kepolisian, yang menurut mereka, telah berlarut-larut tanpa perkembangan signifikan. Koordinator Umum Aksi, Subhan, dalam orasinya dari atas mobil komando, mengungkapkan kekecewaannya. "Laporan resmi terkait dugaan penghinaan melalui media sosial ini telah kami sampaikan ke Polres Lombok Timur pada tanggal 17 Juli 2026. Namun, hingga kini, kami belum melihat adanya perkembangan yang berarti, apalagi tindakan hukum berupa penangkapan terhadap terduga pelaku," tegas Subhan. Ia menambahkan bahwa kasus seperti ini seharusnya dapat ditangani dengan cepat oleh tim siber kepolisian. "Kasus ini sebenarnya kasus kecil bagi kepolisian yang memiliki tim siber dan keahlian mumpuni. Menangkap akun bodong seperti ini seharusnya sangat mudah, cukup 1-24 jam. Namun, sudah hampir satu bulan laporan kami masuk, jawabannya hanya diminta sabar. Sampai kapan kami harus sabar?" serunya, menyuarakan kegelisahan ribuan massa yang hadir. Subhan menilai bahwa lambannya penanganan perkara ini tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, tetapi juga dianggap sebagai sebuah bentuk pelecehan terhadap kepala daerah. "Dugaan penghinaan terhadap kepala daerah bukan hanya menyerang pribadi, tetapi juga mencederai marwah Kabupaten Lombok Timur," ujarnya. Massa Aliansi Sahabat memberikan ultimatum kepada Polres Lombok Timur untuk segera menangkap pemilik akun "Ika We Lah" dalam waktu maksimal 3×24 jam. Mereka dengan tegas menyatakan bahwa jika tenggat waktu tersebut tidak terpenuhi, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang jauh lebih besar. "Kami tidak ingin ada kegaduhan sosial di Lombok Timur. Kami datang dengan damai untuk menagih janji, melestarikan hukum, dan menjaga marwah pimpinan kita. Ini murni soal kemanusiaan dan harga diri warga Lombok Timur, tanpa ada tunggangan politik," tegas Subhan. Dokumen Komitmen dan Dukungan Kaum Perempuan Sebagai bentuk keseriusan dan penekanan pada komitmen, perwakilan massa aksi juga menyerahkan dua dokumen penting kepada jajaran Polres Lombok Timur. Dokumen tersebut meliputi Nota Kesepahaman Bersama antara masyarakat dengan Polres Lombok Timur serta Pakta Integritas. Penyerahan dokumen ini diharapkan dapat menjadi landasan dan komitmen bersama agar proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keunikan aksi kali ini juga terlihat dari partisipasi aktif kaum perempuan dan ibu-ibu yang turut serta menyampaikan aspirasi mereka. Sejumlah peserta aksi bahkan terlihat meneteskan air mata saat menyuarakan tuntutan, menunjukkan betapa dalamnya rasa keprihatinan dan kekecewaan mereka terhadap kasus ini. Nurasyiah, salah seorang perwakilan massa perempuan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap narasi penghinaan yang beredar di media sosial. Ia menilai tindakan tersebut sangat mencederai kehormatan kepala daerah sekaligus mencoreng citra Lombok Timur di mata publik. "Kami kaum ibu-ibu tidak terima orang nomor satu di daerah kami dilecehkan secara pribadi di dunia maya. Media sosial diakses secara internasional. Bagaimana orang luar menilai Lombok Timur jika bupatinya dicaci maki tanpa ada tindakan hukum?" ujarnya dengan nada prihatin. Ia berharap kepolisian dapat segera menunjukkan profesionalismenya dengan mengungkap identitas pemilik akun dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kalau Kapolres bersama jajarannya mampu menangkap pelaku dalam waktu cepat, masyarakat tentu akan memberikan apresiasi. Sebaliknya, kalau kasus ini terus mengambang, kepercayaan publik terhadap kepolisian akan semakin menurun," tambahnya. Respons Kepolisian dan Langkah Selanjutnya Menanggapi tuntutan dan aspirasi yang disampaikan oleh ribuan massa, pihak kepolisian melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Lombok Timur, AKP I Gede Suardika, didampingi oleh Kabag SDM, Kasat Intelkam, dan Kasat Reskrim, menemui perwakilan massa di depan Mapolres. Dalam pertemuan tersebut, AKP I Gede Suardika menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima seluruh dokumen tuntutan yang diserahkan oleh perwakilan massa. Ia berjanji akan segera meneruskan seluruh tuntutan tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. "Kami akan menyampaikan seluruh tuntutan ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti," ujar AKP I Gede Suardika di hadapan peserta aksi. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan bagi massa, meskipun tuntutan utama mereka belum sepenuhnya terpenuhi. Setelah menyampaikan aspirasi dan menerima tanggapan dari pihak kepolisian, massa aksi membubarkan diri secara tertib. Namun, mereka menegaskan bahwa perjuangan mereka belum berakhir. Aliansi Sahabat bertekad akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Mereka kembali menegaskan ancaman untuk menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila dalam kurun waktu 3×24 jam tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Lombok Timur ini. Aksi ini menjadi indikator penting tentang bagaimana masyarakat Lombok Timur merespons isu ujaran kebencian dan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan adil, terutama dalam era digital yang semakin kompleks. Data Pendukung dan Konteks Peristiwa Kasus ujaran kebencian dan penghinaan melalui media sosial bukanlah fenomena baru di Indonesia. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menjadi landasan hukum bagi penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten negatif, termasuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan mendistribusikan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancaman hukuman bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Lombok Timur sendiri, sebagai salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Barat, memiliki populasi yang cukup besar dan tingkat penetrasi internet yang terus meningkat. Hal ini secara otomatis meningkatkan potensi penyebaran informasi, baik yang positif maupun negatif, melalui platform digital. Kasus yang melibatkan akun "Ika We Lah" ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam melacak dan mengidentifikasi pelaku di balik akun anonim atau samaran di media sosial. Proses identifikasi pemilik akun, terutama jika menggunakan identitas palsu atau teknik anonimisasi, seringkali membutuhkan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit, termasuk koordinasi dengan penyedia layanan internet dan platform media sosial. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan tren peningkatan laporan konten negatif di media sosial, termasuk ujaran kebencian, hoaks, dan penipuan. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap dampak negatif media sosial perlu terus ditingkatkan, begitu pula dengan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus semacam ini. Implikasi dan Dampak yang Lebih Luas Lambannya penanganan kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pejabat publik dapat menimbulkan berbagai implikasi negatif. Pertama, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya kepolisian. Jika masyarakat merasa bahwa laporan mereka tidak ditindaklanjuti dengan serius, mereka akan cenderung kehilangan keyakinan terhadap kemampuan kepolisian dalam melindungi hak-hak mereka dan menegakkan keadilan. Kedua, kasus yang tidak ditangani dengan tuntas dapat memberikan preseden buruk dan memicu pelaku lain untuk melakukan tindakan serupa. Keberanian untuk menyebarkan ujaran kebencian tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum dapat mengikis stabilitas sosial dan ketertiban umum. Ketiga, penghinaan terhadap kepala daerah tidak hanya menyerang individu, tetapi juga dapat merusak citra institusi pemerintahan dan daerah yang dipimpinnya. Di era keterbukaan informasi, citra daerah sangat penting untuk menarik investasi, pariwisata, dan dukungan publik. Narasi negatif yang terus beredar tanpa penanganan yang memadai dapat berdampak buruk pada reputasi Lombok Timur secara keseluruhan. Oleh karena itu, penanganan kasus ujaran kebencian seperti yang diadukan oleh Aliansi Sahabat memerlukan perhatian serius dari kepolisian. Kecepatan, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap tahapan proses hukum menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak. Aksi unjuk rasa ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk bertindak responsif dan efektif dalam menghadapi tantangan keamanan siber di era digital. Post navigation Kejaksaan Negeri Lombok Timur Setorkan Rp502 Juta Uang Pengganti Kasus Korupsi Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji