MATARAM – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) angkat bicara mengenai viralnya video seorang wisatawan yang mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) berkedok tiket parkir dan retribusi naik bukit senilai Rp10.000 di kawasan Bukit Seger, Lombok Tengah. Kejadian ini menimbulkan sorotan terhadap tata kelola pariwisata di salah satu destinasi populer NTB. Dalam rekaman video yang beredar, wisatawan tersebut menyatakan bahwa ia telah membayar Rp10.000, namun bukti pembayaran yang diterima berupa karcis tidak resmi yang mencantumkan nominal jauh lebih kecil, yaitu Rp2.500. Lebih lanjut, wisatawan tersebut juga mengaku menerima tiket Festival Bau Nyale, yang menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan tujuan dari pungutan yang dilakukan. Kronologi dan Latar Belakang Masalah Peristiwa ini bermula ketika seorang wisatawan mengunjungi Bukit Seger, sebuah destinasi yang dikenal karena keindahan alamnya dan lokasinya yang strategis untuk menikmati pemandangan sekitar, termasuk dekat dengan sirkuit Mandalika. Saat hendak memasuki area tersebut, wisatawan tersebut dikenakan biaya yang diklaim sebagai tiket parkir dan retribusi untuk mendaki bukit. Menurut pengakuan dalam video, total pungutan yang dibebankan adalah Rp10.000 per orang. Namun, karcis yang diberikan menunjukkan nominal Rp2.500, sementara sisa dana diduga masuk ke kantong pihak yang tidak berwenang atau tidak transparan. Pemberian tiket Festival Bau Nyale secara bersamaan semakin menambah kebingungan, karena festival tersebut biasanya diselenggarakan pada waktu-waktu tertentu dan memiliki mekanisme tiket yang terpisah. Fenomena pungutan liar di destinasi wisata bukanlah hal baru di berbagai daerah di Indonesia, termasuk NTB. Seringkali, pungutan ini berdalih untuk pemeliharaan fasilitas, keamanan, atau kontribusi kepada masyarakat lokal. Namun, jika tidak dikelola dengan baik dan transparan, praktik ini dapat merusak citra pariwisata suatu daerah dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan. Bukit Seger sendiri merupakan bagian dari lanskap pariwisata Lombok Tengah yang terus berkembang, terutama seiring dengan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Potensi pariwisata yang besar ini seharusnya dibarengi dengan penataan yang matang agar memberikan manfaat optimal bagi semua pihak, termasuk masyarakat lokal dan wisatawan. Tanggapan Resmi Disparekraf NTB Menanggapi isu yang mencuat, Kepala Disparekraf Provinsi NTB, Ahmad Nur Aulia, memberikan pernyataan tegas bahwa setiap pungutan harus memiliki dasar hukum dan tata kelola yang jelas. Beliau menegaskan, meskipun pihak pengelola area atau pemerintah daerah memiliki hak untuk menarik retribusi, kewenangan tersebut harus dijalankan dalam sebuah ekosistem pariwisata yang tertata rapi dan akuntabel. "Pihak yang memiliki area atau tanah maupun pemerintah yang memiliki wilayah dan kewenangan tertentu tentu memiliki hak dan kewenangan. Namun, kewenangan tersebut harus dikelola dalam sebuah ekosistem dengan tata kelola yang baik. Jangan sampai ada pungli yang tidak memiliki dasar," ujar Aulia saat ditemui di Gedung Kantor Gubernur NTB pada Selasa (18/8). Aulia menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, pemerintah desa, misalnya, mungkin memiliki kewenangan jika tanah tersebut merupakan aset desa atau berada di bawah pengelolaannya. Namun, masalah utama terletak pada bukti atau dasar pemungutan yang tidak sesuai, serta sistem pemungutan yang dinilai perlu diperbaiki. Menuju Sistem "One Stop Service" dan Tata Kelola Inklusif Lebih lanjut, Aulia mengusulkan perbaikan sistem pemungutan dengan menerapkan konsep "one stop service". Konsep ini bertujuan agar wisatawan hanya perlu melakukan satu kali pembayaran untuk menikmati seluruh fasilitas atau layanan yang tersedia di suatu destinasi. Hal ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pembayaran dan menghindari potensi pungutan ganda atau tidak jelas. "Secara otomatis, ini juga menjadi perhatian kita bersama. Sebab, mewujudkan ekosistem pariwisata yang baik bukan hanya pekerjaan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua," tegas Aulia. Beliau menekankan pentingnya membangun ekosistem pariwisata yang inklusif, di mana tidak ada pihak yang tertinggal, namun tetap berpegang pada aturan dan dasar yang jelas. Dengan demikian, pengalaman berwisata wisatawan di setiap desa dapat berjalan dengan nyaman dan menyenangkan. Investigasi Status Kawasan dan Kewenangan Sebelum mengambil kesimpulan definitif mengenai pungutan di Bukit Seger, Pemerintah Provinsi NTB menyatakan perlu melakukan verifikasi mendalam terkait status kawasan tersebut. Ada beberapa poin krusial yang perlu dipastikan: Status Kepemilikan Lahan: Apakah kawasan Bukit Seger merupakan milik pribadi, aset desa, atau berada dalam pengelolaan pihak lain seperti ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) yang mengelola kawasan Mandalika. Kewenangan Pengelolaan: Siapa pihak yang memiliki kewenangan sah untuk menarik retribusi di area tersebut. Kewenangan ini bisa berasal dari pemerintah daerah, pemerintah desa, atau badan pengelola kawasan khusus. Dasar Hukum Pungutan: Setiap pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik itu peraturan daerah, peraturan gubernur, atau peraturan desa yang disahkan. "Jangan sampai kita berandai-andai terlebih dahulu. Kita cek dulu faktanya," ujar Aulia, menekankan pentingnya pendekatan berbasis bukti. Beliau menegaskan bahwa pungutan pada dasarnya dibolehkan asalkan memiliki dasar dan kewenangan yang jelas. Sebaliknya, jika pungutan tersebut tidak memiliki dasar yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Harmonisasi Regulasi dan Penentuan Tarif Setelah status kawasan dan kewenangan dipastikan, langkah selanjutnya adalah melakukan harmonisasi regulasi. Proses ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai peraturan yang ada agar setiap pungutan yang diberlakukan memiliki dasar yang kuat dan transparan. Tujuannya adalah mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Aulia juga menyoroti perbedaan antara penentuan tarif di destinasi wisata dengan penetapan harga tiket transportasi seperti pesawat. Harga tiket pesawat memiliki ketentuan batas atas dan batas bawah yang diatur oleh regulator. Sementara itu, tarif di destinasi wisata harus didasarkan pada siapa pengelolanya dan bagaimana dasar kewenangan penetapan tarif tersebut. "Jadi, kita lihat terlebih dahulu konteksnya. Ini tidak seperti harga pesawat yang memiliki ambang batas atas dan batas bawah. Untuk tarif di destinasi wisata, tentu harus dilihat siapa yang memiliki kewenangan dan bagaimana dasar penetapannya," pungkas Aulia. Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa kawasan tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah, Disparekraf NTB tidak akan mengambil kesimpulan sepihak. Fakta di lapangan harus dikonfirmasi terlebih dahulu, dan seluruh pihak terkait perlu duduk bersama untuk mencari solusi harmonisasi. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan sistem pariwisata yang lebih baik, profesional, dan memberikan pengalaman positif bagi seluruh pengunjung NTB. Implikasi yang Lebih Luas bagi Pariwisata NTB Kasus dugaan pungli di Bukit Seger ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan yang ketat dan tata kelola yang profesional dalam industri pariwisata. NTB, dengan potensi pariwisata yang luar biasa, termasuk keindahan alam, budaya yang kaya, dan infrastruktur yang terus berkembang seperti Sirkuit Mandalika, sangat bergantung pada citra positif di mata wisatawan. Praktik pungli dapat berdampak negatif pada: Citra Destinasi: Wisatawan yang mengalami pungli cenderung membagikan pengalaman buruk mereka, yang dapat merusak reputasi NTB sebagai destinasi wisata yang aman dan terpercaya. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Jika pungutan tidak disalurkan dengan benar atau malah menjadi praktik ilegal, maka potensi PAD dari sektor pariwisata akan hilang. Kepercayaan Wisatawan: Ketidakpercayaan dapat menyebabkan penurunan jumlah kunjungan wisatawan di masa mendatang, yang berdampak pada ekonomi lokal, termasuk para pelaku usaha pariwisata. Kesejahteraan Masyarakat Lokal: Meskipun pungutan seringkali diklaim untuk kesejahteraan masyarakat, praktik ilegal justru dapat menimbulkan kesenjangan dan ketidakadilan. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius dan transparan. Langkah-langkah perbaikan sistem, edukasi kepada para pengelola destinasi, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pungli sangat dibutuhkan. Pemerintah Provinsi NTB melalui Disparekraf diharapkan dapat terus mendorong terciptanya ekosistem pariwisata yang profesional, berintegritas, dan memberikan pengalaman terbaik bagi setiap pengunjung. Dengan demikian, NTB dapat terus memperkuat posisinya sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan di Indonesia, yang tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga pelayanan yang prima dan tata kelola yang bertanggung jawab. (rat) Post navigation Kebuntuan Pemilihan Ketua KONI NTB 2026-2030: Tim Pemenangan Mori Hanafi Soroti Dukungan Ganda dan Ajukan Solusi Perpanjangan Masa Jabatan Tiga Titik Panas Terdeteksi di Lombok Barat, Peringatan Dini Karhutla Dikeluarkan