MATARAM – Perkembangan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), beserta mantan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, terus menunjukkan kemajuan signifikan. Terbaru, penyidik KPK memanggil Direktur Operasional PT AMGM, Dadi Rahman, untuk menjalani pemeriksaan. Dadi Rahman diketahui menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama empat hari, mulai dari Jumat (28/8) hingga Senin (31/8). Pemanggilan ini diduga kuat masih berkaitan erat dengan perkara yang sama yang menyeret LAZ, Sudirman, serta Direktur PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani (ALG).

Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, secara resmi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Dadi Rahman. Ia menegaskan bahwa Dadi Rahman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Benar, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Senin (31/8).

Pemanggilan Dadi Rahman ini menambah panjang daftar panjang pihak-pihak yang telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam perkara yang sedang bergulir ini. Pemeriksaan terhadap jajaran internal PT AMGM dinilai sangat krusial oleh KPK untuk dapat mengurai secara mendalam dugaan aliran kepentingan serta rangkaian peristiwa yang berkaitan erat dengan kasus ini. KPK berupaya keras untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai modus operandi, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini.

Ketika dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar bahwa telepon seluler milik Dadi Rahman turut diamankan atau disita oleh penyidik KPK, Budi Prasetyo belum dapat memberikan kepastian. Pihaknya menyatakan bahwa informasi tersebut masih dalam proses pengecekan internal. "Kami cek dulu," katanya singkat, menunjukkan bahwa KPK masih melakukan verifikasi mendalam terhadap informasi tersebut sebelum memberikan pernyataan resmi.

KPK sebelumnya telah mengintensifkan sejumlah langkah penyidikan dalam perkara yang menyangkut LAZ dan Sudirman. Serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang dianggap memiliki pengetahuan atau keterkaitan dengan perkara tersebut terus dilakukan secara maraton untuk melengkapi konstruksi kasus yang sedang dibangun. Dengan diperiksanya Dadi Rahman sebagai saksi, penyidik KPK kembali menggali informasi dan keterangan yang lebih mendalam dari lingkungan PT AMGM, perusahaan yang menjadi salah satu sentral dalam dugaan praktik korupsi ini.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak KPK mengenai materi spesifik pemeriksaan yang dijalani oleh Dadi Rahman. KPK juga belum memberikan sinyal mengenai apakah pemeriksaan ini akan dilanjutkan dengan tindakan hukum lainnya, seperti penetapan tersangka baru atau penyitaan aset tambahan. Fokus utama KPK saat ini adalah mengumpulkan seluruh bukti dan keterangan yang diperlukan untuk membangun kasus yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum.

Latar Belakang Kasus: Perintah Bupati dan Pengaturan Proyek

Kasus ini sendiri berawal dari pengungkapan yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein. Ia menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari sebuah perintah yang dikeluarkan oleh LAZ, selaku Bupati Lombok Barat nonaktif, kepada Lalu Ratnawi (LRI). Perintah tersebut adalah untuk membantu Sudirman, mantan Dirut PT AMGM, dalam memperoleh sejumlah paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat untuk tahun anggaran 2025-2026.

Dalam praktik pelaksanaannya, Sudirman diduga menggunakan sejumlah perusahaan, termasuk CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) dan beberapa perusahaan lainnya, sebagai pelaksana proyek. Modus yang digunakan adalah dengan meminjam "bendera" perusahaan lain agar tidak terdeteksi secara administratif maupun oleh publik. Tujuannya adalah untuk menyamarkan keterlibatan langsungnya dan menghindari sorotan publik serta audit administratif yang ketat.

"Modusnya, paket pekerjaan sudah diatur sejak awal. Nama-nama penyedia disiapkan dan disampaikan ke dinas terkait, kemudian panitia pengadaan menyesuaikan persyaratan agar hanya pihak tertentu yang bisa menang," ungkap Taufik Husein dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/7). Pernyataan ini secara gamblang menggambarkan adanya pengaturan dalam proses lelang proyek, yang merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel.

Kronologi dan Skema Pengaturan Proyek

Total nilai proyek yang diduga telah dikondisikan oleh Sudirman mencapai angka fantastis, yakni Rp17,9 miliar. Angka ini mencakup berbagai jenis pekerjaan, baik melalui proses tender maupun penunjukan langsung (PL). Beberapa proyek yang teridentifikasi antara lain rehabilitasi taman kota Gerung tahap I dan II, pembangunan gedung kantor, hingga renovasi rumah jabatan bupati. Selain itu, terdapat pula sejumlah paket pekerjaan lain di Dinas PUPR dan Bagian Umum, serta proyek yang dikelola oleh PT AMGM.

Yang mengejutkan adalah fakta bahwa seluruh pekerjaan ini dikendalikan oleh CV DKK, meskipun pelaksanaannya seringkali disubkontrakkan kembali kepada pihak lain. Hal ini menunjukkan bahwa CV DKK berperan sebagai perantara utama dalam pengaturan proyek-proyek tersebut.

Dari proyek-proyek yang berhasil dikuasai, Sudirman diduga memberikan imbalan atau "fee" sebesar 3 persen kepada pihak-pihak yang terkait dalam pengaturan tersebut. Total keuntungan yang berhasil dihimpun oleh Sudirman dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp10,6 miliar.

Aliran Dana dan Gratifikasi Mewah

Lebih lanjut, KPK juga mengungkap adanya aliran dana yang signifikan dari Sudirman kepada LAZ, Bupati Lombok Barat nonaktif. Total aliran dana tersebut mencapai Rp10,8 miliar. Penyaluran dana ini diduga dilakukan melalui CV DKK, dari total perputaran uang yang diperkirakan mencapai sekitar Rp41 miliar dalam berbagai transaksi terkait proyek.

Di sisi lain, Alvonsus Gani (ALG), selaku Direktur PT MSI, juga diduga memberikan gratifikasi dalam jumlah besar kepada LAZ. Perusahaan PT MSI diketahui mendapatkan proyek pengelolaan air bersih di Lombok Barat dengan nilai proyek mencapai Rp27,1 miliar untuk periode 2024-2026.

Gratifikasi yang diberikan oleh ALG kepada LAZ tidak hanya dalam bentuk uang tunai, tetapi juga berupa berbagai barang mewah. Di antaranya adalah satu unit mobil Toyota Alphard dengan taksiran harga Rp1,2 miliar, sepatu bermerek Hermes senilai Rp19 juta, ponsel terbaru iPhone 17 Pro, serta fasilitas perjalanan mewah dan hewan kurban. Total nilai gratifikasi yang berhasil diidentifikasi diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.

Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti

KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp9,06 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai sebesar Rp1,25 miliar, uang yang tersimpan di rekening CV DKK senilai Rp489 juta, serta uang tunai lainnya yang ditemukan saat penangkapan. Selain itu, KPK juga mengamankan dokumen-dokumen aset penting, serta sertifikat tanah dan kendaraan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

"Tim KPK telah melakukan pemantauan sejak pertengahan Juli 2026, setelah menemukan indikasi penarikan dana sebesar Rp1,25 miliar yang diduga akan disetorkan kepada bupati," jelas Achmad Taufik Husein mengenai awal mula operasi ini.

Pada tanggal 20 Juli 2026, KPK berhasil mengamankan total 19 orang di dua lokasi berbeda, yakni di Lombok Barat dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk ketiga tersangka utama dalam kasus ini.

Upaya Penyamaran dan Permintaan Uang Tambahan

Selain dugaan suap dan gratifikasi, KPK juga menemukan indikasi upaya penyamaran aliran dana. KPK mencatat adanya penempatan dana sebesar Rp2,26 miliar dalam bentuk pembelian saham di RS SSM Lombok Barat. Pembelian saham ini diduga merupakan salah satu cara untuk menyamarkan asal-usul dan aliran uang hasil korupsi.

Lebih jauh lagi, KPK juga mencatat adanya permintaan pengumpulan uang yang dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Jumlah uang yang diminta untuk dikumpulkan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp750 juta. Uang ini diduga dikumpulkan dari fee proyek yang diperoleh di lingkungan dinas-dinas terkait. Hal ini mengindikasikan adanya praktik pungutan liar yang terus berlanjut dan sistematis dalam lingkaran pemerintahan daerah tersebut.

Sanksi Hukum dan Implikasi

Atas perbuatannya, LAZ dan Sudirman disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 a dan/atau huruf b, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Alvonsus Gani dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur terkait pemberian suap. Pemberlakuan KUHP baru ini menunjukkan bahwa KPK senantiasa mengikuti perkembangan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana praktik korupsi dapat terjadi secara terstruktur dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat publik hingga pihak swasta. Pengaturan proyek, pemberian fee, gratifikasi dalam bentuk barang mewah, hingga upaya penyamaran aliran dana, merupakan modus-modus klasik yang seringkali digunakan oleh para pelaku korupsi.

Pemanggilan Dadi Rahman sebagai saksi dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan pencerahan lebih lanjut mengenai detail operasional dan aliran dana di PT AMGM. KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di seluruh Indonesia. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi para penyelenggara negara untuk selalu memegang teguh integritas dan menjalankan tugas dengan profesionalisme, demi kepentingan masyarakat luas. (rie)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *