MATARAM – Kasus disiplin kepegawaian yang tidak lazim terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Lalu Sucandra Wibawa, yang menjabat sebagai Pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, diduga telah meninggalkan tugasnya tanpa alasan yang sah selama periode 174 hari kerja. Dugaan mangkir kerja ini terjadi dalam rentang waktu Januari hingga September 2026. Kejadian ini telah memicu perhatian serius dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB yang kini mengambil alih proses penanganan disiplin ASN tersebut. Kronologi Kasus dan Pemanggilan Resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB telah secara resmi melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Lalu Sucandra Wibawa. Surat dengan nomor 800.1.6.2/3044/BKD/2026, tertanggal 24 September 2026, menginstruksikan Sucandra untuk hadir pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 10.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Lokasi pemeriksaan adalah Ruang Rapat Kepala BKD NTB. Pemanggilan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan disiplin PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pasal tersebut secara tegas mengatur larangan bagi PNS untuk tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Ketidakhadiran Sucandra yang mencapai 174 hari kerja dalam kurun waktu kurang dari setahun dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Pernyataan Kepala Dikpora NTB Kepala Dikpora NTB, Dr. Syamsul Hadi, membenarkan adanya persoalan ketidakhadiran ASN tersebut. Ia mengaku belum pernah bertemu langsung dengan Lalu Sucandra Wibawa di lingkungan kantor sejak dirinya dilantik menjabat sebagai Kepala Dikpora NTB pada 9 April 2026. "Sebelum saya jadi Kadis, memang tidak pernah bertemu di kantor. Sampai sekarang saya tidak tahu. Saya tidak kenal namanya, upayanya juga saya tidak tahu," ungkap Syamsul saat dikonfirmasi oleh Radar Lombok pada Rabu, 30 September 2026. Syamsul Hadi menjelaskan bahwa persoalan ketidakhadiran Sucandra sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan bukan merupakan isu baru. Pihaknya di lingkungan Dikpora NTB telah berulang kali melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan. Namun, upaya-upaya persuasif tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai. "Memang kalau dilihat, ini karena ada persoalan pribadi yang bersangkutan. Beberapa kali Dispora sudah memberikan surat peringatan, sampai akhirnya ditangani oleh BKD NTB," jelas Syamsul. Ia menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun dari bidang kepegawaian dan ASN di lingkungan Dikpora, tidak ada indikasi bahwa ketidakhadiran Sucandra disebabkan oleh masalah internal atau konflik dengan rekan kerja. Kewenangan BKD dalam Penentuan Sanksi Saat ini, kewenangan untuk menentukan tindak lanjut terhadap status kepegawaian Lalu Sucandra Wibawa sepenuhnya berada di tangan BKD NTB. Kepala Dikpora NTB menyatakan bahwa segala keputusan mengenai sanksi disiplin akan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BKD. "Sekarang bolanya ada di BKD. Apakah BKD akan melanjutkan dengan pemecatan atau tidak, itu sangat tergantung hasil pemeriksaan BKD," tegas Syamsul. Pihak Dikpora NTB, menurut Syamsul, telah menjalankan prosedur yang diamanatkan dengan memberikan peringatan secara berkala. Langkah selanjutnya, termasuk tahapan investigasi dan penjatuhan sanksi, merupakan domain BKD sesuai dengan peraturan disiplin ASN. Dugaan Alasan Ketidakhadiran dan Bukti Tertulis Meskipun belum mengetahui secara pasti faktor lain yang menyebabkan Sucandra tidak masuk kerja, Syamsul Hadi mengungkapkan adanya komunikasi tertulis dari yang bersangkutan. Pihak Dikpora pernah menerima surat balasan yang ditulis tangan oleh Sucandra. Dalam surat tersebut, Sucandra menginformasikan bahwa ia sedang mengalami gangguan kesehatan. Namun, surat balasan tersebut tidak disertai dengan dokumen pendukung yang krusial, seperti surat keterangan dokter. Ketiadaan bukti medis yang valid ini menjadi salah satu alasan mengapa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya di tingkat internal Dikpora dan harus dilimpahkan ke BKD untuk proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. "Ada kok jawaban-jawaban tertulis dari dia yang masuk ke bagian bidang pengurus kasus di Dispora," ujar Syamsul. Oleh karena itu, pemanggilan oleh BKD menjadi langkah krusial untuk mengklarifikasi alasan ketidakhadiran dan memverifikasi kebenaran klaim kesehatan yang diajukan oleh Sucandra. Surat pemanggilan BKD juga turut ditujukan kepada Kepala Dikpora NTB dengan instruksi untuk menugaskan atasan langsung Sucandra agar mendampingi proses pemeriksaan. Implikasi dan Ketentuan Disiplin ASN Kasus dugaan mangkir kerja yang dialami Lalu Sucandra Wibawa menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap disiplin ASN. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS merupakan payung hukum yang mengatur segala aspek terkait kewajiban dan larangan bagi setiap pegawai negeri sipil. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu yang signifikan bukan hanya merugikan instansi tempat ASN bertugas, tetapi juga mencoreng citra aparatur sipil negara secara keseluruhan. Sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar ketentuan ini bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat. Dalam kasus ini, durasi ketidakhadiran yang mencapai 174 hari kerja berpotensi mengarah pada sanksi berat. Proses pemeriksaan oleh BKD akan menguji apakah alasan ketidakhadiran Sucandra dapat dibenarkan secara hukum dan medis. Jika tidak, maka ia berhadapan dengan konsekuensi disiplin yang tegas. Pihak Dikpora NTB sendiri telah menegaskan bahwa mereka telah menempuh jalur sesuai prosedur dengan memberikan peringatan. Kini, fokus perbincangan bergeser sepenuhnya kepada BKD NTB sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan. "Tergantung BKD. Itu urusan BKD. Kami sudah memberikan peringatan berkali-kali," pungkas Syamsul Hadi, menekankan bahwa langkah selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Badan Kepegawaian Daerah. Kasus ini menjadi cerminan bahwa pelanggaran disiplin kepegawaian akan terus diproses sesuai aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Post navigation Ditpolairud Polda NTB Intensifkan Pengamanan Jalur Perairan dan Pelabuhan Jelang MotoGP 2026 di Mandalika