MATARAM – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram kembali menyuarakan keprihatinan mendalam atas fenomena maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Data yang dihimpun LPA Kota Mataram menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, dengan sedikitnya 23 kasus kekerasan seksual di lingkungan ponpes yang telah atau sedang ditangani sejak tahun 2023 hingga kini. Angka ini tidak mencakup kasus kekerasan fisik, melainkan fokus pada pelanggaran seksual.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, merinci lebih lanjut temuan lembaganya. Dari total 23 kasus tersebut, sebanyak 15 kasus melibatkan pimpinan pondok pesantren atau yang akrab disapa tuan guru. Dari jumlah tersebut, 10 tuan guru telah dijatuhi vonis oleh pengadilan, sementara dua lainnya masih dalam proses hukum dan telah ditahan. Dengan demikian, total 12 tuan guru telah menghadapi proses hukum yang berujung pada penahanan.

“Yang sudah divonis ada 10. Kemudian yang ditahan ada dua. Jadi totalnya 12 tuan guru yang sudah kita bantu masuk penjara,” ungkap Joko Jumadi dalam keterangan persnya kepada awak media pada Rabu, 30 September. Pernyataan ini menggarisbawahi skala masalah yang dihadapi dan peran LPA dalam mengawal proses hukum bagi para korban.

Namun, permasalahan belum berhenti di situ. Masih terdapat tiga tuan guru yang belum tertangkap. Dua di antaranya merupakan kasus terbaru, sementara satu lainnya dilaporkan telah melarikan diri dan informasinya berada di Mekkah, Arab Saudi. Keberadaan pelaku yang melarikan diri ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban.

Vonis Berat hingga Pelarian Pelaku: Potret Kompleksitas Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes

Joko Jumadi menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada para tuan guru yang terbukti bersalah bervariasi, berkisar antara enam hingga 19 tahun penjara. Hukuman terberat tercatat dijatuhkan dalam sebuah perkara yang terjadi di wilayah Sekotong Barat, Lombok Barat, menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran berat ini.

Di tengah penanganan puluhan kasus tersebut, LPA Mataram secara khusus menyoroti dua perkara yang dinilai masih memiliki kejelasan yang minim dalam proses penanganannya. Kedua kasus ini menjadi perhatian utama karena potensi hambatan dalam upaya mewujudkan keadilan bagi para korban.

Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah perkara yang terjadi di wilayah Lombok Tengah, tepatnya di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur. Kasus ini menyeret pimpinan Yayasan Nurabakti, Ponpes Waliatalatov. Menurut Joko Jumadi, perkara ini diduga kuat berkaitan dengan kekerasan seksual yang dialami oleh seorang santriwati. Modus operandi yang dilaporkan adalah korban dibawa keluar dari lingkungan pondok, kemudian diajak ke sebuah hotel dan diduga kuat telah mengalami persetubuhan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam mengenai bagaimana seorang santriwati dapat dibawa keluar dari lingkungan pesantren dan menjadi korban kekerasan seksual di luar pengawasan.

Kasus kedua yang juga mendapat sorotan tajam adalah perkara yang terjadi di Kabupaten Sumbawa. Perkara ini disebut sangat memprihatinkan karena melibatkan 29 santri sebagai korban. Dari jumlah tersebut, 27 santri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, memberikan keterangan yang krusial untuk mengungkap fakta.

Menurut Joko Jumadi, perkara di Sumbawa ini telah ditangani oleh Polres Sumbawa. Terduga pelaku bahkan sempat menjalani penahanan, namun masa penahanannya hampir berakhir sehingga dilakukan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan ini, meskipun mengikuti prosedur hukum, tentu menimbulkan kekhawatiran bagi para korban dan keluarga mereka terkait kelanjutan proses hukum.

Hambatan Pemberkasan danylabel="id: P-19">Label P-19” menjadi Perhatian Serius

Joko Jumadi secara tegas mempertanyakan proses pemberkasan perkara di Sumbawa yang berulang kali dikembalikan oleh pihak kejaksaan dengan petunjuk atau yang dikenal dengan istilah P-19. Menurutnya, kondisi ini menjadi salah satu alasan utama mengapa perkara yang telah ditangani sejak tahun 2024 hingga saat ini belum juga beranjak ke tahap persidangan.

“Kasus ini dari 2024 sampai hari ini belum disidangkan. Berkas sudah beberapa kali dikirim kemudian dikembalikan dengan petunjuk jaksa,” ujar Joko dengan nada prihatin. Ia menilai bahwa proses pembuktian seharusnya tidak menjadi persoalan signifikan mengingat jumlah saksi yang telah diperiksa sangat banyak. Selain 27 saksi santri, terdapat juga pemeriksaan psikologis dan keterangan ahli yang dapat memperkuat proses pembuktian.

Lebih lanjut, Joko juga menyoroti penggunaan keterangan anak sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa ada saksi anak yang usianya masih di bawah 15 tahun, sehingga keterangannya tidak dapat disumpah. Namun, Joko menegaskan bahwa keterangan saksi anak tersebut tetap harus dipertimbangkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan anak dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Perlindungan hak anak dalam memberikan keterangan menjadi aspek krusial dalam sistem peradilan pidana.

Dalam perkara di Sumbawa tersebut, Joko juga membeberkan dugaan modus operandi yang digunakan oleh pelaku. Modus ini disebut dibungkus dengan istilah "barakallah". Para santriwati diduga mendapatkan perlakuan yang diawali dengan ciuman tangan sebagai bentuk penghormatan, namun kemudian disusul dengan dugaan tindakan meraba bagian tubuh korban.

“Modusnya dengan barakallah. Setiap santriwati mendapatkan barakallah, mencium tangannya, tetapi tangan yang satu sambil mengelus bagian tubuh lain,” jelas Joko, menggambarkan betapa liciknya pelaku dalam memanfaatkan situasi dan norma yang berlaku di lingkungan pesantren.

Permohonan Perhatian Khusus dari Kejati NTB dan Kasus di Bima

Menyikapi berbagai kendala yang dihadapi, LPA Mataram secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk memberikan perhatian khusus terhadap kedua perkara yang dinilai mandek tersebut. Joko Jumadi berharap agar dilakukan ekspos bersama antara Kejati NTB, Polres Sumbawa, dan Polda NTB untuk mengidentifikasi secara terang benderang hambatan-hambatan yang ada dalam penanganan perkara.

“Harapan kami, ini menjadi perhatian Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi untuk melakukan ekspos khusus. Apa yang menjadi hambatan terhadap kasus ini,” tegas Joko. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan korban anak dan pelanggaran berat seperti kekerasan seksual.

Selain perkara di Sumbawa, LPA Mataram juga menyinggung kasus dugaan sodomi di Kabupaten Bima. Kasus ini juga diduga melibatkan pimpinan pondok pesantren dan seorang ustaz. Joko menyebutkan bahwa perkara di Bima ini juga sempat mengalami kendala dalam proses pemberkasan di kejaksaan.

Menurutnya, berkas perkara di Bima sempat tertahan di kejaksaan selama hampir dua bulan tanpa kejelasan petunjuk. Meskipun belakangan telah ada perkembangan, LPA Mataram menilai penanganan kasus ini tetap perlu mendapat perhatian serius. Kekhawatiran utama adalah masa penahanan tersangka yang disebut hampir berakhir, yang dapat berimplikasi pada kelanjutan proses hukum jika tidak segera diselesaikan.

“Kami berharap dua kasus ini segera dilakukan ekspos khusus oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTB dengan melibatkan kepolisian. Apa hambatannya harus jelas,” pungkas Joko, menegaskan kembali urgensi penanganan kedua kasus tersebut.

Implikasi Luas dan Kebutuhan Penguatan Sistem Perlindungan

Fenomena maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren, seperti yang disoroti oleh LPA Mataram, menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan, perlindungan, dan penegakan hukum di institusi pendidikan keagamaan. Meskipun pondok pesantren memiliki peran vital dalam membentuk karakter dan memberikan pendidikan agama, insiden-insiden ini menyingkap kerentanan yang perlu segera diatasi.

Data yang disampaikan oleh LPA Mataram menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual tidak hanya berasal dari kalangan luar, tetapi juga dari figur yang memiliki otoritas dan dipercaya di lingkungan pesantren, seperti para tuan guru. Hal ini menuntut adanya mekanisme pengawasan internal yang lebih ketat di setiap ponpes, termasuk proses rekrutmen dan pemantauan perilaku para pengajar dan pengurus.

Implikasi dari kasus-kasus ini sangat luas, tidak hanya bagi para korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan keagamaan. Pentingnya edukasi mengenai hak-hak anak, pencegahan kekerasan seksual, serta mekanisme pelaporan yang aman dan efektif bagi para santri dan santriwati menjadi sangat krusial.

Keterlambatan dalam proses hukum, seperti yang terjadi pada kasus di Sumbawa dan Bima, juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem peradilan dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan saksi anak dan potensi kendala administratif. Adanya label "P-19" yang berulang kali muncul dapat mengindikasikan adanya kebutuhan akan peningkatan kapasitas bagi penyidik dan jaksa dalam melengkapi berkas perkara, atau bahkan adanya kesulitan dalam menghadirkan bukti yang kuat di hadapan hukum.

Pernyataan Joko Jumadi mengenai modus "barakallah" juga menyoroti bagaimana pelaku dapat memanfaatkan interpretasi agama untuk melakukan kejahatan. Hal ini menunjukkan perlunya dialog yang lebih terbuka mengenai batasan-batasan dalam interaksi antara pengajar dan santri, serta penegasan bahwa praktik keagamaan yang tulus tidak boleh menjadi dalih untuk melakukan pelecehan atau kekerasan.

Perhatian khusus yang diminta dari Kejati NTB merupakan langkah yang tepat untuk mendorong penyelesaian kasus-kasus yang mandek. Ekspos bersama antara berbagai instansi penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, dapat menjadi forum efektif untuk mengidentifikasi akar masalah hambatan penanganan perkara dan mencari solusi kolaboratif.

Secara keseluruhan, fenomena ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk penguatan sistem perlindungan anak di seluruh lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan. Kolaborasi antara lembaga perlindungan anak, kepolisian, kejaksaan, Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di pondok pesantren. Pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku, pendampingan yang komprehensif bagi korban, serta upaya pencegahan yang berkelanjutan menjadi kunci untuk mengatasi krisis kekerasan seksual di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi benteng moral dan spiritual.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *