Kepolisian Sektor (Polsek) Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara penganiayaan antarwarga melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas insiden kekerasan yang melibatkan dua orang perempuan di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, yang dipicu oleh ketegangan emosional saat proses mediasi internal terkait dugaan perselingkuhan. Dengan dikedepankannya pendekatan kekeluargaan, kasus yang sempat mencederai fisik salah satu pihak ini berakhir dengan kesepakatan damai dan pencabutan tuntutan hukum, menandai keberhasilan Polri dalam menjaga kondusivitas sosial di tingkat akar rumput.

Kasus ini bermula dari sebuah pertemuan yang sedianya diniatkan untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik di tingkat dusun. Namun, situasi yang memanas justru berujung pada tindakan pidana yang memaksa aparat kepolisian untuk turun tangan. Penanganan perkara ini menjadi cerminan bagaimana institusi kepolisian saat ini lebih mengedepankan solusi yang bersifat memulihkan hubungan sosial daripada sekadar penegakan hukum yang bersifat punitif atau menghukum, terutama untuk perkara-perkara yang bersifat delik aduan atau penganiayaan ringan dengan latar belakang konflik personal.

Kronologi Insiden: Dari Ruang Mediasi ke Puskesmas

Peristiwa yang menghebohkan warga Desa Sigerongan ini terjadi pada Jumat malam, 25 September. Berdasarkan informasi yang dihimpun, suasana di kediaman penghulu Dusun Embungpas saat itu sedang tegang. Sejumlah pihak berkumpul untuk melakukan mediasi terkait adanya dugaan isu perselingkuhan yang melibatkan warga setempat. Mediasi di tingkat dusun melalui peran tokoh agama seperti penghulu merupakan tradisi yang lazim dilakukan di wilayah Lombok untuk meredam konflik sebelum dibawa ke ranah hukum formal.

Namun, di tengah jalannya diskusi yang alot, emosi salah satu pihak tidak terbendung. Terlapor, yang diidentifikasi bernama Uhti Helwina (36 tahun), diduga kehilangan kendali atas emosinya saat mendengar pernyataan atau jalannya proses mediasi tersebut. Secara spontan, ia meraih sebuah gelas kaca yang berada di dekatnya dan melemparkannya ke arah korban, Apwani (30 tahun).

Lemparan tersebut mengenai bagian vital, yakni pelipis kanan korban. Akibat benturan keras dan pecahan kaca, Apwani mengalami luka robek yang cukup dalam. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Sigerongan untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, luka di pelipis Apwani memerlukan tindakan medis berupa tiga jahitan untuk menutup robekan dan menghentikan pendarahan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib karena unsur penganiayaan yang nyata dan mengakibatkan luka fisik.

Proses Mediasi di Polsek Lingsar dan Kesepakatan Damai

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Lingsar segera melakukan langkah-langkah persuasif. Alih-alih langsung memproses kasus ke meja hijau, Kapolsek Lingsar Iptu Ida Ayu Ratih Tirta Dewi memilih untuk memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk berkomunikasi kembali dalam suasana yang lebih terkendali dan formal di kantor polisi.

Pada Senin, 28 September, bertempat di Ruang Mediasi Polsek Lingsar, pertemuan penting tersebut digelar. Kapolsek Iptu Ida Ayu Ratih Tirta Dewi memimpin langsung jalannya mediasi, didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Sigerongan, Aipda Miftahul Ahyar. Kehadiran Bhabinkamtibmas menjadi krusial karena ia merupakan personel yang paling memahami karakteristik sosial warga di desa binaannya.

Dalam proses mediasi tersebut, suasana berlangsung jauh lebih tenang dibandingkan pertemuan sebelumnya di rumah penghulu. Pihak kepolisian memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari tindakan penganiayaan, namun juga memberikan opsi penyelesaian secara damai demi menjaga kerukunan antarwarga yang masih bertetangga.

"Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, selama kedua pihak sepakat dan persoalan bisa diselesaikan dengan baik. Kami langsung mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian yang bisa diterima bersama," jelas Iptu Ida Ayu Ratih Tirta Dewi dalam keterangan resminya pada Selasa (29/9).

Hasil dari pertemuan tersebut membuahkan kesepakatan signifikan. Uhti Helwina selaku pelaku mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada Apwani. Di sisi lain, Apwani dengan kebesaran hati menerima permohonan maaf tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab nyata atas luka yang diderita korban, pihak pelaku menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah). Uang tersebut dialokasikan untuk mengganti biaya pengobatan medis yang telah dikeluarkan serta sebagai kompensasi atas kerugian materiil maupun moril yang dialami korban selama masa pemulihan.

Kesepakatan ini kemudian diformalkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai, serta disaksikan oleh aparat kepolisian dan tokoh masyarakat setempat. Dengan adanya surat pernyataan ini, kedua belah pihak berjanji tidak akan memperpanjang masalah ini di kemudian hari, dan laporan polisi yang sebelumnya masuk dianggap selesai melalui mekanisme restorative justice.

Memahami Restorative Justice dalam Bingkai Hukum Polri

Keberhasilan penyelesaian kasus di Lingsar ini menambah daftar panjang penerapan restorative justice (RJ) di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat. Secara yuridis, penerapan RJ didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Dalam kasus Apwani dan Uhti Helwina, syarat-syarat materiil dan formil penerapan RJ telah terpenuhi, antara lain:

  1. Bukan Tindak Pidana Berat: Penganiayaan yang dilakukan masuk dalam kategori ringan atau sedang yang tidak menimbulkan luka permanen yang berat atau kematian.
  2. Kesepakatan Kedua Pihak: Tidak ada paksaan dalam proses perdamaian. Korban secara sukarela memaafkan pelaku.
  3. Pemulihan Hak Korban: Pelaku bersedia memberikan ganti rugi atau kompensasi (dalam hal ini Rp3 juta) sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  4. Faktor Sosiologis: Kedua pihak tinggal di lingkungan yang sama, sehingga penyelesaian secara hukum formal dikhawatirkan justru akan memperuncing permusuhan di masa depan.

Kapolsek Lingsar menekankan bahwa RJ bukan berarti meniadakan hukum, melainkan memilih jalur hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada harmoni sosial. "Penyelesaian melalui RJ dapat ditempuh selama kedua pihak sama-sama sepakat dan persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Ini adalah bagian dari upaya kami memberikan rasa keadilan yang lebih dalam bagi masyarakat," tambah Iptu Dayu.

Peran Strategis Bhabinkamtibmas dan Tokoh Agama

Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari peran kolaboratif antara fungsi pembinaan masyarakat (Binmas) melalui Bhabinkamtibmas dan kearifan lokal melalui peran penghulu dusun. Di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Pulau Lombok, struktur sosial masyarakat sangat menghormati tokoh agama. Penghulu memiliki otoritas moral yang kuat untuk menengahi konflik keluarga maupun antarwarga.

Meskipun mediasi pertama di rumah penghulu sempat gagal dan berujung kekerasan, namun upaya awal tersebut tetap menjadi fondasi penting. Polisi kemudian masuk untuk memberikan kepastian hukum dan pengamanan proses. Sinergi antara Aipda Miftahul Ahyar sebagai Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat memastikan bahwa kesepakatan damai yang diambil di kantor polisi akan dihormati oleh lingkungan sosial di desa.

Bhabinkamtibmas berperan sebagai jembatan komunikasi yang intensif sejak sabtu pagi pasca-kejadian. Pendekatan door-to-door dilakukan untuk meredam kemarahan keluarga korban dan memberikan pemahaman kepada keluarga pelaku agar bersedia kooperatif. Tanpa peran aktif personel di lapangan, potensi konflik susulan atau aksi balas dendam dari pihak keluarga korban bisa saja terjadi.

Implikasi Sosial dan Analisis Dampak

Penyelesaian kasus penganiayaan di Lingsar ini membawa dampak positif yang luas bagi masyarakat sekitar. Pertama, dari sisi efisiensi penegakan hukum, kasus ini tidak perlu membebani sistem peradilan pidana yang seringkali memakan waktu lama dan biaya besar. Negara dapat menghemat sumber daya, sementara para pihak mendapatkan kepastian hukum secara instan.

Kedua, pemulihan hubungan bertetangga. Di desa dengan ikatan sosial yang erat seperti Sigerongan, permusuhan antarwarga dapat berdampak pada keretakan kohesi sosial yang lebih luas. Dengan adanya permintaan maaf terbuka dan pemberian santunan, stigma negatif terhadap pelaku berkurang, dan trauma korban dapat lebih cepat teratasi melalui pengakuan kesalahan dari pihak lawan.

Namun, pengamat sosial mencatat bahwa kasus ini juga memberikan pelajaran penting mengenai pengendalian emosi dalam penyelesaian konflik. Penggunaan kekerasan fisik dalam mediasi, apa pun alasannya, adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Kasus ini menjadi pengingat bagi para mediator di tingkat desa (seperti penghulu atau kepala dusun) untuk lebih waspada terhadap potensi eskalasi emosi para pihak yang bersengketa dan melibatkan aparat keamanan lebih awal jika situasi dirasa tidak kondusif.

Uang santunan sebesar Rp3 juta dalam konteks ekonomi pedesaan di Lombok Barat merupakan nilai yang cukup signifikan. Hal ini menunjukkan keseriusan pelaku untuk memperbaiki kesalahannya dan menjadi bentuk deteren (pencegah) agar orang lain tidak mudah melakukan tindakan serupa, karena ada konsekuensi finansial yang harus ditanggung selain konsekuensi hukum.

Komitmen Keamanan Wilayah Lingsar

Iptu Ida Ayu Ratih Tirta Dewi menegaskan bahwa Polsek Lingsar akan terus memantau situasi di Desa Sigerongan pasca-perdamaian ini. Pihaknya meminta agar masyarakat tidak lagi mengungkit persoalan perselingkuhan yang menjadi akar masalah, demi menjaga perasaan semua pihak dan mencegah konflik baru.

"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh warga. Selesaikan masalah dengan kepala dingin. Jangan biarkan emosi sesaat merugikan diri sendiri dan orang lain," pungkas Kapolsek.

Dengan ditandatanganinya surat pernyataan damai, maka perkara penganiayaan dengan korban Apwani dinyatakan selesai secara hukum melalui mekanisme keadilan restoratif. Masyarakat menyambut baik langkah kepolisian ini, yang dianggap adil dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta kearifan lokal. Kondusivitas di Kecamatan Lingsar kini kembali pulih, dan diharapkan semangat perdamaian ini terus terjaga di tengah dinamika sosial masyarakat yang heterogen.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *