Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat periode 2026-2029 kini berada di bawah pengawasan ketat publik. Aliansi Masyarakat Peduli Penyiaran (AMPP) NTB secara resmi telah melayangkan surat keberatan kepada Komisi I DPRD NTB pada Selasa (29/9), menuntut transparansi dan kepatuhan hukum dalam menyaring kandidat yang akan menduduki posisi strategis sebagai pengawas penyiaran di wilayah tersebut. Sorotan utama diarahkan pada lolosnya sejumlah nama ke tahap 16 besar yang dinilai memiliki rekam jejak kontroversial, mulai dari keterlibatan aktif dalam partai politik hingga catatan hukum sebagai mantan terpidana kasus korupsi.

Latar Belakang dan Kronologi Seleksi KPID NTB

Tahapan seleksi anggota KPID NTB 2026-2029 telah memasuki fase krusial setelah Tim Seleksi (Timsel) mengumumkan 16 nama kandidat yang lolos seleksi pada 22 September 2026. Daftar ini kemudian ditambah dengan lima petahana yang juga turut serta dalam proses kompetisi untuk menduduki kursi komisioner. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, DPRD NTB memberikan ruang partisipasi publik selama 14 hari—terhitung sejak 24 September—untuk memberikan masukan, sanggahan, atau tanggapan terkait integritas dan kapabilitas para calon sebelum dilanjutkan ke tahap fit and proper test.

Namun, pengumuman nama-nama tersebut justru memicu gelombang kritik. AMPP NTB, yang memantau ketat jalannya proses ini, menemukan bahwa beberapa nama yang melenggang ke tahap selanjutnya diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait syarat non-partisan dan integritas moral yang dipersyaratkan bagi seorang regulator penyiaran.

Temuan Rekam Jejak Calon: Dari Partai Politik hingga Kasus Hukum

Koordinator AMPP NTB, Sofyan Hadi Pratama, mengungkapkan kekhawatirannya atas kualitas kandidat yang lolos seleksi administratif. Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital dan data publik, terdapat setidaknya tiga nama yang menjadi sorotan tajam karena afiliasi politik mereka yang masih sangat kental.

Pertama, Damhuji, yang tercatat pernah mencalonkan diri sebagai legislatif pada Dapil 6 Bima dalam Pemilu 2024. Kedua, Junardi, yang juga terdaftar sebagai calon legislatif dari Partai Gelora untuk Dapil NTB 7. Ketiga, Sitti Faridha Andi Patiroi, yang berdasarkan keputusan DPP Perindo pada Juli 2024, menjabat sebagai Ketua Harian Partai Perindo.

Selain isu netralitas politik, temuan yang tak kalah mengejutkan adalah masuknya nama Lalu Martadinata. Sosok ini merupakan mantan Direktur Utama PT Lombok Tengah Bersatu, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pernah tersangkut kasus korupsi dana penyertaan modal. Ia telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Mataram dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp36,5 juta.

Landasan Hukum dan Pelanggaran Ketentuan

Kritik yang dilayangkan oleh AMPP NTB bukan tanpa dasar hukum. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menjadi "kitab suci" dalam pembentukan lembaga pengawas penyiaran. Pasal 32 ayat (1) UU Penyiaran secara tegas menyatakan bahwa anggota KPI/KPID haruslah warga negara yang bertakwa, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Lebih jauh, ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 6. Aturan tersebut memuat batasan ketat bagi calon komisioner, yakni:

  1. Tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik dalam kurun waktu minimal tiga tahun terakhir.
  2. Tidak boleh menjadi calon legislatif pada pemilu terakhir.
  3. Menjunjung tinggi prinsip integritas dan non-partisan.

Dengan adanya kandidat yang masih terafiliasi dengan partai politik atau pernah menjadi kontestan pemilu 2024, AMPP NTB menilai bahwa Timsel dan DPRD NTB telah mengabaikan aspek kepatutan. "Bagaimana mungkin lembaga yang berfungsi sebagai penjaga moral publik dan independensi penyiaran diisi oleh orang-orang yang jelas-jelas tidak paham atau justru melanggar aturan perundang-undangan?" ujar Sofyan.

Tanggapan DPRD NTB dan Mekanisme Fit and Proper Test

Menanggapi desakan masyarakat, Ketua Komisi I DPRD NTB, Muhammad Akri, menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat. Menurut Akri, mekanisme tanggapan publik selama 14 hari merupakan bagian integral dari proses seleksi untuk menjaring calon-calon yang memiliki integritas dan kompetensi yang tidak terbantahkan.

Akri menjelaskan bahwa setiap masukan yang masuk secara resmi melalui pimpinan DPRD akan ditelaah dan dibahas di internal Komisi I. "Tanggapan masyarakat ini akan menjadi bahan pertimbangan teknis bagi kami sebelum melakukan uji kelayakan atau fit and proper test. Kami akan menjalankan proses ini sesuai dengan koridor hukum yang ada," ujar Akri.

Pihak DPRD NTB diharapkan tidak sekadar melakukan formalitas dalam menanggapi aduan tersebut. Mengingat peran KPID yang vital dalam mengawasi konten penyiaran di era digital yang penuh dengan tantangan hoaks dan polarisasi politik, pemilihan komisioner yang memiliki "bagasi" politik atau hukum dianggap sebagai ancaman bagi independensi lembaga itu sendiri.

Analisis Implikasi: Mengapa Independensi KPID Krusial?

KPID memiliki wewenang besar dalam memberikan izin penyelenggaraan penyiaran, mengawasi isi siaran, serta menjaga agar frekuensi publik digunakan untuk kepentingan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas. Ketika seorang komisioner memiliki afiliasi partai politik, risiko terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) menjadi sangat tinggi.

Dalam tahun-tahun politik atau menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), potensi penggunaan lembaga penyiaran sebagai alat propaganda politik bagi pihak-pihak tertentu akan semakin nyata jika pengawasnya tidak netral. Begitu pula dengan rekam jejak tindak pidana korupsi. Kepercayaan publik terhadap integritas seorang pejabat publik adalah modal utama. Jika seorang komisioner memiliki catatan hukum yang buruk, maka kewibawaan KPID dalam menindak pelanggaran siaran akan lumpuh.

Publik NTB kini menanti langkah konkret dari Komisi I DPRD NTB. Apakah mereka akan berani mendiskualifikasi nama-nama yang terbukti melanggar syarat administratif dan moral, atau justru mengabaikan temuan tersebut demi kepentingan politik tertentu?

Langkah Selanjutnya

Proses selanjutnya akan sangat menentukan wajah penyiaran di NTB hingga tahun 2029. AMPP NTB menegaskan bahwa mereka akan terus memantau jalannya fit and proper test. Mereka tidak hanya menuntut transparansi, tetapi juga akuntabilitas dari para anggota dewan.

Jika Komisi I tetap meloloskan calon yang bermasalah, AMPP mengancam akan membawa isu ini ke ranah yang lebih tinggi, termasuk melaporkan ke KPI Pusat dan Ombudsman, serta melakukan gerakan moral untuk menjaga marwah penyiaran di NTB. Harapan masyarakat sederhana: agar lembaga yang mengawasi moral publik diisi oleh individu yang memiliki rekam jejak bersih, tidak memiliki keterikatan dengan kepentingan partai politik, dan memiliki komitmen nyata terhadap penegakan regulasi penyiaran.

Pentingnya menjaga independensi KPID bukan hanya sekadar kepatuhan pada regulasi, melainkan upaya melindungi hak publik atas informasi yang sehat, edukatif, dan bebas dari kepentingan partisan. Di tengah derasnya arus informasi, peran KPID NTB yang berintegritas menjadi benteng terakhir bagi kesehatan demokrasi di tingkat lokal. Keputusan yang akan diambil oleh Komisi I DPRD NTB dalam beberapa waktu ke depan akan menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen lembaga legislatif tersebut dalam menjalankan tugas pengawasan yang berpihak pada kebenaran dan kepentingan masyarakat luas.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *