Proses seleksi pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk periode 2026-2029 kini berada dalam sorotan publik yang intens. Aliansi Masyarakat Peduli Penyiaran (AMPP) NTB secara resmi telah melayangkan surat keberatan dan masukan kepada Komisi I DPRD NTB pada Selasa (29/9). Langkah ini diambil sebagai respons atas pengumuman 16 besar calon anggota KPID yang dirilis oleh Tim Seleksi (Timsel) pada 22 September 2026, yang dinilai meloloskan figur-figur dengan rekam jejak yang dipertanyakan. Isu utama yang diangkat oleh AMPP NTB berkisar pada pelanggaran regulasi terkait netralitas calon dan kriteria integritas moral. Dalam surat tersebut, AMPP menekankan bahwa Komisi I DPRD NTB memiliki tanggung jawab mutlak untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Peraturan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 guna menjaga marwah lembaga penyiaran di daerah. Kronologi dan Dinamika Seleksi KPID NTB Tahapan seleksi anggota KPID NTB saat ini telah memasuki fase krusial sebelum dilaksanakannya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Berikut adalah garis waktu singkat terkait proses tersebut: 22 September 2026: Tim Seleksi mengumumkan 16 nama yang lolos ke tahap berikutnya, ditambah dengan lima orang petahana yang turut serta dalam proses seleksi. 24 September 2026: Ketua Komisi I DPRD NTB, Muhammad Akri, memberikan pernyataan bahwa masyarakat diberikan masa sanggah selama 14 hari untuk memberikan masukan tertulis terkait para calon. 29 September 2026: AMPP NTB menyerahkan surat resmi berisi keberatan atas sejumlah nama yang lolos ke Komisi I DPRD NTB. Oktober 2026 (Proyeksi): Penjadwalan fit and proper test oleh Komisi I DPRD NTB setelah mempertimbangkan tanggapan masyarakat. Temuan Rekam Jejak Calon yang Bermasalah Koordinator AMPP NTB, Sofyan Hadi Pratama, mengungkapkan kekhawatiran mendalam mengenai kredibilitas beberapa kandidat yang masuk dalam daftar 16 besar. Berdasarkan temuan di lapangan dan penelusuran rekam jejak digital, terdapat setidaknya tiga nama yang menjadi perhatian khusus karena diduga melanggar syarat non-partisan. Pertama, adanya nama Damhuji, yang tercatat pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 di Dapil 6 Bima. Kedua, Junardi, yang juga tercatat sebagai Caleg dari Partai Gelora untuk Dapil NTB 7 pada periode yang sama. Ketiga, Sitti Faridha Andi Patiroi, yang berdasarkan data publikasi partai, menjabat sebagai Ketua Harian Partai Perindo per Juli 2024. Selain masalah afiliasi politik, AMPP juga menyoroti calon bernama Lalu Martadinata. Sosok ini disebut-sebut sebagai mantan Direktur Utama PT Lombok Tengah Bersatu yang pernah tersangkut kasus korupsi dana penyertaan modal BUMD. Martadinata diketahui pernah divonis empat tahun penjara, denda Rp100 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp36,5 juta oleh Pengadilan Tipikor Mataram. Analisis Regulasi: Antara Kepatuhan dan Integritas Kritik yang dilayangkan AMPP NTB berlandaskan pada kerangka hukum yang sangat spesifik. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara tegas mensyaratkan bahwa anggota KPI/KPID harus merupakan warga negara Indonesia yang bertakwa, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. Lebih jauh, syarat non-partisan menjadi harga mati bagi pengawas lembaga penyiaran. Peraturan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 6 mempertegas batasan tersebut dengan klausul bahwa calon tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dan tidak pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu terakhir. Secara sosiologis dan yuridis, KPID memegang peran vital sebagai "penjaga moral publik" melalui pengawasan konten siaran. Jika lembaga ini diisi oleh individu yang memiliki jejak partisipasi politik praktis yang masih segar, maka independensi lembaga penyiaran dalam menyajikan informasi yang objektif akan terancam. Terlebih lagi, kehadiran figur dengan catatan hukum terkait tindak pidana korupsi akan mencederai kepercayaan publik terhadap integritas lembaga KPID itu sendiri. Tanggapan DPRD NTB dan Harapan Publik Ketua Komisi I DPRD NTB, Muhammad Akri, sebelumnya telah menegaskan bahwa DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik. Menurut Akri, mekanisme tanggapan masyarakat selama 14 hari bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting bagi Komisi I untuk memvalidasi profil calon sebelum memutuskan untuk meloloskan mereka ke tahap uji kelayakan. "Secara teknis, setiap masukan yang masuk akan diproses melalui pimpinan DPRD dan akan kami bedah satu per satu dalam rapat internal sebelum kami melakukan fit and proper test," ujar Akri dalam keterangannya pekan lalu. Namun, bagi AMPP NTB, keberadaan surat masukan ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi Komisi I untuk melakukan diskualifikasi secara otomatis terhadap calon yang terbukti tidak memenuhi syarat administrasi dan etika. Mereka berargumen bahwa membiarkan calon bermasalah mengikuti uji kelayakan hanya akan membuang waktu dan berpotensi menghasilkan produk hukum atau keputusan KPID yang cacat di masa depan. Implikasi Terhadap Masa Depan Penyiaran Daerah Jika tuntutan publik ini tidak diakomodasi, maka implikasinya terhadap lanskap penyiaran di NTB cukup serius. Pertama, adanya krisis kepercayaan publik terhadap KPID sebagai lembaga independen. Kedua, potensi bias dalam kebijakan pengawasan penyiaran, di mana lembaga pengawas mungkin cenderung memihak atau terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Di era keterbukaan informasi saat ini, jejak digital merupakan rekaman sejarah yang tidak bisa dihapus begitu saja. Publik kini jauh lebih cerdas dalam mengawasi kerja-kerja lembaga perwakilan rakyat. Kegagalan DPRD dalam menyeleksi calon yang bersih dari kepentingan politik praktis dan catatan hukum akan menjadi catatan buruk bagi kinerja legislatif NTB periode ini. Diharapkan, Komisi I DPRD NTB dapat bersikap transparan dan berani mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan publik, bukan pada kepentingan golongan. Transparansi dalam proses fit and proper test nantinya akan menjadi penentu utama apakah lembaga penyiaran di NTB akan tetap menjadi pilar demokrasi yang independen atau justru terkooptasi oleh kepentingan politik. Penutup Kasus ini merupakan pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa integritas adalah prasyarat mutlak bagi siapa pun yang ingin mengabdi di lembaga negara, termasuk KPID. Proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan berbasis pada kepatuhan penuh terhadap undang-undang adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa KPID NTB diisi oleh individu-individu yang benar-benar berkomitmen pada nilai-nilai penyiaran yang sehat, edukatif, dan bebas dari kepentingan partisan. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Komisi I DPRD NTB. Apakah mereka akan mengindahkan aspirasi publik dengan menggugurkan calon yang diduga bermasalah, ataukah mereka akan tetap meloloskan kandidat tersebut dan menghadapi risiko kritik publik yang lebih besar di kemudian hari? Hanya waktu dan keputusan resmi dari DPRD yang akan menjawabnya. Post navigation PAN Instruksikan Kader Kawal Pemerintahan Nurul Adha di Lombok Barat di Tengah Dinamika Transisi Kepemimpinan Seleksi Anggota KPID NTB 2026-2029 Disorot Tajam Akibat Temuan Calon Bermasalah dan Afiliasi Partai Politik