Pembangunan infrastruktur pendidikan tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan publik menyusul dinamika yang terjadi pada proyek Laboratorium Program Studi Kedokteran Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Proyek strategis yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp11,36 miliar tersebut sempat diterpa isu miring terkait penyegelan lokasi oleh pihak yang mengklaim sebagai subkontraktor. Namun, serangkaian klarifikasi yang muncul dari berbagai pihak berwenang memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai situasi sebenarnya di lapangan, sekaligus membedakan antara sengketa internal kemitraan dengan kewajiban kontraktual negara. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Mataram, Saprul Anwar, memberikan pernyataan tegas untuk meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam keterangannya pada Rabu, 16 September 2026, Saprul menekankan bahwa secara administratif dan hukum kontrak, tidak ada entitas subkontraktor resmi yang terdaftar dalam pengerjaan proyek Laboratorium Kedokteran tersebut. Penegasan ini penting untuk memperjelas kedudukan hukum CV LARIS sebagai penyedia tunggal yang bertanggung jawab langsung kepada pihak universitas. "Saya tegaskan dari awal, tidak ada subkon dalam proyek ini," ujar Saprul Anwar dengan nada lugas. Pernyataan ini sekaligus membantah narasi yang beredar bahwa proyek terhenti total akibat aksi penyegelan oleh pihak ketiga. Menurut pantauan tim teknis dan laporan berkala yang diterima pihak universitas, aktivitas pembangunan di Kampus II UIN Mataram masih berlangsung sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam linimasa pengerjaan. Saprul memastikan bahwa meskipun terdapat dinamika di luar teknis pembangunan, progres fisik gedung tetap berjalan "on schedule". Komitmen Penyelesaian dan Pendampingan Hukum UIN Mataram sebagai institusi negara tidak tinggal diam melihat adanya gesekan di lokasi proyek. Saprul menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah proaktif dengan memfasilitasi pertemuan antara manajemen CV LARIS dengan pimpinan universitas. Menariknya, pertemuan tersebut tidak hanya melibatkan unsur internal, tetapi juga mengundang pihak Kejaksaan dan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Keterlibatan aparat penegak hukum ini menunjukkan komitmen universitas untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan di atas koridor hukum yang benar dan transparan. Dalam pertemuan mediasi tersebut, CV LARIS melalui perwakilannya telah menyatakan komitmen tertulis untuk menyelesaikan segala persoalan internal perusahaan dalam waktu singkat. Pihak universitas memberikan tenggat waktu pada minggu berjalan agar persoalan ini tidak meluas dan mengganggu konsentrasi pekerja di lapangan. Fokus utama PPK adalah memastikan bahwa anggaran negara sebesar Rp11,36 miliar tersebut bertransformasi menjadi fasilitas pendidikan yang berkualitas tanpa adanya hambatan sengketa pihak ketiga yang tidak memiliki dasar hukum kontraktual dengan UIN Mataram. Langkah preventif ini diambil mengingat Laboratorium Kedokteran merupakan fasilitas vital bagi akreditasi dan proses belajar mengajar mahasiswa kedokteran. Keterlambatan sedikit saja akan berdampak domino pada jadwal akademik dan pemenuhan standar sarana prasarana yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Kronologi Kerja Sama Internal CV LARIS Untuk memahami akar permasalahan, Kepala Cabang CV LARIS Mataram, Saeful Anshari, memaparkan kronologi detail mengenai awal mula keterlibatan pihak luar yang kemudian memicu polemik. Berdasarkan penjelasannya, masalah ini berakar dari rencana pengadaan material konstruksi, khususnya besi dan baja, yang menjadi komponen utama dalam pembangunan laboratorium. Saeful mengungkapkan bahwa dirinya awalnya tidak mengenal sosok bernama Irfan (atau Erpan) asal Dompu. Hubungan bermula ketika CV LARIS dinyatakan sebagai pemenang tender dan mulai melakukan persiapan lapangan. Salah satu staf CV LARIS memberikan referensi mengenai sosok Irfan yang diklaim mampu menyediakan akses material dengan harga kompetitif. Namun, seiring berjalannya waktu, janji penyediaan material tersebut tidak kunjung terealisasi. Pada tanggal 23 Agustus 2026, terjadi pertemuan antara Saeful dan Irfan. Dalam pertemuan tersebut, pembicaraan berkembang dari sekadar penyediaan material menjadi tawaran kerja sama investasi. Irfan menyatakan kesanggupannya untuk menyediakan dukungan dana dalam pelaksanaan proyek. Saeful, yang bertindak atas nama perusahaan, menyambut tawaran tersebut dengan syarat seluruh kesepakatan harus diformalkan melalui akta notarial dan mekanisme administrasi yang transparan. "Saya menyampaikan sesuai yang terjadi, tidak ditambah dan tidak dikurangi. Semua ada prosesnya," kata Saeful. Namun, pasca penandatanganan perjanjian di depan notaris, muncul ketidaksesuaian antara komitmen dana yang dijanjikan dengan realisasi di lapangan. Perbedaan persepsi mengenai pembagian beban kerja dan penyelesaian kewajiban finansial inilah yang kemudian memuncak pada aksi sepihak pada tanggal 12 September 2026, di mana pihak Irfan melakukan penyegelan lokasi proyek dengan klaim sebagai subkontraktor. Saeful menegaskan bahwa klaim subkontraktor tersebut secara hukum lemah karena dalam kontrak utama dengan UIN Mataram, CV LARIS tidak diperkenankan melakukan sub-kontrak pekerjaan utama tanpa izin tertulis dari PPK. Apa yang terjadi antara CV LARIS dan Irfan adalah bentuk kemitraan internal atau pendanaan, bukan hubungan subkontraktual dalam terminologi jasa konstruksi pemerintah. Perspektif Regulasi dan Peran GAPENSI NTB Menanggapi kemelut ini, Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) NTB, H. Agus Mulyadi, ST, memberikan pandangan dari sudut pandang industri jasa konstruksi. Agus menekankan bahwa evaluasi terhadap penyedia jasa adalah hal yang lumrah dan sah dilakukan oleh pengguna jasa (UIN Mataram), asalkan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Agus menyoroti adanya transisi regulasi melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang memberikan ruang lebih besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi untuk berpartisipasi dalam proyek pemerintah dengan nilai pagu hingga Rp15 miliar. Proyek Laboratorium UIN Mataram yang bernilai Rp11,36 miliar masuk dalam kategori ini. Namun, ia mengingatkan bahwa kemudahan akses bagi kontraktor kecil harus dibarengi dengan manajemen internal yang profesional. "Untuk evaluasi, silakan saja berdasarkan aturan yang ada. Yang terpenting adalah dokumen tender, persyaratan kualifikasi, dan kemampuan teknis harus benar-benar diuji," ujar Agus. Ia menambahkan bahwa persoalan internal perusahaan, seperti sengketa kemitraan atau pendanaan, seharusnya tidak boleh dibawa ke ranah publik hingga mengganggu objek pekerjaan pemerintah. Menurut GAPENSI, jika terjadi perselisihan antara kontraktor utama dengan mitra pendanaannya, maka jalur yang harus ditempuh adalah mediasi perdata atau arbitrase, bukan melakukan tindakan fisik seperti penyegelan yang dapat dikategorikan sebagai gangguan terhadap proyek negara. Agus mendorong agar semua pihak kembali pada dokumen kontrak dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) masing-masing untuk melihat batasan wewenang dan tanggung jawab. Implikasi Terhadap Kelanjutan Proyek dan Kepentingan Publik Secara garis besar, terdapat tiga poin utama yang menjadi kesimpulan dari polemik ini. Pertama, kepastian hukum dari pihak UIN Mataram bahwa proyek tidak memiliki subkontraktor resmi, sehingga segala tuntutan dari pihak ketiga harus diarahkan kepada manajemen CV LARIS secara personal/perusahaan, bukan kepada pihak universitas atau proyek itu sendiri. Kedua, adanya komitmen dari CV LARIS untuk menyelesaikan konflik internal tanpa menghentikan progres pembangunan. Ketiga, pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengadaan terbaru untuk menghindari celah hukum di masa depan. Dampak dari polemik ini sebenarnya melampaui sekadar masalah sengketa uang atau material. Pembangunan Laboratorium Prodi Kedokteran UIN Mataram adalah bagian dari upaya besar meningkatkan rasio dokter di NTB. Keberadaan fasilitas ini sangat dinantikan oleh civitas akademika untuk menunjang riset dan praktik medis yang mumpuni. Jika proyek ini terhambat, maka kualitas lulusan dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dapat terdampak. Hingga laporan terakhir per 16 September 2026, suasana di lokasi proyek dilaporkan telah kondusif. Para pekerja kembali beraktivitas dengan pengawasan ketat dari tim teknis universitas. Publik berharap agar pengawasan dari Kejaksaan dan pihak terkait lainnya dapat diperketat guna memastikan kualitas bangunan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati. Ke depannya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku jasa konstruksi di NTB mengenai pentingnya integritas dalam kemitraan dan pemahaman mendalam terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa. Transparansi sejak tahap tender hingga pelaksanaan di lapangan menjadi kunci utama agar anggaran negara yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat tanpa terganjal masalah hukum yang tidak perlu. UIN Mataram tetap optimis bahwa gedung Laboratorium Kedokteran ini akan selesai tepat waktu dan menjadi simbol kemajuan pendidikan kedokteran berbasis nilai-nilai Islam di wilayah Indonesia Timur. Proyek senilai Rp11,36 miliar ini bukan sekadar tumpukan batu dan semen, melainkan fondasi bagi lahirnya generasi dokter masa depan yang akan mengabdi di pelosok negeri. Pihak universitas berkomitmen untuk terus mengawal setiap jengkal progres pengerjaan demi menjaga amanah uang rakyat yang dititipkan melalui APBN. Post navigation Transformasi Pembelajaran Bahasa Inggris di Lombok Barat Melalui Pendekatan Komunikatif dan Standar Global CEFR