Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Sub-Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi telah memulai langkah penyelidikan mendalam terkait munculnya isu praktik aborsi ilegal yang menggegerkan publik di Kota Mataram. Dugaan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena disinyalir melibatkan oknum tenaga medis profesional, yakni seorang dokter yang berpraktik di salah satu rumah sakit swasta terkemuka di ibu kota provinsi tersebut. Langkah kepolisian ini merupakan respons cepat terhadap informasi yang berkembang di masyarakat serta adanya laporan awal mengenai aktivitas medis yang melanggar hukum dan kode etik kedokteran. Direktur PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan dokumen pendukung untuk memperjelas duduk perkara. Proses penyelidikan ini bertujuan untuk memverifikasi apakah informasi mengenai praktik aborsi ilegal tersebut memiliki landasan bukti yang kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejauh ini, tim penyelidik telah melakukan serangkaian prosedur klarifikasi terhadap sejumlah individu yang dianggap mengetahui atau berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah seorang individu yang diidentifikasi sebagai korban atau orang yang pernah menjalani prosedur tersebut. Kombes Pol Ni Made Pujewati menjelaskan bahwa kepolisian tidak menunggu adanya laporan formal dari masyarakat untuk bergerak, mengingat isu ini menyangkut tindak pidana yang berdampak luas terhadap ketertiban sosial dan keselamatan jiwa. Penyelidikan ini difokuskan pada pengumpulan fakta-fakta lapangan, mulai dari kronologi kejadian, lokasi praktik, hingga keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam rantai layanan ilegal tersebut. Polisi juga berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak rumah sakit jika ditemukan adanya unsur pembiaran atau fasilitasi terhadap praktik yang dilarang oleh Undang-Undang Kesehatan tersebut. Peran Lembaga Perlindungan Anak dan Kronologi Awal Munculnya kasus ini ke permukaan tidak terlepas dari peran aktif Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menjadi sosok pertama yang mengendus adanya praktik terlarang ini berdasarkan aduan yang diterima lembaganya. Joko Jumadi mengungkapkan bahwa dugaan praktik aborsi ilegal di Mataram bukanlah fenomena yang benar-benar baru, melainkan isu yang sudah lama beredar secara terbatas di kalangan tertentu. Namun, baru kali ini terdapat saksi atau korban yang bersedia memberikan keterangan lebih rinci kepada pihak berwenang. Kronologi keterlibatan kepolisian dimulai pada hari Jumat, 4 September, ketika Joko Jumadi mendampingi seorang saksi kunci yang mengaku sebagai korban untuk bertemu dengan penyidik di Mapolda NTB. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi awal dan memberikan gambaran mengenai modus operandi yang dijalankan oleh oknum dokter tersebut. Meskipun LPA Kota Mataram tidak melayangkan laporan polisi secara formal dalam bentuk Laporan Polisi (LP), koordinasi intensif terus dilakukan agar kepolisian dapat menggunakan wewenang penyelidikannya secara mandiri (laporan model A). Joko Jumadi menekankan bahwa meskipun pihaknya fokus pada perlindungan anak dan perempuan, kasus aborsi ilegal ini memiliki irisan kuat dengan pelanggaran hak-hak reproduksi dan potensi pidana terhadap anak dalam kandungan. Kehadiran saksi korban di Polda NTB menjadi titik balik penting dalam penyelidikan ini, karena memberikan pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri catatan medis, transaksi keuangan, serta bukti fisik lainnya yang mungkin masih tersisa. Modus Operandi dan Tarif Fantastis Praktik Ilegal Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh LPA Kota Mataram dan informasi yang digali oleh pihak kepolisian, praktik aborsi ilegal ini diduga dilakukan dengan modus yang cukup rapi untuk menghindari pantauan otoritas kesehatan. Layanan ini disebut-sebut ditawarkan secara terselubung namun dapat diakses oleh masyarakat umum yang memiliki informasi atau koneksi tertentu. Salah satu temuan yang cukup mengejutkan adalah besaran tarif yang dipatok oleh oknum dokter tersebut. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa biaya untuk sekali prosedur aborsi ilegal dipatok pada kisaran harga Rp15 juta. Nilai yang cukup fantastis ini diduga mencakup biaya tindakan medis, penggunaan fasilitas rumah sakit secara sembunyi-sembunyi, serta "biaya tutup mulut" untuk menjaga kerahasiaan praktik tersebut. Tingginya tarif ini juga mengindikasikan bahwa praktik ini telah dikomersialisasikan secara sistematis, menyasar individu-individu yang berada dalam situasi terdesak atau kehamilan yang tidak diinginkan. Target layanan ini tidak terbatas pada kalangan tertentu saja. Dari penelusuran awal, layanan aborsi ilegal ini menjangkau berbagai lapisan masyarakat, yang menunjukkan betapa luasnya jaringan informasi atau promosi mulut ke mulut yang dilakukan. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa praktik tersebut mungkin telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama dan melibatkan lebih banyak korban daripada yang saat ini teridentifikasi. Tinjauan Hukum dan Sanksi Pidana Berdasarkan UU Kesehatan Dalam konteks hukum di Indonesia, praktik aborsi diatur secara sangat ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, aborsi pada dasarnya dilarang kecuali dalam kondisi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu atau janin, serta bagi korban pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan dengan batasan usia kehamilan tertentu. Di luar ketentuan tersebut, segala bentuk tindakan aborsi dikategorikan sebagai tindak pidana berat. Secara hukum, jika dugaan ini terbukti, oknum dokter yang terlibat dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam UU Kesehatan serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi bagi tenaga medis yang melakukan aborsi ilegal tidak hanya berupa hukuman penjara yang mencapai hitungan tahun, tetapi juga denda materiil yang sangat besar. Selain itu, keterlibatan rumah sakit sebagai institusi juga dapat diseret ke ranah hukum jika terbukti menyediakan sarana dan prasarana untuk tindakan ilegal tersebut tanpa pengawasan yang memadai. Hukum di Indonesia secara tegas melindungi hak hidup janin sejak dalam kandungan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang secara sengaja menghentikan kehamilan tanpa alasan medis yang sah dianggap sebagai bentuk kejahatan terhadap nyawa. Pihak kepolisian saat ini tengah mengkaji unsur-unsur pidana tersebut untuk memastikan bahwa jika kasus ini naik ke tingkat penyidikan, berkas perkaranya akan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak terbantahkan di persidangan. Aspek Etika Kedokteran dan Koordinasi dengan IDI Selain ranah hukum pidana, kasus ini juga menyentuh aspek etika profesi yang sangat mendasar. Joko Jumadi, yang juga merupakan akademisi di Universitas Mataram (Unram), menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan Provinsi NTB maupun Kota Mataram. Komunikasi ini bertujuan untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut. Seorang dokter memiliki sumpah profesi untuk menjaga kehidupan manusia sejak saat pembuahan. Melakukan praktik aborsi ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah tersebut. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, IDI memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif dan etik yang paling berat, yakni pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dan keanggotaan profesi secara permanen. Hal ini berarti oknum dokter tersebut tidak akan lagi diizinkan untuk menjalankan praktik medis di seluruh wilayah Indonesia. Dinas Kesehatan juga memegang peranan penting dalam melakukan audit terhadap rumah sakit swasta yang menjadi lokasi dugaan praktik tersebut. Audit ini diperlukan untuk melihat apakah ada kegagalan sistem operasional prosedur (SOP) di dalam rumah sakit yang memungkinkan seorang dokter melakukan tindakan medis di luar ketentuan tanpa terdeteksi oleh manajemen rumah sakit. Dampak Sosial dan Risiko Kesehatan Masyarakat Isu aborsi ilegal di Mataram ini membuka kotak pandora mengenai masalah kesehatan reproduksi dan perlindungan perempuan yang lebih luas di Nusa Tenggara Barat. Praktik aborsi yang dilakukan secara ilegal, meskipun oleh tenaga medis, tetap membawa risiko kesehatan yang tinggi bagi perempuan yang menjalaninya. Tanpa pengawasan medis yang sesuai standar dan prosedur pasca-tindakan yang benar, pasien berisiko mengalami komplikasi berat seperti perdarahan hebat, infeksi rahim (sepsis), kemandulan permanen, hingga kematian. Secara sosial, keberadaan praktik aborsi ilegal dengan tarif jutaan rupiah menunjukkan adanya celah dalam sistem edukasi dan layanan kesehatan reproduksi. Hal ini juga mencerminkan masih kuatnya stigma sosial terhadap kehamilan di luar nikah atau kehamilan yang tidak diinginkan, sehingga mendorong individu untuk mengambil jalan pintas yang berbahaya dan melanggar hukum. Polda NTB melalui Kombes Pol Ni Made Pujewati menghimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik serupa. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas saksi demi kelancaran proses penyelidikan. Langkah tegas kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tenaga medis lain yang mencoba menyalahgunakan profesinya untuk keuntungan pribadi melalui cara-cara ilegal. Langkah Penyelidikan Selanjutnya Saat ini, status kasus masih berada pada tahap penyelidikan awal. Kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka karena masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tim penyidik PPA-PPO Polda NTB dijadwalkan akan memanggil pihak manajemen rumah sakit swasta yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi mengenai aktivitas oknum dokter tersebut selama bertugas. Selain itu, pengecekan terhadap catatan medis dan data administrasi pasien juga akan menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan bukti. Polisi juga akan melibatkan ahli medis dan ahli hukum pidana untuk memberikan keterangan ahli terkait prosedur aborsi yang dipersoalkan. Hal ini penting untuk membedakan antara tindakan medis yang bersifat darurat (life-saving) dengan tindakan aborsi yang murni bersifat elektif dan ilegal. Kepastian hukum dalam kasus ini sangat dinantikan oleh masyarakat Mataram. Keberhasilan Polda NTB dalam mengungkap jaringan aborsi ilegal ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di bidang kesehatan di Nusa Tenggara Barat. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan tanpa pandang bulu, terutama mengingat keterlibatan oknum profesional yang seharusnya menjadi pelindung kehidupan, bukan sebaliknya. Kasus ini terus dipantau secara ketat oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat dan organisasi perlindungan perempuan sebagai bentuk pengawalan terhadap keadilan bagi korban dan penegakan supremasi hukum di wilayah tersebut. Post navigation WNA Diintimidasi di Bangsal, Polisi Amankan Warga