DOMPU – Sebuah insiden kompleks yang melibatkan dugaan pencabulan anak di bawah umur, pengeroyokan, dan perusakan properti telah mengguncang wilayah Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, pada Minggu (26/7/2026). Kasus yang berawal dari dugaan tindak pidana asusila ini dengan cepat memicu reaksi keras dari masyarakat, berujung pada tindakan main hakim sendiri yang menambah lapisan permasalahan hukum. Polres Dompu kini tengah fokus menangani ketiga laporan terpisah yang saling terkait, memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan bagi semua pihak. Insiden ini menyoroti kerapuhan emosi kolektif masyarakat saat dihadapkan pada dugaan kejahatan yang sangat sensitif, sekaligus menguji kesigapan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan supremasi hukum. Kronologi Peristiwa yang Memicu Ketegangan Peristiwa tragis ini bermula pada hari Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, di area persawahan Desa Tekasire, Kecamatan Manggalewa. Korban, seorang anak di bawah umur yang oleh pihak kepolisian diinisialkan sebagai “Bunga” untuk melindungi identitasnya, diduga menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku berinisial H.H (42), warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Dugaan tindak pidana yang sangat serius ini dengan cepat menyebar dan memicu gelombang kemarahan di kalangan warga setempat. Hanya berselang sekitar 30 menit kemudian, sekitar pukul 11.30 WITA, amarah massa yang tak terbendung memuncak. Di lokasi yang sama, terduga pelaku H.H menjadi sasaran dugaan penganiayaan atau pengeroyokan oleh sejumlah warga yang emosi. Tindakan main hakim sendiri ini, meskipun dipicu oleh kemarahan atas dugaan kejahatan yang keji, merupakan pelanggaran hukum tersendiri yang tidak dapat dibenarkan. Kondisi semakin memburuk menjelang tengah hari. Sekitar pukul 12.00 WITA, massa yang masih diliputi amarah bergerak menuju Dusun Mekar, Desa Tekasire, tempat pondok milik H.H berada. Dalam kemarahan yang meluap-luap, massa melakukan perusakan properti secara membabi buta. Pondok H.H dirobohkan, dan barang-barang miliknya dibakar. Tindakan anarkis ini, meskipun merupakan ekspresi frustrasi dan kemarahan, menciptakan kerugian material yang signifikan dan menambahkan dimensi kriminal baru pada insiden ini. Mendengar laporan mengenai kerusuhan tersebut, Kapolsek Manggalewa, Iptu Zainal Arifin S.IP, beserta jajaran anggota kepolisian segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi yang semakin tidak terkendali. Kehadiran aparat kepolisian menjadi krusial untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih luas dan melindungi keselamatan jiwa terduga pelaku dari amuk massa. Tindakan Cepat Aparat Kepolisian dalam Mengendalikan Situasi Menghadapi situasi yang genting dan penuh emosi, aparat kepolisian dari Polsek Manggalewa menunjukkan respons cepat dan terukur. Prioritas utama adalah menyelamatkan terduga pelaku H.H dari bahaya serius yang mengancam jiwanya akibat amuk massa. Kapolsek Manggalewa, Iptu Zainal Arifin S.IP, menjelaskan bahwa evakuasi terhadap H.H merupakan tindakan murni untuk melindungi nyawa. “Kami melakukan evakuasi terhadap Sdr. H.H dari lokasi kerusuhan di Dusun Mekar. Tindakan ini murni bertujuan menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari ancaman massa yang sedang emosi,” tegas Iptu Zainal Arifin. H.H kemudian diamankan sementara di Mapolsek Manggalewa sebelum akhirnya diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan profesionalisme aparat dalam memisahkan terduga pelaku dari kerumunan massa yang emosional dan membawa kasus ini ke ranah hukum yang semestinya. Pencegahan tindakan main hakim sendiri adalah salah satu pilar penegakan hukum di negara demokratis, dan upaya Polsek Manggalewa dalam situasi tersebut patut diapresiasi. Setelah situasi di lokasi kejadian berhasil dikendalikan dan terduga pelaku diamankan, fokus penanganan beralih ke proses penyelidikan dan penyidikan ketiga tindak pidana yang telah terjadi. Kepolisian harus bertindak cepat untuk mengumpulkan bukti, mengidentifikasi saksi, dan membangun konstruksi hukum yang kuat untuk setiap laporan. Penanganan Tiga Laporan Hukum yang Saling Beririsan Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani S.Tr.K., M.Si, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan memproses tiga laporan terpisah yang saling berkaitan erat dengan insiden ini. “Kami telah menerima dan memproses tiga laporan terpisah yang saling berkaitan: pencabulan terhadap anak (SPRIN LIDIK/1099/VII/2026), pengeroyokan (SPRIN LIDIK/613/VII/2026), dan perusakan barang (Reg. Pengaduan/969/VII/2026),” jelas IPTU Fitrawan. Penanganan kasus ini memerlukan kecermatan dan kehati-hatian mengingat kompleksitas dan sensitivitasnya. 1. Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur: Ini adalah akar permasalahan yang memicu seluruh rangkaian peristiwa. Kasus pencabulan anak merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman untuk pelaku pencabulan anak sangat berat, bisa mencapai puluhan tahun penjara, bahkan hukuman mati atau seumur hidup jika memenuhi unsur pemberatan tertentu. Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Polres Dompu telah melakukan serangkaian tindakan vital, termasuk permintaan Visum et Refertum untuk korban sebagai alat bukti medis yang krusial. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta psikolog untuk memastikan penanganan korban dilakukan secara komprehensif, meminimalkan trauma, dan mendapatkan dukungan psikologis yang diperlukan. Pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui atau melihat kejadian awal juga menjadi prioritas untuk mendapatkan gambaran utuh tentang dugaan pencabulan tersebut. 2. Dugaan Pengeroyokan/Penganiayaan Terhadap H.H: Meskipun H.H adalah terduga pelaku pencabulan, tindakan pengeroyokan terhadap dirinya oleh massa merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hukum di Indonesia tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, apapun alasannya. Penyelidikan atas kasus ini akan melibatkan identifikasi pelaku pengeroyokan, pemeriksaan saksi mata, dan pengumpulan bukti-bukti lain yang relevan. Aparat kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk mereka yang melakukan pengeroyokan, demi menjaga supremasi hukum dan mencegah anarki. Visum juga akan dilakukan terhadap H.H untuk mendokumentasikan luka-luka akibat pengeroyokan sebagai bukti fisik. 3. Dugaan Perusakan Barang Milik H.H: Tindakan perusakan pondok dan pembakaran barang-barang milik H.H juga merupakan tindak pidana terpisah yang diatur dalam Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Sama halnya dengan pengeroyokan, tindakan ini tidak dapat dibenarkan, terlepas dari dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pemilik properti. Penyelidikan akan mencakup pemeriksaan lokasi kejadian (TKP), pengumpulan sisa-sisa properti yang rusak atau terbakar sebagai bukti, serta identifikasi pelaku perusakan. Kerugian material yang ditimbulkan dari tindakan ini juga akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum. IPTU Fitrawan menegaskan, “Tim kami telah melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap tiga dugaan tindak pidana tersebut seperti Visum et Refertum, pemeriksaan saksi, cek TKP, dan koordinasi dengan DP3A serta psikolog. Kami akan mendalami seluruh aspek kasus ini secara transparan dan berkeadilan.” Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Polres Dompu dalam menangani setiap dimensi kasus ini secara profesional, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan hak-hak hukumnya dan keadilan dapat ditegakkan. Apresiasi dan Komitmen Polres Dompu Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur S.IK, melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja personel Polsek Manggalewa dan Satreskrim Polres Dompu. Kecepatan tindakan mereka dalam mengamankan korban, menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari amuk massa, serta kesigapan dalam menerima laporan masyarakat, menjadi bukti dedikasi aparat dalam menjalankan tugasnya. “Polres Dompu berkomitmen menuntaskan ketiga kejadian ini secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” tegas Iptu I Nyoman Suardika. Pernyataan ini bukan hanya sekadar imbauan, tetapi juga penegasan tentang peran sentral kepolisian sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri. Setiap warga negara memiliki hak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk terduga pelaku kejahatan. Amuk massa dan tindakan anarkis justru memperkeruh situasi, mengganggu proses hukum, dan dapat menimbulkan pidana baru bagi mereka yang terlibat. Dampak Sosial dan Implikasi Hukum yang Lebih Luas Kasus ini memiliki dampak sosial dan implikasi hukum yang mendalam. Bagi korban “Bunga”, dugaan pencabulan ini akan meninggalkan trauma psikologis yang mungkin memerlukan penanganan jangka panjang. Peran DP3A dan psikolog menjadi sangat vital untuk membantu pemulihan mental dan emosional korban. Masyarakat juga perlu menyadari pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dan melaporkan setiap dugaan kejahatan kepada pihak berwenang. Di sisi lain, tindakan pengeroyokan dan perusakan properti oleh massa menunjukkan betapa rentannya situasi ketika emosi kolektif mengambil alih akal sehat. Meskipun kemarahan atas dugaan pencabulan adalah respons yang wajar, menyalurkannya melalui kekerasan justru merusak tatanan hukum dan dapat menjerumuskan banyak orang ke dalam masalah hukum. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa keadilan harus dicari melalui jalur hukum, bukan melalui kekerasan jalanan. Apabila praktik main hakim sendiri dibiarkan, maka supremasi hukum akan terkikis, dan masyarakat akan hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian. Penyelesaian ketiga kasus ini secara profesional oleh Polres Dompu diharapkan dapat memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat. Efek jera bagi pelaku kejahatan utama (jika terbukti), efek jera bagi mereka yang melakukan tindakan main hakim sendiri, serta edukasi bahwa setiap permasalahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ini juga menjadi ujian bagi kepolisian untuk menunjukkan kapasitasnya dalam menangani kasus-kasus sensitif dengan tetap menjaga objektivitas dan integritas. Seruan untuk Percayakan Proses Hukum dan Hindari Provokasi Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, sekali lagi mengimbau kepada keluarga korban, keluarga terduga pelaku, dan seluruh pihak terkait untuk bersabar dan senantiasa berkoordinasi dengan Polres Dompu. Kerjasama dari masyarakat sangat diperlukan agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Penting untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab atau melakukan tindakan main hakim sendiri yang justru akan memperumit keadaan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum adalah pondasi utama dalam menjaga stabilitas sosial. Dengan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, masyarakat turut berkontribusi dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap tindakan kriminal ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus di Manggalewa ini menjadi cerminan bahwa tantangan penegakan hukum tidak hanya terletak pada pengungkapan fakta, tetapi juga pada pengelolaan emosi massa dan edukasi publik tentang pentingnya ketaatan pada hukum. Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas, profesional, dan berkeadilan, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Dompu. Post navigation Pemkab Dompu dan PT STM Matangkan Pembangunan Dermaga Nelayan Rp6,45 Miliar, Integrasikan ke RKPD Demi Kemandirian Daerah