MATARAM – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial AM asal Dompu, menyusul dugaan tindak pidana penusukan yang dilakukannya terhadap rekannya di sebuah kos-kosan di wilayah Kekalik Jaya, Kota Mataram. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Minggu, 23 November 2025, di kampung halaman terduga di Dompu, setelah ia sempat melarikan diri pasca-insiden yang menggemparkan tersebut. Korban, yang juga seorang mahasiswa berasal dari Kabupaten Bima, kini sedang dalam masa pemulihan akibat luka tusuk yang dideritanya. Kasus ini menyoroti kembali isu keamanan di lingkungan mahasiswa serta pentingnya penyelesaian konflik secara damai.

Kronologi Kejadian: Dari Mediasi Menuju Kekerasan

Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu, 16 November 2025. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, insiden penusukan terjadi setelah adanya upaya mediasi terkait sebuah masalah yang melibatkan terduga AM dan korban. Mediasi tersebut diselenggarakan di Markas Polda NTB, yang menunjukkan bahwa permasalahan di antara keduanya sudah cukup serius hingga memerlukan intervensi pihak berwenang. Tidak dijelaskan secara rinci sifat masalah awal yang dimediasi, namun seringkali konflik di kalangan mahasiswa dapat dipicu oleh kesalahpahaman, masalah pribadi, atau bahkan perselisihan kecil yang membesar.

Setelah proses mediasi di Polda NTB selesai, AM yang saat itu ditemani pacarnya, bersama korban, memutuskan untuk pulang. Di sinilah ketegangan mulai kembali memuncak. Dalam perjalanan pulang, terjadi cekcok mulut antara AM dan korban. Terduga AM merasa tersinggung dengan perkataan korban, yang ia nilai "terlalu banyak bicara." Rasa tersinggung ini, yang mungkin diperparah oleh akumulasi emosi dari mediasi sebelumnya, memicu AM untuk menantang korban agar menyelesaikan masalah mereka di kos-kosan korban. Keputusan untuk melanjutkan perselisihan di lokasi yang lebih pribadi dan tanpa pengawasan ini menjadi titik balik krusial yang membawa mereka pada situasi yang tidak terkendali.

Sesampainya di kos-kosan di Kekalik Jaya, suasana yang sudah panas semakin memanas. Adu argumen kemungkinan besar berlanjut, dengan kedua belah pihak masih dipenuhi emosi. Pada puncaknya, AM masuk ke dalam kamarnya. Tindakan ini seharusnya bisa menjadi kesempatan untuk meredakan ketegangan, namun yang terjadi justru sebaliknya. AM keluar dari kamarnya dengan membawa senjata tajam jenis pisau dapur. Tanpa basa-basi atau peringatan lebih lanjut, ia langsung menyerang korban. Pisau tersebut dihujamkan ke bahu kiri korban, menyebabkan luka serius dan kepanikan.

Korban yang terkejut dan kesakitan berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan diri. AM, yang tampaknya masih diliputi amarah, mencoba mengejar korban. Beruntung, upaya pengejaran tersebut berhasil dihalangi oleh rekan-rekan yang berada di lokasi kejadian. Kehadiran dan intervensi mereka sangat vital dalam mencegah potensi cedera yang lebih parah atau bahkan fatal. Setelah berhasil menyelamatkan diri dari kejaran AM, korban segera melaporkan kejadian penusukan ini ke Polresta Mataram, yang menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk memulai penyelidikan.

Pelarian ke Kampung Halaman dan Upaya Penangkapan

Menyadari konsekuensi serius dari perbuatannya dan potensi penangkapan oleh pihak berwajib, AM segera mengambil langkah untuk melarikan diri. Ia memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Dompu, sebuah keputusan yang menunjukkan upayanya untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Jarak antara Kota Mataram dan Kabupaten Dompu yang cukup signifikan, sekitar 300-400 kilometer, mencerminkan keseriusan upaya pelarian tersebut.

Mendapatkan laporan dari korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram segera bergerak cepat. Penyelidikan mendalam pun dilakukan. Proses ini melibatkan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi mata yang berada di lokasi kejadian, pengumpulan bukti-bukti fisik, hingga penelusuran jejak pelarian terduga pelaku. Petugas kepolisian memanfaatkan berbagai metode investigasi, termasuk pemanfaatan teknologi dan jaringan informasi, untuk melacak keberadaan AM.

Dedikasi dan kerja keras Tim Resmob akhirnya membuahkan hasil. Setelah beberapa hari melakukan pencarian dan pelacakan, posisi AM berhasil terdeteksi berada di Kabupaten Dompu. Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak menuju Dompu untuk melakukan penangkapan. Operasi penangkapan ini berlangsung pada Minggu, 23 November 2025, sekitar satu minggu setelah insiden penusukan. AM berhasil diamankan di rumah salah satu anggota keluarganya di Dompu, dan yang terpenting, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti dari terduga. Bersamaan dengan penangkapan, barang bukti utama berupa pisau dapur yang digunakan dalam aksi penusukan juga berhasil diamankan oleh petugas. Keberhasilan mengamankan barang bukti ini sangat penting untuk memperkuat proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Kabur Usai Tusuk Rekannya di Kekalik Jaya, Mahasiswa Dompu Ini Ditangkap di Kampung Halaman

Implikasi Hukum dan Tanggapan Resmi

Pasca-penangkapan, AM segera dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses ini bertujuan untuk menggali lebih dalam motif di balik tindakan penusukan, kronologi lengkap kejadian dari sudut pandang pelaku, serta mengumpulkan semua informasi yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara. Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menegaskan bahwa terduga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, tindakan penganiayaan diatur dalam beberapa pasal. Berdasarkan sifat perbuatan dan penggunaan senjata tajam, AM kemungkinan besar akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pasal ini memiliki beberapa ayat, dengan ayat (1) mengatur tentang penganiayaan biasa, dan ayat (2) mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Jika penganiayaan dilakukan dengan rencana atau menggunakan alat yang dapat menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya bisa lebih tinggi. Penggunaan senjata tajam seringkali dianggap sebagai unsur pemberat dalam tindak pidana penganiayaan, yang dapat mempengaruhi berat ringannya hukuman yang dijatuhkan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. "Terduga sudah kita amankan, barang bukti juga sudah lengkap. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum," tegas AKP Regi Halili, mengindikasikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. Proses ini akan mencakup penyidikan, penetapan tersangka, pemberkasan, hingga pelimpahan ke kejaksaan dan kemudian persidangan di pengadilan.

Dampak Lebih Luas dan Pencegahan Kekerasan Mahasiswa

Kasus penusukan yang melibatkan dua mahasiswa ini memiliki dampak yang signifikan, tidak hanya bagi korban dan pelaku, tetapi juga bagi lingkungan akademik dan masyarakat secara luas. Bagi korban, selain luka fisik yang memerlukan perawatan medis, trauma psikologis akibat serangan mendadak dan kekerasan juga menjadi perhatian serius. Pemulihan dari trauma semacam ini bisa memakan waktu lama dan mungkin memerlukan dukungan psikologis.

Bagi terduga pelaku, AM, masa depannya sebagai mahasiswa dan warga negara terancam. Selain menghadapi konsekuensi hukum berupa pidana penjara, ia juga kemungkinan besar akan menghadapi sanksi akademik dari perguruan tinggi tempat ia menimba ilmu, yang bisa berujung pada skorsing atau bahkan pemecatan. Rekam jejak kriminal juga akan melekat padanya, mempengaruhi peluang di masa depan.

Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan komunitas mahasiswa, khususnya terkait isu keamanan di lingkungan kos-kosan dan pentingnya pengelolaan emosi dalam menyelesaikan konflik. Lingkungan kos-kosan, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk belajar dan beristirahat, terkadang bisa menjadi lokasi rentan terjadinya perselisihan yang berujung kekerasan jika tidak ada mekanisme penyelesaian konflik yang efektif.

Pihak perguruan tinggi di Mataram, meskipun tidak secara langsung terlibat dalam insiden ini, perlu mengambil pelajaran dari kasus semacam ini. Edukasi mengenai manajemen konflik, pentingnya komunikasi yang sehat, serta bahaya kekerasan dan penggunaan senjata tajam harus terus digalakkan di kalangan mahasiswa. Program konseling dan mediasi internal juga dapat diperkuat untuk membantu mahasiswa menyelesaikan permasalahan mereka tanpa harus berujung pada tindakan melanggar hukum.

Secara umum, insiden ini menggarisbawahi pentingnya peran serta semua pihak – mulai dari keluarga, institusi pendidikan, aparat penegak hukum, hingga masyarakat – dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, di mana setiap perselisihan dapat diselesaikan melalui dialog dan bukan kekerasan. Keberhasilan Polresta Mataram dalam menangani kasus ini dengan cepat juga mengirimkan pesan jelas bahwa tindak pidana kekerasan tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Insiden ini menjadi pengingat bagi setiap individu akan pentingnya menahan diri, mengendalikan emosi, dan mencari solusi damai dalam setiap permasalahan hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *