DOMPU – Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah resmi menyandang predikat sebagai salah satu Kawasan Tebu Nasional, sebuah penetapan strategis oleh pemerintah pusat yang diumumkan pada Oktober 2024. Gelar ini, seharusnya menjadi mercusuar bagi percepatan pembangunan agroindustri gula di wilayah yang kaya akan lahan potensial dan kualitas rendemen tebu yang menjanjikan. Namun, setahun pasca-penetapan, optimisme tersebut mulai diwarnai kritik tajam, menyebut status ini sebagai "gelar tanpa makna" atau bahkan "papan nama megah di depan lahan yang tak terurus," lantaran implementasi dan dampak nyata di lapangan dinilai berjalan terlalu lambat, jauh dari harapan awal.

Kilas Balik Penetapan dan Potensi yang Menggoda

Penetapan Dompu sebagai Kawasan Tebu Nasional bukanlah tanpa alasan kuat. Daerah ini memang dikenal memiliki karakteristik geografis dan agroklimat yang sangat mendukung budidaya tebu. Hamparan lahan yang luas, didukung iklim yang kondusif, menjadikan Dompu kandidat ideal untuk menjadi lumbung gula nasional. Keputusan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah pusat untuk mencapai swasembada gula, sebuah cita-cita yang telah lama digulirkan untuk mengurangi ketergantungan impor dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi defisit pasokan gula konsumsi, dengan kebutuhan rata-rata sekitar 3 juta ton per tahun, sementara produksi domestik seringkali tidak mencapai angka tersebut, memaksa pemerintah untuk membuka keran impor. Dalam konteks inilah, daerah-daerah seperti Dompu diharapkan dapat menjadi tulang punggung produksi.

Antusiasme masyarakat Dompu pasca-penetapan status ini terlihat jelas. Banyak petani lokal mulai merintis dan memperluas lahan tebu, melihat potensi ekonomi yang besar dari komoditas ini. Salah satu motor penggerak utama adalah PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS) di Kecamatan Pekat, yang telah mengelola Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 5.000 hektare. Selain itu, PT SMS juga menjalin kemitraan dengan petani lokal, menambah areal tanam seluas 1.000 hektare, sehingga total lahan tebu di Dompu mencapai lebih dari 6.000 hektare. Investasi dan kerja keras ini membuahkan hasil signifikan, dengan produksi gula di Dompu sempat menyentuh angka 108.456 ton pada tahun 2022. Angka ini menempatkan Dompu sebagai salah satu kontributor penting dalam peta produksi gula nasional, jauh sebelum status "nasional" disematkan.

Dr. Iwan Harsono, seorang Pengamat Ekonomi dari Universitas Mataram, pada Selasa (2/12/2025), menegaskan bahwa potensi ini "sangat layak dijadikan komoditas unggulan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030." Menurut Dr. Iwan, yang juga merupakan bagian dari tim seleksi pejabat eselon 2 di Kabupaten Dompu, budidaya tebu tidak hanya menjanjikan volume produksi yang tinggi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang substansial di sektor agroindustri. Lebih dari itu, sektor ini berpotensi menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dari mulai penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, panen, hingga proses pengolahan di pabrik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kawasan yang inklusif. Jika potensi ini dimaksimalkan dengan baik, Dompu berpeluang besar menjadi sentra agroindustri tebu dan gula yang strategis di Kawasan Timur Indonesia, bahkan dapat menjadi model bagi pengembangan komoditas serupa di wilayah lain.

Hambatan di Lapangan: Gelar Tanpa Makna?

Namun, harapan besar tersebut dihadapkan pada realita yang kurang menggembirakan di lapangan. Laporan menunjukkan bahwa koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu masih berjalan sporadis dan terfragmentasi. Ketiadaan peta jalan (roadmap) pengembangan kawasan industri tebu yang konkret di tingkat daerah menjadi salah satu ganjalan utama. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi para pelaku usaha dan petani, serta menghambat aliran investasi yang lebih besar.

Prof. Lalu Wiresapta Karyadi, atau yang akrab disapa Prof. Wire, seorang Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mataram, menyoroti akar masalah ini dengan tajam. "Tanpa adanya Peraturan Menteri atau petunjuk teknis yang jelas, status ‘nasional’ itu bagai gelar tanpa makna," ujarnya. Prof. Wire menjelaskan bahwa tanpa payung hukum yang kuat dan pedoman implementasi yang detail, pemerintah daerah, petani, maupun investor hanya bisa berspekulasi mengenai implikasi nyata dari penetapan administratif tersebut. "Keputusan datang dari pusat tanpa penjelasan, tanpa dukungan yang memadai," tambahnya, mengkritik pola kebijakan top-down yang kerap abai terhadap kebutuhan dan konteks lokal.

Menurut Prof. Wire, terdapat kesenjangan persepsi yang lebar antara pemerintah pusat dan daerah. Pusat cenderung melihat Dompu dari kacamata makro: tanah cocok, iklim mendukung, dan lahan memadai untuk ekspansi. Namun, "yang sering dilupakan adalah analisis kelayakan sosialnya," kata Prof. Wire. Ia mempertanyakan apakah masyarakat petani lahan kering di Dompu memang sudah adaptif atau justru membutuhkan pengembangan tebu yang sesuai dengan karakteristik sosial-ekonomi mereka. Kebijakan dari pusat, lanjutnya, seringkali dirancang tanpa mempertimbangkan detail kondisi lokal, termasuk ketersediaan sumber daya manusia, kapasitas tata kelola birokrasi setempat, bahkan kesesuaian jenis tanaman tebu dengan karakteristik lahan yang ditanami. Sebagai contoh, ada kasus di mana tebu dipaksakan ditanam di lahan basah yang kaya air. Meskipun tebu bisa tumbuh, namun hasil rendemennya sangat rendah, membuat proses pengolahannya menjadi tidak ekonomis. Akibatnya, pemerintah daerah enggan terlibat penuh karena kebijakan tersebut dianggap kurang kontekstual dan sulit diterapkan secara efektif di lapangan.

Data dan Angka: Mengukur Potensi dan Kesenjangan

Meskipun kritik terhadap implementasi mengemuka, potensi Dompu untuk menjadi pusat gula nasional didukung oleh data yang kuat. Produksi gula sebesar 108.456 ton pada tahun 2022 dari total lebih dari 6.000 hektare lahan tebu menunjukkan produktivitas yang menjanjikan. Jika diasumsikan rendemen rata-rata tebu di Dompu berada di kisaran 7-9% (cukup baik untuk skala nasional), maka produksi tebu mentah dapat mencapai lebih dari 1,2 juta ton. Angka ini signifikan mengingat rata-rata produksi gula nasional yang fluktuatif dan seringkali di bawah target swasembada 3,2 juta ton per tahun untuk gula konsumsi.

Dompu Sebagai Kawasan Tebu Nasional, Bagai Gelar Tanpa Makna

Potensi penyerapan tenaga kerja juga sangat besar. Sebuah studi di sektor pertanian tebu umumnya menunjukkan bahwa setiap hektare lahan tebu dapat menyerap antara 2 hingga 5 tenaga kerja, tergantung intensitas budidaya. Dengan 6.000 hektare, setidaknya 12.000 hingga 30.000 lapangan kerja dapat tercipta langsung di sektor hulu, belum termasuk di sektor pengolahan dan distribusi. Ini adalah dorongan ekonomi yang vital bagi Dompu, sebuah kabupaten dengan angka kemiskinan yang masih perlu penanganan serius.

Namun, kesenjangan antara potensi dan realisasi terlihat dari ketiadaan peningkatan signifikan dalam investasi infrastruktur pendukung, seperti irigasi yang efisien, akses jalan yang memadai untuk transportasi tebu ke pabrik, serta fasilitas penelitian dan pengembangan varietas tebu unggul. Tanpa dukungan infrastruktur ini, produktivitas lahan dan efisiensi rantai pasok akan tetap terhambat, mengurangi daya saing Dompu sebagai pusat tebu. Selain itu, model kemitraan yang adil dan transparan antara petani dan pabrik juga krusial untuk memastikan kesejahteraan petani dan keberlanjutan pasokan bahan baku.

Dampak Sosial-Ekonomi dan Implikasi Kebijakan

Pengembangan kawasan tebu secara maksimal di Dompu memiliki dampak sosial-ekonomi yang luas. Secara ekonomi, diversifikasi komoditas pertanian dapat meningkatkan pendapatan petani, mengurangi ketergantungan pada satu jenis tanaman, dan menciptakan stabilitas ekonomi lokal. Sektor hilirisasi juga membuka peluang besar, tidak hanya untuk gula, tetapi juga produk sampingan seperti molase untuk bioetanol atau pakan ternak, ampas tebu untuk energi biomassa, dan pupuk organik. Ini akan menciptakan ekosistem industri yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Namun, jika kebijakan yang diterapkan tidak adil dan inklusif, risiko kesenjangan sosial dan konflik lahan dapat meningkat. Petani kecil harus dilibatkan secara aktif dan diberikan akses yang setara terhadap teknologi, modal, dan pasar. Model kemitraan yang menguntungkan kedua belah pihak, bukan hanya perusahaan besar, adalah kunci. Tantangan birokrasi, terutama dalam perizinan dan koordinasi antarlembaga, juga harus diatasi agar program berjalan mulus. Adaptasi petani terhadap budidaya tebu modern juga memerlukan pendampingan intensif dan pelatihan yang berkelanjutan.

Dari segi kebijakan, ketiadaan Peraturan Menteri atau petunjuk teknis yang dikeluhkan Prof. Wire adalah sebuah anomali. Penetapan kawasan strategis nasional seharusnya diikuti dengan kerangka regulasi yang komprehensif, melibatkan berbagai kementerian (Pertanian, Industri, Bappenas, Agraria dan Tata Ruang) dan pemerintah daerah. Kerangka ini harus mencakup aspek tata ruang, insentif investasi, standar budidaya, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Tanpa ini, program besar hanya akan jalan di tempat, dan investasi yang masuk berpotensi tidak optimal.

Membangun Jembatan Koordinasi: Rekomendasi Para Ahli

Solusi dari kebuntuan ini, menurut Prof. Wire, terletak pada komitmen dan kolaborasi yang kuat dari semua pihak. Pemerintah pusat tidak boleh hanya berhenti pada penetapan status, tetapi harus mendelegasikan wewenang monitoring dan evaluasi yang kuat kepada pemerintah daerah. "Pusat dan daerah jangan saling tunggu. Harus ada pelibatan langsung unsur-unsur pemda dalam implementasi program, dari perencanaan hingga pelaksanaan," tegasnya. Ini berarti pemerintah daerah harus memiliki kapasitas dan kewenangan untuk mengadaptasi kebijakan nasional dengan kondisi lokal, serta mendapatkan dukungan anggaran dan teknis yang memadai.

Senada dengan itu, Dr. Iwan Harsono menegaskan bahwa potensi tebu harus dilihat bukan sekadar sebagai proyek ekonomi, melainkan sebagai instrumen rekayasa sosial-ekonomi untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat Dompu secara menyeluruh. Ini membutuhkan pendekatan holistik yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga pada pemberdayaan petani, peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal, dan penciptaan lingkungan bisnis yang kondusif. "Tanpa kebijakan yang adil, inklusif, dan didukung koordinasi yang solid, potensi raksasa tebu Dompu hanya akan tetap menjadi catatan kaki dalam sejarah pembangunan, teronggok di balik gemerlap gelar ‘nasional’ yang disematkan sejak Oktober 2024 tapi sesungguhnya tak bermakna," pungkas Dr. Iwan.

Menuju Swasembada Gula: Tantangan dan Harapan Dompu

Jika ekstensifikasi lahan pertanian tebu dan peningkatan produktivitas pertanian tebu tidak menjadi fokus utama pemerintah pusat dan daerah, maka cita-cita swasembada gula nasional akan tetap sebatas angan-angan. Indonesia akan terus berada dalam posisi sebagai negara pengimpor gula, semata-mata karena rendahnya produksi sektor pertanian tebu secara domestik. Padahal, dengan terus memperkuat hilirisasi dan meningkatkan produktivitas tebu nasional, target swasembada gula dapat dipercepat. Peningkatan produktivitas tebu akan berdampak langsung pada penguatan ketahanan pangan dan pada akhirnya, peningkatan kesejahteraan petani tebu.

Masa depan Dompu sebagai Kawasan Tebu Nasional masih sangat cerah, namun membutuhkan tindakan nyata, bukan hanya janji. Diperlukan sebuah peta jalan yang jelas dan terukur, partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan – pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, akademisi, dan yang terpenting, para petani – serta komitmen politik yang tak tergoyahkan. Hanya dengan kolaborasi yang sinergis dan kebijakan yang kontekstual, Dompu dapat benar-benar menjadi jantung swasembada gula nasional, membawa kemakmuran bagi masyarakatnya, dan memastikan ketahanan pangan bagi bangsa. Gelar "nasional" harus diterjemahkan menjadi aksi konkret di setiap jengkal lahan tebu, bukan sekadar menjadi sebuah plakat kosong yang terpampang di gerbang harapan yang tak kunjung terwujud. (rl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *