SELONG – Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kerongkong, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, H. Muin, semakin memanas. Ratusan warga desa setempat mendatangi kantor desa pada Kamis (28 Maret 2026) untuk menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas hilangnya dana kas masjid yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah. Dana tersebut diduga telah disalahgunakan oleh H. Muin ketika ia masih menjabat sebagai salah satu pengurus masjid, sebelum terpilih menjadi Kades. Aksi warga ini dipicu oleh rasa kecewa dan kemarahan yang mendalam. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan perasaannya dengan nada bergetar, “Kami sangat kecewa dan menangis. Kenapa dana kas masjid dipakai? Padahal beliau ustadz, tokoh di Desa Kerongkong, dan sekarang menjadi Kades. Beliau paham agama, seharusnya lebih tahu, tapi kenapa dana masjid dipakai diam-diam?” Kekecewaan warga semakin bertambah mengingat posisi H. Muin yang seharusnya menjadi panutan dan penjaga amanah umat. Dugaan penggelapan dana ini terjadi tanpa melalui musyawarah dan persetujuan warga atau badan pengelola masjid. Ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari umat ini menimbulkan luka mendalam bagi masyarakat Desa Kerongkong. Salah seorang perwakilan warga bahkan tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan orasinya di hadapan para perangkat desa. Air mata yang tumpah menjadi simbol betapa besarnya rasa kepercayaan yang telah dikhianati. Warga menuntut agar H. Muin segera memberikan penjelasan dan mengembalikan dana yang telah diduga digelapkan tersebut. Kronologi Peristiwa: Dari Pengurus Masjid Menjadi Terduga Pelaku Dugaan penggelapan dana ini bermula ketika H. Muin masih aktif menjabat sebagai salah satu pengurus di masjid Desa Kerongkong. Berdasarkan keterangan warga dan pengakuan H. Muin sendiri, dana kas masjid yang seharusnya dikelola secara transparan dan untuk kemaslahatan umat, justru dipinjam untuk kepentingan pribadi. Proses peminjaman ini diduga kuat tidak melalui prosedur yang semestinya, seperti persetujuan rapat pengurus atau badan pengawas keuangan masjid. Periode waktu terjadinya peminjaman dana ini diperkirakan terjadi sebelum H. Muin terpilih sebagai Kepala Desa Kerongkong. Hal ini menambah panjang daftar pertanyaan warga, mengapa seorang tokoh agama dan pemimpin desa berani melakukan tindakan yang melanggar norma dan kepercayaan umat. Setelah terpilih menjadi Kades, praktik dugaan penggelapan ini baru terkuak ke permukaan. Warga yang curiga dengan kas masjid yang tidak kunjung bertambah atau bahkan berkurang secara signifikan, mulai melakukan penelusuran. Berbagai pertanyaan dilontarkan kepada pengurus masjid yang ada, namun jawaban yang diberikan tidak memuaskan. Puncaknya, ketika warga berani mendatangi kantor desa untuk menuntut pertanggungjawaban langsung dari H. Muin. Pengakuan Kades: "Ya, Saya Akui Saya Gunakan Dana Umat" Menghadapi tuntutan warga, Kades Kerongkong, H. Muin, akhirnya angkat bicara. Dalam sebuah pengakuan yang mengejutkan, ia membenarkan bahwa dirinya memang menggunakan dana kas masjid tersebut untuk kepentingan pribadi. “Ya, saya akui saya gunakan dana kas masjid dan saya siap mengganti. Sebelum saya menjadi Kades, saya menjadi pengurus masjid, di situ saya pinjam dananya,” ujar H. Muin. Pengakuan ini, meskipun dianggap sebagai langkah awal pertanggungjawaban, belum sepenuhnya memuaskan warga. Pasalnya, inti permasalahan bukan hanya pada kesediaan mengganti, tetapi pada prinsip penggunaan dana yang seharusnya tidak boleh dipinjamkan kepada individu, apalagi tanpa prosedur yang jelas dan transparan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya, H. Muin menjanjikan akan mengembalikan seluruh dana yang telah digunakannya dalam kurun waktu dua bulan ke depan. Ia berharap janji ini dapat meredakan ketegangan yang terjadi di tengah masyarakat. Implikasi dan Dampak: Kepercayaan Publik dan Tata Kelola Keuangan Masjid Kasus dugaan penggelapan dana masjid ini bukan hanya persoalan hilangnya sejumlah uang, tetapi juga menyangkut rusaknya kepercayaan publik terhadap pemimpin mereka, terutama yang berlatar belakang agama. Kades H. Muin, sebagai seorang ustadz dan tokoh masyarakat, seharusnya menjadi teladan dalam hal kejujuran, amanah, dan kepatuhan terhadap ajaran agama. Tindakannya ini justru mencederai citra baik tersebut. Dampak dari kasus ini dapat meluas ke beberapa aspek: Rusaknya Kepercayaan Masyarakat: Warga Desa Kerongkong kini diliputi rasa kecewa dan kehilangan kepercayaan. Ini dapat berimplikasi pada partisipasi mereka dalam kegiatan desa, pembangunan, dan kepercayaan terhadap institusi pemerintahan desa di masa mendatang. Preseden Buruk bagi Pengelolaan Dana Umat: Kasus ini memberikan preseden buruk bagi pengelolaan dana-dana keagamaan di tempat lain. Masyarakat menjadi lebih waspada dan mungkin ragu untuk menyumbangkan dana jika tidak ada jaminan transparansi dan akuntabilitas yang kuat. Tuntutan Penegakan Hukum: Jika dana yang digelapkan terbukti secara hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya, maka proses hukum kemungkinan akan ditempuh oleh warga atau pihak berwenang. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Perlunya Penguatan Sistem Pengawasan: Kasus ini menyoroti pentingnya sistem pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan dana masjid dan dana desa. Diperlukan mekanisme audit rutin, laporan keuangan yang terbuka, serta peran serta aktif dari badan pengawas dan tokoh masyarakat yang independen. Data Pendukung: Potensi Kerugian dan Besaran Dana Masjid di Indonesia Meskipun jumlah pasti dana yang digelapkan oleh Kades Kerongkong belum terungkap secara spesifik dalam berita sumber, namun perkiraan "puluhan juta rupiah" mengindikasikan kerugian yang cukup signifikan bagi kas masjid. Dana masjid biasanya berasal dari sumbangan rutin jamaah, infak, sedekah, dan kadang-kadang hibah dari berbagai pihak. Besaran dana kas masjid di Indonesia sangat bervariasi, tergantung pada jumlah jamaah, tingkat kemakmuran masyarakat sekitar, serta intensitas kegiatan keagamaan yang diselenggarakan. Di daerah pedesaan seperti Kerongkong, sumbangan jamaah bisa menjadi sumber utama pendanaan operasional dan pemeliharaan masjid, serta kegiatan sosial keagamaan lainnya. Sebagai gambaran umum, pengelolaan dana masjid seringkali melibatkan pengurus takmir yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuka agama, dan warga. Sistem pertanggungjawaban keuangan yang ideal mencakup: Pembukuan Keuangan: Pencatatan seluruh pemasukan dan pengeluaran secara rinci. Laporan Keuangan Berkala: Penyampaian laporan kepada jamaah atau melalui papan pengumuman. Audit Internal/Eksternal: Pemeriksaan laporan keuangan oleh pihak yang independen untuk memastikan kebenaran dan kewajaran. Musyawarah Penggunaan Dana: Keputusan besar mengenai penggunaan dana harus melalui persetujuan jamaah atau perwakilan mereka. Dalam kasus Kades Kerongkong, indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip di atas sangat jelas terlihat. Peminjaman dana tanpa prosedur dan tanpa persetujuan jelas merupakan penyalahgunaan amanah yang berpotensi melanggar hukum pidana, khususnya terkait tindak pidana korupsi atau penggelapan dalam jabatan, meskipun statusnya sebagai pengurus masjid dan bukan sebagai pejabat negara pada saat itu. Namun, sebagai kepala desa, ia memegang amanah publik yang lebih besar. Reaksi Pihak Terkait: Menanti Langkah Konkret Saat ini, warga Desa Kerongkong masih menanti langkah konkret dari Kades H. Muin terkait pengembalian dana tersebut. Janji pengembalian dalam dua bulan ke depan akan menjadi tolok ukur apakah masalah ini dapat diselesaikan secara damai atau justru akan berlanjut ke ranah hukum. Pihak berwenang di tingkat kecamatan dan kabupaten juga diharapkan untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Peran mereka dalam memediasi penyelesaian masalah dan memastikan penegakan hukum jika diperlukan sangat krusial untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta instansi terkait lainnya perlu mengevaluasi kembali sistem pengawasan dan pembinaan terhadap kepala desa, terutama terkait integritas dan pengelolaan dana publik. Pendidikan dan sosialisasi mengenai etika pemerintahan, transparansi, dan akuntabilitas harus terus digencarkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kejadian di Desa Kerongkong ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa amanah, terutama yang berkaitan dengan dana umat dan kepercayaan publik, harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Integritas moral dan profesionalisme para pemimpin, baik di tingkat desa maupun yang lebih tinggi, menjadi pondasi utama bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang sejahtera. Post navigation Polres Lombok Barat Tegaskan Tidak Ada Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sekotong Pasca Viral Video