KOTA BIMA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) pada Senin (14/7) menyelenggarakan rapat penting yang berfokus pada pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kota Bima mengenai Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Acara yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang ada selaras dengan prinsip-prinsip hukum dan kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Rapat yang berlangsung di ruang kerja Kanwil Kemenkum NTB ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati. Beliau didampingi oleh Kepala Divisi Perancangan dan Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan (PPPH), Edward James Sinaga, serta tim dari Divisi PPPH Kanwil Kemenkum NTB. Kehadiran perwakilan dari Pemerintah Kota Bima, termasuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima, Dadang Erawan, turut memperkaya diskusi. Batasan Kewenangan dan Efektivitas Mekanisme CSR Menjadi Fokus Utama Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, secara tegas menekankan krusialnya penetapan batasan kewenangan yang jelas dalam pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), yang sering dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR). Beliau mengingatkan agar forum atau lembaga yang dibentuk untuk mengelola TJSLP tidak sampai mengambil alih peran strategis yang sudah melekat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis maupun fungsi koordinatif Bappeda dalam menyusun program perencanaan pembangunan di daerah. "Jangan sampai forum yang dibentuk mengambil alih peran strategis dari OPD teknis maupun fungsi koordinatif Bappeda dalam menyusun program perencanaan pembangunan di daerah, termasuk pemanfaatan CSR dari BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta," ujar Kakanwil Milawati dengan tegas. Lebih lanjut, Milawati menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme pelaksanaan CSR oleh perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, pengaturan semacam ini akan lebih efektif dan fleksibel jika diwujudkan melalui Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara pemerintah daerah dan perusahaan. Pendekatan ini dinilai lebih adaptif dibandingkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang cenderung lebih kaku dan berpotensi membatasi hak serta kewajiban para pihak. "Jika diperlukan penyesuaian, cukup dilakukan melalui addendum terhadap MoU, bukan dengan merevisi peraturan," tambahnya. Mekanisme ini memungkinkan adanya fleksibilitas dalam merespons perubahan kebutuhan atau kondisi lapangan tanpa harus melalui proses birokrasi revisi peraturan yang memakan waktu. Senada dengan pandangan Kepala Kanwil, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, yang bertindak sebagai penanggung jawab kelompok kerja dalam rapat tersebut, turut menyoroti usulan pembentukan Forum TJSLP. Ia berpendapat bahwa pembentukan forum semacam itu tidak perlu dituangkan secara eksplisit dalam bentuk Peraturan Bupati. "Forum TJSLP akan menciptakan struktur baru yang secara fungsional berpotensi menggeser peran utama Bappeda sebagai badan perencana pembangunan daerah," ungkap Edward James Sinaga. Potensi pergeseran peran ini menjadi perhatian serius agar tidak mengganggu efektivitas fungsi perencanaan pembangunan yang telah diamanatkan kepada Bappeda. Koordinasi CSR yang Belum Optimal, Kebutuhan Mendesak untuk Penyelarasan Program Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Dadang Erawan, memberikan gambaran mengenai tantangan pelaksanaan CSR di wilayahnya selama ini. Ia mengungkapkan bahwa koordinasi pelaksanaan CSR oleh perusahaan di daerah masih belum berjalan optimal. "Banyak perusahaan menyalurkan bantuan secara langsung kepada masyarakat tanpa melibatkan pemerintah daerah. Akibatnya, program CSR kerap tidak sejalan dengan kebutuhan daerah dan rencana pembangunan yang sudah disusun," jelas Dadang Erawan. Kondisi ini menyebabkan program-program CSR yang seharusnya memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah menjadi kurang terarah dan berpotensi tumpang tindih dengan program pemerintah. Dadang Erawan menegaskan bahwa keberadaan Forum TJSLP, jika memang akan dibentuk, bukanlah bertujuan untuk mengambil alih peran OPD. Sebaliknya, forum tersebut diharapkan dapat menjadi sarana strategis untuk mengarahkan program-program CSR agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah, terutama dalam mendukung kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat. "Koordinasi pelaksanaan CSR tetap harus berada di bawah kendali Bappeda sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah," tegas Dadang Erawan, menekankan pentingnya Bappeda sebagai pemegang kendali utama dalam koordinasi perencanaan. Latar Belakang dan Konteks Regulasi TJSLP Pentingnya pengaturan TJSLP, termasuk CSR, semakin disadari oleh pemerintah di berbagai tingkatan. TJSLP merupakan instrumen penting bagi perusahaan untuk berkontribusi secara positif terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, misalnya, telah mengatur kewajiban TJSL bagi perseroan yang menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam atau yang berkaitan dengan sumber daya alam yang tidak melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip perseroan terbatas. Di tingkat daerah, Peraturan Bupati atau peraturan serupa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengarahkan dan mengoordinasikan pelaksanaan TJSLP agar lebih terarah dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah. Namun, kompleksitas dalam implementasinya seringkali memunculkan tantangan terkait pembagian peran, kewenangan, dan mekanisme pelaporan. Raperbup Kota Bima tentang Pelaksanaan TJSLP ini sendiri merupakan upaya Pemerintah Kota Bima untuk memperjelas kerangka kerja pelaksanaan program CSR. Diskusi yang terjadi di Kanwil Kemenkum NTB ini mencerminkan dinamika dalam penyusunan peraturan daerah yang membutuhkan keseimbangan antara regulasi yang kuat dan fleksibilitas dalam implementasi. Implikasi dan Harapan ke Depan Rapat pengharmonisasian ini merupakan tahapan krusial dalam proses legislasi. Kesepakatan yang dicapai akan menjadi dasar bagi penyusunan peraturan yang lebih matang dan aplikatif. Implikasi dari hasil rapat ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang tidak hanya mengikat, tetapi juga mampu mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Jika usulan untuk mengganti Perbup dengan mekanisme MoU lebih ditekankan, maka ini akan membuka peluang bagi Pemerintah Kota Bima untuk menjalin kemitraan yang lebih dinamis dengan berbagai perusahaan. Fleksibilitas MoU akan memudahkan adaptasi terhadap perubahan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan yang terus berkembang, serta mempercepat realisasi program-program CSR yang berdampak nyata. Di sisi lain, penegasan peran Bappeda sebagai koordinator utama dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk dalam mengarahkan program CSR, akan memastikan bahwa setiap kontribusi dari sektor swasta benar-benar selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Hal ini akan mencegah terjadinya program CSR yang sporadis dan tidak terintegrasi. Diskusi mengenai pembentukan Forum TJSLP juga menunjukkan adanya keinginan untuk meningkatkan koordinasi dan akuntabilitas. Namun, kekhawatiran akan potensi tumpang tindih kewenangan harus menjadi perhatian serius. Solusi yang tepat adalah memastikan bahwa forum tersebut berfungsi sebagai alat fasilitasi dan koordinasi, bukan sebagai lembaga eksekutif yang mengambil alih fungsi OPD. Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara yang menandai tercapainya kesepakatan atas hasil pembahasan harmonisasi Raperbup tersebut. Langkah selanjutnya adalah finalisasi naskah Raperbup sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai, sebelum akhirnya dapat diajukan untuk persetujuan dan pengundangan menjadi Peraturan Bupati Kota Bima. Harapannya, peraturan ini kelak dapat menjadi payung hukum yang kuat dan efektif dalam mendorong pelaksanaan TJSLP yang lebih terarah dan berdampak positif bagi kemajuan Kota Bima. Peristiwa ini juga mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam memastikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang disusun di daerah memiliki kualitas yang baik, sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan adanya penekanan pada batasan kewenangan dan mekanisme pelaksanaan yang lebih adaptif, diharapkan Kota Bima dapat mengoptimalkan potensi TJSLP dari berbagai perusahaan untuk mendukung program-program pembangunan daerah, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, lingkungan, hingga pemberdayaan masyarakat. Sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas. Post navigation Gedung Inspektorat Kabupaten Bima Ludes Terbakar, Dokumen Penting LHP Hangus, Audit Tetap Berjalan