PRAYA – H. Lalu Firman Wijaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, menjalani pemeriksaan intensif selama tak kurang dari tujuh jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Selasa, 5 Mei 2026. Pemeriksaan maraton ini merupakan bagian krusial dari pendalaman kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dum truk dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun anggaran 2021, yang statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, dan pemeriksaan Sekda Firman, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Pemeriksaan Maraton Sekda dan Eks-Kepala DLH: Babak Baru Penyelidikan

Sekda Lalu Firman Wijaya tiba di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sekitar pukul 09.30 Wita, mengenakan setelan pakaian dinas harian (PDH) berwarna cokelat. Kedatangannya merupakan respons terhadap surat panggilan kedua, setelah yang bersangkutan berhalangan hadir pada pemanggilan pertama. Selama lebih dari tujuh jam, dari pagi hingga sore hari, Sekda Firman berada di ruang pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menghadapi serangkaian pertanyaan mendalam. Sekitar pukul 15.10 Wita, ia terlihat keluar dari gedung kejaksaan dengan tangan kosong, langsung menuju kendaraannya.

Bersamaan dengan pemeriksaan Sekda, mantan Kepala DLH Lombok Tengah pada periode tersebut, Amir Ali, juga turut diperiksa. Amir Ali, yang tiba lebih awal sekitar pukul 09.00 Wita, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam sebelum terlihat meninggalkan kantor kejaksaan sekitar pukul 11.30 Wita. Kehadiran dua pejabat penting ini dalam daftar saksi menunjukkan bahwa penyidik tengah menggali informasi dari berbagai lini untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kendaraan operasional kebersihan tersebut. Pemeriksaan terhadap Sekda dan mantan Kepala DLH ini mengindikasikan bahwa kasus ini telah memasuki fase yang lebih serius, melibatkan pejabat-pejabat kunci dalam struktur pemerintahan daerah.

Kronologi Penyelidikan dan Peningkatan Status Perkara

Kasus dugaan korupsi pengadaan dum truk dan arm roll ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Maret 2025. Laporan tersebut mengindikasikan adanya kejanggalan serius dalam proyek pengadaan kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021. Menindaklanjuti laporan ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-612/N.2.11/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Proses penyelidikan kemudian diperkuat dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan lanjutan Nomor Print-1145A/N.2.11/Fd.1/06/2025 pada tanggal 12 Juni 2025.

Selama tahap penyelidikan, jaksa telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari sejumlah pihak terkait. Hasil penyelidikan awal mengungkapkan bahwa penyedia proyek telah menyerahkan enam unit dum truk dan empat unit arm roll kepada DLH Lombok Tengah. Namun, penyidik menemukan adanya ketidakberesan dalam proses serah terima barang yang seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proses serah terima ini disinyalir tidak dilaksanakan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan prosedur dan akuntabilitas.

Selain itu, penyelidikan juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian lainnya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu temuan krusial adalah tidak dilampirkannya bukti kepemilikan kendaraan dalam dokumen pengadaan. Ketiadaan bukti kepemilikan ini menjadi indikator kuat adanya potensi penyimpangan dan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pengadaan. Berdasarkan temuan-temuan ini, yang dinilai telah memenuhi cukup bukti dan indikasi awal adanya tindak pidana korupsi, penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini menandai bahwa penyidik telah yakin adanya dugaan tindak pidana korupsi dan akan melanjutkan dengan pengumpulan bukti yang lebih kuat untuk penetapan tersangka.

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara yang Ditaksir Miliaran Rupiah

Peningkatan status kasus ke tahap penyidikan mengindikasikan bahwa Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam konteks kasus korupsi, perbuatan melawan hukum dapat mencakup berbagai tindakan, seperti penyalahgunaan wewenang, mark-up harga, pengadaan fiktif, atau ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan kontrak. Meskipun rincian spesifik mengenai bentuk PMH belum diungkapkan secara detail oleh pihak kejaksaan, fokus pada ketidakpatuhan dalam serah terima dan ketiadaan bukti kepemilikan kendaraan mengisyaratkan adanya pelanggaran serius dalam administrasi dan pelaksanaan proyek.

Kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah menjadi angka yang sangat mencolok. Angka ini tidak hanya mencerminkan potensi hilangnya dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menggarisbawahi dampak serius dari tindak pidana korupsi terhadap pembangunan daerah. Dana miliaran rupiah tersebut sejatinya dapat dialokasikan untuk berbagai program prioritas, seperti peningkatan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, atau program pemberdayaan masyarakat. Hilangnya dana ini akibat praktik korupsi secara langsung menghambat kemajuan daerah dan merugikan seluruh lapisan masyarakat Lombok Tengah. Estimasi kerugian ini kemungkinan besar dihitung berdasarkan selisih antara nilai proyek dengan nilai riil barang yang diterima, atau berdasarkan potensi kerugian akibat barang yang tidak memenuhi standar atau tidak dapat digunakan secara optimal.

Peran Strategis Sekda sebagai Ketua TAPD dalam Lingkup Pemeriksaan

Pemeriksaan terhadap H. Lalu Firman Wijaya dalam kapasitasnya sebagai Sekda Lombok Tengah tidak lepas dari perannya yang sangat strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sekda, selain sebagai kepala administrasi, juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam kapasitasnya sebagai Ketua TAPD, Sekda memiliki peran sentral dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ini termasuk persetujuan alokasi anggaran untuk berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, seperti proyek pengadaan dum truk dan arm roll di DLH.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa pemanggilan Sekda Firman adalah dalam kapasitasnya sebagai Sekda dan Ketua TAPD. Posisi ini menempatkannya pada jalur informasi dan pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran dan pelaksanaan proyek-proyek strategis di daerah. Oleh karena itu, penyidik perlu mendalami sejauh mana Sekda mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan yang bermasalah tersebut, khususnya terkait dengan persetujuan anggaran, pengawasan, atau kebijakan yang mungkin mempengaruhi jalannya proyek.

Saat dikonfirmasi usai pemeriksaan, Sekda Firman tidak menampik bahwa dirinya diperiksa terkait pengadaan dum truk di DLH Lombok Tengah. Ia menyebutkan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik berpusat pada status aset kendaraan tersebut. "Tadi saya dikonfirmasi terkait dengan pengadaan kendaraan yang ada di Lingkungan Hidup itu sudah tercatat sebagai aset pemda atau tidak. Karena begitu banyak aset pemda ini sehingga jaksa butuh informasi," ungkap H. Lalu Firman Wijaya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penyidik mendalami aspek pencatatan dan kepemilikan aset, yang merupakan elemen fundamental dalam pengelolaan keuangan dan barang milik negara/daerah. Ia juga menyebutkan adanya "koordinasi" terkait pengelolaan APBDes, meskipun penekanan utama pemeriksaan adalah pada kasus DLH.

Fokus Pemeriksaan: Aset Daerah dan Kepatuhan Prosedural

Pertanyaan penyidik yang berfokus pada apakah kendaraan tersebut sudah terdaftar sebagai aset daerah atau tidak, sebagaimana diungkapkan oleh Sekda Firman, sangat krusial dalam konteks kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Pencatatan aset daerah merupakan bagian integral dari tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Jika sebuah aset yang telah dibeli dengan dana APBD tidak tercatat atau tidak jelas status kepemilikannya, hal ini dapat membuka celah untuk penyalahgunaan, hilangnya aset, atau bahkan potensi fiktifnya pengadaan.

Sekda Firman Diperiksa Tujuh Jam

Kasi Intel Alfa Dera juga membenarkan bahwa Sekda Firman dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, dengan fokus utama seputar barang milik negara (BMMD), dalam hal ini adalah dum truk yang diadakan. Pertanyaan-pertanyaan ini kemungkinan besar mencakup proses perencanaan pengadaan, mekanisme penganggaran, proses lelang, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima dan pencatatan aset. Ketiadaan bukti kepemilikan kendaraan dalam dokumen pengadaan, seperti yang ditemukan dalam penyelidikan awal, menjadi poin penting yang memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri potensi kerugian finansial, tetapi juga pelanggaran terhadap prosedur administrasi dan hukum yang mengatur pengadaan dan pengelolaan aset daerah.

Implikasi Hukum dan Langkah Kejaksaan Selanjutnya

Peningkatan status kasus ke penyidikan membawa implikasi hukum yang serius. Ini berarti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kini memiliki dasar yang kuat untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut, memanggil saksi-saksi lain, dan pada akhirnya, menetapkan tersangka. Proses penyidikan akan terus bergulir, dan penyidik tidak akan berhenti pada pemeriksaan Sekda atau mantan Kepala DLH saja. Alfa Dera menegaskan bahwa "sepanjang pihak-pihak tersebut diperlukan keterangannya maka sama di mata hukum," mengindikasikan bahwa siapa pun yang relevan dengan kasus ini akan dimintai keterangan.

Langkah selanjutnya dalam penyidikan bisa meliputi pemanggilan pejabat lain yang terlibat dalam proses pengadaan, mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia pengadaan, hingga perwakilan dari penyedia barang. Analisis dokumen keuangan, kontrak, dan spesifikasi teknis juga akan dilakukan secara lebih mendalam. Jika ditemukan bukti yang cukup, penyidik akan menetapkan tersangka dan melanjutkan kasus ke tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi. Kejaksaan memiliki komitmen kuat untuk memberantas korupsi, dan kasus ini menjadi salah satu prioritas dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan di Lombok Tengah.

Latar Belakang Proyek Pengadaan DLH 2021

Proyek pengadaan yang menjadi objek dugaan korupsi ini adalah pengadaan kendaraan operasional untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah pada tahun anggaran 2021. DLH memegang peran vital dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan sampah. Untuk menunjang tugas tersebut, diperlukan armada kendaraan yang memadai, termasuk dum truk dan arm roll.

Proyek ini secara spesifik mencakup pengadaan dum truk dan arm roll untuk wilayah Kecamatan Pujut, serta pengadaan dum truk tambahan untuk Kecamatan Praya. Proses pengadaan dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, sebuah platform yang seharusnya menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses lelang. Total pagu anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai Rp 5,4 miliar. Setelah melalui proses lelang, satu penyedia ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak sekitar Rp 5,122 miliar.

Secara teknis, dum truk digunakan untuk mengangkut material curah seperti sampah atau limbah, sementara arm roll truk dilengkapi dengan sistem hidrolik untuk menaikkan dan menurunkan kontainer sampah. Ketersediaan armada ini sangat esensial untuk efektivitas layanan kebersihan, terutama di dua kecamatan padat seperti Pujut dan Praya. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaannya tidak hanya berimplikasi pada kerugian keuangan, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja pelayanan publik di sektor lingkungan hidup.

Tantangan Tata Kelola Anggaran dan Aset Daerah

Kasus dugaan korupsi pengadaan dum truk DLH Lombok Tengah ini menyoroti tantangan besar dalam tata kelola anggaran dan aset daerah di Indonesia. Meskipun sistem pengadaan barang dan jasa telah diatur sedemikian rupa melalui peraturan perundang-undangan dan platform elektronik seperti LPSE, celah-celah untuk praktik korupsi masih sering ditemukan. Hal ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan internal, kurangnya integritas pejabat, atau adanya kolusi antara pejabat dan pihak penyedia.

Pengelolaan aset daerah, yang menjadi fokus pertanyaan penyidik kepada Sekda Firman, adalah salah satu aspek krusial yang sering menjadi titik rawan. Pencatatan yang tidak akuntabel, penyerahan aset yang tidak sesuai prosedur, atau bahkan aset yang tidak sesuai spesifikasi dapat berujung pada kerugian negara. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, untuk terus memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan transparansi, dan memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif dan efisien demi kepentingan masyarakat.

Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah dan Dukungan Publik

Meskipun kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan melibatkan pejabat tinggi daerah, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Alfa Dera menegaskan, "Tapi tetap kita hargai asas praduga tak bersalah," sebuah prinsip fundamental dalam sistem hukum yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Dukungan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum juga menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas korupsi. Publik diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan independen, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Dampak Kasus Terhadap Kepercayaan Publik dan Pemerintahan

Dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan proyek vital seperti pengadaan armada kebersihan memiliki dampak yang jauh melampaui kerugian finansial semata. Salah satu dampak paling signifikan adalah terkikisnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah. Ketika masyarakat melihat adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan dan dana publik, hal itu dapat menimbulkan apatisme, sinisme, dan mengurangi partisipasi aktif warga dalam pembangunan.

Bagi pemerintahan daerah sendiri, kasus semacam ini dapat mencoreng citra dan reputasi. Upaya untuk menarik investasi, membangun kerjasama dengan pihak lain, atau bahkan hanya sekadar menjalankan program pembangunan menjadi lebih sulit ketika ada bayang-bayang dugaan korupsi. Oleh karena itu, penanganan kasus ini secara tuntas dan transparan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bukan hanya merupakan penegakan hukum, tetapi juga upaya vital untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan integritas pemerintahan. Penyelesaian kasus ini akan menjadi preseden penting bagi akuntabilitas pejabat publik dan komitmen daerah terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *