Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur telah mengajukan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 10.998 dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 250 kepada pemerintah pusat. Langkah ini merupakan strategi komprehensif untuk mengatasi defisit Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang kian mengkhawatirkan, sekaligus menjadi solusi krusial bagi para tenaga honorer, khususnya PPPK Paruh Waktu, agar dapat beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu. Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugik Lusianto, menjelaskan bahwa usulan formasi PPPK ini secara spesifik dirancang untuk mengakomodasi seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu yang ada, mentransformasikannya menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun, realisasi usulan ini masih sangat bergantung pada persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta penyesuaian yang cermat dengan kapasitas fiskal daerah. "Kami sudah mengusulkan sejumlah 10.998 untuk PPPK. Tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian PAN-RB dan BKN," ujar Ugik, menggarisbawahi tahapan proses yang sedang berjalan. Usulan Formasi CPNS: Menambal Kekurangan Pegawai di Berbagai OPD Selain fokus pada pengangkatan PPPK, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur juga mengajukan sekitar 250 formasi CPNS. Formasi ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai yang mendesak di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ANJAB-ABK) secara konsisten menunjukkan bahwa hampir seluruh OPD di Lombok Timur menghadapi kekurangan pegawai yang cukup signifikan. Kondisi ini diperparah oleh gelombang pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terus terjadi setiap tahunnya. "Setiap tahunnya terdapat sekitar 400 hingga 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun," imbuhnya, memberikan gambaran kuantitatif mengenai laju pensiun ASN. Perlu digarisbawahi bahwa pada tahun 2026 ini saja, jumlah ASN yang dijadwalkan memasuki batas usia pensiun mencapai 441 orang. Angka ini belum termasuk potensi kehilangan pegawai akibat meninggal dunia atau pindah tugas ke daerah lain, yang berarti beban kekurangan pegawai akan semakin bertambah. "Setiap tahun kita pensiun sekitar 400 sampai 500 orang. Tahun ini saja ada 441 yang memasuki masa pensiun," jelasnya, menekankan urgensi penambahan SDM. Strategi Pengadaan Kepegawaian: PPPK untuk Sektor Kritis, CPNS untuk Formasi Teknis Untuk mengatasi kesenjangan SDM yang dialami, Pemda Lombok Timur secara strategis memprioritaskan pengangkatan PPPK, terutama di sektor-sektor krusial seperti satuan pendidikan dan kesehatan. Sektor-sektor ini membutuhkan jumlah tenaga kerja yang besar dan kontinyu untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Sementara itu, untuk mengisi formasi pada bidang-bidang teknis yang memerlukan keahlian spesifik, pengadaan pegawai masih akan lebih banyak dilakukan melalui jalur CPNS. Pendekatan ganda ini diharapkan dapat mencakup kebutuhan dari berbagai lini dan memberikan solusi yang berkelanjutan. Jaminan Penghasilan PPPK Paruh Waktu: Minimal Setara Honor Sebelumnya Salah satu perhatian utama dalam proses alih status ini adalah jaminan penghasilan bagi para PPPK Paruh Waktu yang akan beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu. Yulian Ugik Lusianto memberikan kepastian bahwa besaran upah yang akan diterima tidak akan mengalami penurunan dibandingkan honor yang mereka terima sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkomitmen penuh untuk mempertahankan standar penghasilan minimal, sehingga transisi ini tidak merugikan para tenaga honorer. "Minimal tidak boleh kurang dari yang dulu. Setiap OPD memiliki skema yang berbeda. Tenaga non-ASN di OPD umumnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan guru honorer dapat menggunakan dukungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) apabila kebutuhan anggaran belum terpenuhi dalam APBD," tutupnya, menjelaskan fleksibilitas skema pembiayaan yang akan diterapkan. Relaksasi Penggunaan Dana BOSP untuk Gaji/Honor PPPK Paruh Waktu dan Non-ASN di Sektor Pendidikan Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Nurul Wathoni, menyampaikan kabar gembira terkait pembiayaan gaji atau honor bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan tenaga Non-ASN di sektor pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), telah menyetujui penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembayaran honor mereka di tahun anggaran 2026. Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga Non-ASN lainnya yang memiliki perjanjian kerja. Proses ini bermula dari surat permohonan yang diajukan oleh Bupati Lombok Timur tertanggal 16 Maret 2026 kepada Kemendikbudristek, meminta kelonggaran penggunaan dana BOSP untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan. Permohonan tersebut kemudian mendapat tanggapan positif melalui surat Kemendikbudristek Nomor: 8766/B/MDM.C/PR.04.01/2026 tertanggal 27 April 2026, yang memberikan persetujuan atas relaksasi tersebut. "Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi daerah dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus pembayaran honor tenaga pendidik dan kependidikan," ujar Wathoni. Ia menambahkan, "Berdasarkan hasil telaah kementerian dengan mempertimbangkan kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, permohonan relaksasi penggunaan Dana BOSP tahun anggaran 2026 untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan dapat disetujui." Penggunaan Dana BOSP: Batasan dan Tujuan Surat persetujuan tersebut secara spesifik mengizinkan penggunaan Dana BOSP untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan, baik yang berstatus non-ASN maupun ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Namun, terdapat batasan penggunaannya. Untuk sekolah negeri, alokasi dana BOSP untuk honor dibatasi maksimal 20 persen dari total Dana BOS Reguler. Sementara itu, bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta, batasannya adalah maksimal 40 persen. Wathoni menegaskan bahwa relaksasi ini merupakan solusi sementara yang berlaku selama tahun 2026. Pemerintah daerah tetap berupaya untuk mengalokasikan pembiayaan honor melalui APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini menunjukkan komitmen jangka panjang untuk memastikan keberlanjutan anggaran pendidikan. Rapat Koordinasi dan Teknis Pembayaran Honor Menindaklanjuti persetujuan dari Kementerian, Dinas Dikbud Lombok Timur bersama dengan Inspektorat Kabupaten Lombok Timur segera menggelar rapat koordinasi pada tanggal 29 April 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas secara mendalam aspek teknis pembiayaan honor PPPK Paruh Waktu melalui dana BOSP, agar implementasinya sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. "Hasil rapat menyepakati penggunaan dana BOSP sebagai langkah sementara demi menjamin layanan pendidikan tetap berjalan optimal," papar Wathoni. Pembayaran Honor: Skema dan Besaran Pihak Dinas Dikbud Lombok Timur juga telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP untuk melakukan pembayaran honor PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Besaran honor tetap mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Nomor: 100.3.3.7/20.I/DIKBUD/2006, yaitu sebesar Rp550.000 per bulan, dengan masa pembayaran maksimal selama 12 bulan. Skema ini dirancang untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi para penerima. Saat ini, tercatat sekitar 3.400 tenaga PPPK Paruh Waktu yang direncanakan akan menerima pembayaran honornya melalui dana BOSP. Sementara itu, sekitar 1.400 tenaga PPPK lainnya akan tetap dibayarkan melalui APBD Kabupaten Lombok Timur. Selain itu, sebanyak 706 tenaga non-ASN yang telah memiliki perjanjian kerja dengan Dikbud Lombok Timur juga dapat dibiayai melalui dana BOSP, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah ini menunjukkan upaya terintegrasi Pemkab Lombok Timur dalam mengelola SDM dan memastikan kelancaran roda pemerintahan serta pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan. Post navigation 87 Kepala Desa di Lombok Timur Purna Tugas, Terima Pesangon Ratusan Juta Rupiah, Penjabat Kades Dilantik Kebakaran Hebat Landa Pasar Pringgabaya Lombok Timur, Kerugian Diperkirakan Miliaran Rupiah