Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara mencatatkan sejarah baru dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan mengungkap kasus peredaran cairan rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung ekstrak ganja. Pengungkapan ini menjadi yang pertama kalinya di provinsi tersebut, menandai munculnya modus operandi baru yang memanfaatkan tren gaya hidup modern untuk menyamarkan peredaran zat terlarang. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berkebangsaan Australia berinisial BR alias B (53) yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus penerima barang haram tersebut. Kasus ini terungkap berkat ketajaman intelijen dan koordinasi lintas sektor yang mencium adanya pengiriman paket mencurigakan dari luar negeri. Keberhasilan ini tidak hanya menjadi prestasi bagi Polres Lombok Utara, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pelaku industri vape mengenai potensi penyalahgunaan produk tersebut untuk kegiatan ilegal. Penggunaan zat narkotika dalam bentuk cair seperti ini dinilai jauh lebih berbahaya karena sulit dideteksi secara visual dan memiliki konsentrasi zat aktif yang seringkali lebih tinggi dibandingkan bentuk tanaman aslinya. Kronologi Penangkapan dan Operasi Pengintaian Proses pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara mengenai adanya sebuah paket yang diduga berisi narkotika golongan I. Informasi awal menyebutkan bahwa paket tersebut ditujukan ke wilayah Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, sebuah destinasi wisata internasional yang selama ini memang menjadi perhatian khusus aparat keamanan terkait potensi peredaran narkoba di kalangan wisatawan mancanegara. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, timnya segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil koordinasi dengan jasa pengiriman dan pemantauan di lapangan, diketahui bahwa rute pengiriman paket tersebut mengalami perubahan atau diarahkan ke alamat lain di wilayah Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Menanggapi perubahan informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan pembuntutan dan pengawasan secara tertutup (surveillance). Puncak dari operasi ini terjadi pada hari Rabu, 3 Juni, ketika petugas berhasil melacak keberadaan paket tersebut hingga ke sebuah rumah di kawasan BTN Green Valley, Desa Batu Layar Barat. Petugas menunggu momen yang tepat saat paket diserahterimakan kepada penerima. Begitu BR menerima paket tersebut, polisi langsung melakukan penyergapan di lokasi. Tersangka BR tidak dapat berkutik saat petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap isi paket yang baru saja diterimanya di hadapan saksi-saksi umum. Barang Bukti dan Temuan Laboratorium Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan dan dilanjutkan ke dalam rumah tersangka, polisi menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan narkotika. Barang bukti utama yang disita adalah sejumlah botol liquid vape dan cairan inhalasi dalam berbagai ukuran. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, cairan-cairan tersebut diketahui mengandung senyawa Tetrahydrocannabinol (THC), Cannabidiol (CBD), dan Cannabigerol (CBG). Ketiga zat ini merupakan senyawa aktif yang diekstrak dari tanaman ganja (Cannabis sativa). Total volume barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 59 mililiter dengan berat bruto keseluruhan mencapai 53,32 gram. Selain cairan mengandung narkotika, polisi juga menyita sejumlah perangkat pendukung seperti vape pen (alat hisap elektrik), botol kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan ulang, serta peralatan elektronik lainnya. Berdasarkan pengakuan tersangka BR dalam pemeriksaan awal, barang-barang tersebut dipesan secara daring dari Australia dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi internasional untuk masuk ke Indonesia. Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga melakukan tes urine terhadap tersangka BR. Hasil tes laboratorium menunjukkan bahwa urine tersangka positif mengandung zat THC. Hal ini mengindikasikan bahwa tersangka bukan hanya berperan sebagai penerima atau pengedar, tetapi juga merupakan pengguna aktif dari cairan vape mengandung ganja tersebut. Penemuan ini semakin menegaskan bahwa modus penggunaan narkotika melalui media liquid vape telah nyata masuk ke wilayah hukum Polda NTB. Analisis Modus Operandi: Inovasi dalam Peredaran Gelap Pengungkapan kasus ini menyoroti evolusi modus operandi yang digunakan oleh jaringan pengedar narkotika. Penggunaan media liquid vape dianggap sebagai strategi untuk mengelabui petugas keamanan dan bea cukai, mengingat secara fisik, cairan tersebut terlihat identik dengan liquid vape legal yang dijual bebas di pasaran. Aroma yang dihasilkan saat dihisap pun seringkali telah dimodifikasi dengan perasa buah atau aroma lainnya, sehingga tidak menyengat seperti asap ganja konvensional. Zat THC, CBD, dan CBG yang terkandung dalam liquid tersebut memiliki efek psikoaktif dan fisiologis yang kuat. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, segala bentuk turunan ganja, baik dalam bentuk tanaman maupun hasil ekstraksi (bukan tanaman), dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I yang dilarang keras untuk dikonsumsi maupun diedarkan tanpa izin medis yang sangat ketat dan terbatas. Munculnya "ganja cair" ini di Lombok Utara, khususnya dengan target distribusi ke wilayah wisata seperti Gili Trawangan, menunjukkan adanya permintaan (demand) dari segmen tertentu, terutama wisatawan asing yang mungkin berasal dari negara yang telah melegalkan penggunaan ganja secara terbatas. Namun, kepolisian menegaskan bahwa hukum Indonesia tetap berlaku mutlak bagi siapa pun yang berada di wilayah kedaulatan NKRI, tanpa memandang status kewarganegaraan atau latar belakang budaya asal mereka. Gili Trawangan Sebagai Wilayah Prioritas Pengawasan Kaitan kasus ini dengan wilayah Gili Trawangan kembali mengangkat isu kerawanan wilayah wisata terhadap peredaran narkotika. Gili Trawangan, sebagai salah satu magnet wisata utama di NTB, memiliki mobilitas manusia yang sangat tinggi dan komposisi penduduk musiman yang didominasi oleh wisatawan mancanegara. Kondisi ini seringkali dimanfaatkan oleh pengedar untuk menyisipkan barang haram melalui jalur-jalur logistik yang padat. Pihak Polres Lombok Utara menyatakan bahwa pengawasan di pintu-pintu masuk menuju tiga Gili (Trawangan, Meno, dan Air) akan semakin diperketat. Polisi juga mengimbau kepada pengelola akomodasi, pemilik bar, dan pengusaha jasa pengiriman untuk lebih waspada terhadap paket-paket atau perilaku tamu yang mencurigakan. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus rantai distribusi narkotika di kawasan wisata guna menjaga citra pariwisata Lombok yang aman dan nyaman. Implikasi Hukum dan Ancaman Pidana bagi Tersangka Atas perbuatannya, tersangka BR kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Penyidik menjerat warga negara Australia tersebut dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang ditemukan merupakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (ekstrak/cairan), ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. Selain hukuman fisik, undang-undang narkotika di Indonesia juga mengatur sanksi denda yang sangat besar, yakni mencapai maksimal Rp2 miliar bagi pelaku kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I. Proses hukum terhadap BR akan dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum acara pidana yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pihak konsulat Australia untuk memastikan hak-hak hukum tersangka terpenuhi selama menjalani proses peradilan di Indonesia. Penahanan BR di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara juga dilakukan untuk mempermudah pengembangan penyelidikan. Polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain di Lombok yang berperan sebagai kurir lokal atau jaringan distribusi yang membantu BR dalam mengedarkan liquid tersebut di kalangan komunitas ekspatriat atau wisatawan. Tantangan Baru Bagi Penegak Hukum di NTB Kasus liquid vape ganja ini menjadi sinyal bagi jajaran Polda NTB dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB untuk memperbarui strategi deteksi dini mereka. Narkotika dalam bentuk baru (New Psychoactive Substances/NPS) terus berkembang dengan bentuk yang semakin beragam, mulai dari cairan, perangko (LSD), hingga suplemen makanan. AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa Polres Lombok Utara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba dengan modus apa pun. Keberhasilan mengungkap liquid vape mengandung THC ini merupakan bukti bahwa kepolisian terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tren kejahatan. Sosialisasi mengenai bahaya vape yang mengandung zat terlarang juga akan ditingkatkan, mengingat pengguna vape di kalangan generasi muda saat ini sangat masif. Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur membeli produk liquid vape yang tidak memiliki izin edar resmi atau dijual melalui jalur-jalur yang tidak jelas secara daring. Kandungan zat kimia dalam liquid ilegal seringkali tidak terukur dan dapat menyebabkan kerusakan paru-paru permanen, gangguan sistem saraf pusat, hingga kematian mendadak akibat dosis zat aktif yang tidak terkontrol. Penutup dan Komitmen Berkelanjutan Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen besar Polri dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Dengan tertangkapnya BR, diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi warga negara asing lainnya maupun warga lokal yang mencoba-coba bermain dengan hukum narkotika di Indonesia. Polres Lombok Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi awal. Sinergi antara kepolisian, bea cukai, jasa ekspedisi, dan masyarakat menjadi benteng pertahanan utama dalam menjaga wilayah Nusa Tenggara Barat dari serbuan narkotika jenis baru yang semakin canggih. Penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk memetakan jalur masuk barang-barang serupa ke wilayah NTB guna memastikan bahwa provinsi ini tetap menjadi destinasi wisata yang bersih dari narkoba. Post navigation Ayah Gantung Diri, Anak Histeris