Ambisi besar Indonesia Timur, khususnya Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk bertransformasi menjadi tulang punggung swasembada gula nasional telah lama digaungkan. Target ini tidak semata-mata bergantung pada kemegahan infrastruktur pabrik atau luasnya hamparan perkebunan tebu semata. Lebih dari itu, kesuksesan program strategis ini sangat ditentukan oleh variabel-variabel fundamental di tingkat akar rumput yang sering terabaikan, salah satunya adalah peran strategis Kepala Desa (Kades) sebagai motor penggerak utama di lapangan. Tanpa pemberdayaan Kades yang memadai dan solusi komprehensif terhadap permasalahan akses permodalan, cita-cita swasembada gula nasional akan tetap menjadi mimpi di atas kertas. Latar Belakang Swasembada Gula Nasional dan Potensi Dompu Indonesia memiliki sejarah panjang dengan industri gula, yang sejak era kolonial telah menjadi komoditas strategis. Namun, pasca-kemerdekaan, produksi gula nasional mengalami pasang surut, seringkali tertinggal jauh dari kebutuhan konsumsi domestik. Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa kebutuhan gula nasional mencapai sekitar 5,7 juta ton per tahun, sementara produksi dalam negeri baru mencapai sekitar 2,3 juta ton. Kesenjangan ini memaksa Indonesia untuk mengimpor jutaan ton gula setiap tahun, membebani neraca perdagangan dan membuat harga gula rentan terhadap fluktuasi pasar global. Oleh karena itu, program swasembada gula menjadi agenda prioritas pemerintah untuk mencapai kemandirian pangan dan menekan angka impor. Dalam konteks upaya swasembada ini, pemerintah pusat menyoroti potensi besar wilayah di luar Jawa, termasuk Nusa Tenggara Barat, sebagai sentra pengembangan tebu baru. Kabupaten Dompu, dengan karakteristik lahan yang luas, iklim yang mendukung, dan tradisi pertanian yang kuat, diidentifikasi sebagai salah satu daerah kunci. Sejak beberapa tahun terakhir, investasi di sektor gula, termasuk pembangunan pabrik gula modern, telah diarahkan ke Dompu. Namun, pengembangan tebu di Dompu bukan tanpa tantangan. Sejarah pertanian tebu di daerah ini, meskipun ada, belum mencapai skala industri yang masif dan terintegrasi. Banyak petani yang masih beralih-alih komoditas atau belum memiliki sistem kemitraan yang kuat dengan industri pengolahan. Dengan demikian, diperlukan pendekatan yang holistik untuk mengoptimalkan potensi Dompu agar benar-benar menjadi lumbung gula nasional. Kepala Desa: Panglima Lapangan dalam Revolusi Tebu Mantan Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, dengan tegas menyatakan bahwa Kepala Desa adalah "jenderal lapangan" yang sesungguhnya dalam konteks pengembangan tebu. Menurutnya, penguatan peran dan kapasitas Kades bukan lagi pilihan, melainkan "harga mati" jika pemerintah, baik pusat maupun daerah, benar-benar serius memajukan industri tebu. Kades adalah ujung tombak pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, memahami secara detail karakteristik wilayah, kondisi sosial-ekonomi warganya, serta potensi dan masalah yang ada di desa. Peran Kades sangat krusial dalam menjembatani kesenjangan informasi dan kepercayaan antara petani dengan pihak industri atau perbankan. Selama ini, masalah utama yang menghambat petani tebu adalah krisis kepercayaan terhadap sistem kemitraan yang seringkali dianggap "abu-abu" dan menakutkan, terutama bagi petani kecil. Banyak petani merasa rentan terhadap praktik-praktik yang tidak transparan, mulai dari penentuan harga, sistem timbangan, hingga skema pembayaran. Di sinilah Kades dapat berperan sebagai mediator yang adil, memastikan setiap kesepakatan kemitraan transparan dan menguntungkan kedua belah pihak. Mereka juga bisa menjadi jembatan informasi yang efektif, menyosialisasikan program-program pemerintah, teknologi pertanian terbaru, dan hak serta kewajiban petani dalam kemitraan. "Kades tahu persis siapa warganya dan bagaimana karakteristik wilayahnya. Mereka bukan sekadar perangkat administratif, tapi penggerak yang mampu memotivasi rakyat untuk bercocok tanam tebu secara berkelanjutan," ujar Syahrul. Ia mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera turun tangan meningkatkan kapasitas manajerial para pemimpin desa ini. Peningkatan kapasitas ini mencakup pelatihan dalam negosiasi kemitraan, manajemen keuangan desa, pemahaman regulasi pertanian, hingga kemampuan memobilisasi masyarakat. Dengan kapasitas yang kuat, Kades dapat menjadi fasilitator yang efektif dalam penyelesaian sengketa, memastikan hak-hak petani terlindungi, dan menjaga stabilitas sosial di tingkat desa, yang merupakan prasyarat mutlak bagi keberlanjutan investasi di sektor pertanian. Jeratan Akses Permodalan dan Trauma Perbankan Selain masalah kepercayaan, salah satu "kerikil dalam sepatu" bagi petani tebu di Dompu adalah akses modal yang timpang. Praktik "jalur orang dalam" dalam penyaluran kredit seringkali membuat petani produktif yang berada di luar lingkaran pengurus komunitas atau kelompok tertentu terpinggirkan. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan menghambat potensi pertumbuhan banyak petani. Sistem ini tidak hanya merugikan petani yang tidak memiliki akses, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan rentan terhadap penyalahgunaan. Situasi diperparah dengan trauma perbankan akibat kasus kredit fiktif di masa lalu. Pengalaman buruk ini membuat bank cenderung sangat berhati-hati, bahkan menutup diri, terhadap penyaluran kredit ke sektor pertanian, khususnya tebu. Sistem penyaluran dana melalui pengurus komunitas yang sebelumnya banyak diterapkan, terbukti rawan penyalahgunaan. Ironisnya, ketika terjadi gagal bayar (macet) yang disebabkan oleh ulah segelintir oknum pengurus, dampaknya menyasar seluruh anggota komunitas, termasuk mereka yang sama sekali tidak mencicipi kucuran dana tersebut. Ini menimbulkan kerugian finansial, merusak reputasi petani, dan semakin memperparah krisis kepercayaan. "Bank seharusnya menjadi penjaga pintu yang kuat dan selektif dalam menyalurkan kredit, bukan malah menutup pintu bagi seluruh petani hanya karena ulah segelintir oknum pengurus," tegas Syahrul. Ia menggarisbawahi pentingnya perbankan untuk mengembangkan skema kredit yang lebih inovatif, transparan, dan langsung menjangkau petani individu, dengan Kades atau lembaga desa sebagai verifikator dan pendamping. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) misalnya, bisa dioptimalkan dengan melibatkan Kades dalam proses identifikasi dan pendampingan petani penerima. Data di lapangan menunjukkan perbedaan mencolok antara Petani Tebu Rakyat Kredit (TRK) dan Petani Tebu Rakyat Mandiri (TRM). Meskipun biaya produksi keduanya serupa di angka Rp44 juta per hektare, namun hasil akhirnya sangat kontras. Dimana Petani TRK yang mendapatkan dukungan modal dan pendampingan, meraup keuntungan bersih hingga Rp38,6 juta per hektare. Sementara itu, Petani TRM yang berjuang sendirian, hanya mengantongi keuntungan sekitar Rp26,4 juta per hektare. Selisih Rp12,2 juta per hektare ini membuktikan bahwa dukungan modal yang disertai pendampingan teknis, akses pasar, dan disiplin sistem kemitraan, jauh lebih efektif daripada membiarkan petani berjuang sendirian. Angka ini secara empiris menunjukkan betapa vitalnya intervensi terstruktur dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan produktivitas pertanian tebu. Ini adalah data krusial yang harus menjadi dasar bagi perumusan kebijakan permodalan yang lebih inklusif dan efektif. Perspektif Kebijakan Publik dan Jaminan Kesejahteraan Petani Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mataram, Prof. Lalu Wiresapta Karyadi (Prof. Wire), mengingatkan pemerintah pusat agar tidak hanya melihat Dompu dari kacamata makro berupa target produksi dan investasi pabrik. Ia menyoroti pentingnya analisis kelayakan sosial dan ekonomi mikro petani. "Petani kita butuh makan harian, sementara tebu adalah tanaman yang membutuhkan kesabaran karena masa panennya lama, bisa mencapai 10-12 bulan," ulas Prof. Wire. Realitas ini seringkali diabaikan dalam perumusan kebijakan pertanian berskala besar. Petani membutuhkan jaminan pendapatan selama masa tunggu panen tebu, atau setidaknya skema yang memungkinkan mereka menutupi kebutuhan sehari-hari. Prof. Wire menyarankan adanya skema pembagian keuntungan (profit sharing) yang jelas, adil, dan transparan antara perusahaan swasta dan pemerintah daerah. Skema ini penting agar program pengembangan tebu tidak hanya dianggap sebagai "proyek pusat" yang sekadar numpang lewat dan hanya menguntungkan investor besar. Pemerintah daerah, sebagai pemegang amanah rakyat, harus memastikan bahwa keuntungan dari industri gula juga dirasakan secara signifikan oleh petani dan masyarakat lokal. Model kemitraan inti-plasma atau skema bagi hasil lainnya perlu dirancang sedemikian rupa sehingga petani mendapatkan porsi yang wajar dan terjamin. Perlu disadari bahwa petani adalah "makhluk rasional" yang akan bergerak jika aspek ekonomi mereka terjamin. Oleh karena itu, transparansi dalam penimbangan tebu, sistem pembayaran yang cepat dan tepat waktu, hingga penguatan lembaga desa adalah langkah yang tak bisa ditunda. Transparansi penimbangan dapat diwujudkan melalui penggunaan timbangan digital yang terkalibrasi secara rutin dan diawasi oleh pihak independen atau perwakilan petani. Pembayaran yang cepat, misalnya dalam waktu 1×24 jam setelah tebu dipanen dan diangkut, akan sangat membantu petani dalam mengelola keuangan dan memenuhi kebutuhan operasional. Penguatan lembaga desa, termasuk pembentukan koperasi petani yang kredibel atau badan usaha milik desa (BUMDes) yang berfokus pada pertanian tebu, dapat menjadi wadah bagi petani untuk menyuarakan aspirasi, mendapatkan akses informasi, dan mengelola sumber daya secara kolektif. Tanggapan dan Upaya dari Berbagai Pihak (Inferred) Merespons berbagai tantangan ini, Pemerintah Daerah Dompu melalui Dinas Pertanian dan Dinas PMD, diharapkan telah menyusun strategi komprehensif. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Dompu, misalnya, dapat menyatakan komitmen untuk terus mendampingi petani, menyediakan bibit unggul, serta memfasilitasi akses terhadap teknologi pertanian modern. Sementara itu, Dinas PMD diharapkan sedang merancang program pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi Kades, fokus pada manajemen kemitraan, advokasi petani, dan pengelolaan keuangan desa yang transparan. Dari pihak perbankan, sebagai respons atas kritik dan tantangan akses modal, perwakilan bank dapat menyampaikan bahwa mereka sedang mengevaluasi ulang skema kredit untuk sektor pertanian, khususnya tebu. Bank diharapkan dapat mengembangkan model pembiayaan yang lebih terukur risikonya, mungkin dengan jaminan yang diperkuat oleh pemerintah daerah atau lembaga penjamin kredit. Mereka juga bisa berjanji untuk meningkatkan transparansi dan kecepatan dalam proses persetujuan dan pencairan dana, serta membangun kemitraan yang lebih erat dengan Kades untuk verifikasi data petani dan pendampingan pasca-kredit. Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian, diharapkan terus memberikan dukungan kebijakan, regulasi yang memihak petani, serta alokasi anggaran untuk infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia. Kementerian Pertanian dapat menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat dalam mencapai swasembada gula. Dukungan dari pusat juga bisa berupa insentif pajak bagi industri yang berinvestasi di sektor tebu dan menerapkan kemitraan yang adil dengan petani. Asosiasi Petani Tebu Indonesia (APTI) atau organisasi petani lokal di Dompu, tentunya memiliki aspirasi yang kuat. Mereka berharap adanya kepastian hukum dalam bermitra, harga tebu yang stabil dan menguntungkan, serta jaminan akses pasar yang tidak dimonopoli. Mereka juga menginginkan adanya perwakilan petani dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan industri gula, sehingga suara mereka didengar dan dipertimbangkan. Implikasi Jangka Panjang dan Prospek Dompu Jika Kades diberikan wewenang, kapasitas, dan dukungan penuh untuk mengawal ekosistem tebu ini dari hulu ke hilir – mulai dari sosialisasi, fasilitasi akses modal, pendampingan teknis, hingga pengawasan kemitraan dan pembayaran – maka cita-cita swasembada gula nasional bukan lagi sekadar mimpi di atas kertas. Keberhasilan program ini akan membawa implikasi positif yang luas bagi Kabupaten Dompu dan Indonesia secara keseluruhan. Secara ekonomi, swasembada gula akan mengurangi ketergantungan impor, menghemat devisa negara, dan menstabilkan harga gula di pasar domestik. Di tingkat lokal, pengembangan tebu yang sukses akan menciptakan lapangan kerja baru, baik di sektor pertanian maupun industri pengolahan, serta sektor-sektor pendukung lainnya. Hal ini akan memicu efek berganda (multiplier effect) yang signifikan bagi perekonomian Dompu, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi angka kemiskinan. Petani yang sejahtera akan memiliki daya beli yang lebih tinggi, mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa-desa. Secara sosial, pemberdayaan Kades akan memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan membangun kepercayaan antara warga dengan pemimpinnya. Keterlibatan aktif Kades dalam program tebu juga akan meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap program tersebut, sehingga keberlanjutannya lebih terjamin. Namun, jika tantangan-tantangan ini tidak teratasi – jika Kades tetap diabaikan, akses modal tetap timpang, dan transparansi tidak terwujud – maka risiko kegagalan akan sangat besar. Petani akan kembali mengalami disinsentif, beralih ke komoditas lain, atau bahkan meninggalkan lahan mereka. Investasi pabrik gula yang besar bisa jadi tidak optimal karena kekurangan pasokan bahan baku, dan Indonesia akan terus bergantung pada impor gula. Dengan pendekatan yang inklusif, transparan, dan berpihak pada petani, Dompu berpotensi menjadi kisah sukses "manis" bagi semua pihak. Bukan hanya bagi pemilik modal dan industri, tapi terutama bagi para petani yang tangannya berlumur tanah, yang merupakan pahlawan sesungguhnya di balik setiap butir gula yang kita konsumsi. Ini adalah sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan komitmen kuat, kolaborasi multi-pihak, dan kepemimpinan visioner di setiap tingkatan. Post navigation Revolusi Manis Dompu: Desa Soritatanga Beralih dari Jagung ke Tebu, Memicu Kebangkitan Ekonomi dan Harapan Baru