SELONG – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur, Ahmad Amrullah, melayangkan desakan keras kepada Polres Lombok Timur dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan pengusutan menyeluruh terhadap kasus dugaan penipuan dan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang lebih dikenal sebagai Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya. Amrullah menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan, melainkan harus menjangkau seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk para penghubung, perekrut korban, penerima aliran dana, hingga aktor intelektual di balik praktik ini. "Kami mendesak Polres Lombok Timur, Polda NTB, dan Badan Gizi Nasional untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Siapa pun yang terlibat harus diungkap. Jika memang ada jaringan yang bekerja secara terorganisir, maka seluruh rantainya harus dibongkar dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Ahmad Amrullah dalam keterangannya pada Selasa, 2 Juni 2026. Pernyataan ini muncul menyusul terungkapnya praktik jual beli titik dapur MBG yang dilaporkan melibatkan transaksi finansial dengan nilai fantastis, bahkan mencapai ratusan juta rupiah per titik. Fenomena ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan program pemerintah yang seharusnya bertujuan mulia untuk pemenuhan gizi masyarakat. Modus Operandi dan Dampak Kerugian Ahmad Amrullah menyoroti keprihatinan mendalam atas kerugian materiil yang dialami oleh masyarakat, yang dalam beberapa kasus mencapai ratusan juta rupiah. "Yang menjadi perhatian serius adalah adanya masyarakat yang dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Ketika ada pihak yang dengan mudah menjual pengaruh, menjanjikan akses, atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu untuk mendapatkan keuntungan, maka hal tersebut merupakan bentuk penyesatan yang harus ditindak tegas," ujar Amrullah. Indikasi keterlibatan kelompok atau jaringan terstruktur dalam praktik penjualan titik SPPG ini juga diperkuat oleh pernyataan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di Lombok Timur, tetapi juga di beberapa daerah lain di Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya modus operandi yang terorganisir dan terstruktur. "Kalau memang ada indikasi keterlibatan kelompok yang terorganisir, maka aparat harus bergerak lebih jauh. Telusuri aliran dananya, telusuri komunikasinya, telusuri siapa yang merekrut korban dan siapa yang menikmati hasil dari praktik tersebut. Publik berhak mengetahui siapa saja yang bermain di belakang kasus ini," imbuhnya. Lebih lanjut, Amrullah menekankan bahwa kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial semata, tetapi juga telah mencoreng citra Kabupaten Lombok Timur di tingkat nasional. Ia berpendapat bahwa daerah ini tidak seharusnya dikenal karena praktik penipuan yang memanfaatkan program pemerintah. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh guna menghindari spekulasi dan kecurigaan berkepanjangan di tengah masyarakat. "Kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional dan tentu mencoreng nama Kabupaten Lombok Timur. Kita tidak ingin daerah ini dikenal karena praktik-praktik penipuan yang memanfaatkan program pemerintah. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan yang berkepanjangan di tengah masyarakat," tegasnya. Desakan Evaluasi Sistem dan Peringatan untuk Masyarakat Sebagai pimpinan Komisi IV DPRD Lombok Timur, Ahmad Amrullah juga menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan mekanisme pelaksanaan program-program pemerintah yang melibatkan partisipasi masyarakat luas. Ia melihat kasus ini sebagai momentum penting untuk mengidentifikasi dan menutup celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan penipuan. "Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Jangan sampai ada ruang yang memungkinkan oknum tertentu menjual harapan kepada masyarakat dengan iming-iming akses terhadap program pemerintah. Semua proses harus transparan, memiliki mekanisme yang jelas, dan dapat diawasi oleh publik," katanya. Selain itu, Amrullah memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh pihak-pihak yang mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat atau institusi pemerintah dan menawarkan kemudahan dalam memperoleh proyek, bantuan, atau akses program pemerintah dengan imbalan sejumlah uang. "Masyarakat harus berhati-hati. Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang menjanjikan sesuatu di luar prosedur resmi. Tidak boleh ada pihak yang menjadikan proses pengajuan, verifikasi, maupun pelaksanaan program pemerintah sebagai komoditas yang diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tegasnya. Ia menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penipuan ini terungkap secara transparan, sehingga korban dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum. "Kami mendukung langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun yang dibutuhkan publik adalah keberanian untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Ungkap seluruh jaringan yang terlibat, buka seterang-terangnya kepada masyarakat, dan pastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di Lombok Timur maupun daerah lain," pungkasnya. Kronologi dan Penanganan Kasus oleh Aparat Dugaan penipuan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini saat ini tengah ditangani secara simultan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan Polres Lombok Timur. Laporan awal menunjukkan bahwa satu titik lokasi SPPG diduga diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp950 juta, sebuah angka yang mencengangkan dan menunjukkan skala praktik yang terjadi. Menurut Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, kasus ini bermula dari laporan sejumlah masyarakat yang mengaku menjadi korban penyalahgunaan proses verifikasi program MBG. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengklaim memiliki hubungan dekat atau relasi dengan pejabat di lingkungan BGN, bahkan menunjukkan bukti-bukti kedekatan untuk meyakinkan para calon korban. Polres Lombok Timur sendiri telah menerima laporan masyarakat terkait kasus ini sejak tanggal 16 Februari 2026. Setelah melakukan serangkaian pendalaman, status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada tanggal 21 Mei 2026. Terlapor, yang diketahui berinisial S, diduga telah menjanjikan titik lokasi dapur MBG beserta fasilitas pendukung yang diklaim akan segera beroperasi, namun kemudian menghilang tanpa menepati janji, meninggalkan korban dengan kerugian finansial yang signifikan. Jaringan Terstruktur dan Kasus Serupa di Daerah Lain Indikasi adanya praktik yang dilakukan secara terorganisir semakin kuat setelah BGN melakukan penelusuran lebih lanjut. Kasus serupa dengan modus yang hampir identik sebelumnya juga telah terungkap di wilayah lain, seperti Batam dan Jawa Barat. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik jual beli titik lokasi program pemerintah ini bukanlah insiden tunggal, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas dan terstruktur. Saat ini, dugaan keterlibatan kelompok atau jaringan tertentu tersebut masih terus didalami oleh BGN bersama dengan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari aktor intelektual hingga pelaksana di lapangan, serta memutus mata rantai praktik koruptif ini agar tidak terus berlanjut dan merugikan masyarakat lebih banyak lagi. Latar Belakang Program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan inisiatif pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, dan lansia. Program ini bertujuan untuk menyediakan makanan bergizi seimbang secara gratis atau dengan biaya terjangkau, guna mencegah dan mengatasi masalah gizi seperti stunting, kekurangan energi kronis, dan defisiensi mikronutrien. Pelaksanaan program ini biasanya melibatkan berbagai elemen, mulai dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga partisipasi masyarakat melalui pembentukan unit-unit pelayanan seperti dapur MBG. Titik lokasi dapur MBG biasanya ditentukan berdasarkan kajian kebutuhan dan ketersediaan akses bagi masyarakat sasaran. Proses penetapan dan verifikasi titik lokasi ini krusial untuk memastikan efektivitas program dan mencegah penyalahgunaan. Adanya praktik jual beli titik lokasi seperti yang terjadi di Lombok Timur menunjukkan adanya kerentanan dalam sistem pengawasan dan seleksi yang perlu segera diperbaiki. Penipuan semacam ini tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Post navigation Lotim Usulkan 10.998 Formasi PPPK Desakan Pemkab Lombok Timur untuk Regulasi Pengelolaan Teluk Ekas Kian Menguat di Tengah Konflik Pemanfaatan Ruang Laut