SELONG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur secara resmi mengajukan usulan sebanyak 10.998 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pemerintah pusat. Inisiatif strategis ini digulirkan sebagai langkah krusial untuk mengalihkan status seluruh tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Selain itu, BKPSDM juga mengusulkan sekitar 250 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami defisit personel signifikan. Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, memaparkan bahwa usulan ribuan formasi PPPK ini merupakan prioritas utama dalam upaya menata kepegawaian di lingkup Pemkab Lombok Timur. "Kami sudah mengusulkan sejumlah 10.998 untuk PPPK. Tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian PAN-RB dan BKN," ujar Ugik. Ia menekankan bahwa pengajuan ini masih dalam proses dan menunggu lampu hijau dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain persetujuan instansi pusat, realisasi formasi ini juga bergantung pada penyesuaian kemampuan keuangan daerah yang akan terus dievaluasi. Kekurangan Pegawai Akibat Pensiun Massal dan Kebutuhan Mendesak Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ANJAB-ABK) yang dilakukan oleh BKPSDM menunjukkan bahwa hampir seluruh OPD di Lombok Timur menghadapi kekurangan pegawai yang cukup mengkhawatirkan. Fenomena ini diperparah oleh angka Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya. "Setiap tahunnya terdapat sekitar 400 hingga 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun," ungkap Ugik. Situasi ini semakin mendesak pada tahun 2026, di mana tercatat sebanyak 441 ASN akan mencapai batas usia pensiun. Angka ini belum termasuk pegawai yang meninggal dunia atau pindah tugas ke daerah lain, yang semakin memperlebar jurang kekurangan tenaga kerja di sektor publik. "Setiap tahun kita pensiun sekitar 400 sampai 500 orang. Tahun ini saja ada 441 yang memasuki masa pensiun," jelasnya, menggarisbawahi urgensi pengajuan formasi baru. Untuk mengatasi kesenjangan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur secara proaktif memaksimalkan pengangkatan PPPK, dengan fokus utama pada sektor pendidikan dan kesehatan yang notabene membutuhkan jumlah tenaga kerja yang besar dan kontinu. Sementara itu, untuk pengisian formasi di bidang teknis, rekrutmen melalui jalur CPNS masih menjadi pilihan utama, mengingat kebutuhan akan keahlian spesifik yang terkadang lebih terakomodir melalui seleksi CPNS. Jaminan Penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam proses transisi ini adalah jaminan penghasilan bagi para PPPK Paruh Waktu yang akan beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu. Yulian Ugi Lusianto memberikan kepastian bahwa besaran upah yang akan diterima tidak akan mengalami penurunan dibandingkan dengan honor yang mereka terima sebelumnya. "Minimal tidak boleh kurang dari yang dulu," tegas Ugik. Pemkab Lombok Timur berkomitmen untuk mempertahankan standar penghasilan minimal guna memastikan kesejahteraan para tenaga honorer yang sedang menjalani proses transformasi ini. Skema pembiayaan pun dirancang untuk fleksibel, menyesuaikan dengan sumber pendanaan masing-masing OPD. "Setiap OPD memiliki skema yang berbeda. Tenaga non-ASN di OPD umumnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan guru honorer dapat menggunakan dukungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) apabila kebutuhan anggaran belum terpenuhi dalam APBD," tutupnya. Relaksasi Penggunaan Dana BOSP untuk Gaji PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Non-ASN Menyikapi tantangan pembiayaan honor tenaga pendidik dan kependidikan, terutama bagi PPPK Paruh Waktu dan tenaga Non-ASN, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD DIKDASMEN), telah memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kebijakan ini menjadi angin segar bagi daerah dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus pembayaran honor tenaga pendidik dan kependidikan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Timur, Nurul Wathoni, mengkonfirmasi bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyetujui pembayaran gaji atau honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dengan menggunakan Dana BOSP di tahun anggaran 2026. Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga Non-ASN lainnya yang memiliki perjanjian kerja. Proses relaksasi ini bermula dari surat permohonan yang diajukan oleh Bupati Lombok Timur tertanggal 16 Maret 2026 kepada Kemendikdasmen, terkait penggunaan dana BOSP untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan. Permohonan tersebut kemudian mendapatkan respons positif melalui surat Kemendikdasmen Nomor: 8766/B/MDM.C/PR.04.01/2026 tertanggal 27 April 2026. "Berdasarkan hasil telaah kementerian dengan mempertimbangkan kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, permohonan relaksasi penggunaan Dana BOSP tahun anggaran 2026 untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan dapat disetujui," imbuhnya. Surat persetujuan tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa penggunaan Dana BOSP diperbolehkan untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN maupun ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Namun, terdapat batasan penggunaannya, yaitu paling banyak 20 persen dari total Dana BOS Reguler untuk sekolah negeri, dan maksimal 40 persen bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta. Wathoni menegaskan bahwa relaksasi ini bersifat sementara, yaitu selama tahun anggaran 2026. Selama periode ini, pemerintah daerah tetap berupaya mengupayakan pembiayaan honor melalui APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. "Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi daerah dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus pembayaran honor tenaga pendidik dan kependidikan," tegasnya. Koordinasi Teknis dan Implementasi Lapangan Menindaklanjuti persetujuan dari kementerian, Disdikbud Lombok Timur bersama Inspektorat Kabupaten Lombok Timur telah menggelar rapat koordinasi pada 29 April 2026. Rapat ini bertujuan untuk membahas secara teknis mekanisme pembiayaan honor PPPK Paruh Waktu melalui dana BOSP. "Hasil rapat menyepakati penggunaan dana BOSP sebagai langkah sementara demi menjamin layanan pendidikan tetap berjalan optimal," papar Wathoni. Pihaknya juga telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP untuk melakukan pembayaran honor PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran honor tetap mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Nomor: 100.3.3.7/20.I/DIKBUD/2006, yang menetapkan honor sebesar Rp 550.000 per bulan, dengan masa pembayaran maksimal 12 bulan. Saat ini, diperkirakan sekitar 3.400 tenaga PPPK Paruh Waktu direncanakan akan menerima pembayaran honor melalui dana BOSP. Sementara itu, sekitar 1.400 tenaga PPPK Paruh Waktu lainnya akan tetap dibayarkan melalui APBD Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan skema pembiayaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, sebanyak 706 tenaga non-ASN yang telah memiliki perjanjian kerja dengan Dikbud Lombok Timur juga dapat dibiayai melalui dana BOSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran honor dan menjaga stabilitas kinerja tenaga pendidik serta kependidikan di Lombok Timur di tengah keterbatasan fiskal daerah. Post navigation Pemerintah Lombok Timur Lantik 87 Penjabat Kepala Desa, Mantan Kades Terima Pesangon Rp 844 Juta Lebih Ahmad Amrullah Mendesak Pengusutan Tuntas Jaringan Penipuan Jual Beli Titik Lokasi Dapur Makan Bergizi Gratis di Lombok Timur