PRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah telah mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menetapkan dan menahan empat tersangka terkait kasus pengadaan dum truk dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun anggaran 2021. Proyek vital yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah daerah ini menelan anggaran mencapai Rp 5,1 miliar. Namun, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi telah menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 700 juta, berdasarkan hasil perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penahanan keempat tersangka dilakukan pada Rabu (3/6), menyusul serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Lombok Tengah. Kasus ini menyoroti celah dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

Penetapan Empat Tersangka dan Peran Masing-masing

Empat individu yang kini berstatus tersangka dan telah ditahan memiliki peran kunci dalam proyek pengadaan ini. Mereka adalah:

  1. Muhamad Amir Ali (MAA): Mantan Kepala DLH Lombok Tengah periode 2020-2021. Dalam kasus ini, MAA diduga kuat berperan ganda sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perannya sebagai KPA dan PPK menempatkannya pada posisi strategis yang memiliki kewenangan penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.
  2. Supardiono (SU): Mantan Kepala DLH Lombok Tengah periode 2021-2022. SU juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode selanjutnya setelah MAA. Perannya terkait dengan persetujuan pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan.
  3. Saprudin (SA): Kabid Perencanaan DLH Lombok Tengah periode 2020-2022. Sebagai kepala bidang perencanaan, SA memiliki tanggung jawab krusial dalam menyusun dokumen perencanaan proyek dan memastikan semua tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  4. Abdullah (A): Direktur perusahaan penyedia barang yang memenangkan tender proyek pengadaan tersebut. Perusahaan yang dipimpin A bertanggung jawab atas penyediaan dum truk dan arm roll, serta memastikan kualitas dan kelengkapan administrasi kendaraan yang diserahkan.

Keempat tersangka menjalani pemeriksaan yang panjang pada Rabu (3/6), mulai pukul 09.00 Wita pagi hari hingga sore. Sekitar pukul 16.30 Wita, mereka keluar dari kantor Kejari Lombok Tengah dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, ciri khas tahanan korupsi. Tidak ada pernyataan yang keluar dari mulut mereka saat digiring menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Lombok Barat. Keheningan para tersangka semakin menegaskan keseriusan kasus ini dan implikasi hukum yang akan mereka hadapi.

Modus Operandi dan Dugaan Kerugian Negara

Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, dalam keterangannya kepada media pada Rabu (3/6), menjelaskan secara rinci dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kuat, meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen surat, serta berbagai barang bukti lainnya yang telah dikumpulkan jaksa penyidik.

  • Peran Muhamad Amir Ali (MAA):
    Sebagai KPA merangkap PPK, MAA diduga melakukan perencanaan proyek tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berdasarkan dokumen lengkap sebagai perhitungan lelang. HPS adalah elemen fundamental dalam setiap pengadaan barang/jasa pemerintah yang berfungsi sebagai patokan kewajaran harga. Tanpa HPS yang akurat, potensi mark-up atau harga yang tidak wajar sangat terbuka. Selain itu, MAA juga diduga memecah dokumen dari satu kontrak menjadi dua kontrak tanpa klausal pemecahan kontrak yang sah, sebuah praktik yang sering digunakan untuk menghindari proses lelang yang lebih ketat atau untuk memanipulasi nilai proyek. Ia juga dituding menandatangani adendum atas dua kontrak yang sah hingga pekerjaan melebihi nilai maksimum, serta menandatangani berita acara serah terima pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta realisasi pekerjaan yang belum mencapai seratus persen.

  • Peran Supardiono (SU):
    Sebagai KPA pada periode selanjutnya, SU diduga menyetujui pembayaran yang tidak sesuai fakta terkait realisasi pekerjaan yang belum seratus persen kepada penyedia. Akibatnya, hingga saat ini, surat-surat kendaraan berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) tidak terbit sama sekali. Ini adalah kelalaian fatal karena tanpa dokumen kepemilikan yang sah, kendaraan tersebut tidak dapat beroperasi secara legal dan menimbulkan potensi kerugian yang lebih besar bagi negara. Seharusnya, SU melakukan pengecekan menyeluruh terhadap realisasi pekerjaan sebelum melakukan pembayaran penuh kepada penyedia.

  • Peran Saprudin (SA):
    Tersangka SA, selaku Kabid Perencanaan, diduga kuat turut serta melakukan perencanaan tanpa menyusun HPS berdasarkan dokumen yang lengkap sebagai dasar perhitungan lelang. Ia juga dituduh menyetujui pembayaran termin satu dan termin dua yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan. Yang lebih parah, SA diduga memalsukan beberapa tanda tangan yang bukan kapasitasnya pada berita acara serah terima arm roll, menunjukkan upaya sistematis untuk memanipulasi dokumen dan proses administrasi.

  • Peran Abdullah (A):
    Sebagai direktur perusahaan penyedia, Abdullah diduga tidak berkompeten karena telah menggunakan dokumen sebagai peserta lelang yang diketahui kemudian tidak benar atau palsu. Selain itu, terungkap bahwa tersangka A membeli kendaraan dari perusahaan yang sebelumnya merupakan peserta tender yang kalah, sebuah praktik yang dapat mengindikasikan adanya persekongkolan atau pengaturan tender. Paling krusial, A meminta serah terima yang diketahui direalisasi, padahal kegiatan belum terealisasi sepenuhnya tanpa bukti kepemilikan yang sah kepada dinas, padahal A sudah menerima pembayaran penuh. Ini menunjukkan adanya indikasi penipuan dan pelanggaran kontrak yang serius.

    Tersangka Kasus Pengadaan Dum Truk DLH Diborgol

Rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan oleh para tersangka inilah yang kemudian mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 700 juta, sesuai dengan perhitungan audit yang dilakukan oleh BPKP. Kerugian ini mencakup nilai pekerjaan yang tidak terealisasi, pembayaran yang tidak semestinya, hingga potensi kerugian akibat tidak adanya dokumen kepemilikan kendaraan.

Kronologi Penyelidikan Hingga Penahanan

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan kendaraan operasional DLH Lombok Tengah tahun anggaran 2021. Proyek ini mencakup pengadaan dum truk dan arm roll untuk wilayah Kecamatan Pujut serta dum truk untuk Kecamatan Praya, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Pengadaan dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah dengan total pagu anggaran sebesar Rp 5,4 miliar. Setelah melalui proses lelang, satu penyedia ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak sekitar Rp 5,122 miliar.

Perjalanan kasus ini hingga penetapan tersangka memiliki kronologi sebagai berikut:

  • Tahun Anggaran 2021: Pelaksanaan proyek pengadaan dum truk dan arm roll oleh DLH Lombok Tengah.
  • Maret 2025: Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Laporan masyarakat ini menjadi titik awal penyelidikan yang lebih mendalam.
  • 7 Mei 2025: Kejari Lombok Tengah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-612/N.2.11/Fd.1/05/2025 untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Tahap penyelidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti awal dan menentukan apakah ada indikasi tindak pidana.
  • 12 Juni 2025: Surat Perintah Penyelidikan lanjutan Nomor Print-1145A/N.2.11/Fd.1/06/2025 diterbitkan, menandakan bahwa penyelidikan semakin mendalam dan indikasi korupsi semakin kuat.
  • Juni 2025 – Mei 2026: Selama periode ini, jaksa penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta koordinasi dengan ahli dan BPKP untuk menghitung kerugian negara.
  • 3 Juni 2026: Berdasarkan hasil penyelidikan yang komprehensif dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan empat tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Hasil penyelidikan jaksa menemukan bahwa penyedia proyek memang telah menyerahkan enam dum truk dan empat arm roll kepada DLH Lombok Tengah. Namun, proses serah terima yang seharusnya dilakukan oleh PPK tidak dilaksanakan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak dilampirkannya bukti kepemilikan kendaraan (STNK dan BPKB) dalam dokumen pengadaan, yang merupakan pelanggaran serius. Atas dasar temuan-temuan tersebut, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan, yang berujung pada penetapan dan penahanan tersangka.

Reaksi Resmi Kejaksaan dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Penetapan empat tersangka ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat," ujar Putri Ayu. Ia juga menambahkan bahwa semua proses hukum telah berjalan sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.

"Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram setelah penyidik menyelesaikan semua proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara," tambah Putri. Langkah ini menunjukkan bahwa Kejari Lombok Tengah tidak akan menunda-nunda proses hukum dan akan segera membawa para tersangka ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dan melihat keadilan ditegakkan.

Implikasi dan Dampak Lebih Luas

Kasus korupsi pengadaan dum truk dan arm roll ini memiliki implikasi yang luas, baik bagi tata kelola pemerintahan di Lombok Tengah maupun bagi kepercayaan publik terhadap institusi.

  • Dampak pada Pelayanan Publik: Pengadaan kendaraan operasional DLH yang bermasalah secara langsung akan mempengaruhi kualitas pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah di Kecamatan Pujut dan Praya. Kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi atau tidak sesuai spesifikasi dapat menghambat operasional, bahkan membahayakan keselamatan.
  • Kerugian Keuangan Negara: Kerugian lebih dari Rp 700 juta bukan angka yang kecil bagi anggaran daerah. Dana tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lain atau program kesejahteraan masyarakat yang lebih mendesak.
  • Erosi Kepercayaan Publik: Kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi daerah dan pengusaha dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah daerah. Ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme anti-korupsi yang lebih efektif dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
  • Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas: Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan pemerintah. Dari perencanaan, penyusunan HPS, proses lelang, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan, semua harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pelajaran bagi Pejabat Lain: Penahanan empat tersangka ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lain untuk selalu berpegang teguh pada aturan dan etika dalam menjalankan tugas. Sistem pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Pemerintah daerah, bersama dengan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan, harus terus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dari korupsi. Upaya pemberantasan korupsi bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang membangun sistem yang lebih kuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut. Kasus DLH Lombok Tengah ini adalah satu dari sekian banyak contoh nyata bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan serius yang harus terus dilawan demi terciptanya pemerintahan yang baik dan melayani masyarakat secara optimal.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *