Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebuah wilayah yang kaya akan potensi agraria, telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai salah satu Kawasan Tebu Nasional. Penetapan ini, yang diharapkan menjadi katalisator bagi percepatan pembangunan agroindustri gula, justru mulai menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Sejak pengukuhannya, status "nasional" tersebut dinilai banyak kalangan sebagai "gelar tanpa makna" atau "papan nama megah di depan lahan yang tak terurus," mengingat implementasi di lapangan masih berjalan lambat dan dampak nyatanya belum terasa signifikan.

Latar Belakang dan Ambisi Swasembada Gula Nasional

Penetapan Dompu sebagai Kawasan Tebu Nasional tidak terlepas dari ambisi besar Indonesia untuk mencapai swasembada gula. Selama beberapa dekade, Indonesia, sebagai salah satu negara konsumen gula terbesar di dunia, masih sangat bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan domestiknya, baik untuk konsumsi langsung maupun industri. Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa kebutuhan gula nasional mencapai sekitar 7 juta ton per tahun, sementara produksi dalam negeri baru mampu memenuhi sebagian kecil dari angka tersebut. Kesenjangan ini menciptakan tekanan pada neraca perdagangan dan kerentanan terhadap fluktuasi harga gula global.

Pemerintah telah meluncurkan berbagai program strategis untuk meningkatkan produksi gula dalam negeri, salah satunya dengan mengembangkan kawasan-kawasan tebu baru yang memiliki potensi lahan luas dan kualitas rendemen tebu yang baik. Dompu, dengan bentangan lahan yang ideal dan iklim yang mendukung, dianggap sebagai salah satu daerah yang paling menjanjikan untuk mewujudkan target tersebut. Lokasinya yang strategis di Kawasan Timur Indonesia juga memberikan keuntungan logistik untuk distribusi produk gula ke wilayah-wilayah yang membutuhkan. Dengan potensi lahan yang sangat luas dan kualitas rendemen tebu yang diakui baik, Dompu diharapkan menjadi salah satu pilar utama dalam upaya mengurangi ketergantungan impor dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Kronologi Penetapan dan Antusiasme Awal

Penetapan Kabupaten Dompu sebagai Kawasan Tebu Nasional diumumkan pada Oktober 2024. Keputusan ini disambut dengan antusiasme yang luar biasa dari masyarakat Dompu. Banyak petani mulai merintis dan memperluas lahan tebu mereka, melihat peluang ekonomi yang besar dari komoditas ini. Sektor swasta pun tak ketinggalan merespons positif. PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS), salah satu pemain besar di industri gula, telah membuka lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Pekat seluas lebih dari 5.000 hektare. Selain itu, PT SMS juga mengembangkan skema kemitraan dengan petani lokal, menambahkan sekitar 1.000 hektare lahan garapan tebu.

Dengan adanya ekspansi ini, total areal tebu di Dompu kini mencapai lebih dari 6.000 hektare. Peningkatan luas tanam ini berdampak signifikan pada volume produksi gula di Dompu. Sebagai contoh, pada tahun 2022, produksi gula dari wilayah ini sempat menyentuh angka 108.456 ton. Angka ini, meskipun belum optimal, menunjukkan potensi besar Dompu untuk berkontribusi secara substansial pada produksi gula nasional. Truk-truk pengangkut tebu yang hilir mudik membawa muatan ke pabrik gula milik PT SMS di Dompu, seperti yang terlihat dalam aktivitas sehari-hari, menjadi bukti nyata geliat ekonomi tebu di wilayah tersebut.

Potensi Ekonomi Dompu yang Belum Tergali Maksimal

Dr. Iwan Harsono, seorang Pengamat Ekonomi dari Universitas Mataram, pada Selasa (2/12/2025), menegaskan bahwa potensi tebu di Dompu sangat layak untuk dijadikan komoditas unggulan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030. Dr. Iwan, yang juga merupakan bagian dari tim seleksi pejabat eselon 2 di Kabupaten Dompu, menyoroti bahwa tebu tidak hanya menjanjikan volume produksi yang tinggi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang signifikan di sektor agroindustri.

Pengembangan industri tebu di Dompu berpotensi menyerap ribuan tenaga kerja, mulai dari sektor pertanian di hulu hingga pengolahan di hilir, seperti yang terjadi di pabrik gula. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kawasan, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi angka pengangguran. Lebih jauh, jika dimaksimalkan dengan strategi yang tepat, Dompu berpotensi menjadi sentra agroindustri tebu dan gula terbesar di Kawasan Timur Indonesia, bahkan mungkin menjadi pemain kunci di tingkat nasional. Potensi ini mencakup pengembangan produk turunan gula, bioetanol, hingga pakan ternak dari ampas tebu, yang akan semakin memperkuat rantai nilai ekonomi.

Kesenjangan Kebijakan: Pusat vs. Daerah dan "Gelar Tanpa Makna"

Dompu Sebagai Kawasan Tebu Nasional, Bagai Gelar Tanpa Makna

Namun, di balik harapan besar tersebut, realitas di lapangan menunjukkan adanya kendala serius. Koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dilaporkan masih sporadis dan terfragmentasi. Ketiadaan peta jalan (roadmap) pengembangan kawasan industri tebu yang konkret di tingkat daerah menjadi salah satu hambatan utama. Tanpa panduan yang jelas, upaya pengembangan menjadi tidak terarah dan kurang efektif.

Prof. Lalu Wiresapta Karyadi, atau yang akrab disapa Prof. Wire, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mataram, menyoroti akar masalah yang lebih dalam. Menurutnya, tanpa adanya Peraturan Menteri atau petunjuk teknis (juknis) yang jelas dari pemerintah pusat, status "nasional" itu hanya bagai gelar tanpa makna. "Keputusan datang dari pusat tanpa penjelasan, tanpa dukungan," ujarnya, mengutip analisis mengenai pola kebijakan top-down yang kerap terjadi di Indonesia. Tanpa payung hukum yang memadai, pemerintah daerah, petani, dan investor hanya bisa berspekulasi tentang implikasi nyata dari penetapan secara administratif tersebut, menciptakan ketidakpastian yang menghambat investasi dan pengembangan.

Prof. Wire menjelaskan adanya kesenjangan persepsi yang lebar antara pemerintah pusat dan daerah. Pusat cenderung melihat Dompu dari kacamata makro: tanah cocok, iklim mendukung, dan lahan memadai. Namun, yang sering dilupakan adalah analisis kelayakan sosialnya. "Apakah masyarakat petani lahan kering di Dompu memang sudah adaptif atau membutuhkan pengembangan tebu?" tanyanya menggelitik. Kebijakan pusat, lanjut Prof. Wire, kerap dirancang tanpa mempertimbangkan detail kondisi lokal, termasuk sumber daya manusia, kapasitas tata kelola birokrasi setempat, bahkan karakteristik lahan yang spesifik untuk jenis tanaman tertentu. Misalnya, ada tebu yang dipaksakan ditanam di lahan basah yang banyak airnya. Meskipun tebu bisa tumbuh, hasil rendemennya sangat rendah dan tidak ekonomis untuk diproses, menyebabkan kerugian bagi petani dan pabrik. Akibatnya, pemerintah daerah menjadi enggan terlibat penuh karena kebijakan tersebut dianggap kurang kontekstual dan tidak realistis diimplementasikan.

Dampak dan Implikasi Lebih Luas bagi Ketahanan Pangan Nasional

Kemandekan dalam implementasi program Kawasan Tebu Nasional di Dompu memiliki implikasi yang luas, tidak hanya bagi masyarakat Dompu tetapi juga bagi ketahanan pangan nasional secara keseluruhan. Jika ekstensifikasi lahan pertanian tebu dan peningkatan produktivitas tidak menjadi fokus utama pemerintah pusat dan daerah, maka cita-cita swasembada gula akan tetap sebatas angan-angan. Indonesia akan terus menjadi negara pengimpor gula, hanya karena rendahnya produksi sektor pertanian tebu secara domestik.

Situasi ini juga berpotiko menghambat kesejahteraan petani. Petani yang telah antusias merintis lahan tebu akan menghadapi ketidakpastian, kurangnya dukungan teknis, dan pasar yang tidak stabil jika infrastruktur pendukung tidak dibangun secara komprehensif. Selain itu, iklim investasi di sektor agroindustri gula juga bisa terpengaruh. Investor swasta seperti PT SMS, meskipun telah melakukan investasi besar, akan menghadapi risiko tinggi jika kebijakan pemerintah tidak konsisten dan lingkungan bisnis tidak kondusif. Ini bisa menyebabkan penundaan investasi baru atau bahkan penarikan diri, yang akan semakin memperparah kondisi.

Padahal, dengan terus memperkuat hilirisasi dan produktivitas tebu nasional, akan mempercepat terwujudnya swasembada gula. Peningkatan produktivitas tebu tidak hanya berarti lebih banyak gula, tetapi juga dampak positif lainnya, seperti penguatan ketahanan pangan melalui diversifikasi sumber pangan dan peningkatan kesejahteraan petani tebu yang secara langsung merasakan manfaat dari rantai nilai yang lebih kuat.

Jalan ke Depan: Kolaborasi, Peta Jalan Konkret, dan Keadilan Kebijakan

Solusi dari kebuntuan ini, menurut Prof. Wire, terletak pada komitmen kuat dan kolaborasi yang sinergis antara semua pemangku kepentingan. Pemerintah pusat tidak boleh hanya memantau dari jauh, tetapi harus secara aktif mendelegasikan wewenang monitoring dan evaluasi yang kuat kepada pemerintah daerah. "Pusat dan daerah jangan saling tunggu. Harus ada pelibatan langsung unsur-unsur pemda dalam implementasi program," tegasnya. Ini berarti pemerintah pusat perlu menyediakan kerangka regulasi yang jelas, termasuk Peraturan Menteri dan petunjuk teknis operasional, serta dukungan anggaran dan keahlian yang memadai.

Senada dengan itu, Dr. Iwan Harsono menegaskan bahwa potensi tebu harus dilihat bukan sekadar sebagai proyek ekonomi semata, melainkan sebagai instrumen rekayasa sosial-ekonomi yang holistik untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat Dompu secara menyeluruh. Pendekatan ini menuntut kebijakan yang adil, inklusif, dan didukung oleh koordinasi yang solid antarlembaga pemerintah, sektor swasta, dan komunitas petani.

Pemerintah daerah, di sisi lain, perlu proaktif dalam menyusun peta jalan pengembangan yang konkret, mengidentifikasi tantangan lokal, dan mengusulkan solusi yang kontekstual kepada pemerintah pusat. Pelibatan aktif petani dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan adalah kunci, memastikan bahwa kebijakan yang dirumuskan benar-benar relevan dengan kebutuhan dan kapasitas mereka. Selain itu, pengembangan infrastruktur pendukung seperti jalan akses, irigasi, dan fasilitas pengolahan pascapanen juga harus menjadi prioritas.

Tanpa kebijakan yang komprehensif, inklusif, dan didukung koordinasi yang solid dari semua pihak, potensi raksasa tebu Dompu hanya akan tetap menjadi catatan kaki dalam sejarah pembangunan. Gelar "nasional" yang disematkan sejak Oktober 2024 akan terus menjadi simbol kosong, teronggok di balik gemerlap nama besar tanpa memberikan makna nyata bagi peningkatan kesejahteraan petani dan pencapaian swasembada gula nasional. Mengubah Dompu dari sekadar "papan nama megah" menjadi sentra produksi gula yang produktif dan berkelanjutan adalah tugas bersama yang mendesak, demi masa depan ketahanan pangan Indonesia dan kemakmuran masyarakat Dompu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *