MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergerak proaktif dalam mematangkan kesiapan penyaluran dana stimulan untuk program unggulan “Desa Berdaya”. Upaya ini menunjukkan komitmen Pemprov NTB dalam mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh penjuru provinsi. Melalui dinas terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB, tahapan verifikasi terhadap ratusan proposal yang diajukan oleh pemerintah desa di seluruh NTB kini tengah diselesaikan. Langkah verifikasi yang ketat ini dirancang untuk menjamin akuntabilitas dan memastikan bahwa bantuan dana stimulan tersalurkan tepat sasaran kepada desa-desa yang paling membutuhkan dan memiliki potensi untuk berkembang. Hingga paruh pertama tahun 2026, data menunjukkan progres yang signifikan dalam proses verifikasi. Sebanyak 140 desa dari total 257 usulan proposal yang masuk telah berhasil melewati tahapan verifikasi taktis dan secara resmi mengantongi rekomendasi teknis. Hal ini menjadi indikator awal keberhasilan program dalam menjangkau desa-desa yang siap menerima dan mengelola dana stimulan. Untuk mempercepat proses realisasi bantuan di lapangan, verifikasi dokumen administrasi ini dilakukan secara paralel dengan pengusulan berkas ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, sebuah strategi yang diharapkan dapat memangkas waktu tunggu dan memperlancar alur birokrasi. Kepala DPMPD Dukcapil Provinsi NTB, Ir. H. Lalu Hamdi, M.Si., menjelaskan bahwa karakteristik usulan yang diajukan oleh masing-masing desa menunjukkan keragaman yang dinamis, mencerminkan kebutuhan riil dan prioritas pembangunan di tingkat masyarakat desa. “Dari 140 desa yang sudah mendapatkan rekomendasi teknis tersebut, sekitar 85 desa merupakan desa yang mengajukan satu tema tunggal. Sementara sisanya merupakan desa yang mengajukan lebih dari satu tema atau double tema,” ungkap Lalu Hamdi saat ditemui di ruang kerjanya di Mataram, pada hari kemarin. Keragaman tema usulan ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kompleksitas proses verifikasi. Desa yang mengajukan tema ganda, misalnya, memerlukan waktu verifikasi yang sedikit lebih panjang. Hal ini dikarenakan rekomendasi dari masing-masing dinas teknis sektoral harus disinkronkan dan diintegrasikan secara cermat. Tujuannya adalah untuk mencegah tumpang tindih anggaran (overlapping) dan memastikan bahwa program-program yang dijalankan saling berkesinambungan, menciptakan sinergi yang optimal. Lalu Hamdi menekankan pentingnya pemahaman bahwa terbitnya rekomendasi teknis bukanlah jaminan langsung cairnya anggaran ke rekening desa. Rekomendasi tersebut lebih merupakan persetujuan prinsip bahwa program yang diusulkan layak untuk dijalankan. “Setelah seluruh rekomendasi dari dinas terkait terpenuhi, pemerintah provinsi akan segera mengumumkan secara resmi agar desa yang bersangkutan segera mempersiapkan dokumen dan berkas usulan pencairan dana. Setelah seluruh berkas administrasi dari pihak desa kami terima dengan lengkap, barulah usulan pencairan tersebut diserahkan ke BKAD,” jelasnya, merinci alur birokrasi yang harus dilalui. Progres Verifikasi dan Pencairan Dana Perkembangan di lapangan menunjukkan tren yang positif. Dari 85 proposal bertema tunggal yang telah rampung diverifikasi, pihak DPMPD secara aktif mendorong para kepala desa dan lurah untuk segera melengkapi dokumen pencairan. Upaya percepatan ini dilakukan agar dana dapat segera dimanfaatkan oleh desa penerima. “Saat ini, sudah ada 11 desa yang dokumen usulan pencairannya dinyatakan lengkap tanpa cacat administrasi, dan kini posisinya sedang dalam proses pencairan di BKAD,” tambah Lalu Hamdi. Angka ini, meskipun masih tergolong kecil dibandingkan total desa yang telah direkomendasikan, menandakan dimulainya gelombang pertama pencairan dana, yang diharapkan dapat menjadi stimulus bagi desa-desa lain untuk segera menyelesaikan administrasi mereka. Bagi desa yang proposalnya belum memenuhi standar atau terancam ditolak, Lalu Hamdi menegaskan komitmen Pemprov NTB untuk tidak serta-merta menggugurkan usulan tersebut. Sebaliknya, pemerintah akan menerjunkan tim untuk melakukan fasilitasi dan pendampingan intensif. Tujuannya adalah agar proposal tersebut dapat diperbaiki dan disesuaikan agar selaras dengan tema utama program, potensi lokal desa, serta pola pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan. Melalui ruang perbaikan ini, peluang desa untuk mengamankan bantuan keuangan sebesar Rp300 juta per desa tetap terbuka lebar. Pendekatan ini mencerminkan filosofi program yang tidak hanya bersifat pemberian bantuan, tetapi juga pemberdayaan dan peningkatan kapasitas aparatur desa. Program Desa Berdaya: Pilar Kemandirian dan Pengentasan Kemiskinan Program Desa Berdaya sendiri digagas sebagai instrumen strategis untuk memperkuat jaring pengaman ekonomi sekaligus menjadi motor penggerak kemandirian fiskal di tingkat tapak. Program ini dirancang dengan dua skema utama: Desa Berdaya Tematik dan Desa Berdaya Transformatif. Kedua skema ini memiliki fokus dan target yang sedikit berbeda, namun sama-sama bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pada tahun anggaran 2026 ini, sebanyak 257 desa telah ditetapkan masuk dalam tahap pertama untuk menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Berdaya Tematik. Masing-masing desa penerima skema tematik ini akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp300 juta. Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas desa, sesuai dengan tema yang diajukan dan telah diverifikasi. Desa Berdaya Transformatif: Intervensi Lebih Komprehensif Menariknya, di dalam skema tematik tersebut, pemerintah juga menyisipkan kategori khusus, yaitu Desa Berdaya Transformatif. Kategori ini diperuntukkan bagi desa-desa yang membutuhkan penanganan lebih spesifik dan mendalam, biasanya karena menghadapi tantangan sosial-ekonomi yang lebih kompleks. “Saat ini terdapat 40 desa yang kami tetapkan masuk dalam kategori desa transformatif. Mengingat tantangan sosial-ekonomi di wilayah tersebut cukup kompleks, mereka akan menerima berbagai bentuk intervensi tambahan dari pemerintah,” ujar Lalu Hamdi. Formasi bantuan untuk desa transformatif ini dipastikan jauh lebih besar dan komprehensif dibandingkan dengan desa tematik biasa. Selain tetap mendapatkan dana BKK reguler sebesar Rp300 juta, 40 desa transformatif ini akan mendapatkan dukungan tambahan melalui tiga program utama: bantuan modal usaha mandiri, rehabilitasi infrastruktur permukiman, dan pendampingan sumber daya manusia (SDM). Rincian bantuan untuk desa transformatif mencakup: Bantuan Modal Usaha Mandiri: Dialokasikan sebesar Rp7 juta per Kepala Keluarga (KK). Bantuan ini difokuskan secara khusus bagi keluarga yang terdaftar dalam basis data kemiskinan ekstrem, dengan tujuan memberikan modal awal untuk memulai atau mengembangkan usaha produktif. Rehabilitasi Infrastruktur Permukiman: Dilaksanakan melalui bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini adalah Rp200 juta per desa. Dana ini setara dengan pembenahan sekitar delapan unit rumah warga miskin, memberikan dampak langsung pada peningkatan kualitas hunian dan kesehatan masyarakat. Pendampingan Sumber Daya Manusia (SDM): Melibatkan penempatan pendamping khusus Desa Berdaya Transformatif secara melekat dan intensif selama dua tahun penuh. Pendamping ini bertugas mengawal tata kelola program, memberikan bimbingan teknis, serta memastikan keberlanjutan program di tingkat desa. Dampak dan Harapan Jangka Panjang Melalui integrasi bantuan yang masif dan terarah ini, Pemprov NTB berharap program Desa Berdaya dapat memberikan dampak yang signifikan. Harapan utamanya adalah program ini tidak hanya menyentuh aspek pembangunan fisik atau infrastruktur desa semata, tetapi yang terpenting adalah pemulihan harkat ekonomi masyarakat. “Target besar kita tidak hanya sekadar memperkuat pembangunan internal desa, tetapi juga memutus rantai kemiskinan. Kita ingin keluarga yang berada di garis kemiskinan ekstrem ini benar-benar memperoleh sumber mata pencaharian yang baru dan berkelanjutan melalui modal usaha yang terarah serta pendampingan yang konsisten,” pungkas Lalu Hamdi. Program Desa Berdaya ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang merata hingga ke pelosok desa. Dengan pendekatan yang sistematis, verifikasi yang ketat, serta intervensi yang komprehensif, NTB optimis dapat melahirkan desa-desa yang tidak hanya berdaya secara ekonomi, tetapi juga mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. Keberhasilan program ini akan menjadi tolok ukur penting dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan di Provinsi NTB di masa mendatang. (red) Post navigation Rencana Perluasan Gedung DPRD NTB Picu Pengosongan Rumah Dinas di Kawasan Udayana, Aset Daerah Dihitung Ulang SILPA Rp431 Miliar di NTB: Refleksi Tata Kelola Administrasi, Bukan Gagal Pembangunan