Lombok Tengah – Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII), yang terdiri dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH-NTB), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Aliansi Solidaritas Lingkar Mandalika (ASLI-Mandalika), bersama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi senilai miliaran rupiah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini ditujukan kepada dua entitas: PT Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Tengah, terkait pelaksanaan program Mandalika Urban Tourism Project Indonesia (MUTIP). MUTIP sendiri merupakan program monumental yang didanai oleh Asia Investment Infrastructure Bank (AIIB) dengan total anggaran mencapai USD 248,8 juta atau setara dengan Rp 3,77 triliun pada kurs tahun 2018. Fokus utama laporan ini adalah dugaan penyimpangan dalam kompensasi dan pemukiman kembali warga terdampak proyek strategis nasional tersebut, khususnya di Dusun Ebunut dan Dusun Ujung.

Kronologi Dugaan Penyimpangan dan Laporan ke KPK

Laporan ini berawal dari temuan KPPII dan ICW mengenai dugaan pelanggaran terhadap Rencana Aksi Pemukiman (RAP) yang telah disusun oleh PT ITDC bekerja sama dengan AIIB. RAP ini seharusnya menjadi pedoman untuk memastikan standar perlindungan bagi warga terdampak, termasuk hak-hak fundamental mereka.

Menurut perwakilan pelapor dari LSBH-NTB, Badarudin, PT ITDC diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam memenuhi tiga kelompok hak pokok warga terdampak. Ketiga hak tersebut meliputi dana pindah, penyediaan rumah permanen atau pemukiman kembali, serta pemulihan mata pencaharian warga. Total anggaran yang dialokasikan untuk ketiga pos ini diperkirakan mencapai Rp 19 miliar.

"Selain itu, PT ITDC juga memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi dan monitoring agar perlindungan sosial warga terdampak selama proses pemindahan. Namun, fakta di lapangan sangat berbeda. Pembangunan pemukiman yang seharusnya dilakukan PT ITDC justru diambil alih oleh Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah," ungkap Badarudin dalam keterangan persnya pada Selasa (23/6).

Lebih lanjut, Badarudin menjelaskan bahwa pengalihan tanggung jawab ini bertentangan dengan Undang-Undang Pengadaan Tanah. Status kepemilikan rumah yang dibangun pun menjadi persoalan, karena hingga kini rumah tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Lombok Tengah, bukan menjadi milik warga terdampak.

Perbedaan signifikan lainnya terletak pada spesifikasi pembangunan rumah. Dokumen RAP menyebutkan bahwa rumah pemukiman kembali akan dibangun dalam bentuk dua lantai atau rumah tapak. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa rumah yang dibangun oleh Dinas Perkim hanya berbentuk satu lantai tipe 36. "Hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa PT ITDC tidak membangun rumah pemukiman kembali, padahal anggarannya ada sebesar Rp 15 miliar," tegas Badarudin.

Selain dugaan penyimpangan yang melibatkan PT ITDC, laporan ini juga menyertakan dugaan korupsi terhadap Dinas Perkim Lombok Tengah terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos). Dana bansos yang dilaporkan sebesar Rp 1,8 miliar ini seharusnya disalurkan kepada 120 Kepala Keluarga Terdampak Proyek (KKTP) Mandalika, dengan masing-masing KKTP menerima Rp 15 juta. Penyaluran dana ini seharusnya dilakukan melalui Bank NTB Syariah.

"Fakta di lapangan, bansos tersebut tidak pernah disalurkan. Hasil penelusuran kami terhadap 24 KKTP menunjukkan bahwa mereka tidak mengetahui nama mereka tertera sebagai penerima, bahkan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari anggaran tersebut," beber Badarudin.

Berdasarkan pola pendistribusian dana bansos yang diduga bermasalah, para pelapor menduga bahwa seluruh 120 KKTP yang ditetapkan sebagai penerima dana bansos tidak menerima dana tersebut sama sekali. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Bidang Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan telah mendapatkan nomor register. Aduan tersebut diklasifikasikan menjadi dua laporan terpisah: dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT ITDC dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dinas Perkim Lombok Tengah.

Latar Belakang Proyek MUTIP dan Pentingnya RAP

Mandalika Urban Tourism Project Indonesia (MUTIP) merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sebagai destinasi pariwisata kelas dunia. Proyek ini mendapatkan dukungan pendanaan signifikan dari AIIB, sebuah lembaga keuangan internasional yang fokus pada pembiayaan infrastruktur di Asia.

Nilai investasi USD 248,8 juta (sekitar Rp 3,77 triliun) yang digelontorkan AIIB mencerminkan skala dan ambisi proyek ini. Namun, seiring dengan pembangunan infrastruktur berskala besar, muncul pula isu-isu sosial yang krusial, terutama terkait dampak terhadap masyarakat lokal. Rencana Aksi Pemukiman (RAP) menjadi instrumen penting yang dirancang untuk memitigasi dampak negatif pembangunan terhadap warga terdampak, memastikan bahwa hak-hak mereka, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak dan pemulihan mata pencaharian, terpenuhi.

Dalam konteks proyek MUTIP, RAP yang disusun oleh PT ITDC bersama AIIB menjadi landasan hukum dan etika bagi pelaksanaan pemukiman kembali. Dokumen ini tidak hanya mengatur tentang kompensasi finansial, tetapi juga mencakup aspek-aspek penting seperti penyediaan hunian yang layak, relokasi yang aman, serta dukungan pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak penggusuran atau relokasi. Kegagalan dalam implementasi RAP dapat menimbulkan ketidakpuasan sosial, konflik lahan, dan kerugian ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.

ITDC dan Disperkim Loteng Dilaporkan ke KPK

Pernyataan Resmi ITDC: Menghormati Aspirasi dan Menjelaskan Peran

Menanggapi laporan yang dilayangkan oleh KPPII dan ICW, Corporate Secretary ITDC, I Gusti Ngurah Agung Dwipramana, menyatakan bahwa ITDC menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan laporan kepada institusi yang berwenang.

"Adapun program pemukiman kembali (resettlement action plan) merupakan program yang disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai stakeholder sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, sebagai bagian dari upaya penanganan dampak sosial atas pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika," jelas Agung.

Agung menegaskan bahwa program ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memastikan masyarakat terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penjelasannya, Agung menggarisbawahi bahwa ITDC tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, serta pengelolaan anggaran program pemukiman kembali (PPK). "Sehubungan dengan hal tersebut, ITDC tidak melakukan pembayaran, penyaluran, maupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut," tegasnya.

Keterlibatan ITDC dalam PPK, menurut Agung, terbatas pada dukungan terhadap proses penataan kawasan melalui penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi masyarakat terdampak. Sebagai contoh, ITDC menyediakan lahan sementara di HPL No. 94 berdasarkan permohonan Pemkab Lombok Tengah pada tahun 2019 untuk digunakan sebagai lokasi resettlement sementara bagi masyarakat terdampak yang menempati area pengembangan kawasan Mandalika, hingga lokasi resettlement di Dusun Ngolang siap. "Selain itu, ITDC turut mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas guna menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi," tambahnya.

Agung meyakini bahwa seluruh fakta dan informasi terkait pelaksanaan program dapat dijelaskan secara utuh melalui mekanisme yang berlaku. ITDC juga menyatakan senantiasa menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

"Sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi guna menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal yang disampaikan oleh pelapor. ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Implikasi dan Analisis Dampak

Laporan dugaan korupsi ini menyoroti dua isu krusial: pertama, potensi penyalahgunaan dana pembangunan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat terdampak proyek infrastruktur besar; dan kedua, pentingnya pengawasan yang ketat terhadap implementasi program-program pendukung seperti pemukiman kembali dan bantuan sosial.

Jika terbukti benar, dugaan korupsi ini dapat menimbulkan kerugian finansial negara yang signifikan dan, yang lebih penting lagi, mengikis kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan. Dampak terhadap warga terdampak bisa sangat merugikan, mulai dari ketidakpastian tempat tinggal, kehilangan mata pencaharian, hingga terganggunya tatanan sosial masyarakat.

Peran aktif lembaga swadaya masyarakat seperti KPPII dan ICW dalam melakukan pemantauan dan pelaporan sangat vital dalam sistem pengawasan antikorupsi. Keberanian mereka untuk menyuarakan dugaan penyimpangan, didukung oleh bukti dan data yang kuat, menjadi garda terdepan dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, terutama pada proyek-proyek yang melibatkan pendanaan internasional.

Laporan ini juga menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap standar internasional dalam pelaksanaan proyek pembangunan, termasuk dalam hal penanganan dampak sosial dan hak-hak masyarakat terdampak. Keterlibatan lembaga keuangan internasional seperti AIIB diharapkan dapat mendorong praktik tata kelola yang baik, namun pengawasan dan penegakan hukum di tingkat nasional tetap menjadi kunci utama.

Proses verifikasi dan telaah oleh KPK akan menjadi penentu langkah selanjutnya. Apabila laporan ini memenuhi unsur-unsur pidana korupsi, investigasi mendalam akan dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan berskala besar harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan sumber daya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *