Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali menorehkan keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu malam, 4 Juli, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria asal Kabupaten Lombok Tengah yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Operasi yang berlangsung di kawasan strategis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat ini, menghasilkan penyitaan barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 60,87 gram. Keberhasilan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi intensif yang dilakukan kepolisian dalam satu hari yang sama, setelah sebelumnya pada siang hari tim juga melakukan pengungkapan di wilayah lain. Kedua terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial T (36) dan LDH (34). Keduanya merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah yang sengaja melakukan perjalanan ke wilayah perbatasan Mataram-Lombok Barat untuk melakukan transaksi atau pendistribusian barang haram tersebut. Penangkapan ini tidak hanya menghentikan peredaran puluhan gram sabu, tetapi juga memberikan sinyal kuat bagi jaringan narkotika lintas kabupaten di Pulau Lombok bahwa pengawasan kepolisian tetap ketat, bahkan di area publik yang ramai seperti SPBU. Kronologi Penangkapan di Kawasan Strategis Narmada Penangkapan terhadap T dan LDH bermula dari informasi akurat yang dihimpun oleh jajaran intelijen Satresnarkoba Polresta Mataram mengenai adanya rencana transaksi narkotika di wilayah Narmada. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Sekitar Sabtu malam, tim mendapati pergerakan mencurigakan dari dua pria yang menggunakan kendaraan di area SPBU Dasan Tereng. Petugas yang sudah bersiaga di lapangan tidak membuang waktu dan langsung melakukan penyergapan saat kedua terduga berada di posisi yang tidak memungkinkan untuk melarikan diri. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum di lokasi kejadian, petugas menemukan bungkusan plastik berisi kristal bening yang dipastikan sebagai narkotika jenis sabu. Berat barang bukti yang mencapai 60,87 gram ini dikategorikan sebagai penemuan besar untuk skala operasi harian. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kemasan yang siap edar, mengindikasikan bahwa para pelaku memang berniat mendistribusikan barang tersebut kepada pembeli atau pengedar tingkat bawah lainnya. Setelah barang bukti diamankan, kedua pria tersebut langsung digiring ke Mapolresta Mataram untuk menjalani proses interogasi awal dan pemeriksaan urine guna melengkapi berkas penyidikan. Operasi Beruntun: Sinergi Penindakan dalam Satu Hari Keberhasilan penangkapan di Narmada ini merupakan puncak dari rangkaian operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Mataram sepanjang hari Sabtu tersebut. Sebagaimana dijelaskan oleh AKP Remanto, beberapa jam sebelum meringkus T dan LDH, timnya telah lebih dulu melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang berlokasi di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Dalam operasi di Cakranegara pada siang hari, petugas mengamankan dua orang terduga lainnya dengan barang bukti sabu seberat puluhan gram. Meski berasal dari lokasi dan jaringan yang berbeda, fakta bahwa dua pengungkapan besar terjadi dalam kurun waktu kurang dari 12 jam menunjukkan adanya peningkatan aktivitas peredaran narkoba yang direspons dengan kesigapan tinggi oleh aparat kepolisian. "Sebelumnya, pada siang hari tim opsnal telah melakukan pengungkapan di salah satu kos di wilayah Cakranegara dan mengamankan dua terduga dengan barang bukti puluhan gram sabu. Pada malam harinya, tim kembali berhasil mengamankan dua terduga lainnya dengan barang bukti cukup besar, yakni sabu seberat 60,87 gram," ujar AKP Remanto dalam keterangan resminya pada Minggu (5/7). Perbandingan jumlah barang bukti antara operasi siang dan malam hari ini menonjolkan kasus di Narmada sebagai prioritas utama penyidikan. Dengan berat melebihi 60 gram, nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung pada kualitas dan harga pasar di tingkat pengguna akhir. Analisis Peran Terduga dan Jaringan Lintas Kabupaten Berdasarkan jumlah barang bukti yang disita, pihak kepolisian meyakini bahwa T dan LDH bukan sekadar pengguna atau kurir kecil. Dalam klasifikasi tindak pidana narkotika, kepemilikan sabu di atas 5 gram sudah menempatkan pelaku dalam kategori pengedar atau penyedia barang dalam skala menengah ke atas. AKP Remanto menegaskan bahwa besarnya jumlah barang bukti menjadi indikasi kuat adanya peran penting kedua terduga dalam rantai pasokan narkotika di Pulau Lombok. Fakta bahwa para pelaku berasal dari Lombok Tengah namun beroperasi di wilayah Narmada (Lombok Barat) menunjukkan pola distribusi lintas wilayah yang terorganisir. Narmada sendiri merupakan jalur utama yang menghubungkan Kota Mataram dengan wilayah timur Pulau Lombok, menjadikannya titik transit yang rawan bagi peredaran barang ilegal. Penyidik saat ini tengah mendalami asal-usul sabu tersebut. Ada dugaan kuat bahwa barang haram ini dipasok dari luar pulau melalui jalur laut atau jasa pengiriman, yang kemudian dipecah-pecah oleh jaringan lokal untuk dipasarkan di Mataram dan sekitarnya. "Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tambah AKP Remanto. Pengembangan kasus ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran dari hulu hingga ke hilir, termasuk memburu bandar besar yang menyuplai barang kepada T dan LDH. Landasan Hukum dan Ancaman Pidana Maksimal Penegakan hukum terhadap kedua tersangka dilakukan dengan menggunakan instrumen hukum yang ketat. Para terduga dijerat dengan pasal berlapis guna memastikan adanya efek jera serta penegakan keadilan yang sesuai dengan beratnya pelanggaran. Pasal utama yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Ancaman pidana bagi pelanggar pasal ini adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menyertakan juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penggunaan pasal-pasal baru ini menunjukkan adaptasi kepolisian terhadap transisi regulasi hukum pidana di Indonesia. Berdasarkan konstruksi pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 12 tahun atau lebih, tergantung pada hasil pembuktian di persidangan mengenai peran mereka dalam jaringan tersebut. Penerapan sanksi berat ini diharapkan dapat memberikan peringatan kepada masyarakat luas mengenai konsekuensi hukum yang sangat serius bagi siapa pun yang terlibat dalam sindikat narkotika. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba yang merusak moral dan masa depan generasi muda. Dampak Sosial dan Urgensi Pencegahan di NTB Peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di kawasan urban seperti Mataram dan wilayah penyangganya seperti Narmada, terus menjadi tantangan besar bagi stabilitas sosial. Kasus yang melibatkan T dan LDH mencerminkan bagaimana narkoba telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, dari warga di pedesaan Lombok Tengah hingga pusat-pusat kegiatan ekonomi di Lombok Barat. Secara medis, sabu seberat 60,87 gram memiliki potensi daya rusak yang sangat besar. Jika diasumsikan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 hingga 10 orang, maka dengan menggagalkan peredaran ini, Polresta Mataram secara tidak langsung telah menyelamatkan setidaknya 300 hingga 600 jiwa dari bahaya ketergantungan narkotika. Keberhasilan Polri dalam melakukan penindakan (supply reduction) harus dibarengi dengan upaya pengurangan permintaan (demand reduction) dari masyarakat. AKP Remanto mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. Partisipasi warga dalam memberikan informasi sangat krusial, mengingat para pengedar kini sering memanfaatkan tempat-tempat umum seperti SPBU, tempat parkir swalayan, atau penginapan kelas melati untuk melakukan transaksi guna menghindari pantauan petugas. Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya Saat ini, T dan LDH masih berada dalam sel tahanan Mapolresta Mataram. Tim penyidik terus bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses penuntutan. Fokus utama kepolisian saat ini adalah mengejar pemasok utama (bandar) yang menyuplai sabu kepada kedua tersangka. Polresta Mataram di bawah kepemimpinan Kapolresta terus menegaskan komitmennya dalam mewujudkan "Mataram Bersinar" (Bersih Narkoba). Operasi intensif seperti yang terjadi pada Sabtu tersebut akan terus dilakukan tanpa mengenal waktu guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika. Keberhasilan penyitaan 60,87 gram sabu ini menjadi bukti nyata bahwa koordinasi tim di lapangan dan dukungan data intelijen adalah kunci utama dalam memenangkan perang melawan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung penuh langkah-langkah hukum yang diambil oleh aparat. Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa demi menjaga keutuhan dan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Kasus T dan LDH kini menjadi pengingat pahit bahwa di balik ketenangan malam di Narmada, ancaman narkotika masih mengintai dan membutuhkan kewaspadaan abadi dari semua pihak. Post navigation Polda NTB Tetapkan WNA Selandia Baru Pemilik Hotel di Sekotong Sebagai Tersangka Kekerasan Seksual Berantai Polresta Mataram Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Lintas Kabupaten di Narmada dengan Sitaan Barang Bukti Seberat 60 Gram