Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat. Dalam sebuah operasi intensif yang dilakukan pada Sabtu malam, 4 Juli, petugas berhasil meringkus dua pria asal Kabupaten Lombok Tengah yang diduga kuat sebagai pemain besar dalam jaringan peredaran sabu di Pulau Lombok. Penangkapan yang berlangsung di kawasan strategis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat ini, berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 60,87 gram. Keberhasilan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba lokal, mengingat jumlah barang bukti yang disita tergolong signifikan untuk skala pengungkapan di tingkat polresta. Kedua terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial T (36) dan LDH (34). Keduanya merupakan warga asli Lombok Tengah yang diduga sengaja masuk ke wilayah hukum Mataram dan Lombok Barat untuk melakukan transaksi atau mendistribusikan barang haram tersebut. Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Polresta Mataram guna menekan angka kriminalitas dan penyalahgunaan zat adiktif di wilayah tersebut. Kronologi Penangkapan: Operasi Beruntun dalam Satu Hari Penangkapan di Narmada ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan puncak dari serangkaian tindakan kepolisian yang dilakukan sepanjang hari Sabtu tersebut. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram sebenarnya telah bergerak sejak pagi hari. AKP Remanto, mewakili Kapolresta Mataram, menjelaskan bahwa pada siang hari sebelum penangkapan di Narmada, timnya telah lebih dulu melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang berlokasi di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Dalam penggerebekan pertama di Cakranegara tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga lainnya beserta barang bukti sabu seberat puluhan gram. Namun, informasi yang dikembangkan dari lokasi pertama membawa petugas pada petunjuk adanya transaksi yang lebih besar yang akan terjadi pada malam harinya. Berbekal informasi intelijen yang akurat dan hasil pemetaan lapangan, Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian di wilayah Dasan Tereng, Narmada. Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas mendeteksi keberadaan T dan LDH di area SPBU Dasan Tereng. Gerak-gerik keduanya yang mencurigakan memperkuat dugaan petugas bahwa mereka sedang menunggu seseorang atau bersiap melakukan transaksi. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum di lokasi kejadian, polisi menemukan bungkusan plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang secara resmi, berat barang bukti tersebut mencapai 60,87 gram. Angka ini cukup mengejutkan karena melampaui jumlah barang bukti yang ditemukan pada pengungkapan di siang hari pada tanggal yang sama. Profil Terduga dan Dugaan Peran dalam Jaringan T (36) dan LDH (34) kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Mataram. Identitas mereka sebagai warga Lombok Tengah menjadi catatan penting bagi penyidik. Muncul dugaan bahwa terdapat aliran barang haram yang bergerak secara lintas kabupaten di Pulau Lombok. Polisi melihat pola di mana pengedar sering kali memilih lokasi perbatasan atau tempat keramaian publik seperti SPBU untuk melakukan transaksi guna menyamarkan aktivitas mereka dari pantauan aparat. Melihat besarnya jumlah barang bukti yang dibawa, yakni lebih dari 50 gram, penyidik meyakini bahwa T dan LDH bukan sekadar pengguna atau pengecer kecil. Dalam hierarki peredaran narkotika, kepemilikan barang bukti di atas 5 gram biasanya mengindikasikan peran sebagai kurir besar, bandar tingkat menengah, atau distributor. "Besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan menjadi indikasi kuat bahwa kedua terduga memiliki peran penting dalam mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti di sini; kami sedang mendalami siapa pemasok utama di atas mereka dan ke mana saja barang ini rencananya akan diedarkan," tegas AKP Remanto dalam keterangan persnya pada Minggu, 5 Juli. Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap alat komunikasi milik kedua tersangka. Melalui analisis forensik digital, polisi berharap dapat mengungkap jaringan komunikasi yang digunakan, termasuk metode pemesanan yang kemungkinan besar menggunakan sistem "putus" atau melalui aplikasi pesan terenkripsi untuk menghindari pelacakan. Analisis Barang Bukti dan Dampak Sosial yang Dicegah Penyitaan 60,87 gram sabu merupakan pencapaian signifikan dalam upaya perlindungan masyarakat. Jika dikonversi ke dalam dampak sosial, jumlah tersebut memiliki daya rusak yang sangat luas. Secara teoritis, satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 hingga 10 orang pengguna. Dengan demikian, penyitaan lebih dari 60 gram ini secara tidak langsung telah menyelamatkan sekitar 300 hingga 600 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Nusa Tenggara Barat, khususnya wilayah Mataram dan sekitarnya, selama beberapa tahun terakhir memang menjadi perhatian serius dalam pemberantasan narkoba. Sebagai daerah pariwisata yang sedang berkembang pesat, risiko masuknya narkotika dari luar daerah maupun luar negeri meningkat seiring dengan tingginya mobilitas orang dan barang. Sabu tetap menjadi jenis narkotika yang paling banyak beredar di wilayah ini karena sifatnya yang sangat adiktif dan harga jual yang relatif tinggi di pasar gelap, menjadikannya bisnis ilegal yang menggiurkan bagi para pelaku kriminal. Keberhasilan Polresta Mataram ini juga mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku jaringan narkoba bahwa tidak ada ruang aman bagi mereka, bahkan di area-area yang dianggap jauh dari pusat kota seperti Narmada. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus sementara pasokan sabu di wilayah Lombok Barat dan Mataram, sehingga menciptakan efek jera serta mengurangi ketersediaan barang di tingkat pengecer. Kerangka Hukum dan Ancaman Pidana Berat Para terduga kini menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Penyidik Polresta Mataram menjerat T dan LDH dengan pasal berlapis. Pasal utama yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang peredaran narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, yang membawa ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga mengaitkan kasus ini dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penggunaan pasal-pasal terbaru ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menerapkan regulasi hukum terkini guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan pembaruan hukum nasional. Dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara atau bahkan lebih tergantung pada hasil pengembangan penyidikan, kedua tersangka terancam kehilangan masa muda mereka di balik jeruji besi. Langkah hukum yang tegas ini diambil karena narkotika dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk segera disidangkan. Tantangan Geografis dan Modus Operandi di Pulau Lombok Wilayah Narmada secara geografis merupakan titik temu yang strategis antara Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan akses menuju Lombok Tengah serta Lombok Timur. Hal inilah yang menjadikan kawasan tersebut sering dimanfaatkan oleh jaringan pengedar untuk melakukan transaksi. Lokasi seperti SPBU Dasan Tereng dipilih karena mobilitas kendaraan yang tinggi memudahkan pelaku untuk datang dan pergi dengan cepat tanpa memicu kecurigaan warga sekitar. Modus operandi yang dilakukan oleh T dan LDH mencerminkan pola klasik namun tetap efektif: membawa barang dalam jumlah besar dari satu kabupaten ke kabupaten lain menggunakan kendaraan pribadi atau sepeda motor, lalu melakukan pertemuan singkat di tempat publik. Polresta Mataram mengakui bahwa pengawasan di jalur-jalur perbatasan antar-kabupaten perlu terus ditingkatkan. Selain patroli rutin, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat krusial. Polisi mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, terutama yang berkaitan dengan peredaran zat terlarang. Komitmen Berkelanjutan Polresta Mataram AKP Remanto menegaskan bahwa operasi pada hari Sabtu tersebut hanyalah satu dari sekian banyak upaya yang dilakukan Polresta Mataram. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengejar para bandar besar yang menyuplai barang ke wilayah hukum mereka. "Kami tidak hanya mengincar para kurir di lapangan, tetapi target utama kami adalah memutus jalur suplai dan menangkap otak di balik jaringan ini," ujarnya. Dalam beberapa bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Mataram telah melakukan serangkaian pengungkapan besar. Hal ini menunjukkan tren peningkatan efektivitas intelijen kepolisian namun di sisi lain juga mengindikasikan bahwa ancaman narkoba di NTB masih sangat nyata dan masif. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba (Bersinar). Pihak kepolisian juga berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polres Lombok Tengah guna menyelidiki latar belakang kedua tersangka di daerah asal mereka. Ada kemungkinan bahwa T dan LDH merupakan bagian dari kelompok yang lebih terorganisir yang beroperasi di wilayah selatan Pulau Lombok. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat membuka tabir jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum atau pihak-pihak lain yang memfasilitasi peredaran tersebut. Dengan ditangkapnya T dan LDH beserta barang bukti 60,87 gram sabu, Polresta Mataram kembali membuktikan dedikasinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Meskipun tantangan di lapangan semakin kompleks dengan munculnya berbagai modus baru, sinergi antara tindakan represif penegakan hukum dan langkah preventif edukasi masyarakat diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba di masa depan. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum akhirnya dihadapkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Post navigation Polresta Mataram Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Kabupaten: Dua Warga Lombok Tengah Diringkus dengan Barang Bukti 60,87 Gram Sabu di Narmada Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap Kasus Semester Pertama 2026 dan Perkuat Sinergi Lintas Sektoral demi Lindungi Generasi Bangsa