Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Rizka Sintiyani. Keputusan ini merupakan buntut dari keterlibatan Rizka dalam kasus tindak pidana berat, yakni pembunuhan terhadap suaminya sendiri yang juga merupakan anggota Polri, Brigadir Esco Faska Rely. Pemecatan ini menandai berakhirnya karier Rizka di institusi kepolisian setelah melalui serangkaian proses hukum pidana dan sidang kode etik yang panjang. Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, dalam keterangan resminya kepada media mengonfirmasi bahwa status keanggotaan Rizka Sintiyani telah dicabut secara permanen. Pengumuman ini menjadi penegasan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum berat, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Saudara Rizka Sintiyani sudah resmi di-PTDH terhitung sejak tanggal 2 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mapolda NTB," ujar Kombes Pol Muhammad Kholid pada Selasa, 30 Juni 2026. Langkah PTDH ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap publik dan penegakan supremasi hukum di internal Polri. Kasus ini menjadi sorotan luas mengingat keterlibatan pasangan suami istri yang keduanya merupakan abdi negara di lingkungan kepolisian. Pemberhentian ini juga berimplikasi pada hilangnya seluruh hak-hak administratif Rizka sebagai anggota Polri, termasuk hak pensiun dan tunjangan lainnya. Landasan Hukum dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Keputusan pemberhentian terhadap Brigadir Rizka Sintiyani tidak diambil secara sepihak, melainkan didasarkan pada regulasi yang ketat. Dalam sidang KKEP, tim komisi etik menyatakan bahwa Rizka secara sah dan meyakinkan telah melanggar norma-norma dasar kepolisian. Secara administratif, keputusan PTDH tersebut merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan lagi untuk tetap berada dalam dinas kepolisian. Selain Peraturan Pemerintah, Rizka juga dinyatakan melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Secara spesifik, pelanggaran yang dilakukan mencakup Pasal 5 ayat (1) huruf b, serta Pasal 13 huruf h dan huruf m dalam peraturan tersebut. Aturan-aturan ini menekankan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga citra, reputasi, dan kehormatan institusi, serta dilarang keras melakukan tindak pidana yang merusak martabat kepolisian. Kombes Pol Muhammad Kholid menjelaskan bahwa proses etik memang sengaja menunggu hasil putusan dari pengadilan negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sanksi etik yang dijatuhkan memiliki basis fakta hukum yang kuat dari proses peradilan pidana. "Kami di Polda NTB harus memastikan adanya kepastian hukum. Setelah vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), barulah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menindaklanjutinya dengan sidang etik untuk menentukan status keanggotaannya," tambah Kholid. Perjalanan Kasus Pidana dan Vonis Majelis Hakim Sebelum dijatuhi sanksi PTDH, Brigadir Rizka Sintiyani telah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Mataram. Kasus yang menjeratnya tergolong sebagai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan konsekuensi fatal. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Rizka terbukti melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, meninggal dunia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai oleh I Putu Suyoga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Rizka terbukti secara sah melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain UU PKDRT, hakim juga mengaitkan perbuatan terdakwa dengan Pasal 38 Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Vonis 10 tahun ini dinilai hakim sudah mempertimbangkan berbagai aspek, baik hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa suaminya sendiri dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta mencoreng nama baik institusi Polri. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Kronologi dan Latar Belakang Peristiwa Peristiwa tragis ini bermula dari konflik internal rumah tangga antara Brigadir Rizka Sintiyani dan Brigadir Esco Faska Rely. Meskipun detail mengenai pemicu utama keributan sering kali bersifat privat, namun di persidangan terungkap adanya perselisihan hebat yang memuncak pada tindakan kekerasan fisik. Brigadir Rizka yang saat itu bertugas di Polres Lombok Barat diduga kehilangan kendali emosional dalam sebuah pertengkaran di kediaman mereka. Penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi dengan sangat cepat. Korban, Brigadir Esco Faska Rely, sempat mendapatkan upaya pertolongan medis namun nyawanya tidak tertolong akibat luka-luka yang dideritanya. Segera setelah kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Status Rizka sebagai anggota polisi aktif saat kejadian membuat kasus ini ditangani dengan pengawasan ketat dari Divisi Propam. Sejak awal penyidikan, Rizka langsung dinonaktifkan dari tugas-tugas operasional di Polres Lombok Barat guna mempermudah jalannya pemeriksaan. Penahanan pun dilakukan di Rutan Polda NTB selama masa penyidikan hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi NTB. Analisis Implikasi dan Komitmen Institusi Polri Pemecatan Brigadir Rizka Sintiyani memberikan sinyal kuat mengenai komitmen Polda NTB dalam menjaga integritas personelnya. Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi institusi bahwa konflik domestik di kalangan anggota Polri dapat berujung pada konsekuensi hukum dan profesional yang sangat berat. Secara sosiologis, kasus ini juga memicu diskusi mengenai pentingnya manajemen stres dan kesehatan mental bagi anggota kepolisian yang sehari-hari berhadapan dengan tekanan tugas yang tinggi. Pengamat kepolisian menilai bahwa langkah PTDH yang diambil Polda NTB sudah sangat tepat dan sesuai dengan semangat "Polri Presisi" (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Dengan tidak melindungi anggota yang bersalah, Polri menunjukkan transparansi kepada masyarakat. "Institusi tidak boleh kalah oleh oknum. Keputusan PTDH ini adalah harga mati untuk menjaga kepercayaan publik yang sempat goyah akibat kasus ini," ungkap seorang pengamat hukum dari Universitas Mataram. Selain itu, kasus ini menjadi pembelajaran penting mengenai penerapan UU PKDRT. Penegakan hukum yang tidak pandang bulu, bahkan ketika pelakunya adalah aparat penegak hukum, menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law). Rekapitulasi Garis Waktu Perkara Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah garis waktu (timeline) perjalanan kasus Brigadir Rizka Sintiyani hingga proses pemecatannya: Terjadinya Peristiwa: Insiden kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian Brigadir Esco Faska Rely terjadi (waktu spesifik sesuai laporan awal penyidikan). Penyidikan dan Penahanan: Polda NTB menetapkan Brigadir Rizka sebagai tersangka dan melakukan penahanan serta penonaktifan jabatan di Polres Lombok Barat. Proses Persidangan: Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram. Persidangan berlangsung selama beberapa bulan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Vonis Pidana: Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rizka Sintiyani karena terbukti melanggar UU PKDRT. Sidang Kode Etik (KKEP): Setelah putusan pidana memiliki kekuatan hukum tetap, Bidang Propam Polda NTB menggelar sidang etik. Keputusan PTDH: Pada tanggal 2 Maret 2026, secara administratif Rizka Sintiyani resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Pengumuman Publik: Pada 30 Juni 2026, Kabid Humas Polda NTB mengonfirmasi secara resmi status PTDH tersebut kepada publik. Penutup dan Harapan ke Depan Dengan keluarnya keputusan PTDH ini, maka seluruh hubungan kedinasan antara Rizka Sintiyani dengan institusi Polri telah terputus total. Rizka kini harus fokus menjalani masa hukuman pidananya di lembaga pemasyarakatan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Di sisi lain, institusi Polri, khususnya Polda NTB, diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini dengan memperkuat fungsi pembinaan mental dan psikologis bagi seluruh personelnya. Langkah preventif seperti deteksi dini terhadap konflik rumah tangga anggota dan penyediaan layanan konseling psikologis yang lebih intensif menjadi sangat relevan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Masyarakat pun diharapkan dapat terus mengawasi kinerja kepolisian dan memberikan dukungan terhadap langkah-langkah tegas yang diambil dalam rangka pembersihan internal institusi dari oknum-oknum bermasalah. Kasus Brigadir Rizka Sintiyani akan tercatat dalam sejarah hukum di NTB sebagai salah satu preseden penting mengenai ketegasan sanksi etik dan pidana bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat. Post navigation Polda NTB Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Berkedok Penyaluran Pekerja Migran ke Jepang Melalui LPK Ilegal di Mataram Jaksa Penuntut Umum Bongkar Skandal Aliran Dana Peredaran Sabu 17 Kilogram yang Melibatkan Mantan Kapolres dan Kasat Narkoba Bima Kota