Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan komitmennya untuk mengungkap secara tuntas skandal peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 17 kilogram yang menyeret oknum perwira menengah dan perwira pertama di jajaran Polres Bima Kota. Dalam persidangan yang dijadwalkan segera berlangsung di Pengadilan Negeri Bima, JPU akan membedah seluruh konstruksi perkara, termasuk membedah rincian aliran dana haram yang diduga mengalir ke kantong para pejabat kepolisian tersebut. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Budi Mukhlis, salah satu anggota tim JPU dari Kejaksaan Tinggi NTB, menyatakan bahwa seluruh fakta hukum mengenai bagaimana uang hasil penjualan sabu tersebut didistribusikan telah tertuang secara eksplisit dalam surat dakwaan. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan menahan informasi apa pun dan akan membiarkan fakta-fakta tersebut berbicara di hadapan majelis hakim. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab keraguan publik mengenai transparansi penanganan kasus yang melibatkan petinggi aparat penegak hukum. Menurut Budi, persidangan nantinya akan menjadi panggung pembuktian terhadap keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran narkoba skala besar ini. Konstruksi Aliran Dana dan Penerapan Pasal TPPU Salah satu poin paling krusial dalam perkara ini adalah temuan mengenai nilai ekonomis dari peredaran 17 kilogram sabu tersebut. JPU mengungkapkan bahwa terdapat pola setoran rutin yang diduga dilakukan oleh jaringan bandar kepada oknum polisi. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa untuk setiap satu kilogram sabu yang beredar, terdapat dugaan setoran atau "jatah" sebesar Rp150 juta ke atas bagi pihak-pihak yang memfasilitasi atau melindungi bisnis haram tersebut. Jika dikalkulasikan secara kasar, potensi aliran dana dari 17 kilogram sabu ini mencapai miliaran rupiah, di luar barang bukti uang tunai Rp2,8 miliar yang telah disita sebelumnya oleh penyidik. Besarnya nilai transaksi dan adanya upaya untuk menyamarkan asal-usul kekayaan membuat JPU mendorong penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penerapan TPPU ini bertujuan untuk mengejar aset-aset hasil kejahatan narkotika (follow the money) agar dapat disita oleh negara. JPU meyakini bahwa uang Rp2,8 miliar yang disita hanyalah "puncak gunung es" dari total keuntungan yang diraup oleh para tersangka selama menjalankan aksinya. Dengan pasal TPPU, jaksa memiliki kewenangan lebih luas untuk menelusuri rekening bank, aset properti, hingga kendaraan mewah yang mungkin dibeli menggunakan uang hasil narkoba. Profil Tersangka dan Peran dalam Sindikat Dalam perkara ini, terdapat total 10 tersangka yang akan diseret ke meja hijau. Daftar tersangka ini mencerminkan kolaborasi yang sangat berbahaya antara aparat penegak hukum dan sindikat pengedar narkoba sipil. Dari kalangan sipil, terdapat nama Koko Erwin alias Erwin Iskandar yang diidentifikasi sebagai bandar besar narkoba. Erwin tidak bekerja sendiri; ia dibantu oleh sejumlah anak buahnya yang bertugas sebagai kurir dan distributor di lapangan. Jaringan Erwin inilah yang diduga menjadi pemasok utama sabu ke wilayah Bima dan sekitarnya. Sementara itu, peran oknum polisi dalam kasus ini sangat mencoreng institusi Polri. AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba, diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mengamankan jalur peredaran narkoba milik Erwin. Ironisnya, posisi yang seharusnya digunakan untuk memberantas narkoba justru dijadikan alat untuk memuluskan transaksi gelap. Lebih mengejutkan lagi adalah keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro. Sebagai mantan Kapolres Bima Kota, ia diduga kuat menerima hasil dari tindak pidana narkotika tersebut. Keterlibatan seorang Kapolres dalam pusaran kasus narkoba berskala besar merupakan salah satu tamparan terkeras bagi upaya reformasi internal kepolisian. Detail Dakwaan dan Ancaman Hukuman Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan utama yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dilakukan secara bersama-sama atau melalui permufakatan jahat. Pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. Khusus untuk mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, jaksa menambahkan sangkaan Pasal 137 huruf a UU Narkotika. Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana bagi setiap orang yang menempatkan, menitipkan, mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, menukarkan, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana narkotika. Penambahan pasal ini didasarkan pada barang bukti uang tunai senilai Rp2,8 miliar yang diduga kuat merupakan bagian dari "fee" atau setoran dari jaringan Koko Erwin kepada sang Kapolres sebagai imbalan atas perlindungan atau pembiaran terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya. Kronologi Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Proses hukum perkara ini telah memasuki babak baru setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada penuntut umum. Pelimpahan tahap dua terhadap 10 tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Budi Mukhlis menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP), jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan setelah tahap dua dilakukan. Pihak Kejati NTB menargetkan agar pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bima dapat terlaksana pada pekan depan. Lokasi persidangan di Bima dipilih sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara, meskipun sempat muncul pertimbangan mengenai aspek keamanan mengingat sensitivitas kasus ini. Tim JPU telah menyiapkan strategi pembuktian yang komprehensif, termasuk menghadirkan saksi-saksi kunci dan ahli yang dapat memperkuat dakwaan mengenai adanya permufakatan jahat antara bandar dan oknum polisi. Dampak Terhadap Kepercayaan Publik dan Institusi Polri Kasus sabu 17 kilogram ini memberikan dampak psikologis dan sosiologis yang mendalam bagi masyarakat di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Kota Bima. Keterlibatan pimpinan tertinggi kepolisian di tingkat kota dalam bisnis narkoba telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan narkotika. Masyarakat merasa dikhianati karena pihak yang seharusnya melindungi mereka dari bahaya narkoba justru menjadi bagian dari masalah tersebut. Secara institusional, kasus ini memaksa Mabes Polri dan Polda NTB untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan internal. Fakta bahwa seorang Kapolres dan Kasat Narkoba dapat bekerja sama dengan bandar selama jangka waktu tertentu tanpa terdeteksi menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan melekat (Waskat). Skandal ini juga memicu tuntutan publik agar proses pembersihan internal Polri dilakukan secara lebih agresif dan tidak pandang bulu, sejalan dengan semangat "Presisi" yang diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Analisis Implikasi Hukum dan Sosial Jika jaksa berhasil membuktikan seluruh dakwaannya di persidangan, kasus ini akan menjadi preseden hukum yang sangat penting di Indonesia. Vonis berat terhadap oknum aparat penegak hukum akan mengirimkan pesan kuat bahwa negara tidak mentoleransi pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, terutama dalam kasus narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penyelidikan melalui pendekatan TPPU juga diharapkan dapat melumpuhkan kekuatan finansial sindikat Koko Erwin, sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Dari sisi sosial, peredaran 17 kilogram sabu memiliki daya rusak yang masif. Secara estimasi, jumlah tersebut dapat dikonsumsi oleh puluhan ribu orang dan berpotensi merusak generasi muda di wilayah NTB yang saat ini sedang giat membangun sektor pariwisata. Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus ini bukan hanya soal menghukum pelaku, melainkan soal memulihkan rasa keadilan bagi masyarakat dan memastikan bahwa hukum tegak lurus bagi siapa saja, termasuk bagi mereka yang mengenakan seragam cokelat. Persidangan di Pengadilan Negeri Bima mendatang akan menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan Indonesia. Seluruh mata akan tertuju pada bagaimana hakim menilai bukti-bukti aliran dana yang dijanjikan akan dibuka secara terang benderang oleh JPU. Keberanian jaksa untuk membongkar setiap rupiah yang mengalir dalam sindikat ini akan menjadi kunci utama dalam merangkai kepingan puzzle kejahatan sistemik yang melibatkan penguasa wilayah dan bandar narkoba. Jaksa Budi Mukhlis dan timnya kini memegang tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya sekadar wacana, tetapi benar-benar diwujudkan dalam amar putusan hakim nantinya. Post navigation Polda Nusa Tenggara Barat Resmi Berhentikan Tidak Dengan Hormat Brigadir Rizka Sintiyani Terkait Kasus Pembunuhan Terhadap Suaminya Sendiri Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Berkas Misri Dilengkapi