MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kasat Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi. Perwira menengah ini diamankan pihak Polda NTB dalam rangka pendalaman kasus peredaran narkoba yang sedang diusut oleh lembaga kepolisian di wilayah tersebut. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Polisi Muhammad Kholid, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap AKP Malaungi dan menegaskan komitmen Polda NTB untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di lingkungan Polri, termasuk dugaan keterlibatan personel dalam perkara narkotika. "Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Proses ini masih berjalan dan dilakukan untuk pendalaman perkara secara menyeluruh," ujar Kombes Polisi Muhammad Kholid dalam keterangan resminya yang disampaikan pada Kamis, 5 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa langkah pengamanan terhadap AKP Malaungi merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan penanganan kasus narkotika yang sedang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Lebih lanjut, Kombes Polisi Kholid menyatakan bahwa seiring dengan proses penyelidikan pidana yang sedang berlangsung, Polda NTB juga mengambil langkah tegas di bidang internal organisasi. Terhadap AKP Malaungi, akan segera dilakukan penonaktifan dari jabatan strukturalnya sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. "Selain proses penyelidikan pidana, yang bersangkutan juga akan diproses melalui mekanisme internal. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. Penegasan ini menunjukkan adanya upaya serius dari Polda NTB untuk membersihkan jajaran internalnya dari oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Langkah ini juga merupakan wujud nyata komitmen Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Edy Murbowo, dalam menjaga integritas institusi Polri dan memastikan perang terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkoba di NTB dijalankan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. "Bapak Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik," ujar Kombes Polisi Kholid, mengutip pernyataan Kapolda NTB. Pernyataan ini menyiratkan bahwa siapapun, regardless of their position, akan dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Polda NTB memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan tahapan hukum yang sedang berjalan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang bersifat spekulatif atau belum terverifikasi kebenarannya. Kronologi Penangkapan dan Perkembangan Kasus AKP Malaungi diamankan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB pada Selasa malam, 3 Februari 2026. Penangkapan ini tidak hanya sebatas mengamankan personel, namun juga diikuti dengan penggeledahan ruang kerja AKP Malaungi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bima Kota. Tindakan penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan menyita bukti-bukti yang relevan terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba yang sedang diusut. Saat ini, AKP Malaungi berada di bawah pengawasan ketat Ditresnarkoba Polda NTB untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap sejauh mana keterlibatan AKP Malaungi, baik sebagai pelaku, fasilitator, atau pihak lain yang terkait dalam peredaran narkoba di wilayah Bima Kota dan sekitarnya. Kasus ini berkembang dari pengungkapan jaringan peredaran sabu yang sebelumnya telah berhasil dibongkar oleh Polda NTB. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan Bripka Karol dan istrinya yang berinisial N, alias Nita. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini mendekam di rumah tahanan Mapolda NTB. Selain pasangan suami istri tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai kaki tangan atau kurir dalam jaringan peredaran narkoba ini. Keempat individu tersebut, termasuk Bripka Karol dan Nita, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB. Barang Bukti dan Nilai Transaksi Dari pengungkapan kasus jaringan narkoba ini, tim penyidik Polda NTB berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti utama yang diamankan adalah narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 35,76 gram. Jumlah ini terbilang cukup besar dan mengindikasikan skala operasi jaringan yang sedang ditindak. Selain narkotika, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp88,8 juta. Uang tunai tersebut diduga kuat merupakan hasil dari transaksi narkoba yang dilakukan oleh jaringan tersebut. Pengamanan uang tunai ini menjadi salah satu bukti kuat yang mendukung penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya. Besarnya jumlah uang tunai yang disita menunjukkan bahwa jaringan ini telah beroperasi dalam skala yang cukup besar dan memiliki perputaran uang yang signifikan dari aktivitas ilegal mereka. Analisis lebih lanjut terhadap uang tunai ini, termasuk sumber dan penggunaannya, akan menjadi bagian penting dari proses penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan. Implikasi dan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi Penangkapan dan pemeriksaan terhadap seorang perwira polisi, terutama yang menjabat sebagai Kasatresnarkoba, tentu menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan publik. Namun, tindakan tegas yang diambil oleh Polda NTB ini justru menunjukkan keseriusan institusi dalam memberantas narkoba, bahkan di internalnya sendiri. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada tempat bagi anggota Polri yang terlibat dalam tindakan melawan hukum. Komitmen Kapolda NTB untuk zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan narkoba, menjadi landasan utama dalam setiap tindakan yang diambil. Hal ini penting untuk menjaga marwah institusi kepolisian di mata masyarakat dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara adil dan objektif. Data Pendukung dan Konteks Peredaran narkoba merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh aparat penegak hukum di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah NTB. Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba terus meningkat dari tahun ke tahun, menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan profesional dan aparat penegak hukum. Provinsi NTB, dengan lokasinya yang strategis dan garis pantai yang panjang, juga rentan terhadap masuknya peredaran narkoba dari luar wilayah. Hal ini menuntut kewaspadaan tinggi dan kerja sama yang erat antara berbagai instansi untuk mencegah masuknya barang haram tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, Polda NTB telah menunjukkan kinerja yang baik dalam mengungkap kasus-kasus narkoba. Berbagai operasi telah dilakukan, berhasil memutus mata rantai peredaran dan mengamankan sejumlah pelaku serta barang bukti. Namun, kasus yang melibatkan oknum polisi seperti AKP Malaungi ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba masih memerlukan perjuangan ekstra, termasuk pembersihan internal. Tanggapan Pihak Terkait dan Implikasi Lebih Luas Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga AKP Malaungi atau kuasa hukumnya, penegasan dari Kombes Polisi Muhammad Kholid bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur memberikan gambaran mengenai komitmen Polda NTB. Proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menjadi penentu nasib karir AKP Malaungi di institusi Polri, selain proses pidana yang sedang berjalan. Implikasi dari kasus ini sangat luas. Pertama, ini menjadi pukulan bagi kepercayaan publik terhadap institusi Polri, meskipun tindakan tegas yang diambil diharapkan dapat memulihkan kepercayaan tersebut. Kedua, ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar selalu menjaga integritas dan tidak tergoda oleh praktik-praktik ilegal. Ketiga, ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal di Polri, meskipun masih dalam proses, mulai berjalan efektif dalam mendeteksi dan menindak oknum yang menyalahi aturan. Polda NTB diharapkan terus transparan dalam memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini. Keterbukaan dan akuntabilitas akan sangat penting untuk menjaga opini publik dan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya narkoba serta upaya penegakan hukum yang dilakukan. Post navigation YBM PLN UIW NTB Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk 52 Lansia Dhuafa di Desa Bajo Pulau, Bima, Sambut Ramadan 1447 Hijriah