GIRI MENANG – Pemerintah Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, bersama ratusan warga, tokoh masyarakat, dan pengurus Masjid Hidayatul Mukhtar, secara resmi melakukan pemasangan plang pengaman di atas lahan wakaf milik masjid tersebut pada Kamis, 9 Juli. Tindakan ini merupakan langkah krusial untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menegaskan kembali status hukum kepemilikan lahan wakaf yang telah lama menjadi sengketa dan dikelola oleh penggarap tanpa kontribusi yang semestinya. Lahan seluas total 4,18 hektar ini tersebar di enam titik lokasi strategis di Dusun Monto, Desa Kuripan, termasuk sebagian area yang sebelumnya diklaim telah "hilang" dan kini ditemukan, bahkan di antaranya berlokasi di wilayah tempat berdirinya perumahan milik PT Varindo Lombok Inti. Kronologi Pemasangan Plang dan Awal Mula Penertiban Aksi pemasangan plang pada Kamis, 9 Juli, menjadi puncak dari serangkaian upaya penegakan hukum dan penertiban yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Kuripan bersama pengurus masjid. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kuripan, Hasbi, jajaran pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, dan ratusan warga yang menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pengembalian aset wakaf. Pemasangan plang ini bukan sekadar simbol, melainkan penanda dimulainya penataan ulang pengelolaan lahan yang diharapkan dapat membawa manfaat maksimal bagi kemaslahatan umat. Menurut Kepala Desa Kuripan, Hasbi, langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan pemerintah desa terhadap aspirasi kolektif warga dan pengurus masjid. "Tugas kami sebagai pemerintah desa adalah mengawal warga masyarakat untuk memasang plang demi menjaga ketertiban dan kenyamanan. Kami bergerak bersama para tokoh dan pengurus masjid," tegas Hasbi saat memberikan keterangan di lokasi pemasangan plang. Penegasan status hukum lahan wakaf ini menjadi prioritas utama guna menghindari potensi konflik anarkis di lapangan dan memastikan aset masjid dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Sejarah Panjang Sengketa dan Kekuatan Hukum Tanah Wakaf Sengketa atas tanah wakaf Masjid Hidayatul Mukhtar memiliki sejarah yang sangat panjang dan kompleks, membentang selama lebih dari empat dekade. Lahan ini, yang sebagian besar berupa persawahan produktif, telah bertahun-tahun dikelola oleh penggarap lama yang dituding tidak pernah memenuhi kewajiban bagi hasil sesuai ketentuan hukum wakaf. Parahnya, sebagian dari lahan wakaf ini bahkan sempat dianggap "hilang" akibat praktik-praktik ilegal atau "permainan" oknum tertentu, hingga akhirnya teridentifikasi kembali. Salah satu area yang disorot adalah lahan tempat berdirinya perumahan milik PT Varindo Lombok Inti, yang menunjukkan kompleksitas dan skala masalah yang dihadapi. Secara hukum, posisi kepemilikan lahan wakaf oleh pihak masjid sudah sangat kuat dan tidak terbantahkan. Hal ini didasarkan pada rekam jejak persidangan yang mencakup setidaknya delapan putusan pengadilan yang secara konsisten memenangkan pihak masjid. Rentetan putusan tersebut dimulai sejak tahun 1960 dan berlanjut hingga rentang tahun 1982-1986, yang secara definitif mengukuhkan status tanah tersebut sebagai wakaf yang sah milik Masjid Hidayatul Mukhtar. Putusan-putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum antara lain: Putusan Pengadilan Negeri Mataram No.161/P.N/1960 Perdata. Putusan Banding No.125/P.P.D/1970/Perdata. Putusan Mahkamah Agung No.1131k/Sip1977. Putusan Peninjauan Kembali (PK) No.315/Perdata/1982. Penetapan Eksekusi No.020/Pn.Mtr/Ex.Pdt/1982. Rentetan putusan ini menunjukkan konsistensi lembaga peradilan dalam mengakui dan melindungi hak wakaf masjid. Putusan-putusan tersebut tidak hanya menegaskan kepemilikan, tetapi juga mengatur kewajiban bagi hasil bagi para penggarap yang berstatus sebagai penyakap atau penggarap di tanah wakaf. Kewajiban Penggarap dan Pelanggaran Selama Empat Dekade Kuasa hukum dari Justice Law Firm, Safran, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, permohonan yang diajukan oleh Haji Tajudin Nur selaku penguasa Masjid Desa Kuripan telah dikabulkan sebagian. Para tergugat ditetapkan berstatus sebagai penyakap sekaligus penggarap di tanah wakaf milik masjid. "Putusan menyatakan bahwa para penggarap diwajibkan untuk menyerahkan setengah dari hasil bumi atau panen yang mereka kerjakan di tanah wakaf ini kepada pihak Masjid Desa Kuripan," ujar Safran. Namun, yang menjadi inti masalah adalah ketidakpatuhan para penggarap terhadap kewajiban tersebut selama puluhan tahun. Safran menegaskan adanya klausul tegas dalam putusan tersebut mengenai konsekuensi jika kewajiban bagi hasil tidak dipenuhi. "Bila tergugat tidak mampu atau tidak sanggup membayar pemotongan setengah dari hasil yang dikerjakan, maka tanah wakaf masjid harus diserahkan sepenuhnya kembali ke Masjid Desa Kuripan," tambahnya. Pihak masjid menyayangkan sikap para penggarap yang dinilai telah menguasai lahan dalam waktu yang sangat lama tanpa memberikan kontribusi nyata bagi tempat ibadah. Berdasarkan keterangan di lapangan, penyakap dan penggarap tersebut disinyalir sudah mengelola lahan selama kurang lebih 44 tahun, namun dituding tidak pernah menyerahkan bagi hasil yang menjadi hak masjid. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi selama lebih dari empat dekade. "Kalau kita lihat amar putusan itu, sudah sekitar empat puluh tahun lebih para penyakap tidak pernah menyerahkan bagian hasil kebun kepada masjid. Berdasarkan fakta itulah hari ini masjid memberhentikan penyakap lama dan menunjuk penyakap baru," tegas Safran. Luas dan Optimalisasi Lahan Wakaf yang Diselamatkan Lahan wakaf yang dipasangi plang pengaman pada Kamis, 9 Juli, meliputi total area seluas 4,18 hektar yang tersebar di enam titik lokasi berbeda. Secara spesifik, area di sebelah barat mencakup lahan seluas hampir 75 hingga 80 are, sementara di sebelah timur mencakup area seluas hampir 1 hektar. Lahan-lahan ini sebagian besar adalah persawahan produktif yang memiliki potensi ekonomi signifikan. Hasbi menegaskan bahwa lahan berupa persawahan tersebut sejak awal memang sah milik masjid. Pemasangan plang dilakukan karena adanya rencana penataan ulang dan pergantian penggarap lahan yang baru. Dari total 23 penggarap lama, saat ini tersisa 10 orang yang masih menguasai lahan. Para penggarap lama ini dinilai tidak pernah memberikan kontribusi atau memenuhi ketentuan hukum yang sesuai dengan akad wakaf masjid. "Hari ini kita keluarkan mereka sebagai penggarap, dan akan kita gantikan dengan penggarap baru dari warga masyarakat yang masih aktif ikut membangun dan mengelola masjid," tambah Hasbi. Pergantian penggarap ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil dari pengelolaan tanah wakaf dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masjid dan kemaslahatan umat, bukan lagi hanya untuk keuntungan pribadi penggarap tanpa kontribusi. Implikasi yang Lebih Luas: Lahan Perumahan dan Mediasi Berkelanjutan Penertiban aset wakaf ini tidak berhenti pada lahan persawahan. Setelah selesai di lahan ini, pihak desa dan pengurus masjid juga akan melakukan eksekusi terhadap tanah wakaf lain yang saat ini sudah ditempati oleh masyarakat, melibatkan sekitar 500 Kepala Keluarga (KK). Ini menunjukkan skala masalah sengketa wakaf yang jauh lebih besar di Desa Kuripan. Menyadari dampak sosial yang mungkin timbul, Pemerintah Desa Kuripan tercatat sudah melakukan upaya mediasi sebanyak dua kali guna mencapai musyawarah mufakat dengan ratusan keluarga yang terdampak. "Pemerintah Desa Kuripan tercatat sudah melakukan upaya mediasi sebanyak dua kali guna mencapai musyawarah mufakat, mengingat ada hampir 500 Kepala Keluarga (KK) yang berkaitan dengan wilayah tersebut," tegas Kepala Desa Hasbi. Upaya mediasi ini menunjukkan komitmen pemerintah desa untuk menyelesaikan masalah dengan pendekatan humanis, meskipun pada akhirnya penegakan hukum harus tetap berjalan. Kesaksian Sejarah dan Komitmen Pengurus Masjid Pengurus Masjid Jami’ Hidayatul Mukhtar sekaligus Penghulu Desa Kuripan, H. Lalu Abdullah Saukandi, memberikan kesaksian langsung mengenai pelaksanaan eksekusi tanah wakaf pada tahun 1982. "Kami hadir langsung saat eksekusi tahun 1982. Saat itu masyarakat bersama tokoh-tokoh masjid yang turun ke lokasi. Kami menjadi saksi sejarah pelaksanaan putusan pengadilan terhadap tanah wakaf ini," ungkapnya, menegaskan bahwa tindakan saat ini bukanlah eksekusi baru, melainkan penegasan kembali putusan yang telah lama berkekuatan hukum tetap. Safran, kuasa hukum masjid, juga menguatkan hal ini: "Posisi hukumnya bukan eksekusi lagi, melainkan pengosongan dan pengalihan kepada penggarap baru. Tanah ini sudah dieksekusi sejak tahun 1982." Abdullah menuturkan bahwa pengurus masjid merasa berkewajiban melanjutkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap karena selama puluhan tahun penggarap tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diputuskan pengadilan. "Selama lebih dari empat puluh tahun kami tidak pernah menerima bagian hasil garapan ataupun pepajakan dari para penggarap sebagaimana diperintahkan dalam putusan yang sudah inkrah. Karena itu jamaah memutuskan melanjutkan pelaksanaan putusan tersebut," katanya. Menurut Abdullah, pengurus masjid juga akan melakukan pembahasan internal terkait langkah selanjutnya, termasuk mengevaluasi pengelolaan tanah wakaf selama puluhan tahun terakhir. Semua langkah yang ditempuh bertujuan untuk mengembalikan hak wakaf kepada masjid sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini menjadi momentum penting untuk mereformasi manajemen wakaf dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya. Dampak dan Implikasi Lebih Luas bagi Tata Kelola Wakaf Kasus sengketa tanah wakaf Masjid Hidayatul Mukhtar di Desa Kuripan ini menyoroti beberapa implikasi penting bagi tata kelola wakaf di Indonesia. Pertama, kasus ini menegaskan urgensi penegakan hukum terhadap aset wakaf yang seringkali rawan disalahgunakan atau dikuasai secara ilegal. Konsistensi putusan pengadilan selama puluhan tahun menjadi bukti bahwa negara memiliki mekanisme untuk melindungi aset keagamaan, meskipun pelaksanaannya terkadang membutuhkan waktu yang sangat panjang. Kedua, peran aktif pemerintah desa dalam mengawal dan mendukung penertiban aset wakaf sangatlah krusial. Keterlibatan Kepala Desa Hasbi dan jajarannya menunjukkan bahwa sinergi antara lembaga keagamaan, masyarakat, dan pemerintah daerah adalah kunci keberhasilan dalam menyelesaikan sengketa yang kompleks. Ketiga, kasus ini menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya administrasi dan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan aset wakaf. Kegagalan para penggarap lama untuk memenuhi kewajiban bagi hasil selama empat dekade menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan yang perlu diperbaiki. Dengan adanya penggarap baru dari warga masyarakat yang aktif dalam mengelola masjid, diharapkan optimalisasi aset wakaf dapat terwujud, memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan masjid, kegiatan keagamaan, dan kesejahteraan masyarakat Desa Kuripan. Optimalisasi aset wakaf ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat finansial bagi masjid, tetapi juga menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengelola dan melindungi aset wakaf demi kemaslahatan umat. Ini adalah langkah maju dalam memastikan bahwa warisan keagamaan ini dapat terus berfungsi sesuai dengan niat awal para pewakaf, yaitu untuk kebaikan abadi. Langkah selanjutnya akan melibatkan penataan administrasi yang lebih baik, pemilihan penggarap yang bertanggung jawab, serta pengawasan berkala untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan aset wakaf di masa mendatang. (ami) Post navigation Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Lobar Segera Dibuka