Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara resmi telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Barat untuk periode jabatan 2026-2031. Pengumuman ini menandai dimulainya proses suksesi kepemimpinan di lembaga amil zakat vital yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana umat di daerah tersebut. Para pimpinan Baznas Lombok Barat saat ini, yang terdiri dari TGH. M. Tafsir, TGH. Moh. Syukri, TGH. Moh. Syurur, TGH. Nasrulllah, dan H. Suhaimi, akan mengakhiri masa jabatannya, memberikan kesempatan bagi wajah-wajah baru untuk meneruskan estafet kepemimpinan dengan tantangan dan harapan yang lebih besar. Proses seleksi ini dipimpin oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh H. Ahmad Saikhu. Surat pengumuman bernomor 01/Pansel-Baznas/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Pansel telah disebarluaskan kepada masyarakat umum, menandakan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan proses yang transparan dan akuntabel. H. Ahmad Saikhu, saat dikonfirmasi media pada Rabu (8/7), menyatakan bahwa pengumuman tersebut sudah tersebar luas. Kabag Kesra Setda Lombok Barat, Hj. Mutmainnnah, turut membenarkan isi surat pengumuman tersebut, menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam mencari figur-figur terbaik untuk memimpin Baznas. Kronologi dan Tahapan Seleksi yang Komprehensif Untuk memastikan terpilihnya pimpinan Baznas yang berintegritas, profesional, dan kapabel, Pansel telah menetapkan serangkaian tahapan seleksi yang terstruktur. Masa pendaftaran calon pimpinan akan berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 10 hingga 12 Agustus 2026. Ini adalah kesempatan bagi para individu yang memenuhi syarat dan memiliki komitmen tinggi terhadap pengelolaan zakat untuk mendaftarkan diri. Setelah masa pendaftaran, Pansel akan melanjutkan dengan proses seleksi administrasi pada tanggal 13 hingga 14 Agustus 2026. Tahap ini krusial untuk memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen serta memastikan bahwa setiap calon memenuhi kualifikasi dasar yang telah ditetapkan. Pengumuman hasil seleksi administratif dijadwalkan pada tanggal 20 Agustus 2026, memberikan waktu bagi calon yang lolos untuk mempersiapkan diri ke tahapan berikutnya. Tahap selanjutnya yang tak kalah penting adalah tes uji kompetensi dan wawancara, yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 hingga 27 Agustus 2026. Uji kompetensi akan mengukur pengetahuan calon tentang fiqih zakat, manajemen organisasi, keuangan syariah, serta regulasi terkait Baznas. Sementara itu, sesi wawancara akan menggali lebih dalam mengenai visi, misi, komitmen, integritas, dan pengalaman calon dalam mengelola lembaga nirlaba atau organisasi keagamaan. Tahap ini juga akan menjadi momen bagi Pansel untuk menilai kemampuan kepemimpinan, komunikasi, dan penyelesaian masalah dari setiap kandidat. Puncak dari seluruh rangkaian seleksi ini adalah pengumuman pimpinan Baznas terpilih pada tanggal 29 Agustus 2026. Seluruh tahapan ini dirancang untuk memastikan bahwa pimpinan Baznas yang baru adalah individu yang paling kompeten dan berdedikasi untuk mengemban amanah umat. Memahami Mandat dan Peran Strategis Baznas di Lombok Barat Baznas, sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat. Di Lombok Barat, Baznas bertugas menghimpun dan mendistribusikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari masyarakat kepada delapan golongan penerima zakat (mustahik) yang ditetapkan dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Dasar hukum pengelolaan zakat di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. Regulasi ini mengamanatkan Baznas untuk beroperasi dengan prinsip syariah, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabel. Dengan demikian, setiap program dan kebijakan Baznas harus selaras dengan ketentuan agama dan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada muzaki (pemberi zakat) dan mustahik. Lombok Barat sendiri merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memiliki potensi ekonomi beragam, mulai dari sektor pertanian, perikanan, hingga pariwisata. Namun, seperti daerah lain, Lombok Barat juga menghadapi tantangan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti pedagang kaki lima (PKL). Dalam konteks ini, program-program pemberdayaan Baznas, termasuk bantuan modal usaha atau gerobak, menjadi sangat relevan dan diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan taraf hidup mustahik. Kepemimpinan Baznas yang kuat dan visioner sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan potensi ZIS yang besar demi kesejahteraan masyarakat Lombok Barat secara menyeluruh. Dugaan Pungutan "Infak" dalam Program Bantuan Gerobak: Sebuah Titik Krusial Di tengah persiapan seleksi pimpinan baru, Baznas Lombok Barat saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terkait dugaan pungutan yang diduga tidak sesuai ketentuan dalam program bagi-bagi gerobak jualan kepada pedagang kaki lima (PKL). Sejumlah media online telah memberitakan isu ini, yang berpotensi merusak citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga amil zakat tersebut. Berdasarkan rekaman video yang beredar dan telah diterima oleh beberapa media, sejumlah pedagang yang beroperasi di sekitar Taman Kota Giri Menang, ibu kota Lombok Barat, mengaku telah menerima bantuan gerobak untuk berjualan. Namun, bantuan yang seharusnya meringankan beban mereka justru diiringi dengan permintaan "infak" sebesar Rp 50 ribu per bulan selama 12 bulan. Jika ditotal, setiap pedagang penerima bantuan gerobak diminta untuk menyetorkan dana sebesar Rp 600 ribu. Fathurrahman, seorang aktivis Lombok Barat, menanggapi serius video ini. Menurutnya, praktik tersebut sangat disayangkan dan bertentangan dengan prinsip dasar infak. "Harusnya kan kalau infak, tidak ada paksaan dan tidak ditentukan jumlahnya. Kasihan pedagang kecil. Dapat rombong jualan tapi dipunguti," ungkap Fathurrahman. Pernyataannya menyoroti perbedaan fundamental antara infak yang bersifat sukarela dan tanpa paksaan dengan pungutan yang terkesan wajib dan telah ditentukan jumlahnya. Praktik semacam ini dikhawatirkan dapat memberatkan pedagang kecil yang seharusnya dibantu, bukan dibebani dengan kewajiban finansial tambahan. Apalagi, dana yang dikelola Baznas berasal dari zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang diamanahkan untuk membantu kaum dhuafa, bukan untuk memungut biaya dari mereka. Reaksi dan Tanggapan dari Berbagai Pihak Dugaan pungutan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di Baznas Lombok Barat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Ketua Baznas Lombok Barat, TGH. M. Taisir, terkait video dan dugaan pungutan tersebut. Ketiadaan klarifikasi ini menambah keraguan di kalangan masyarakat dan memicu spekulasi. Hal ini menjadi semakin sensitif mengingat TGH. M. Taisir, menurut beberapa sumber, berencana untuk kembali maju dalam seleksi pimpinan Baznas periode 2026-2031. Jika benar, dugaan ini dapat menjadi batu sandungan serius bagi pencalonannya dan juga bagi integritas proses seleksi secara keseluruhan. Menanggapi isu ini, Ketua Pansel, H. Ahmad Saikhu, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan video tersebut. "Nanti kita pelajari," ungkapnya singkat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pansel tidak mengabaikan isu yang berkembang di masyarakat dan kemungkinan akan mempertimbangkan dugaan ini dalam proses evaluasi calon pimpinan. Meskipun demikian, Pansel harus bertindak hati-hati dan objektif, memastikan bahwa setiap informasi diverifikasi dengan cermat sebelum mengambil keputusan. Publik, khususnya para muzaki dan mustahik, sangat mengharapkan adanya transparansi dan kejelasan dari Baznas. Kepercayaan adalah modal utama bagi lembaga amil zakat. Jika kepercayaan ini terkikis akibat dugaan praktik yang tidak sesuai, maka akan berdampak pada minat masyarakat untuk menyalurkan ZIS mereka melalui Baznas, yang pada akhirnya akan merugikan upaya pengentasan kemiskinan di Lombok Barat. Oleh karena itu, klarifikasi yang cepat, jelas, dan komprehensif dari pihak Baznas menjadi sangat mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik. Analisis Implikasi dan Tantangan Akuntabilitas Baznas Dugaan pungutan "infak" dalam program bantuan gerobak ini memiliki implikasi yang luas dan mendalam bagi Baznas Lombok Barat. Pertama, hal ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Zakat dan infak adalah bentuk ibadah sosial yang didasarkan pada keikhlasan dan amanah. Ketika muncul dugaan praktik yang menyimpang dari prinsip-prinsip ini, masyarakat akan ragu untuk menyalurkan dana ZIS mereka, yang pada gilirannya akan mengurangi kapasitas Baznas dalam menjalankan program-program kemanusiaan. Kedua, dugaan ini menyoroti tantangan akuntabilitas dan pengawasan internal di dalam Baznas. Setiap program yang dijalankan, terutama yang melibatkan penyaluran dana umat, harus memiliki mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan atau praktik yang tidak sesuai. Perbedaan antara "infak" yang sukarela dan "pungutan" yang terkesan wajib harus menjadi perhatian serius, karena secara etika dan regulasi, keduanya memiliki makna dan konsekuensi yang berbeda. Infak sejatinya adalah sumbangan sukarela tanpa paksaan dan tanpa nominal yang ditentukan, sementara pungutan yang bersifat wajib dan nominalnya ditetapkan dapat diinterpretasikan sebagai biaya tersembunyi atau bahkan pungli. Ketiga, kasus ini menjadi ujian bagi Panitia Seleksi dalam memilih pimpinan Baznas periode berikutnya. Pansel tidak hanya dituntut untuk mencari figur yang kompeten secara manajerial, tetapi juga yang memiliki integritas moral dan komitmen kuat terhadap prinsip-prinsip syariah dan regulasi pengelolaan zakat. Kemampuan calon pimpinan untuk memulihkan citra Baznas, meningkatkan transparansi, dan memastikan seluruh program berjalan sesuai koridor hukum dan etika akan menjadi faktor penentu. Ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan eksternal, baik dari pemerintah daerah maupun dari masyarakat sipil, untuk memastikan Baznas tetap berjalan pada jalurnya. Masa Depan Pengelolaan Zakat di Lombok Barat Pembukaan seleksi pimpinan Baznas Lombok Barat periode 2026-2031 menjadi momentum krusial untuk melakukan reformasi dan peningkatan kualitas pengelolaan zakat di daerah. Harapan besar disematkan kepada pimpinan terpilih untuk membawa Baznas ke arah yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih akuntabel. Pimpinan baru diharapkan mampu merancang dan melaksanakan program-program pemberdayaan mustahik yang inovatif, efektif, dan yang terpenting, bebas dari segala bentuk pungutan atau beban tambahan yang memberatkan penerima manfaat. Selain itu, penting bagi Baznas untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai esensi zakat, infak, dan sedekah, serta bagaimana dana tersebut dikelola dan disalurkan. Dengan edukasi yang baik, muzaki akan semakin yakin untuk menyalurkan dananya melalui lembaga resmi, dan mustahik akan memahami hak-hak mereka tanpa merasa terbebani. Peran pemerintah daerah dalam membina dan mengawasi Baznas juga tidak dapat diabaikan. Pemerintah harus memastikan bahwa Baznas beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Integritas dalam lembaga amil zakat adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan umat dan memaksimalkan potensi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan. Kasus dugaan pungutan ini harus menjadi pelajaran berharga untuk perbaikan di masa mendatang, demi terwujudnya Baznas Lombok Barat yang benar-benar menjadi harapan bagi seluruh umat. Post navigation Kapolda NTB Hadiri Penilaian Lomba Tiga Pilar Kamtibmas 2026 di Desa Meninting Penegakan Hukum Tanah Wakaf Masjid Hidayatul Mukhtar: Pengembalian Hak dan Penataan Ulang Pengelolaan di Desa Kuripan