Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah secara resmi telah menetapkan seorang pria berinisial SR, warga Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai tersangka dalam kasus peredaran uang kertas palsu yang telah meresahkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan finansial di wilayah Nusa Tenggara Barat, khususnya menjelang periode aktivitas ekonomi tinggi di mana peredaran uang tunai meningkat tajam.

Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, dalam keterangan resminya pada Minggu (19/7), menyatakan bahwa penetapan SR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Lombok Tengah melaksanakan gelar perkara secara mendalam. Proses ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap berbagai pihak, termasuk saksi ahli.

"Penetapan status tersangka ini bukanlah proses yang instan. Penyidik telah bekerja keras mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pemeriksaan saksi ahli di bidang uang kertas dari Bank Indonesia (BI). Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli, dipastikan bahwa uang yang dikuasai oleh pelaku adalah uang palsu yang tidak memiliki fitur keamanan sebagaimana uang rupiah asli," ujar IPTU Lalu Brata Kusnadi.

Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan deteksi intelijen mengenai adanya peredaran uang dengan kualitas cetakan yang mencurigakan di wilayah Praya dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan lapangan yang mengarah pada sosok SR. Setelah dilakukan penggeledahan dan penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang sangat signifikan dan mengindikasikan bahwa ini bukan sekadar peredaran skala kecil.

Dari tangan tersangka SR, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 band atau bundel uang yang diduga palsu. Selain itu, terdapat 44 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang sudah siap edar. Yang lebih mengejutkan, polisi juga menemukan sejumlah struk bukti transfer bank. Keberadaan struk transfer ini memunculkan dugaan kuat bahwa tersangka menggunakan modus menyetorkan uang palsu tersebut melalui mesin ATM setor tunai atau melalui agen-agen pembayaran resmi untuk mengubah uang palsu menjadi saldo digital yang kemudian ditarik kembali dalam bentuk uang asli.

"Barang bukti berupa 40 band uang dan pecahan Rp 100.000 ini menunjukkan volume yang cukup besar. Kami juga mendalami struk transfer yang ditemukan untuk melihat sejauh mana aliran dana ini telah masuk ke sistem perbankan. Ini menjadi perhatian serius karena dapat merusak integritas sistem keuangan kita," tambah Lalu Brata.

Landasan Hukum dan Jeratan Pidana

Penyidik menjerat SR dengan Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan versi terbaru dari kodifikasi hukum pidana Indonesia. Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana terhadap mata uang dan surat berharga, khususnya mengenai pembuatan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu.

Dalam UU No. 1 Tahun 2023, sanksi terhadap pelaku peredaran uang palsu diperketat untuk memberikan efek jera. Pelaku yang terbukti dengan sengaja mengedarkan atau menyimpan uang palsu untuk diedarkan dapat dijatuhi hukuman penjara yang signifikan serta denda material yang besar. Saat ini, SR telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga sedang mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Peran Penting Bank Indonesia dalam Proses Penyidikan

Dalam kasus peredaran uang palsu, peran Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral sangat krusial. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta menentukan keaslian uang tersebut.

Saksi ahli dari Bank Indonesia yang didatangkan oleh penyidik Polresta Lombok Tengah bertugas melakukan uji forensik terhadap barang bukti yang disita. Uji ini meliputi pemeriksaan bahan kertas, benang pengaman, tinta berubah warna (optically variable ink), cetakan intaglio (cetak dalam yang terasa kasar), serta tanda air (watermark). Hasil dari pemeriksaan inilah yang menjadi alat bukti kuat dalam persidangan nantinya untuk membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa uang tersebut adalah palsu.

Keterlibatan BI juga bertujuan untuk memetakan kualitas uang palsu yang beredar. Apakah uang tersebut dibuat dengan printer rumahan biasa atau diproduksi oleh mesin cetak profesional yang melibatkan sindikat lintas daerah. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu laporan lengkap mengenai kualitas "kemiripan" uang palsu tersebut dengan uang asli seri terbaru.

Edarkan Uang Palsu, SR Jadi Tersangka

Dampak Sosial dan Ekonomi Peredaran Uang Palsu

Peredaran uang palsu bukan hanya masalah kriminalitas biasa, melainkan ancaman terhadap stabilitas ekonomi makro dan mikro. Di tingkat makro, peredaran uang palsu yang tidak terkendali dapat memicu inflasi karena jumlah uang yang beredar di masyarakat melebihi jumlah yang seharusnya. Namun, dampak yang paling terasa adalah pada tingkat mikro, terutama bagi pedagang kecil, pemilik warung, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pedagang di pasar tradisional seringkali menjadi sasaran utama peredaran uang palsu karena aktivitas transaksi yang cepat dan kurangnya alat deteksi seperti lampu ultraviolet. Ketika seorang pedagang kecil menerima uang palsu sebesar Rp 100.000, hal itu bisa berarti hilangnya keuntungan mereka selama satu hari penuh atau bahkan menggerus modal usaha mereka.

"Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama para pedagang di pasar-pasar tradisional, untuk lebih waspada. Periksalah uang yang diterima dengan teliti. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera lapor ke kantor polisi terdekat dan jangan mencoba untuk mengedarkannya kembali karena hal itu juga bisa dipidana," tegas IPTU Lalu Brata.

Analisis Modus Operandi dan Pengembangan Kasus

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul uang palsu tersebut. Ada beberapa kemungkinan yang sedang diselidiki. Pertama, SR mungkin hanyalah seorang kurir atau pengedar tingkat bawah yang mendapatkan pasokan dari produsen di luar daerah. Kedua, adanya kemungkinan SR merupakan bagian dari sindikat yang memproduksi sendiri uang tersebut menggunakan teknologi digital modern.

Penggunaan struk transfer sebagai alat bukti menunjukkan pergeseran modus operandi. Jika dulu uang palsu hanya digunakan untuk belanja barang, kini pelaku mencoba memasukkannya ke dalam sistem keuangan formal. Hal ini menunjukkan tingkat kecanggihan tertentu yang menuntut kewaspadaan lebih dari pihak perbankan dan penyedia jasa keuangan non-bank.

Polresta Lombok Tengah berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. "Kami tidak akan berhenti pada SR saja. Kami sedang menelusuri rantai distribusinya. Kami ingin memastikan tidak ada pabrik atau percetakan uang palsu yang beroperasi di wilayah hukum kami atau yang menyuplai ke sini," pungkas Lalu Brata.

Edukasi Masyarakat: Langkah Preventif "3D"

Sebagai langkah antisipasi, kepolisian bersama Bank Indonesia terus mengampanyekan gerakan "3D" (Dilihat, Diraba, Diterawang). Masyarakat diingatkan kembali mengenai fitur-fitur keamanan utama pada uang Rupiah:

  1. Dilihat: Perhatikan warna uang yang terang dan jelas. Pada uang pecahan besar, terdapat benang pengaman yang tampak seperti dianyam dan berubah warna jika dilihat dari sudut pandang tertentu. Terdapat juga logo BI dalam perisai yang warnanya bisa berubah.
  2. Diraba: Uang asli menggunakan teknik cetak intaglio yang memberikan efek kasar pada bagian tertentu, seperti pada angka nominal, huruf terbilang, gambar utama, dan lambang negara Garuda Pancasila. Selain itu, terdapat kode tuna netra (blind code) di sisi kiri dan kanan uang.
  3. Diterawang: Saat dihadapkan ke cahaya, uang asli akan memperlihatkan tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan dan electrotype (ornamen variasi dari tanda air). Terdapat juga gambar saling isi (rectoverso) berupa logo BI yang akan terlihat utuh jika diterawang.

Kepolisian juga menyarankan pemilik usaha untuk menginvestasikan alat deteksi uang palsu berupa lampu ultraviolet. Penggunaan uang elektronik atau transaksi non-tunai (QRIS) juga sangat disarankan sebagai alternatif transaksi yang lebih aman dari risiko uang palsu.

Komitmen Penegakan Hukum yang Profesional

Penanganan kasus SR ini ditegaskan oleh IPTU Lalu Brata akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Kepolisian memastikan bahwa setiap prosedur hukum, mulai dari penyidikan hingga pelimpahan ke pengadilan, akan diikuti sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi masyarakat yang telah dirugikan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh warga Lombok Tengah bahwa ancaman kejahatan ekonomi selalu mengintai. Kolaborasi antara kepolisian, lembaga keuangan, dan kesadaran kritis masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran uang palsu di Indonesia. Dengan tertangkapnya SR, diharapkan peredaran uang palsu di wilayah Praya dan sekitarnya dapat ditekan secara signifikan, sekaligus memberikan peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba melakukan tindakan serupa.

Penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak lain dalam jaringan SR masih terus berjalan. Polresta Lombok Tengah membuka pintu bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi tambahan terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan uang palsu untuk segera memberikan laporan guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *