Situasi di pusat perbelanjaan tradisional Pasar Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, mendadak mencekam pada Sabtu siang ketika seorang pria berinisial AS, warga setempat, tertangkap basah diduga melakukan aksi pencurian di salah satu lapak pedagang. Kejadian yang berlangsung di tengah hiruk-pikuk aktivitas pasar ini memicu kemarahan kolektif warga dan pedagang, yang berujung pada aksi pengejaran dan pengeroyokan massa sebelum akhirnya pihak kepolisian dari Polsek Ampenan berhasil mengamankan terduga pelaku dari situasi yang mengancam nyawa. Insiden ini menambah daftar panjang kasus kriminalitas yang menyasar area publik di Kota Mataram, terutama saat momentum hari besar keagamaan atau tradisi lokal. Berdasarkan laporan di lapangan, terduga pelaku AS memanfaatkan kelengangan situasi di area pasar yang sebagian besar lapaknya sedang ditinggalkan pemiliknya untuk merayakan tradisi Lebaran Topat, sebuah perayaan sakral masyarakat Lombok yang dilaksanakan sepekan setelah Idulfitri. Namun, kewaspadaan warga sekitar terbukti menjadi penghalang utama bagi AS dalam melancarkan aksinya. Kronologi Lengkap Insiden Pencurian dan Amukan Massa Peristiwa bermula sekitar pukul 11.00 WITA, saat kondisi Pasar Kebon Roek mulai mengalami penurunan kepadatan pengunjung dibandingkan pagi hari. Sebagian besar pedagang Muslim di pasar tersebut sedang menutup lapak mereka untuk mengikuti prosesi ziarah makam dan perayaan Lebaran Topat di berbagai titik wisata di Lombok Barat dan Kota Mataram. Kondisi lapak yang terkunci namun tanpa penjagaan ini diduga menjadi sasaran empuk bagi AS. Menurut keterangan sejumlah saksi mata, AS terlihat mencurigakan di area lorong lapak yang sedang tutup. Ia diduga telah merusak gembok salah satu lapak dengan menggunakan alat bantu. Namun, sebelum ia sempat menggasak barang berharga atau komoditas di dalam lapak tersebut, seorang saksi yang merupakan pedagang di blok sebelah melihat gerak-gerik pelaku yang tidak wajar. Teriakan "maling" yang dilontarkan saksi seketika memecah suasana pasar dan memicu perhatian warga serta juru parkir yang berada di sekitar lokasi. Menyadari aksinya ketahuan, AS berusaha melarikan diri menuju sepeda motornya yang diparkir tidak jauh dari lokasi kejadian. Dalam kondisi panik, pelaku mencoba memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi di tengah koridor pasar yang sempit. Naas bagi AS, ia kehilangan keseimbangan dan terjatuh setelah hanya melaju beberapa meter. Di titik inilah, massa yang sudah tersulut emosinya langsung mengepung dan melakukan tindakan main hakim sendiri. Pukulan dan tendangan mendarat di tubuh pelaku sebelum akhirnya ia tersudut di salah satu sudut bangunan pasar. Respons Cepat Aparat Kepolisian Polsek Ampenan Beruntung bagi nyawa terduga pelaku, personel piket fungsi dari Polsek Ampenan yang sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Ampenan segera menerima laporan terkait keributan di Pasar Kebon Roek. Mengingat lokasi pasar yang strategis dan rawan eskalasi massa, petugas tiba di lokasi dalam hitungan menit. Kapolsek Ampenan, Kompol Ahmad Majmuk, melalui Kanit Reskrim Ipda Komang Gede Puja Artana, mengonfirmasi bahwa saat petugas tiba, situasi sudah sangat panas. Polisi harus melakukan barikade manusia untuk mengevakuasi AS dari kerumunan warga yang terus berusaha merangsek maju. Dengan tindakan persuasif dan tegas, petugas berhasil memasukkan terduga pelaku ke dalam mobil patroli dan membawanya ke Mapolsek Ampenan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mendapatkan perawatan medis ringan akibat luka-luka yang dideritanya saat diamuk massa. "Kami bergerak cepat berdasarkan laporan masyarakat. Fokus utama kami saat itu adalah mengamankan terduga pelaku dari amukan massa yang lebih besar untuk mencegah terjadinya korban jiwa dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur," ujar Ipda Komang Gede Puja Artana dalam keterangan resminya. Konteks Lebaran Topat dan Kerentanan Keamanan Pasar Kejadian ini tidak lepas dari konteks sosial budaya di Pulau Lombok. Lebaran Topat merupakan tradisi turun-temurun yang dirayakan masyarakat suku Sasak sebagai bentuk syukur setelah menjalankan puasa sunah Syawal selama enam hari. Pada hari tersebut, sebagian besar pasar tradisional, termasuk Kebon Roek, memang beroperasi secara terbatas karena para pedagang memilih untuk berwisata ke pantai atau berziarah ke makam-makam keramat seperti Makam Loang Baloq dan Makam Batu Layar. Kondisi pasar yang sepi pedagang namun tetap terbuka bagi publik menciptakan celah keamanan. Para pelaku kriminal sering kali memetakan waktu-waktu luang seperti ini untuk melancarkan aksinya. Pasar Kebon Roek sendiri, sebagai salah satu pasar tertua dan terbesar di Mataram, memiliki tata letak yang kompleks dengan banyak gang sempit, yang jika tidak diawasi secara ketat oleh sistem keamanan internal maupun patroli kepolisian, sangat rentan terhadap aksi pencurian dengan pemberatan maupun pencurian dengan pengrusakan. Data kepolisian menunjukkan bahwa selama periode hari raya, angka kriminalitas properti (seperti pencurian lapak dan rumah kosong) cenderung mengalami fluktuasi. Oleh karena itu, insiden yang melibatkan AS ini menjadi pengingat penting bagi pengelola pasar dan pemerintah daerah untuk memperketat pengamanan swakarsa di area publik selama hari-hari besar. Analisis Hukum dan Bahaya Tindakan Main Hakim Sendiri Pihak Kepolisian Mataram secara tegas memberikan peringatan kepada masyarakat terkait aksi main hakim sendiri yang terjadi dalam insiden ini. Meskipun pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa secara hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana tersendiri. Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) sangat dilarang. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dapat menjerat siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, meskipun orang tersebut adalah seorang terduga pencuri. Selain itu, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juga membayangi warga yang bertindak di luar koridor hukum. "Kami sangat memahami kemarahan warga, namun kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Tindakan main hakim sendiri justru dapat memunculkan persoalan hukum baru yang merugikan warga itu sendiri," tegas Ipda Komang Gede Puja Artana. Polisi menekankan bahwa dengan menyerahkan pelaku ke pihak berwajib dalam kondisi yang baik, proses pembuktian dan pengembangan kasus dapat dilakukan lebih efektif. Dalam kasus AS, polisi kini tengah mendalami apakah yang bersangkutan merupakan pemain lama dalam jaringan pencurian pasar ataukah melakukan aksinya secara spontan karena desakan ekonomi. Barang Bukti dan Proses Penyelidikan Saat ini, AS beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri dan sisa alat yang diduga digunakan untuk merusak gembok lapak telah diamankan di Mapolsek Ampenan. Meskipun pelaku belum sempat membawa lari barang dagangan dari dalam lapak, tindakan pengrusakan gembok dan upaya pencurian sudah memenuhi unsur pidana sesuai dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Penyidik Kepolisian juga tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian, termasuk pemilik lapak yang menjadi korban percobaan pencurian. Keterangan saksi kunci sangat diperlukan untuk memperkuat berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Polisi juga mengimbau pedagang lain di Pasar Kebon Roek untuk memeriksa kembali kondisi lapak mereka, guna memastikan tidak ada korban lain yang belum melapor. Implikasi Luas bagi Keamanan Publik di Mataram Kasus ini memicu diskusi di kalangan masyarakat mengenai perlunya peningkatan sistem keamanan di pasar-pasar tradisional Kota Mataram. Pasar Kebon Roek, yang terletak di perbatasan antara wilayah pemukiman padat dan jalur pariwisata, memerlukan pengawasan CCTV yang lebih menyeluruh serta penambahan personel keamanan pasar (security) yang tetap bersiaga meskipun di hari libur keagamaan. Selain itu, sinergi antara kepolisian (Bhabinkamtibmas) dan komunitas pasar perlu diperkuat. Program-program edukasi mengenai prosedur penangkapan warga tanpa kekerasan harus terus disosialisasikan agar masyarakat memahami cara yang benar dalam menghadapi pelaku kriminal di lapangan. Kejadian di Pasar Kebon Roek ini menjadi cerminan bahwa kewaspadaan masyarakat sangat tinggi dalam menjaga lingkungan mereka. Namun, kewaspadaan tersebut harus diimbangi dengan ketaatan pada hukum agar keadilan dapat ditegakkan tanpa menciptakan kekacauan baru. Polsek Ampenan berjanji akan terus meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan, terutama di area pasar dan pusat keramaian, untuk memastikan keamanan warga Kota Mataram tetap terjaga, baik di hari biasa maupun saat momentum perayaan tradisi seperti Lebaran Topat. Dengan berakhirnya evakuasi pelaku ke kantor polisi, aktivitas di Pasar Kebon Roek perlahan kembali normal pada sore harinya. Namun, ingatan akan aksi dramatis tersebut tetap menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan pedagang, menjadi pengingat kolektif akan pentingnya keamanan bersama di ruang publik. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap AS akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Post navigation Mediasi Perselisihan Warga Negara Pakistan dan Wanita Lokal di Mataram Terkait Sengketa iPhone 15 Pro Max yang Berakhir Buntu Viral Video Tuduhan Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba di Lombok Utara: Penjelasan Resmi Kepolisian Terkait Status Hukum Ludovic Roche