PRAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah dari Fraksi Golkar, Nafila Resnafani, beserta ayahnya, H Achmad Puaddi FT, yang juga merupakan mantan calon bupati Lombok Tengah periode 2024-2029, secara resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Lombok Tengah. Laporan ini diajukan oleh pasangan suami istri (pasutri) Miftahurrahman dan Yeni Diana pada Senin, 31 Agustus 2024, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kedua terlapor menghadapi dua kasus berbeda yang saling terkait, dengan total kerugian yang diklaim korban mencapai lebih dari Rp 370 juta. Kasus-kasus ini, menurut keterangan korban, telah berlangsung sejak tahun 2024 lalu dan melibatkan janji-janji terkait pendanaan kampanye politik serta transaksi jual beli kendaraan yang bermasalah.

Latar Belakang dan Awal Mula Kasus

Kasus yang menimpa Nafila Resnafani dan H Achmad Puaddi FT ini mencuat setelah Miftahurrahman dan Yeni Diana, warga setempat, merasa dirugikan secara material dan mental akibat serangkaian janji yang tidak ditepati. H Achmad Puaddi FT dikenal sebagai figur politik berpengalaman, pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi NTB sebelum mencalonkan diri sebagai Bupati Lombok Tengah. Sementara itu, putrinya, Nafila Resnafani, adalah anggota DPRD Lombok Tengah yang baru menjabat beberapa bulan saat insiden pertama terjadi. Posisi kedua terlapor sebagai figur publik dan politisi memberikan dimensi tersendiri pada kasus ini, mengingat implikasi etika dan kepercayaan publik yang melekat pada jabatan mereka.

Dua Kasus Berbeda dengan Modus Operandi yang Terkait

Yeni Diana, salah satu pelapor, menjelaskan bahwa ada dua kasus pokok yang melandasi laporan mereka. Kasus pertama melibatkan dugaan penipuan terkait dana kampanye Achmad Puaddi, sementara kasus kedua berfokus pada transaksi jual beli mobil yang tidak disertai penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sah.

Kronologi Kasus Pertama: Dugaan Penipuan Dana Kampanye

Menurut Yeni Diana, kasus pertama bermula sekitar bulan Juli 2024. Saat itu, Nafila Resnafani bersama suaminya mendatangi kediaman Yeni dengan maksud meminjam sejumlah uang. Uang tersebut, menurut Nafila, akan digunakan untuk membiayai kebutuhan pencalonan ayahnya, H Achmad Puaddi FT, sebagai calon bupati Lombok Tengah. Nafila beralasan bahwa ayahnya masih kekurangan dana untuk memenuhi kebutuhan partai pengusung.

Sebagai jaminan dan pengganti atas pinjaman tersebut, Nafila menjanjikan sebuah mobil Innova Reborn. Janji ini diperkuat dengan klaim bahwa Achmad Puaddi, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi NTB, akan mendapatkan satu proyek terakhir. "Waktu itu Pak Fuad masih menjabat (anggota DPRD Provinsi NTB) dan dijanjikan masih ada satu proyek terakhirnya. Jadi begitu proyek keluar, baru kami akan dikasih mobil sebagai pengganti uang Rp 200 juta," ungkap Yeni Diana saat dihubungi oleh Radar Lombok pada Senin (31/8) sore.

Tergiur oleh janji tersebut dan mungkin juga oleh hubungan baik yang terjalin, Yeni Diana kemudian memberikan pinjaman uang sebesar Rp 200 juta secara bertahap. Tahap pertama, Yeni menyerahkan uang tunai sebesar Rp 150 juta. Beberapa hari kemudian, ia kembali mentransfer Rp 40 juta ke rekening atas nama Ahmad Fuaddi. Tidak berhenti di situ, beberapa minggu setelahnya, Yeni kembali memberikan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada Nafila.

Dengan demikian, total uang yang dipinjamkan mencapai Rp 200 juta. Namun, hingga laporan ini diajukan, janji mobil Innova Reborn tidak pernah terwujud. Upaya Yeni dan Miftahurrahman untuk menagih uang mereka secara baik-baik selalu direspons dengan janji-janji dan permintaan waktu tambahan, namun tanpa hasil konkret. "Jadi total Rp 200 juta tapi sampai sekarang mobil Innova Reborn yang dijanjikan tidak ada. Kami menagih uang kami secara baik-baik tapi dijanjikan dan minta waktu terus sampai dengan hari ini tidak ada," tegas Yeni.

Kronologi Kasus Kedua: Transaksi Jual Beli Mobil Bermasalah

Kasus kedua secara spesifik ditujukan kepada Nafila Resnafani. Kasus ini terjadi ketika Nafila baru saja menjabat sebagai anggota DPRD Lombok Tengah selama beberapa bulan. Awalnya, Yeni Diana terlibat dalam transaksi over gadai satu unit mobil jenis Honda Jazz yang dilakukan oleh Nafila. Yeni membantu Nafila untuk menebus gadai mobil tersebut dari pihak pertama.

Beberapa minggu setelah transaksi over gadai awal, status transaksi tersebut meningkat menjadi jual beli. Nafila, pada saat itu, kembali membutuhkan sejumlah uang tunai, lagi-lagi dengan alasan untuk mendukung kampanye Achmad Fuaddi. Dalam kesepakatan jual beli ini, Nafila menjanjikan bahwa BPKB mobil Honda Jazz akan diserahkan kepada Yeni Diana setelah enam bulan transaksi berjalan.

Namun, janji tersebut tidak pernah terpenuhi. Enam bulan berlalu, bahkan lebih dari satu tahun kemudian, BPKB mobil tersebut tak kunjung diterima oleh Yeni. Ketika Yeni mulai menagih dan mempertanyakan keberadaan BPKB, Nafila hanya memberikan janji-janji yang tidak pernah terealisasi. Puncak kekecewaan Yeni adalah ketika ia mengetahui fakta mengejutkan: surat kendaraan mobil Honda Jazz tersebut ternyata sudah dijaminkan kepada perusahaan finansial lain dan kini telah masuk dalam kategori kredit macet.

Yeni Diana merasa sangat dirugikan karena ia telah membayar mobil tersebut dengan harga lebih dari Rp 170 juta. Ironisnya, karena status kredit macet tersebut, Yeni kini menjadi sasaran incaran para penagih utang dari perusahaan finansial yang ingin menarik mobil tersebut, meskipun ia telah membayar lunas kepada Nafila. "Dari dua laporan itu kita mengalami kerugian Rp 370 juta lebih. Dengan adanya laporan ini kami hanya berharap uang kami bisa kembali dan BPKB bisa kami terima dalam keadaan sudah selesai," tambah Yeni, mengungkapkan harapannya terhadap proses hukum.

Pasutri Kompak Laporkan Eks Calon Bupati Lombok Tengah ke Polisi

Total Kerugian dan Harapan Korban

Secara keseluruhan, dari kedua kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, pasangan Miftahurrahman dan Yeni Diana mengklaim mengalami kerugian finansial yang mencapai lebih dari Rp 370 juta. Kerugian ini mencakup uang pinjaman sebesar Rp 200 juta untuk dana kampanye dan nilai transaksi jual beli mobil Honda Jazz sebesar Rp 170 juta lebih. Selain kerugian materiil, korban juga menanggung beban psikologis dan ancaman dari pihak penagih utang. Melalui laporan polisi ini, korban berharap agar uang mereka dapat kembali dan BPKB mobil Honda Jazz dapat mereka terima dalam kondisi yang sudah selesai dari permasalahan kredit macet.

Tanggapan Resmi dari Kepolisian

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Miftahurrahman dan Yeni Diana tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Benar tadi kami sudah terima laporannya melalui SPKT. Selanjutnya akan diproses di Satreskrim sesuai prosedur yang berlaku," terang IPTU Lalu Brata Kusnadi. Ia menambahkan bahwa proses ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Pada hari yang sama dengan laporan, tim penyelidik dijadwalkan untuk meminta keterangan dari pihak pelapor guna mengumpulkan informasi dan bukti awal. Setelah itu, polisi akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk para terlapor, untuk dimintai keterangan guna memperjelas duduk perkara. "Untuk selanjutnya ya nanti kita infokan ya," tutup IPTU Lalu Brata Kusnadi, menandakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring berjalannya proses penyelidikan.

Reaksi Pihak Terlapor

Ketika dikonfirmasi mengenai kasus ini, H Achmad Puaddi FT masih enggan memberikan respons. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Achmad Puaddi maupun Nafila Resnafani terkait tuduhan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada mereka. Sikap tidak memberikan respons ini tentu akan menjadi bagian dari catatan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Implikasi Hukum dan Etika

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini memiliki implikasi hukum yang serius. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, sementara penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Jika terbukti bersalah, para terlapor dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Selain implikasi hukum, kasus ini juga membawa dampak etika dan politik yang signifikan. Sebagai anggota DPRD, Nafila Resnafani memiliki tanggung jawab moral dan etika untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Demikian pula Achmad Puaddi FT sebagai mantan calon bupati dan figur publik. Tuduhan semacam ini berpotensi mencoreng reputasi pribadi, keluarga, serta institusi politik dan partai yang diwakili. Partai Golkar, sebagai partai pengusung Nafila, juga mungkin akan menghadapi pertanyaan publik terkait integritas kadernya.

Konteks Pendanaan Kampanye Politik

Kasus ini juga menyoroti kompleksitas dan tantangan dalam pendanaan kampanye politik di Indonesia. Kebutuhan dana yang besar seringkali mendorong calon atau tim sukses untuk mencari sumber pendanaan dari berbagai pihak, termasuk pinjaman pribadi. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye menjadi krusial untuk mencegah praktik-praktik yang melanggar hukum dan etika. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan regulasi ketat mengenai sumbangan dan pengeluaran dana kampanye, namun kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi tantangan.

Dampak Lebih Luas dan Pelajaran bagi Masyarakat

Kasus ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap figur publik dan proses politik. Masyarakat berharap agar wakil rakyat dan calon pemimpin memiliki integritas tinggi dan menjunjung tinggi kejujuran dalam setiap tindakan, baik dalam kapasitas pribadi maupun publik.

Bagi masyarakat umum, kasus ini menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya kehati-hatian dalam setiap transaksi finansial, terutama yang melibatkan jumlah besar dan janji-janji yang tidak disertai jaminan kuat. Verifikasi dokumen, pemahaman yang jelas tentang kontrak, dan menghindari transaksi di luar prosedur resmi adalah langkah-langkah penting untuk melindungi diri dari potensi penipuan.

Proses hukum yang akan berjalan di Polresta Lombok Tengah diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara terang benderang dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Publik akan menantikan perkembangan kasus ini sebagai cerminan dari komitmen penegakan hukum terhadap semua warga negara, tanpa memandang status atau jabatan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *