Kawasan pesisir Kabupaten Lombok Timur, khususnya di wilayah selatan seperti Kecamatan Jerowaru, saat ini tengah menghadapi tekanan ekologis yang signifikan akibat kombinasi eksploitasi sumber daya alam, perubahan fungsi ruang, serta polusi lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Menanggapi fenomena tersebut, tim peneliti dari Universitas Gunung Rinjani (UGR) melakukan kajian mendalam mengenai efektivitas Awik-Awik, sebuah instrumen hukum adat lokal, sebagai solusi strategis untuk menjamin keberlanjutan ekosistem perikanan. Penelitian ini tidak hanya memandang Awik-Awik sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai mekanisme kontrol sosial yang mampu mengisi celah yang tidak terjangkau oleh regulasi formal pemerintah dalam menjaga kelestarian laut. Melalui penelitian berjudul "Keberlanjutan Pengelolaan Ekosistem Sumber Daya Perikanan Pesisir Melalui Penerapan Hukum Adat (Awik-Awik) di Kabupaten Lombok Timur," tim yang dipimpin oleh Handri Jurya Parmi, M.Si, bersama anggota Ria Ashari, M.Si, dan Dr. Ahmad Rosidi, M.H., berupaya merumuskan integrasi antara kearifan lokal dengan kebijakan publik modern. Langkah ini dinilai mendesak mengingat degradasi lingkungan di pesisir Lombok Timur telah mencapai tahap yang memerlukan intervensi kolektif dari berbagai lapisan masyarakat, akademisi, dan pemerintah. Urgensi Perlindungan Kawasan Pesisir Lombok Timur Kabupaten Lombok Timur memiliki garis pantai yang panjang dengan potensi sumber daya perikanan yang melimpah, mulai dari perikanan tangkap hingga budidaya laut seperti rumput laut dan lobster. Namun, kekayaan hayati ini terancam oleh berbagai aktivitas manusia yang tidak terkendali. Berdasarkan observasi lapangan, tumpukan sampah plastik dan material kayu sering kali memenuhi kawasan pesisir, mengganggu ekosistem mangrove, terumbu karang, dan padang lamun yang menjadi tempat pemijahan ikan. Kecamatan Jerowaru, yang menjadi salah satu titik fokus penelitian, merupakan wilayah dengan aktivitas ekonomi pesisir yang sangat dinamis. Di satu sisi, intensitas ekonomi yang tinggi memberikan kesejahteraan bagi nelayan, namun di sisi lain, ia membawa dampak negatif berupa penurunan kualitas air dan kerusakan habitat pesisir. Penangkapan ikan dengan metode yang tidak ramah lingkungan, meskipun telah dilarang oleh undang-undang nasional, terkadang masih ditemukan di wilayah-wilayah terpencil. Di sinilah Awik-Awik berperan sebagai instrumen pengawasan yang berbasis pada komunitas lokal, di mana sanksi sosial dan moral sering kali lebih efektif daripada sanksi administratif. Memahami Awik-Awik sebagai Instrumen Pengelolaan Sumber Daya Secara etimologis dan fungsional, Awik-Awik adalah aturan adat yang disepakati bersama oleh masyarakat setempat untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam hal pemanfaatan sumber daya alam. Di Lombok, Awik-Awik pesisir biasanya mencakup larangan penggunaan bahan peledak atau racun dalam menangkap ikan, pengaturan zonasi penangkapan, hingga perlindungan terhadap area-area keramat atau kawasan konservasi lokal. Keunggulan utama dari Awik-Awik adalah adanya rasa memiliki (sense of ownership) yang tinggi dari masyarakat. Karena aturan ini lahir dari musyawarah warga, kepatuhan yang muncul bersifat organik. Tim peneliti UGR mencatat bahwa penguatan kelembagaan adat melalui Awik-Awik dapat menciptakan sistem pengawasan swadaya yang efisien. Masyarakat berperan aktif sebagai penjaga laut mereka sendiri, yang secara langsung mengurangi beban pemerintah dalam hal pengawasan wilayah laut yang sangat luas. Handri Jurya Parmi menjelaskan bahwa Awik-Awik adalah strategi adaptif. "Nilai-nilai lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun masih sangat relevan untuk memperkuat tata kelola sumber daya perikanan yang berkelanjutan. Namun, agar tetap efektif di era modern, kearifan ini harus mampu diintegrasikan dengan pendekatan ilmiah dan didukung oleh kebijakan pemerintah daerah," ungkapnya. Tantangan Polusi dan Degradasi Lingkungan di Wilayah Selatan Salah satu potret buram yang diangkat dalam penelitian ini adalah masalah pencemaran. Pesisir Lombok Timur saat ini menjadi muara dari berbagai limbah, baik yang berasal dari daratan maupun aktivitas di laut. Sampah kayu dan plastik yang terbawa arus seringkali menumpuk di area sensitif, menutupi akar mangrove dan mematikan ekosistem di sekitarnya. Data lingkungan menunjukkan bahwa kerusakan mangrove di wilayah NTB, termasuk Lombok Timur, berkolerasi langsung dengan penurunan hasil tangkapan nelayan tradisional. Mangrove berfungsi sebagai benteng alami terhadap abrasi dan sebagai "nurseri" bagi berbagai jenis ikan dan udang. Ketika ekosistem ini rusak akibat sampah dan penebangan liar, rantai makanan di laut terganggu. Awik-Awik yang secara spesifik mengatur perlindungan terhadap hutan pantai menjadi krusial untuk memulihkan fungsi ekologis tersebut. Selain polusi fisik, tantangan lain adalah konflik pemanfaatan ruang. Dengan meningkatnya industri pariwisata dan budidaya skala besar, ruang bagi nelayan tradisional seringkali terhimpit. Penelitian UGR mencoba melihat bagaimana hukum adat dapat menengahi kepentingan-kepentingan ini agar tetap berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Sinergi Akademisi, Masyarakat, dan Pemerintah Penelitian yang didanai oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Program Hibah Penelitian Tahun Anggaran 2026 ini, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Akademisi berperan dalam menyediakan basis data ilmiah dan analisis kebijakan, sementara masyarakat melalui lembaga adat menjadi pelaksana di lapangan. Dr. Ahmad Rosidi, M.H., salah satu anggota tim peneliti yang ahli di bidang hukum, menekankan bahwa pengakuan terhadap hukum adat secara formal sangat penting. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sebenarnya telah memberikan ruang bagi masyarakat hukum adat untuk mengelola wilayahnya. Namun, dalam tataran implementasi, sinkronisasi antara peraturan desa (Perdes) dengan Awik-Awik seringkali masih tumpang tindih atau kurang mendapat pengakuan dari otoritas yang lebih tinggi. "Kita butuh payung hukum yang lebih kuat di tingkat daerah agar para penjaga Awik-Awik ini memiliki legalitas ketika melakukan pengawasan. Ini bukan soal mengambil alih peran polisi atau dinas kelautan, tapi soal penguatan peran serta masyarakat dalam menjaga kedaulatan lingkungan mereka," jelas Dr. Ahmad Rosidi. Metodologi dan Harapan Hasil Penelitian Tim peneliti UGR menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif dalam kajian ini. Mereka melakukan wawancara mendalam dengan tokoh adat, nelayan, dan pejabat pemerintah daerah, serta melakukan observasi langsung terhadap kondisi fisik ekosistem di lapangan. Pemetaan partisipatif juga dilakukan untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah mana saja yang saat ini masih menerapkan Awik-Awik secara konsisten dan wilayah mana yang mengalami degradasi nilai-nilai adat. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan utama bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan akan mencakup langkah-langkah konkret untuk revitalisasi kelembagaan adat, termasuk program edukasi bagi generasi muda pesisir agar tetap menghargai dan menjalankan nilai-nilai Awik-Awik. Lebih jauh lagi, keberhasilan model pengelolaan berbasis Awik-Awik di Lombok Timur dapat menjadi proyek percontohan bagi daerah lain di Indonesia yang memiliki karakteristik sosial-budaya serupa. Di tengah krisis iklim global yang berdampak pada kenaikan air laut dan ketidakpastian musim bagi nelayan, kembalinya masyarakat pada kearifan lokal yang teruji waktu menjadi salah satu jalan keluar yang paling masuk akal. Analisis Implikasi Jangka Panjang Jika Awik-Awik berhasil diperkuat dan diintegrasikan ke dalam sistem pemerintahan, implikasinya akan sangat luas. Pertama, dari sisi ekologi, akan terjadi pemulihan populasi ikan dan kesehatan terumbu karang karena berkurangnya praktik penangkapan yang merusak. Kedua, dari sisi ekonomi, keberlanjutan sumber daya akan menjamin pendapatan jangka panjang bagi nelayan. Lingkungan pesisir yang bersih juga memiliki nilai jual tinggi bagi sektor pariwisata berkelanjutan (ecotourism). Ketiga, dari sisi sosial, penguatan Awik-Awik akan meningkatkan modal sosial masyarakat. Rasa kebersamaan dan gotong royong dalam menjaga lingkungan akan meminimalisir konflik antar-nelayan terkait wilayah tangkapan. Hal ini menciptakan stabilitas keamanan di wilayah pesisir yang seringkali menjadi area rawan gesekan kepentingan. Tim peneliti UGR menutup laporan awal mereka dengan menegaskan bahwa menjaga laut bukan hanya tugas negara, melainkan tanggung jawab moral setiap individu yang menggantungkan hidup padanya. Dukungan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui hibah penelitian ini merupakan pengakuan bahwa ilmu pengetahuan harus turun ke bumi, menyentuh persoalan nyata di masyarakat, dan mengangkat nilai-nilai luhur bangsa sebagai solusi atas tantangan global. Melalui sinergi yang kuat, diharapkan pesisir selatan Lombok Timur tidak lagi dikenal karena tumpukan sampahnya, melainkan karena ketangguhan masyarakatnya dalam menjaga warisan leluhur demi masa depan generasi mendatang. Awik-Awik, dengan segala kearifannya, adalah bukti bahwa harmoni antara manusia dan alam bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan kembali di era modern. Post navigation Empat Madrasah di Lombok Jadi Prioritas Program Revitalisasi MATAMUDA MAN 1 Mataram Perkuat Komitmen Madrasah Bebas Bullying