Bank NTB Syariah mengeluarkan pernyataan tegas untuk mengklarifikasi praktik layanan pembiayaan mereka, menyusul munculnya informasi di ruang publik terkait keluhan nasabah bernama Rudi Purtomo dan Suparman HMT. Bank menekankan bahwa seluruh proses pembiayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah yang ketat, kebijakan internal bank yang komprehensif, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam industri perbankan di Indonesia. Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang utuh dan akurat kepada masyarakat mengenai mekanisme operasional Bank NTB Syariah, terutama terkait dengan informasi yang berkembang mengenai perhitungan kewajiban nasabah, administrasi dokumen akad, dan hak-hak nasabah. Latar Belakang dan Kronologi Permasalahan Permasalahan ini mencuat setelah adanya keluhan dari nasabah yang merasa dirugikan terkait layanan pembiayaan yang mereka terima dari Bank NTB Syariah. Meskipun detail spesifik mengenai keluhan tersebut tidak diuraikan secara mendalam dalam rilis resmi bank, disebutkan bahwa isu yang diperdebatkan mencakup mekanisme pembiayaan, perhitungan kewajiban nasabah, dan administrasi dokumen akad. Menanggapi hal ini, Bank NTB Syariah menjelaskan bahwa setiap fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah didasarkan pada akad yang telah disepakati bersama. Akad ini secara rinci mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak, mekanisme pembayaran angsuran, jadwal pelunasan, serta ketentuan administrasi terkait dokumen pembiayaan. Proses ini, menurut bank, selalu dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur internal yang berlaku, dengan prinsip kehati-hatian sebagai landasan utama, sejalan dengan etika dan regulasi perbankan syariah. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah mengenai salinan akad pembiayaan dan jadwal angsuran. Bank NTB Syariah menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut pada prinsipnya merupakan hak nasabah dan penyampaiannya kepada nasabah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Branch Manager KC Dompu, Wawan Supriyadi, dalam pernyataannya pada Senin, 25 Mei 2026, menjelaskan, "Penyampaian dokumen kepada nasabah dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan sebagai bagian dari komitmen bank dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan nasabah." Pernyataan ini mengindikasikan adanya upaya bank untuk memastikan hak nasabah terpenuhi dalam hal akses terhadap dokumen-dokumen penting terkait transaksi mereka. Reaksi dan Mekanisme Penanganan Keberatan Situasi ini juga memicu perhatian dari Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR), yang mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu. Pengajuan RDPU ini menunjukkan adanya upaya dari pihak ketiga untuk memediasi atau membahas lebih lanjut persoalan yang dihadapi nasabah. Bank NTB Syariah menyatakan menghormati mekanisme penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh AKAR melalui DPRD Kabupaten Dompu, selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pada prinsipnya, setiap penyampaian keberatan, pengaduan, maupun permintaan informasi dari nasabah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme layanan yang tersedia dengan mengedepankan penyelesaian secara konstruktif dan proporsional," tambah Wawan Supriyadi. Pernyataan ini menggarisbawahi kesiapan bank untuk menanggapi setiap masukan atau keluhan yang disampaikan oleh nasabah melalui jalur yang semestinya. Bank menekankan pendekatan penyelesaian masalah yang bersifat konstruktif dan proporsional, yang mengindikasikan keinginan untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak. Komitmen Bank terhadap Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik Sebagai institusi perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, Bank NTB Syariah menegaskan kembali komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan perlindungan nasabah dalam setiap aktivitas operasional dan layanan yang diberikan. Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi landasan fundamental dalam menjalankan seluruh kegiatan usahanya. Penerapan GCG ini sangat krusial dalam membangun kepercayaan publik, terutama di tengah isu yang sensitif seperti layanan pembiayaan. Dengan berpegang pada prinsip-prinsip GCG, bank berupaya memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil telah melalui proses yang matang, mempertimbangkan berbagai aspek, dan mengutamakan kepentingan nasabah serta stabilitas industri keuangan syariah. Bank NTB Syariah juga menyatakan akan bersikap kooperatif apabila diperlukan oleh otoritas yang berwenang dalam proses hukum atau penyelesaian keberatan yang sedang berjalan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sikap kooperatif ini penting untuk menunjukkan itikad baik bank dalam menjalani setiap proses yang ada dan untuk memastikan bahwa setiap persoalan dapat ditangani secara adil dan transparan. Ajakan untuk Informasi Objektif dan Berimbang Dalam menghadapi situasi ini, Bank NTB Syariah secara tegas mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung. Bank juga menekankan pentingnya mengedepankan informasi yang objektif dan berimbang agar tidak terjadi kesalahpahaman atau misinterpretasi di tengah masyarakat. Mengingat maraknya informasi yang beredar di era digital, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi yang diterima. Ditekankan agar masyarakat mengutamakan sumber informasi yang objektif dan terverifikasi kebenarannya. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran berita bohong atau informasi yang belum tentu akurat, yang dapat menimbulkan keresahan publik dan merusak reputasi lembaga keuangan. Proyeksi dan Komitmen Jangka Panjang Bank NTB Syariah meyakini bahwa dengan terus berkomitmen pada nilai-nilai amanah, profesionalisme, dan integritas dalam setiap layanan perbankan syariah yang diberikan, kepercayaan masyarakat akan terus terjaga. Bank bertekad untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanannya agar dapat memenuhi kebutuhan nasabah sekaligus berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan nasional, sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang efektif antara lembaga keuangan dan nasabah, serta pentingnya pemahaman yang sama mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam sebuah transaksi pembiayaan. Bank NTB Syariah, melalui klarifikasi ini, berupaya untuk menegaskan kembali posisinya sebagai lembaga keuangan yang patuh pada regulasi dan berorientasi pada pelayanan prima berbasis syariah. Upaya penyelesaian yang konstruktif dan dialog yang terbuka diharapkan dapat memulihkan kepercayaan dan memastikan keberlangsungan operasional bank yang sehat dan amanah. Post navigation Bank NTB Syariah Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Kota Bima Melalui Kolaborasi Strategis NTB Maksimalkan Pendapatan Daerah Lewat Perda Pajak Kendaraan Baru, Potensi Tambahan Rp 8,8 Miliar dari Kendaraan Luar Daerah