MATARAM – PT Bank Perekonomian Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) atau BPR NTB secara agresif memacu persiapan menuju transformasi menjadi lembaga keuangan syariah. Langkah strategis terbaru yang tengah digenjot adalah pemenuhan sertifikasi syariah bagi seluruh jajaran pengurus dan pejabat eksekutif perusahaan. Sebanyak 20 orang, meliputi direksi, komisaris, serta pejabat eksekutif dari level kepala bagian hingga kepala divisi, telah mengikuti pelatihan intensif selama enam hari, dari tanggal 8 hingga 13 Agustus 2026. Faesal, Direktur Utama BPR NTB (Perseroda), menegaskan bahwa sertifikasi ini merupakan salah satu prasyarat krusial dalam proses pengajuan izin konversi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sertifikasi syariah menjadi keharusan bagi seluruh pengurus dan pejabat eksekutif BPR NTB untuk mendapatkan sertifikat kompeten. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat pengajuan dokumen untuk mendapatkan izin dari OJK, selain persyaratan lainnya," ungkap Faesal pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pelatihan ini dipandang sebagai bagian integral dari rangkaian persiapan konversi BPR NTB menjadi BPR NTB Syariah. Pasca pelatihan, para peserta akan menghadapi ujian sertifikasi yang dirancang untuk menguji dan memastikan kompetensi mereka dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip perbankan syariah. Faesal menyatakan optimisme bahwa seluruh peserta akan dinyatakan kompeten, sehingga persyaratan awal untuk pengajuan dokumen konversi ke OJK dapat terpenuhi. "Ini satu kelas khusus untuk pelatihan sertifikasi. Sabtu sampai Rabu pelatihan, kemudian Kamis ujiannya. Mudah-mudahan semuanya kompeten sehingga bisa menjadi salah satu syarat untuk pengajuan dokumen ke OJK," jelasnya. Proses konversi BPR NTB tidak hanya terbatas pada pengembangan sumber daya manusia melalui sertifikasi. Faesal merinci bahwa sejumlah dokumen dan perangkat pendukung lainnya juga tengah dalam tahap finalisasi. Ini mencakup studi kelayakan (feasibility study), rencana bisnis yang diperbarui, penataan struktur organisasi baru, serta perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang selaras dengan prinsip syariah. Perjalanan Menuju Konversi: Dari Regulasi hingga Pengajuan OJK Dari sisi regulasi, BPR NTB menghadapi tantangan dalam penyelesaian perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum konversi. Manajemen BPR NTB secara proaktif telah menjalin komunikasi intensif dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh panduan dan arahan yang diperlukan dalam proses ini. Setelah tahapan perubahan Perda berhasil dilalui, BPR NTB akan melanjutkan dengan proses pengajuan usulan pengurus dan penetapan Dewan Pengawas Syariah (DPS). "Sekarang Perda konversi masih berproses. Setelah itu ada pengajuan pengurus dan penetapan Dewan Pengawas Syariah. Kami usahakan masuk ke OJK pada September, maksimal Oktober 2026," Faesal memaparkan. Ia menekankan bahwa sertifikasi yang dilaksanakan saat ini merupakan langkah awal dan akan terus berlanjut secara bertahap seiring dengan kemajuan proses konversi perusahaan secara keseluruhan. Potensi Bisnis Syariah: Membuka Peluang Baru di NTB Faesal menyuarakan optimisme tinggi mengenai potensi bisnis yang akan terbuka luas seiring dengan transformasi BPR NTB menjadi bank syariah. Ia menyoroti bahwa ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menunjukkan perkembangan yang signifikan, didukung pula oleh keberadaan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi secara syariah. "Potensi bisnisnya besar. Ekosistem syariah sudah terbentuk. Semua BUMD ini sudah menjadi satu, sehingga ruang geraknya lebih banyak," katanya. Dengan konversi ini, BPR NTB diharapkan dapat memainkan peran vital dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah di NTB. Transformasi ini bahkan berpotensi menciptakan sinergi baru yang kuat dengan BUMD lain, termasuk PT Jamkrida NTB. "Kalau sudah konversi, menjadi energi baru untuk Jamkrida NTB Syariah," imbuhnya. Dari perspektif bisnis, ruang pengembangan usaha diprediksi akan semakin terbuka lebar. Selain layanan pembiayaan konvensional yang akan bertransformasi menjadi pembiayaan syariah, terdapat peluang signifikan untuk mengembangkan bisnis gadai syariah dan memperluas akses permodalan bagi masyarakat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Lebih lanjut, BPR NTB nantinya akan menjajaki peluang kerja sama strategis dengan Bank NTB Syariah melalui skema linkage dalam penyaluran pembiayaan. Dalam skema ini, BPR NTB akan mendapatkan mandat untuk lebih fokus pada pembiayaan sektor-sektor produktif yang berpotensi memberikan dampak ekonomi riil bagi masyarakat NTB. "Ruang bisnis semakin lebar setelah syariah. Salah satunya peluang bisnis gadai dan dari sisi permodalan. BPR NTB nantinya bisa melakukan program linkage dengan Bank NTB Syariah untuk pembiayaan. BPR NTB fokus di sektor produktif," jelas Faesal. Proses konversi ini dilaporkan mendapat dukungan penuh dari para pemegang saham BPR NTB serta otoritas pengawas, OJK. Transformasi ini dipandang sebagai langkah strategis yang krusial untuk membangun fondasi ekosistem keuangan syariah yang lebih kokoh dan berkelanjutan di NTB. Pelatihan sertifikasi syariah bagi 20 pengurus dan pejabat eksekutif merupakan salah satu tonggak awal sebelum perusahaan mengajukan seluruh kelengkapan dokumen persyaratan konversi kepada OJK. "Proses pemenuhan kompetensi syariah akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh persyaratan konversi terpenuhi," pungkas Faesal, menegaskan komitmen BPR NTB dalam mewujudkan visi menjadi bank syariah yang terdepan di NTB. Post navigation Kebakaran KMP Putri Yasmin: Evakuasi 165 Penumpang dan Awak Berlangsung Dramatis di Perairan Bali Wakil Bupati Lombok Barat Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati Nonaktif