SELONG – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menginstruksikan penghapusan piutang macet yang membebani warga miskin di Perusahaan Daerah (PD) Agro Selaparang. Instruksi ini merupakan respons terhadap besarnya tunggakan piutang yang mencapai miliaran rupiah dan telah bertahun-tahun belum berhasil tertagih, mengindikasikan adanya kendala struktural dalam mekanisme penagihan yang ada. Bupati menekankan perlunya pembentukan tim khusus untuk mengejar utang, namun dengan kriteria khusus: bagi mereka yang terdata sebagai warga miskin, utang tersebut harus dihapuskan. Latar Belakang dan Urgensi Penghapusan Utang Masalah piutang macet di PD Agro Selaparang bukanlah fenomena baru. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sebagian besar tunggakan berasal dari program-program penyediaan modal usaha mikro yang dijalankan oleh perusahaan daerah ini. Program-program tersebut, yang bertujuan memberdayakan masyarakat melalui penyediaan bahan baku seperti pakan ternak, pupuk, atau bahkan es balok untuk usaha skala kecil, sayangnya menghadapi tantangan dalam hal pengembalian dana. Berbagai faktor, mulai dari ketidakstabilan usaha penerima, kendala pasar, hingga kondisi ekonomi yang tidak menentu, diduga menjadi penyebab utama gagal bayar yang menumpuk selama bertahun-tahun. Perusahaan daerah seperti PD Agro Selaparang memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, terutama di sektor UMKM. Namun, ketika piutang macet menumpuk dalam jumlah besar, hal ini tidak hanya menggerus modal perusahaan, tetapi juga berpotensi menghambat kemampuan perusahaan untuk kembali menyalurkan bantuan atau modal kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam konteks inilah, instruksi Bupati untuk melakukan pemilahan dan penghapusan utang bagi kelompok rentan menjadi krusial. Ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan sebuah upaya pemulihan ekonomi mikro yang berfokus pada keadilan sosial. Mekanisme Identifikasi dan Verifikasi Penerima Manfaat Untuk memastikan bahwa penghapusan utang benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan, Bupati Warisin memberikan arahan yang jelas. Pihak PD Agro Selaparang diminta untuk berkoordinasi erat dengan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur. Tujuannya adalah untuk memverifikasi status kemiskinan para debitur. Pendekatan ini menggunakan data terstruktur dari dinas terkait untuk mengidentifikasi warga yang masuk dalam kategori desil kemiskinan terendah. “Nanti dilihat yang miskin ini ada data nggak di Dinsos. Kalau masuk desil 1 ngapain harus ditagih. Tapi kalau mampu enggak perlu ditagih,” tegas Bupati Warisin. Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam penagihan. Desil 1 merujuk pada kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, yang secara umum memiliki daya beli dan kemampuan ekonomi sangat terbatas. Menagih utang dari kelompok ini dikhawatirkan akan semakin memperburuk kondisi ekonomi mereka dan bahkan dapat mendorong mereka ke jurang kemiskinan yang lebih dalam. Sebaliknya, bagi mereka yang mampu namun enggan membayar, Bupati menginstruksikan untuk tetap melakukan penagihan sesuai prosedur. Pembentukan Tim Khusus dan Pendekatan Penagihan Baru Menyikapi besarnya tunggakan dan kompleksitas penagihan, Bupati Warisin juga mengusulkan pembentukan tim khusus. Tim ini diharapkan memiliki strategi dan pendekatan yang lebih efektif dalam menagih piutang yang masih bisa diselesaikan. Pembentukan tim khusus ini menyiratkan pengakuan bahwa metode penagihan konvensional mungkin tidak lagi memadai untuk mengatasi piutang yang sudah lama tertunggak dan berasal dari berbagai skema penyaluran dana. Tim ini tidak hanya bertugas untuk menagih, tetapi juga untuk melakukan identifikasi dan verifikasi secara lebih mendalam. Pendekatan yang disarankan adalah kombinasi antara verifikasi data administrasi (melalui Dinas Sosial) dan tinjauan lapangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada yang berhak dan bahwa alasan ketidakmampuan membayar memang karena kondisi ekonomi, bukan karena kelalaian atau kesengajaan. Konsekuensi Hukum dan Kepatuhan Perusahaan Instruksi Bupati tidak berhenti pada penghapusan utang warga miskin dan pembentukan tim penagih. Ada pula penegasan mengenai konsekuensi hukum bagi debitur yang mampu namun tetap tidak kooperatif. Bupati menegaskan bahwa sebelum melaporkan kasus ke aparat penegak hukum, pihak PD Agro Selaparang harus memberikan peringatan terlebih dahulu. “Sebelum dilaporkan kasih peringatan dulu. Kalau tetap enggak mau bayar baru dilaporkan,” tutupnya. Langkah ini mencerminkan upaya untuk memberikan kesempatan terakhir kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya sebelum menempuh jalur hukum. Hal ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum akan menjadi opsi terakhir, setelah upaya persuasif dan peringatan telah dilakukan. Lebih lanjut, Bupati juga meminta agar penghapusan utang ini diperkuat dengan surat pernyataan resmi dari Direktur Utama (Dirut) PD Agro Selaparang. Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penghapusan piutang tersebut, serta memastikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan kebijakan perusahaan serta arahan dari pemerintah daerah. Respons PD Agro Selaparang: Kajian Mendalam dan Identifikasi Skema Utang Menanggapi instruksi Bupati, Direktur Utama PD Agro Selaparang, Sabar, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian secara mendalam sebelum menerapkan kebijakan penghapusan utang bagi warga miskin. Keputusan ini tidak akan diambil secara gegabah, melainkan melalui proses analisis yang cermat. Sabar menjelaskan bahwa piutang yang ada di PD Agro Selaparang bukanlah dalam bentuk pinjaman uang tunai semata. Sebagian besar adalah utang dalam bentuk barang atau bahan baku untuk usaha. “Mereka yang punya ini ambil barang untuk usaha. Misalnya ada yang utang pakan, pupuk, es balok dan beberapa jenis usaha lainnya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kendala utama dalam penagihan adalah bahwa banyak penerima manfaat mengalami kegagalan dalam usaha mereka, sehingga tidak mampu melakukan pembayaran. “Tapi dalam perjalanan mereka tidak setor mungkin karena usahanya tidak jalan,” jelas Sabar. Hal ini menunjukkan bahwa akar masalah dari piutang macet ini seringkali terkait dengan keberlanjutan usaha penerima, bukan semata-mata karena ketidakmauan membayar. Sabar juga mengkonfirmasi bahwa sebagian besar piutang yang belum tertagih ini berasal dari periode sebelum kepemimpinannya di PD Agro Selaparang. “Mereka yang berutang ini sudah lama sebelum kita jadi di sini. Mungkin sejak 2014 piutang yang belum tertagih ini,” ungkapnya. Ini mengindikasikan bahwa masalah ini telah menumpuk selama bertahun-tahun dan memerlukan solusi komprehensif. Analisis Implikasi dan Prospek ke Depan Instruksi Bupati Lombok Timur untuk menghapus utang warga miskin di PD Agro Selaparang memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, secara sosial, ini adalah langkah kemanusiaan yang akan meringankan beban finansial bagi kelompok masyarakat paling rentan. Hal ini dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai kembali usaha atau memperbaiki kondisi ekonomi mereka tanpa terbebani utang masa lalu yang mungkin tidak realistis untuk dibayar. Kedua, secara ekonomi, langkah ini berpotensi meningkatkan efektivitas program pemberdayaan ekonomi di masa depan. Dengan melakukan pembersihan neraca piutang macet, PD Agro Selaparang dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi keuangannya dan merencanakan program-program baru yang lebih terukur dan berkelanjutan. Namun, keberhasilan jangka panjang akan sangat bergantung pada kemampuan perusahaan untuk merancang program penyaluran modal yang lebih adaptif terhadap kondisi pasar dan memberikan pendampingan yang memadai kepada penerima manfaat. Ketiga, dari sisi tata kelola perusahaan, instruksi ini mendorong perbaikan sistem manajemen piutang. Pembentukan tim khusus dan koordinasi yang lebih erat dengan dinas terkait menunjukkan upaya untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dan efisiensi dalam operasional perusahaan daerah. Penegakan disiplin bagi debitur yang mampu juga penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan perusahaan. Ke depannya, PD Agro Selaparang perlu fokus pada beberapa hal. Pertama, memastikan proses kajian dan verifikasi berjalan transparan dan akuntabel. Kedua, mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi yang lebih baik untuk program-program penyaluran modal di masa depan, termasuk analisis risiko usaha yang lebih mendalam sebelum memberikan bantuan. Ketiga, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia tim penagihan agar mampu menerapkan strategi yang inovatif dan persuasif. Dengan adanya instruksi yang jelas dari Bupati dan komitmen dari manajemen PD Agro Selaparang untuk melakukan kajian, diharapkan masalah piutang macet ini dapat diselesaikan secara bijaksana, serta menjadi pembelajaran berharga untuk penguatan ekonomi kerakyatan di Lombok Timur di masa mendatang. Langkah ini juga bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola piutang macet pada badan usaha milik daerah yang menyasar kelompok ekonomi lemah. Post navigation Polres Lombok Timur Gerebek Penjualan BBM Oplosan Berbahan Bakar Air, Modus Penipuan Merajalela 87 Kepala Desa di Lombok Timur Purna Tugas, Terima Pesangon Ratusan Juta Rupiah, Penjabat Kades Dilantik