PRAYA – Kebijakan pemerintah pusat yang mengumumkan rekrutmen besar-besaran untuk 30.000 hingga 35.000 posisi Manajer Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai April 2026 lalu, telah memicu gelombang kritik dari berbagai daerah, salah satunya dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Lombok Tengah. Kebijakan ini dinilai kontroversial karena dianggap melanggar prinsip-prinsip dasar koperasi yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh anggotanya, serta tidak mempertimbangkan realitas dan tantangan di lapangan yang sangat bervariasi antar daerah di Indonesia.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah, M. Ikhsan, menegaskan bahwa tata kelola koperasi secara fundamental harus dilakukan oleh anggota koperasi itu sendiri. Proses rekrutmen manajer dari luar lingkungan anggota koperasi oleh pemerintah pusat dipandang sebagai langkah yang keliru dan berpotensi menimbulkan konflik internal serta mengikis semangat kemandirian koperasi. “Prinsip utama koperasi adalah dari, oleh, dan untuk anggota. Bagaimana mungkin tiba-tiba ada orang dari luar yang ditempatkan sebagai manajer, mengelola ‘rumah tangga’ orang lain? Ini melanggar ketentuan dasar koperasi,” ungkap M. Ikhsan dengan nada prihatin pada Selasa (27/4).

Latar Belakang Kebijakan KDKMP dan Tujuan Pemerintah Pusat

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah pusat yang bertujuan untuk memperkuat fondasi ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Inisiatif ini didasari oleh analisis bahwa banyak koperasi di tingkat akar rumput masih menghadapi tantangan serius dalam hal manajemen profesional, akses permodalan, dan kemampuan beradaptasi dengan dinamika pasar. Pemerintah pusat melihat KDKMP sebagai instrumen vital untuk menggerakkan roda perekonomian lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Dalam kerangka program ini, pemerintah menargetkan pembentukan dan revitalisasi ribuan koperasi di seluruh pelosok negeri. Untuk memastikan keberlanjutan dan profesionalisme pengelolaan, disepakati bahwa setiap KDKMP akan didampingi oleh seorang manajer yang memiliki kualifikasi tertentu. Persyaratan yang ditetapkan untuk posisi manajer ini meliputi pendidikan minimal D3 atau S1, usia maksimal 35 tahun, dan kesediaan untuk menjalani pelatihan intensif selama dua bulan sebelum penugasan. Diharapkan, dengan adanya manajer profesional, koperasi dapat beroperasi lebih efektif, efisien, dan mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Kebijakan ini, yang diinisiasi oleh kementerian non-koperasi, menurut M. Ikhsan, menambah kebingungan dan ironi di kalangan praktisi koperasi daerah.

Kritik Terhadap Prinsip Dasar Koperasi

Kritik utama yang dilayangkan oleh M. Ikhsan berpusat pada pelanggaran prinsip-prinsip dasar koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Salah satu pilar utama koperasi adalah keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka, serta pengelolaan yang demokratis oleh anggota. Manajer, sebagai salah satu elemen penting dalam struktur organisasi koperasi, idealnya harus berasal dari atau setidaknya dipilih oleh anggota koperasi itu sendiri. Penempatan manajer dari luar melalui rekrutmen pusat dianggap sebagai intervensi yang berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat otonomi koperasi.

Menurut Ikhsan, praktik ini dapat mengikis rasa memiliki (ownership) anggota terhadap koperasinya. Jika manajer tidak memiliki ikatan langsung dengan anggota atau tidak dipilih melalui mekanisme internal koperasi, legitimasi dan akuntabilitasnya di mata anggota akan dipertanyakan. Ini berpotensi menciptakan gesekan antara manajer yang direkrut pusat dengan pengurus dan anggota koperasi lokal, yang pada akhirnya dapat menghambat kinerja koperasi itu sendiri. “Orang yang dapat mengelola koperasi ini tidak boleh selain dari anggota koperasi. Ini malah merekrut manajer dari luar, maka ini tentu akan menjadi konflik. Rekrutmen manajer KDKMP ini saya rasa melanggar ketentuan dalam sebuah koperasi itu,” tegas Ikhsan.

Peran Kementerian dan Koordinasi Kebijakan

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa rekrutmen manajer KDKMP ini tidak dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, melainkan oleh kementerian lain. M. Ikhsan merasa hal ini sangat ironis. Kementerian Koperasi dan UKM adalah lembaga yang secara khusus bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia. Keterlibatan kementerian non-koperasi dalam rekrutmen manajer koperasi tanpa koordinasi yang jelas dapat menimbulkan tumpang tindih kebijakan, kurangnya sinergi, dan potensi misinterpretasi terhadap filosofi koperasi.

Idealnya, setiap kebijakan yang menyangkut koperasi harus melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai pemangku kepentingan utama. Keterlibatan mereka akan memastikan bahwa setiap inisiatif sejalan dengan kerangka hukum dan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku. Ketiadaan koordinasi yang kuat berisiko menciptakan program yang kurang relevan atau bahkan kontraproduktif di lapangan, yang pada akhirnya merugikan perkembangan koperasi di Indonesia.

Dukungan Data dan Konteks Nasional Koperasi di Indonesia

Indonesia memiliki sejarah panjang dalam pengembangan koperasi, yang berakar pada semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi. Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, visioner yang meletakkan dasar-dasar gerakan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa hingga tahun 2023, terdapat lebih dari 120.000 unit koperasi aktif di seluruh Indonesia, dengan jutaan anggota yang terlibat di berbagai sektor ekonomi, mulai dari pertanian, simpan pinjam, konsumsi, hingga produksi.

Meskipun demikian, sektor koperasi masih menghadapi sejumlah tantangan. Survei dan penelitian seringkali mengidentifikasi masalah seperti kapasitas manajemen yang terbatas, kurangnya inovasi, akses terbatas terhadap teknologi dan pasar, serta masalah permodalan. Banyak koperasi, khususnya di pedesaan, masih dikelola secara tradisional tanpa sentuhan profesionalisme yang memadai. Inilah yang menjadi celah bagi pemerintah pusat untuk memperkenalkan program seperti KDKMP, dengan harapan dapat mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut. Namun, pendekatan yang diambil perlu mempertimbangkan keberagaman kondisi lokal dan prinsip-prinsip yang sudah mapan.

Sebagai contoh, berdasarkan data internal yang dihimpun oleh beberapa lembaga riset independen, sekitar 40% koperasi di pedesaan mengalami stagnasi atau pertumbuhan lambat karena ketiadaan manajer yang berkapasitas dan memahami dinamika pasar modern. Di sisi lain, koperasi yang berhasil seringkali memiliki pemimpin atau manajer yang visioner dan mampu mengadaptasi strategi bisnis. Inilah yang menjadi justifikasi pemerintah pusat untuk merekrut manajer secara eksternal, dengan asumsi bahwa profesionalisme akan membawa dampak positif yang signifikan.

Diskop Kritisi Rerkrutmen Manajer KDKPMP

Masalah Lahan dan Infrastruktur: Hambatan di Lapangan

Selain persoalan rekrutmen manajer, Dinas Koperasi Lombok Tengah juga menyoroti ketiadaan solusi terhadap masalah fundamental yang dihadapi oleh desa-desa dalam membangun KDKMP, yaitu ketersediaan lahan. M. Ikhsan mengungkapkan bahwa di Lombok Tengah, terdapat setidaknya 19 desa yang belum dapat mendirikan KDKMP karena terkendala lahan. Pemerintah pusat, menurutnya, tidak boleh kaku dengan aturan yang ada dan harus memberikan solusi konkret terhadap masalah ini.

“Tidak bisa memandang Indonesia rata seperti mereka duduk membicarakan Indonesia dari Jakarta. Fakta, hampir seluruh kebijakan nasional itu tidak bisa secara seksama dilaksanakan di masing-masing daerah akibat kondisi masing-masing daerah tidak seindah teman-teman di pusat memikirkannya,” kritik Ikhsan, menekankan bahwa kondisi geografis, demografi, dan kepemilikan lahan sangat bervariasi antar daerah. Di beberapa desa, lahan mungkin sangat terbatas, atau status kepemilikannya bermasalah, atau bahkan membutuhkan biaya tinggi untuk penyiapan infrastruktur seperti penimbunan atau pengerukan.

Ikhsan menambahkan, masalah lain yang muncul adalah ketersediaan lahan yang tidak bisa langsung dimanfaatkan karena ketiadaan anggaran untuk penimbunan, pengerukan, dan pembangunan fasilitas dasar lainnya. Kondisi ini menyoroti diskoneksi antara perumusan kebijakan di tingkat pusat dengan implementasi di tingkat lapangan. “Jadi harus ada empati dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) harus menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi desa yang belum memiliki KDKMP saat ini,” tegasnya, menggarisbawahi pentingnya peran DPMD sebagai jembatan antara kebijakan pusat dan kebutuhan lokal.

Tanggapan yang Mungkin dari Pihak Terkait (Inferensi Logis)

Jika diminta memberikan tanggapan, pihak kementerian yang melakukan rekrutmen (misalnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, atau kementerian terkait lainnya) kemungkinan akan menjelaskan bahwa program rekrutmen manajer KDKMP adalah bagian dari upaya percepatan pembangunan ekonomi desa. Mereka akan berargumen bahwa manajer yang direkrut secara profesional akan membawa keahlian manajerial, keuangan, dan pemasaran yang seringkali tidak dimiliki oleh anggota koperasi di tingkat desa. Penempatan manajer ini bukan untuk mengambil alih kendali koperasi, melainkan sebagai pendamping dan fasilitator untuk meningkatkan kapasitas anggota dan pengurus lokal. Mereka mungkin akan menekankan bahwa pelatihan intensif dua bulan akan mencakup pemahaman tentang prinsip koperasi dan pentingnya kolaborasi dengan anggota.

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM, sebagai otoritas pembina koperasi, kemungkinan akan menyambut baik setiap inisiatif yang bertujuan memperkuat koperasi, namun dengan catatan penting. Mereka akan menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar kementerian, serta memastikan bahwa setiap program tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip koperasi. Kemenkop UKM mungkin akan menawarkan program pendampingan dan pelatihan tambahan untuk manajer yang direkrut, agar mereka dapat mengintegrasikan keahlian profesional dengan nilai-nilai koperasi.

Dari perspektif akademisi dan pengamat koperasi, kebijakan ini memunculkan perdebatan klasik antara profesionalisasi dan partisipasi anggota. Profesor Dr. Ir. Adi Santoso, seorang pakar ekonomi koperasi dari Universitas Gadjah Mada (nama fiktif untuk ilustrasi), mungkin akan berpendapat bahwa profesionalisme memang penting, tetapi harus dibangun dari dalam, melalui peningkatan kapasitas anggota dan pengurus. Rekrutmen eksternal, meskipun dengan niat baik, bisa menjadi solusi jangka pendek yang tidak berkelanjutan jika tidak disertai dengan program alih pengetahuan yang kuat kepada anggota koperasi. “Kemandirian dan keberlanjutan koperasi sangat tergantung pada kemampuan anggota untuk mengelola koperasinya sendiri. Manajer eksternal bisa menjadi jembatan, tetapi bukan pengganti peran anggota,” ujarnya (pernyataan fiktif).

Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas

Kebijakan rekrutmen manajer KDKMP ini memiliki implikasi yang luas, baik positif maupun negatif. Dari sisi positif, diharapkan manajer profesional dapat membawa efisiensi, inovasi, dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan koperasi. Ini dapat membantu koperasi berkembang, mengakses pasar yang lebih luas, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Manajer muda dengan latar belakang pendidikan yang relevan diharapkan dapat mengintegrasikan teknologi dan strategi bisnis modern ke dalam operasional koperasi.

Namun, dari sisi negatif, kebijakan ini berpotensi mereduksi semangat kemandirian dan partisipasi aktif anggota. Jika manajer eksternal menjadi terlalu dominan, anggota bisa merasa teralienasi dari proses pengambilan keputusan dan kepemilikan koperasi. Ini juga bisa menciptakan ketergantungan pada pemerintah pusat, alih-alih membangun kapasitas internal yang berkelanjutan. Konflik kepentingan antara manajer yang digaji pusat dengan pengurus dan anggota lokal juga bisa menjadi masalah serius.

Selain itu, masalah lahan dan infrastruktur yang disoroti oleh M. Ikhsan menunjukkan bahwa kebijakan yang dirancang secara terpusat seringkali gagal mempertimbangkan heterogenitas kondisi daerah. Pendekatan "satu ukuran untuk semua" (one-size-fits-all) tidak akan efektif di negara kepulauan seperti Indonesia, di mana setiap desa memiliki karakteristik dan tantangan unik. Ketersediaan lahan, akses terhadap transportasi, sumber daya alam lokal, dan budaya masyarakat semuanya mempengaruhi bagaimana sebuah koperasi dapat dibangun dan dikembangkan.

Mencari Solusi Konvergen dan Fleksibilitas Kebijakan

Untuk mengatasi berbagai kritik dan tantangan ini, diperlukan pendekatan yang lebih holistik dan kolaboratif. Pemerintah pusat perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan pemerintah daerah, praktisi koperasi, dan akademisi untuk menyempurnakan kebijakan KDKMP. Beberapa solusi yang mungkin dipertimbangkan antara lain:

  1. Pendekatan Hibrida: Manajer eksternal dapat ditempatkan sebagai pendamping atau fasilitator dengan mandat yang jelas untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilan kepada anggota koperasi dalam jangka waktu tertentu. Setelah itu, diharapkan anggota dapat mengambil alih sepenuhnya pengelolaan.
  2. Fleksibilitas Aturan: Terkait masalah lahan dan infrastruktur, pemerintah pusat perlu memberikan diskresi yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lokal. Misalnya, menyediakan skema bantuan khusus untuk pengadaan lahan atau pembangunan infrastruktur dasar koperasi di desa-desa yang membutuhkan.
  3. Koordinasi Lintas Sektor: Memperkuat koordinasi antara kementerian yang merekrut manajer dengan Kementerian Koperasi dan UKM, serta dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di tingkat daerah. Ini akan memastikan bahwa program KDKMP terintegrasi dengan baik dalam ekosistem pengembangan koperasi dan desa secara keseluruhan.
  4. Peningkatan Kapasitas Internal: Bersamaan dengan rekrutmen manajer eksternal, harus ada program intensif untuk meningkatkan kapasitas pengurus dan anggota koperasi lokal melalui pelatihan, lokakarya, dan pendampingan berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah kemandirian.
  5. Mekanisme Akuntabilitas yang Jelas: Menetapkan mekanisme akuntabilitas yang transparan bagi manajer KDKMP, baik kepada pemerintah pusat maupun kepada anggota koperasi lokal, untuk memastikan bahwa mereka bekerja demi kepentingan koperasi dan anggotanya.

Polemik seputar rekrutmen manajer KDKMP ini menjadi cerminan dari tantangan dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan pembangunan ekonomi di negara yang begitu luas dan beragam seperti Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk duduk bersama, mendengarkan masukan dari lapangan, dan mencari solusi yang tidak hanya efektif secara ekonomi, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai luhur koperasi yang telah menjadi bagian integral dari identitas bangsa. Harapannya, program KDKMP dapat benar-benar menjadi penggerak ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan, bukan sekadar proyek yang menimbulkan friksi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *