Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa secara resmi mendesak pemerintah pusat serta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi mendalam terkait indikasi praktik monopoli lahan dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Lantung, Kabupaten Sumbawa. Desakan ini muncul menyusul adanya temuan mengenai disparitas harga yang sangat mencolok dalam transaksi tanah masyarakat yang melibatkan proses perizinan pertambangan. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., M.Si., dalam pernyataannya pada Sabtu, 15 Agustus 2026, menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah transaksi bisnis biasa. Terdapat indikasi kuat adanya skema konsolidasi lahan yang merugikan masyarakat pemilik tanah dan berpotensi melibatkan oknum pejabat yang memiliki akses terhadap kewenangan pemerintahan serta kepentingan ekonomi dalam sektor pertambangan. Kronologi dan Indikasi Penyimpangan Transaksi Lahan Berdasarkan informasi yang dihimpun, pola yang diduga terjadi di Lantung melibatkan akuisisi tanah masyarakat dengan skema sewa atau pembelian awal yang dinilai jauh di bawah harga pasar pasca-perizinan. Tanah milik warga dilaporkan disewa atau dibeli dengan harga berkisar Rp200 juta per hektare. Namun, setelah proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) selesai dilakukan, lahan tersebut diduga ditawarkan kembali kepada investor dengan harga yang mencapai Rp5 miliar per hektare. Jika kalkulasi tersebut akurat, terdapat selisih atau margin keuntungan sebesar Rp4,8 miliar per hektare. Apabila konsolidasi lahan tersebut mencakup luasan puluhan hektare, maka akumulasi keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tertentu ditaksir mencapai angka ratusan miliar rupiah. Fenomena ini memicu kekhawatiran bahwa IPR, yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, justru dimanipulasi sebagai pintu masuk penguasaan lahan oleh korporasi atau oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan berlipat. Analisis Aspek Hukum dan Konflik Kepentingan Praktik penguasaan lahan dengan memanfaatkan instrumen hukum perizinan sering kali menyisakan celah bagi terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Dalam konteks pertambangan, IPR dirancang oleh pemerintah untuk memberikan ruang bagi masyarakat lokal agar dapat mengelola sumber daya alam di wilayahnya dengan batasan luasan dan teknis tertentu. Namun, ketika proses ini melibatkan "perantara" atau oknum yang memiliki kedekatan dengan pembuat kebijakan, terdapat potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aspek yang paling krusial untuk diperiksa adalah: Legitimasi Kepemilikan: Apakah proses perpindahan hak atas tanah dilakukan secara transparan dan melalui prosedur hukum yang benar. Kesesuaian Perizinan: Apakah penerbitan IPR memenuhi kriteria teknis dan administratif, ataukah dipaksakan untuk melegalkan penguasaan lahan oleh investor tertentu. Konflik Kepentingan: Apakah ada pejabat daerah atau oknum aparat yang menggunakan posisinya untuk mempercepat perizinan demi keuntungan pribadi atau pihak terafiliasi. Tantangan Penegakan Hukum dan Harapan Publik DPC PDI Perjuangan Sumbawa menegaskan bahwa aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus bertindak progresif. Penelusuran tidak boleh hanya berhenti pada aspek legalitas izin di atas kertas, melainkan harus menyentuh substansi di balik proses tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan hubungan hukum antara pemegang izin, investor, dan oknum pejabat yang memfasilitasi. Abdul Rafiq menambahkan bahwa masyarakat membutuhkan transparansi. "Kami meminta KPK tidak hanya melihat persoalan tambang di daerah lain, tetapi juga memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang di Lantung. Kalau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan keuntungan pribadi dari proses perizinan pertambangan rakyat, maka harus diusut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. Pihaknya menyatakan tidak ingin melakukan penghakiman secara prematur tanpa dasar bukti yang kuat. Namun, besarnya potensi kerugian negara dan hak-hak masyarakat yang tercederai menjadikan kasus ini sebagai prioritas untuk diselesaikan secara hukum. Prinsip "kesetaraan di depan hukum" (equality before the law) menjadi poin utama yang dituntut oleh DPC PDI Perjuangan, di mana tidak boleh ada perlakuan khusus bagi pihak manapun yang terbukti melanggar ketentuan. Dampak Sosio-Ekonomi bagi Masyarakat Lantung Pertambangan rakyat sejatinya harus menjadi motor penggerak ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang. Apabila lahan warga dikuasai melalui cara-cara yang manipulatif, maka tujuan utama dari IPR untuk menyejahterakan rakyat akan gagal total. Dampak jangka panjang dari praktik ini meliputi: Hilangnya Hak Atas Tanah: Masyarakat kehilangan aset produktif mereka dengan kompensasi yang tidak sebanding dengan nilai ekonomis tambang yang ada di bawahnya. Kesenjangan Sosial: Terjadi ketimpangan ekonomi yang tajam antara masyarakat pemilik lahan asli dengan kelompok atau investor yang menguasai konsesi. Potensi Kerusakan Lingkungan: Pertambangan yang dilakukan dengan motif keuntungan cepat sering kali mengabaikan aspek reklamasi dan tanggung jawab lingkungan, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat lokal dalam jangka panjang. Langkah Selanjutnya: Desakan Audit Dokumen dan Investigasi Menyeluruh Untuk merespons isu yang berkembang, langkah strategis yang perlu dilakukan adalah: Audit Dokumen Perizinan: Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait harus melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh dokumen pengajuan IPR di wilayah Lantung. Hal ini meliputi verifikasi pemilik lahan, surat perjanjian sewa, dan keterkaitan antara pemilik izin dengan investor yang saat ini beroperasi. Pemeriksaan Aliran Dana: APH perlu melacak transaksi keuangan yang mencurigakan yang berkaitan dengan proses akuisisi lahan dan penerbitan izin. Klarifikasi Pejabat Terkait: Pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin harus dimintai keterangan untuk memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan atau intervensi ilegal. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan titik terang. Mereka menekankan bahwa jika seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada publik untuk menghilangkan spekulasi. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran hukum, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. "Prinsip kami sederhana, siapapun yang terlibat, usut tuntas. Kalau tidak bersalah, tentu harus dibuktikan tidak bersalah. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran hukum, jangan ada intervensi dan jangan ada perlakuan khusus," tutup Abdul Rafiq. Kasus ini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum di Kabupaten Sumbawa dalam melindungi hak-hak rakyat kecil dari praktik kapitalisme lahan yang berkedok pertambangan rakyat. Publik kini menanti langkah konkret dari lembaga-lembaga terkait untuk membuktikan bahwa keadilan tidak hanya berpihak kepada mereka yang memiliki akses kekuasaan dan modal besar. Urgensi Pengawasan Publik Di era keterbukaan informasi, masyarakat sipil dan organisasi politik memiliki peran vital dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Isu di Lantung ini hanyalah satu dari sekian banyak potensi konflik agraria dan pertambangan yang terjadi di Indonesia. Pola "perizinan untuk kepentingan segelintir orang" merupakan ancaman nyata bagi tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan. Dengan adanya desakan dari DPC PDI Perjuangan, diharapkan akan tercipta efek gentar (deterrent effect) bagi pihak-pihak yang berniat menyalahgunakan wewenang. Transparansi dalam proses perizinan bukan lagi menjadi opsi, melainkan keharusan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ke depannya, diharapkan proses pemberian IPR ke depan harus melibatkan partisipasi publik yang lebih luas, transparansi penuh mengenai siapa pemegang izin, dan audit berkala terhadap manfaat ekonomi yang diterima oleh masyarakat lokal. Pemerintah pusat melalui kementerian terkait juga diharapkan dapat turun tangan melakukan supervisi terhadap sistem perizinan di daerah, guna memastikan bahwa regulasi yang dibuat di Jakarta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di pelosok daerah, bukan justru menjadi alat bagi mafia tanah untuk merampas hak-hak warga. Post navigation Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB dalam Kasus Gratifikasi Picu Polemik Hukum dan Rencana Pelaporan Hakim ke Mahkamah Agung DPP PAN Instruksikan Kader Kawal Transisi Pemerintahan Lombok Barat di Bawah Kepemimpinan Nurul Adha