GIRI MENANG – Isu dugaan pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menimpa sejumlah tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tripat dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Awet Muda (RSAM) Narmada di Lombok Barat (Lobar) dalam beberapa pekan terakhir telah memicu perhatian serius dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lobar. Menanggapi keresahan yang berkembang di kalangan staf medis dan masyarakat, komisi yang membidangi urusan kesehatan tersebut mengambil langkah proaktif dengan memanggil manajemen kedua rumah sakit plat merah tersebut dalam sebuah rapat klarifikasi yang digelar pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi, memastikan transparansi tata kelola, dan menegaskan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik serta regulasi terkait remunerasi dan disiplin pegawai di lingkungan fasilitas kesehatan milik daerah. Dugaan Pemotongan Jaspel dan Peran Komisi IV DPRD Lobar Isu mengenai pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) bukan kali pertama menjadi sorotan di berbagai fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit daerah. Jaspel merupakan komponen penting dalam pendapatan tenaga kesehatan, yang seringkali dihitung berdasarkan kinerja dan kontribusi mereka terhadap pelayanan pasien. Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait pemotongan atau perubahan skema Jaspel selalu menjadi isu sensitif yang berpotensi mempengaruhi moral dan kinerja staf. Di Lombok Barat, dugaan pemotongan Jaspel ini mencuat dan menarik perhatian Komisi IV DPRD Lobar, yang memiliki mandat untuk mengawasi sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah, yang didampingi oleh anggota komisi Muhammad Munip, rapat klarifikasi ini menjadi forum penting. Dari pihak rumah sakit, hadir para petinggi seperti Direktur Utama RSUD Tripat dr. H. Suriyadi dan Direktur Utama RSAM Narmada dr. Erik Gunawan, masing-masing didampingi oleh wakil direktur dan jajaran pemegang kebijakan lainnya. Kehadiran lengkap dari kedua belah pihak menunjukkan keseriusan dalam menanggapi isu yang berkembang, sekaligus komitmen untuk mencari titik temu dan solusi yang transparan. Fokus utama pertemuan adalah menyamakan persepsi terkait standar pelayanan publik, tata kelola jasa pelayanan, dan penegakan disiplin tenaga kesehatan, guna meredakan spekulasi dan memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat dan implementasi yang adil. Latar Belakang Isu: Jasa Pelayanan dan Kesejahteraan Nakes Jasa Pelayanan (Jaspel) adalah salah satu bentuk insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan di rumah sakit, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya. Pembayaran Jaspel biasanya didasarkan pada proporsi pendapatan rumah sakit dari pelayanan pasien, seperti klaim BPJS Kesehatan atau pembayaran tunai. Struktur remunerasi ini dirancang untuk memberikan motivasi kepada tenaga kesehatan agar senantiasa meningkatkan kualitas layanan dan produktivitas. Oleh karena itu, isu pemotongan Jaspel selalu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan finansial para pahlawan kesehatan yang berada di garda terdepan pelayanan publik. Di banyak daerah, termasuk Lombok Barat, regulasi mengenai Jaspel diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Gubernur (Pergub), yang mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah yang lebih tinggi. Fleksibilitas ini memungkinkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan skema Jaspel dengan kondisi keuangan dan operasional rumah sakit di wilayah masing-masing. Namun, transparansi dalam perhitungan dan distribusi Jaspel menjadi krusial untuk mencegah kesalahpahaman atau dugaan praktik yang merugikan tenaga kesehatan. Kekhawatiran akan pemotongan Jaspel yang tidak proporsional atau tanpa dasar yang jelas dapat menurunkan moral kerja, memicu ketidakpuasan, bahkan berujung pada potensi migrasi tenaga kesehatan ke institusi lain yang menawarkan remunerasi lebih stabil dan transparan. Selain Jaspel, aspek tunjangan kinerja (tunkin) dan sanksi disipliner juga menjadi bagian integral dari manajemen sumber daya manusia di rumah sakit pemerintah. Penerapan sistem reward and punishment yang adil dan konsisten sangat penting untuk menjaga integritas birokrasi, meningkatkan profesionalisme, dan memastikan kualitas pelayanan yang prima. Pelanggaran disiplin, seperti keterlambatan, ketidakhadiran, atau kelalaian dalam tugas, umumnya dikenai sanksi berupa pemotongan tunkin atau teguran, yang besaran dan mekanismenya juga diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, isu pemotongan Jaspel seringkali juga dikaitkan dengan kebijakan disipliner, yang memerlukan klarifikasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau kebijakan yang diskriminatif. Kronologi Pertemuan Klarifikasi Perjalanan isu ini dimulai beberapa pekan sebelum tanggal 7 Agustus 2026, ketika desas-desus mengenai pemotongan Jaspel mulai beredar di lingkungan kedua RSUD dan menarik perhatian publik serta media lokal. Sebagai lembaga pengawas dan representasi rakyat, Komisi IV DPRD Lobar segera merespons dengan menjadwalkan rapat klarifikasi. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam hal ini rumah sakit, sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan pihak-pihak terkait, khususnya tenaga kesehatan. Rapat klarifikasi berlangsung pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, di gedung DPRD Lobar. Pertemuan ini dirancang sebagai forum dialog terbuka antara wakil rakyat dan manajemen rumah sakit. Selain Wakil Ketua Komisi IV Dr. Syamsuriansyah dan anggota Komisi IV Muhammad Munip, jajaran pimpinan kedua rumah sakit, dr. H. Suriyadi dari RSUD Tripat dan dr. Erik Gunawan dari RSAM Narmada, beserta tim manajemen mereka, hadir untuk memberikan penjelasan. Agenda utama rapat adalah mendengarkan paparan dari pihak rumah sakit mengenai dasar hukum dan mekanisme pemotongan Jaspel serta penerapan sanksi disipliner. Pertemuan ini juga menjadi kesempatan bagi DPRD untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran yang mereka terima dari masyarakat dan tenaga kesehatan. Selama pertemuan, berbagai aspek tata kelola Jaspel dan penegakan disiplin dibahas secara mendalam. Pihak manajemen rumah sakit memaparkan landasan hukum dan rasionalisasi di balik kebijakan yang mereka terapkan. Diskusi berfokus pada detail persentase pemotongan, komponen yang dipotong, serta proses yang dilalui dalam penetapan kebijakan tersebut. Komisi IV DPRD juga menggali informasi mengenai mekanisme sosialisasi kebijakan kepada para tenaga kesehatan, serta saluran pengaduan yang tersedia jika ada staf yang merasa dirugikan. Tujuan akhir dari pertemuan ini adalah untuk mencapai pemahaman bersama, meluruskan informasi yang salah, dan memastikan bahwa setiap kebijakan di rumah sakit dilaksanakan secara transparan, adil, dan akuntabel. Kerangka Hukum dan Kebijakan Pemotongan Jaspel Dalam klarifikasinya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah, dari fraksi Perindo, menegaskan bahwa kebijakan pemotongan Jaspel di kedua rumah sakit tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan berada dalam koridor peraturan yang berlaku. Menurutnya, pemotongan Jaspel bukanlah tindakan sepihak, melainkan bagian dari skema pembiayaan operasional rumah sakit dan penyelesaian kewajiban finansial internal yang berlaku secara nasional. Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur batas minimal dan maksimal pemotongan. "Perbup-nya mengatakan tidak boleh di bawah 30 persen dan tidak boleh di atas 50 persen. Nah, ternyata menurut hasil pertemuan kita hari ini (Jumat lalu), rata-rata pemotongan beliau berdua ini untuk Jaspelnya itu di antara di atas 30 persen, hanya 35 persen sampai 40 persen, artinya masih normal," jelas Dr. Syamsuriansyah. Pernyataan ini memberikan kepastian bahwa persentase pemotongan Jaspel yang diterapkan oleh RSUD Tripat dan RSAM Narmada berada dalam rentang yang diizinkan oleh regulasi daerah, yaitu antara 35 hingga 40 persen. Dengan demikian, kebijakan tersebut dinilai adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta regulasi daerah yang berlaku, sekaligus menepis spekulasi adanya pemotongan di luar batas wajar. Secara lebih luas, pengelolaan Jasa Pelayanan di rumah sakit pemerintah di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Pemerintah tentang pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta peraturan menteri terkait sistem remunerasi dan pola tarif rumah sakit. Perbup yang disebutkan oleh Dr. Syamsuriansyah merupakan turunan dari regulasi yang lebih tinggi, yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi keuangan daerah. Kebijakan pemotongan Jaspel ini biasanya digunakan untuk menutupi biaya operasional rumah sakit, investasi dalam peningkatan fasilitas, atau menyeimbangkan anggaran agar rumah sakit dapat terus beroperasi secara optimal tanpa bergantung sepenuhnya pada subsidi pemerintah daerah. Transparansi mengenai alokasi dana dari pemotongan Jaspel ini sangat penting untuk membangun kepercayaan di antara tenaga kesehatan. Klarifikasi Manajemen RSUD Tripat: Disiplin dan Sanksi Proporsional Direktur RSUD Tripat Lobar, dr. H. Suriyadi, dalam kesempatan tersebut memberikan klarifikasi mengenai penerapan sanksi dan potongan tunjangan kinerja (tunkin) bagi pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan secara normatif dan berlandaskan payung hukum yang kuat. Payung hukum tersebut mencakup berbagai tingkatan, mulai dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) terkait disiplin PNS, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku di wilayah Nusa Tenggara Barat. "Dari hari ini memang fokusnya kita tadi membahas terkait dengan masalah pemotongan jasa atau tunkin. Kami sampaikan bahwa semuanya ada ketentuan dan dasarnya hukum, baik itu dari undang-undang, PP, Perpres, maupun yang kita tuangkan dalam pergub terkait dengan pemotongan jasa atau tunkin," tegas dr. Suriyadi. Penjelasan ini penting untuk menepis isu yang beredar luas bahwa ada pemotongan sepihak hingga 50 persen untuk setiap pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menerapkan sistem reward and punishment secara akuntabel, demi menjaga integritas birokrasi dan kualitas pelayanan publik di rumah sakit. Lebih lanjut, dr. Suriyadi menambahkan bahwa besaran sanksi dihitung secara bertahap dan proporsional, disesuaikan dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan. "Jadi, untuk pegawai-pegawai yang memang ada melanggar ketentuan atau disiplin pegawai, memang ada juga punishment atau pemotongan terkait dengan kesalahan apa, keterlambatan, dan lain sebagainya itu," tambahnya. Sebagai contoh, bagi pegawai yang terlambat atau melanggar aturan administratif minor, potongan dimulai dari skala terkecil, seperti 0,5 persen dari tunjangan. Hal ini menunjukkan bahwa rumah sakit tidak langsung mengenakan tarif maksimal atau pemotongan besar untuk setiap pelanggaran kecil, melainkan menerapkan pendekatan berjenjang yang diharapkan lebih adil dan mendidik. Kebijakan ini menekankan pentingnya profesionalisme dan kedisiplinan di kalangan tenaga kesehatan, sambil tetap menjamin hak-hak pegawai sesuai koridor hukum yang berlaku. Penjelasan RSAM Narmada: Alokasi Remunerasi dan Akumulasi Pelanggaran Senada dengan Direktur RSUD Tripat, Direktur RSAM Narmada dr. Erik Gunawan juga memaparkan penyesuaian porsi remunerasi di rumah sakit yang dikelolanya. Ia menjelaskan bahwa saat ini, alokasi anggaran ditetapkan sebesar 40 persen untuk remunerasi pegawai dan 60 persen difokuskan guna mendukung operasional rumah sakit. Penyesuaian ini bertujuan agar daya dukung operasional fasilitas kesehatan semakin optimal, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Distribusi anggaran seperti ini umum dilakukan di rumah sakit daerah untuk menyeimbangkan antara kesejahteraan pegawai dan kebutuhan investasi serta operasional rumah sakit. Terkait sanksi kedisiplinan, dr. Erik Gunawan menekankan bahwa pihak rumah sakit mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP ini menjadi pedoman utama dalam menentukan jenis dan besaran sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan disipliner. Salah satu poin penting yang ia sampaikan adalah mengenai penghitungan pelanggaran kehadiran. Pihak RSAM Narmada tidak melakukan penghitungan serta-merta setiap hari, melainkan diakumulasikan secara adil dalam kurun waktu satu bulan. "Jadi misalnya berapa kali tidak mengikuti apel, akan diakumulasi menjadi satu hari ketidakhadiran," kata dr. Erik Gunawan. Sistem penghitungan akumulatif ini, menurut dr. Erik, memberikan keadilan bagi pegawai. Ini berarti pelanggaran kecil yang berulang tidak langsung dikenakan sanksi maksimal, melainkan dihitung secara kumulatif untuk menentukan tingkat pelanggaran yang lebih besar. "Misalnya dalam satu bulan itu jika kita hadir penuh, dapatnya berapa, maka kita kurangi hari efektifnya," terangnya. Pendekatan ini menunjukkan komitmen RSAM Narmada untuk menerapkan kebijakan disipliner yang transparan, terukur, dan berlandaskan pada prinsip keadilan, sesuai dengan regulasi pemerintah. Harapannya, dengan penjelasan ini, kekhawatiran dan spekulasi di kalangan tenaga kesehatan dan masyarakat dapat diredakan, serta kepercayaan terhadap manajemen rumah sakit dapat ditingkatkan. Implikasi dan Harapan Terhadap Transparansi Pelayanan Kesehatan Pertemuan klarifikasi antara Komisi IV DPRD Lobar dan manajemen kedua RSUD memiliki implikasi penting bagi tata kelola pelayanan kesehatan di Lombok Barat. Pertama, ini menegaskan peran vital DPRD sebagai lembaga pengawas yang responsif terhadap isu-isu publik, khususnya yang menyangkut kesejahteraan tenaga kesehatan dan kualitas pelayanan publik. Keberadaan forum seperti ini memperkuat mekanisme check and balance dalam pemerintahan daerah, memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat dan implementasinya transparan. Kedua, klarifikasi dari pihak rumah sakit diharapkan dapat meredakan kekhawatiran di kalangan tenaga kesehatan dan masyarakat. Dengan penjelasan rinci mengenai landasan hukum, persentase pemotongan yang "normal" sesuai Perbup, serta mekanisme sanksi disipliner yang proporsional dan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021, spekulasi dan informasi yang tidak tepat dapat diluruskan. Transparansi dalam pengelolaan Jaspel dan tunkin sangat krusial untuk menjaga moral dan motivasi kerja tenaga kesehatan, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada kualitas pelayanan pasien. Tenaga kesehatan yang merasa dihargai dan diperlakukan adil cenderung akan memberikan pelayanan yang lebih baik. Dr. Syamsuriansyah sendiri menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi kesehatan dalam menjaga transparansi operasional. "Kalau pelayanan itu kan memang sudah biasa ya, ada yang baik, ada yang kurang, dan sebagainya. Tentu semua bertahan. Namun demikian, saya yakin kedua rumah sakit ini akan menuju ke situ ya, pelayanan yang lebih baik lagi ke depannya," ujarnya. Ini menunjukkan harapan akan perbaikan berkelanjutan dan komitmen untuk terus melakukan evaluasi. Di masa depan, Komisi IV DPRD Lobar kemungkinan akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan mendorong peningkatan kualitas layanan. Edukasi berkala kepada para tenaga medis dan staf operasional, seperti yang disarankan oleh Dr. Syamsuriansyah, akan menjadi kunci untuk memastikan standar pelayanan prima dapat terwujud secara merata. Selain itu, membuka saluran komunikasi yang efektif antara manajemen rumah sakit dan staf, serta dengan DPRD, akan membantu mencegah munculnya isu serupa di kemudian hari. Secara lebih luas, insiden ini menggarisbawahi tantangan yang dihadapi rumah sakit daerah dalam menyeimbangkan antara kesehatan finansial, pemenuhan standar operasional, dan kesejahteraan pegawainya. Dengan dukungan regulasi yang jelas, pengawasan yang ketat, dan komitmen terhadap transparansi, rumah sakit di Lombok Barat dapat terus berinovasi dan memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Keputusan untuk memanggil dan mengklarifikasi isu ini adalah langkah maju menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel di sektor kesehatan daerah. Post navigation Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis 10 Tahun untuk Eks Brigadir Polisi Rizka Sintiyani