MATARAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara tegas menyoroti dan mendorong percepatan optimalisasi potensi penerimaan daerah yang signifikan dari legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2026, tercatat bahwa tiga IPR yang telah diidentifikasi berpotensi menjadi sumber tambahan retribusi daerah, dengan Pemerintah Provinsi NTB menargetkan pemasukan sekitar Rp13 miliar. Namun, angka ini dinilai masih jauh dari potensi riil yang dapat digali. Potensi Pendapatan yang Lebih Besar Mengintai Sambirang Ahmadi, Ketua Komisi III DPRD NTB, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dan konfirmasi yang telah dilakukan bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, potensi penerimaan dari sejumlah titik pertambangan rakyat yang telah diajukan untuk mendapatkan IPR bahkan dapat mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp28 miliar. Angka ini akan terealisasi apabila seluruh proses pengajuan dan penerbitan IPR dapat diselesaikan secara tuntas dan tepat waktu. "Berdasarkan konfirmasi dengan ESDM NTB, potensi penerimaan dari sejumlah titik pertambangan rakyat bahkan dapat mencapai sekitar Rp28 miliar apabila seluruh proses pengajuan IPR dapat diselesaikan," ujar Sambirang. Namun demikian, dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTB baru memproyeksikan target pendapatan sebesar Rp13 miliar dari tiga IPR yang telah diidentifikasi. Tiga wilayah yang menjadi fokus utama dalam target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor IPR ini meliputi Lantung 1 dan Lantung 2 yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa, serta Nata Wera di Kabupaten Dompu. Perubahan Mekanisme Penghitungan Retribusi Salah satu poin krusial yang disoroti adalah perubahan mendasar dalam mekanisme penghitungan retribusi IPR. Berbeda dengan formula sebelumnya yang menggunakan skema persentase produksi, di mana terdapat formula retribusi sebesar 16 persen yang dikaitkan langsung dengan besaran produksi, kini pemerintah menerapkan formula yang baru. Formula terbaru ini menggunakan besaran yang telah ditentukan berdasarkan rentang atau range tertentu. Meskipun demikian, Sambirang Ahmadi secara jujur mengakui bahwa ia belum mengetahui secara rinci mengenai formula teknis terbaru ini. Ia menegaskan perlunya konfirmasi lebih lanjut mengenai mekanisme penghitungan retribusi ini kepada pihak Dinas ESDM NTB. "Adapun teknisnya nanti coba ditanyakan ke kepala dinas ESDM. Ada formula baru. Saya yang bisa cek baru target pendapatannya," jelas Sambirang, menekankan pentingnya transparansi dan pemahaman mendalam terhadap setiap detail kebijakan yang berdampak pada keuangan daerah. Payung Hukum Masih dalam Proses Lebih lanjut, Sambirang Ahmadi juga menjelaskan bahwa dasar hukum yang menjadi landasan penarikan retribusi IPR saat ini masih dalam tahap proses. Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi payung hukum untuk penarikan retribusi IPR ini masih menunggu proses persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Perda masih on process. Mudah-mudahan beberapa hari ini pada pekan ini, sudah ada dari Kemendagri yang menjadi rujukan untuk penarikan retribusi IPR," harap Sambirang, seraya optimis bahwa proses legislasi ini akan segera menemui titik terang. Proses yang masih berjalan ini menjadi salah satu faktor penentu percepatan implementasi kebijakan IPR dan realisasi pendapatan daerah yang diharapkan. Keterlambatan dalam penerbitan Perda dapat menunda atau bahkan menghambat upaya pemerintah dalam mengelola dan memungut retribusi dari sektor pertambangan rakyat. Mendorong Pengawasan dan Penghitungan Potensi Mineral Lain Dalam forum diskusi yang berlangsung, DPRD NTB tidak hanya berfokus pada potensi penerimaan daerah dari emas. Dewan secara tegas mendorong agar Pemerintah Provinsi NTB tidak hanya terpaku pada perhitungan potensi emas yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan rakyat. Hal ini penting mengingat sejumlah wilayah tambang rakyat di NTB diketahui memiliki kandungan mineral lain yang bernilai ekonomis tinggi, seperti perak dan tembaga. Oleh karena itu, Pemprov NTB diminta untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dan perhitungan yang komprehensif terhadap seluruh potensi mineral yang terkandung dalam wilayah pertambangan rakyat. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kekayaan sumber daya alam NTB serta membuka peluang pendapatan daerah yang lebih luas. "Selama ini tambang rakyat konsentrasinya ke emas. Padahal ada tembaga dan perak. Ini perlu diatur melalui peraturan daerah, sehingga proses pengolahan hasil tambang tidak hanya berorientasi pada emas," tegas Sambirang. Pentingnya regulasi yang mencakup seluruh jenis mineral ini ditekankan agar proses pengolahan hasil tambang di masyarakat tidak hanya terfokus pada emas semata. Dengan demikian, nilai tambah dari kekayaan mineral lainnya dapat turut dioptimalkan, baik untuk kesejahteraan masyarakat maupun untuk peningkatan pendapatan daerah. Konteks Latar Belakang dan Urgensi Legalisasi Pertambangan Rakyat Legalisasi pertambangan rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan upaya pemerintah untuk menertibkan dan memberikan kepastian hukum bagi para penambang tradisional. Selama ini, banyak aktivitas pertambangan rakyat yang berjalan di luar kerangka hukum formal, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari dampak lingkungan yang tidak terkontrol, potensi konflik sosial, hingga hilangnya potensi pendapatan negara/daerah. Pemberian IPR bertujuan untuk memfasilitasi penambang rakyat agar dapat beroperasi secara legal, dengan kewajiban mematuhi standar keselamatan kerja, kaidah lingkungan, serta berkontribusi pada penerimaan daerah melalui retribusi yang ditetapkan. Di NTB, sektor pertambangan rakyat, khususnya yang berfokus pada mineral logam mulia seperti emas, telah lama menjadi mata pencaharian bagi sebagian masyarakat. Namun, tanpa legalitas, potensi ekonomi dari sektor ini seringkali tidak tergarap secara optimal dan manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat luas maupun daerah. Proses pengajuan IPR sendiri melibatkan serangkaian tahapan yang cukup kompleks, mulai dari identifikasi wilayah, studi kelayakan, hingga proses perizinan yang melibatkan berbagai instansi terkait. Oleh karena itu, dorongan dari DPRD NTB untuk mempercepat penyelesaian proses ini sangat relevan, mengingat besarnya potensi ekonomi yang dapat diraih. Implikasi dan Analisis Singkat Optimalisasi penerimaan daerah dari IPR memiliki implikasi yang luas. Pertama, peningkatan PAD dapat berkontribusi pada pembiayaan pembangunan daerah, perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan program-program kesejahteraan masyarakat di NTB. Kedua, legalisasi pertambangan rakyat akan mendorong praktik penambangan yang lebih bertanggung jawab, mengurangi potensi kerusakan lingkungan akibat penambangan liar, dan meningkatkan keselamatan kerja para penambang. Ketiga, dengan adanya payung hukum yang jelas dan mekanisme penghitungan retribusi yang transparan, diharapkan dapat tercipta iklim investasi yang lebih kondusif di sektor pertambangan rakyat. Keempat, dorongan untuk menghitung potensi mineral lain selain emas menunjukkan visi yang lebih strategis dalam pengelolaan sumber daya alam, yaitu diversifikasi pendapatan daerah dan pemanfaatan kekayaan alam secara lebih holistik. Namun, tantangan tetap ada. Proses pengurusan IPR yang terkadang berbelit, pemahaman masyarakat penambang terhadap regulasi yang baru, serta pengawasan yang berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dinas terkait, serta partisipasi aktif dari masyarakat penambang agar potensi IPR dapat benar-benar terwujud secara maksimal demi kemajuan NTB. Garis Waktu dan Kronologi Potensial Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses ini, dapat disimpulkan garis waktu potensial sebagai berikut: Sebelum 2026: Identifikasi awal wilayah potensi pertambangan rakyat dan pengajuan awal izin untuk beberapa lokasi. Tahun 2026 (Periode Awal APBD Perubahan): Penentuan target awal penerimaan daerah sebesar Rp13 miliar dari tiga IPR yang telah diidentifikasi (Lantung 1 & 2, Nata Wera). Paralel dengan Penyusunan APBD Perubahan: Proses pengajuan dan verifikasi kelengkapan administrasi serta teknis untuk IPR. Proses penyusunan dan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi IPR kepada Kemendagri. Perubahan mekanisme penghitungan retribusi dari persentase produksi menjadi skema range atau rentang tertentu. Harapan dalam Beberapa Hari/Pekan ke Depan (diperkirakan awal 2026): Terbitnya persetujuan dari Kemendagri untuk Raperda Retribusi IPR, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat untuk penarikan retribusi. Setelah Payung Hukum Terbit: Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat secara resmi kepada penambang yang memenuhi syarat. Implementasi mekanisme penghitungan retribusi yang baru. Penarikan retribusi daerah berdasarkan IPR yang telah diterbitkan. Pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas pertambangan rakyat, termasuk penghitungan potensi mineral lain seperti perak dan tembaga. Potensi Optimalisasi (Jika Seluruh Proses Lancar): Realisasi penerimaan daerah hingga Rp28 miliar apabila seluruh potensi IPR yang diajukan dapat diselesaikan. Pernyataan Pihak Terkait (Disimpulkan) Meskipun tidak ada kutipan langsung dari pihak lain selain Sambirang Ahmadi, dapat disimpulkan bahwa: Dinas ESDM NTB: Berperan aktif dalam memberikan data teknis mengenai potensi mineral dan proses pengajuan IPR. Mereka juga menjadi pihak yang memahami secara mendalam mengenai formula teknis penghitungan retribusi yang baru. Pemerintah Provinsi NTB (Melalui OPD Terkait): Bertanggung jawab dalam penyusunan target pendapatan daerah dalam APBD, serta memproses pengajuan dan penerbitan izin pertambangan rakyat. Mereka juga yang mengajukan Raperda kepada Kemendagri. Kementerian Dalam Negeri: Pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau rujukian atas Peraturan Daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah. Masyarakat Penambang Rakyat: Pihak yang akan mendapatkan legalitas usaha dan diharapkan dapat beroperasi sesuai dengan kaidah yang ditetapkan, serta berkontribusi pada PAD. Dengan adanya penekanan dari DPRD NTB, diharapkan seluruh pihak terkait dapat bersinergi lebih erat untuk mewujudkan potensi ekonomi pertambangan rakyat secara optimal, demi kesejahteraan masyarakat NTB dan kemajuan daerah. Post navigation PT Jamkrida NTB Syariah Tingkatkan Permodalan Rp75 Miliar untuk Penuhi Regulasi OJK dan Jaga Keberlanjutan Bisnis