Aksi massa yang digelar oleh Aliansi Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) di Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, kembali menyalakan percikan harapan masyarakat di wilayah timur Nusa Tenggara Barat terkait impian mereka memiliki provinsi sendiri. Aksi yang berlangsung tertib ini menarik perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk jajaran legislatif di DPRD Provinsi NTB. Salah satu yang memberikan tanggapan tegas adalah anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan VI (Bima, Kota Bima, dan Dompu), Akhdiansyah, yang menekankan bahwa aspirasi pemekaran merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati oleh pemerintah pusat. Dalam pernyataannya pada Selasa (2/6), politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa setiap rangkaian aksi penyampaian pendapat harus tetap berada dalam koridor hukum dan menjaga ketertiban umum. Baginya, semangat masyarakat Pulau Sumbawa untuk membentuk provinsi baru adalah cerminan dari keinginan untuk mempercepat pembangunan dan mendekatkan pelayanan publik yang selama ini dirasa belum optimal karena luasnya cakupan wilayah NTB saat ini. Akar Sejarah dan Perjuangan Panjang PPS Wacana pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa bukanlah fenomena baru dalam konstelasi politik lokal di Nusa Tenggara Barat. Perjuangan ini telah bergulir selama lebih dari satu dekade. Secara historis, gagasan pemekaran ini didorong oleh argumen geografis dan sosiologis, di mana Pulau Sumbawa memiliki karakteristik yang cukup berbeda dari Pulau Lombok. Luas wilayah, potensi sumber daya alam yang melimpah, serta kendala aksesibilitas menjadi argumen utama mengapa para tokoh masyarakat dan elemen mahasiswa di Pulau Sumbawa gigih memperjuangkan otonomi baru. Pada era kepemimpinan Gubernur Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, wacana ini sempat mengalami progres yang signifikan. Kala itu, usulan pembentukan PPS telah masuk ke dalam meja pembahasan Komisi II DPR RI dan sempat mendapatkan perhatian dari Kementerian Dalam Negeri. Namun, dinamika politik nasional yang berujung pada kebijakan moratorium (penundaan) pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh pemerintah pusat, yang telah berlangsung sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga saat ini, membuat proses tersebut terhenti secara administratif. Kebijakan moratorium ini diterapkan bukan tanpa alasan. Pemerintah pusat memiliki kekhawatiran terkait kemampuan fiskal daerah, kesiapan infrastruktur pemerintahan, hingga potensi konflik kepentingan dalam pemekaran wilayah. Namun, bagi masyarakat Pulau Sumbawa, moratorium tersebut dianggap sebagai penghambat kemajuan daerah yang seharusnya bisa dikelola secara mandiri. Analisis Geopolitik dan Kesiapan Wilayah Pulau Sumbawa secara administratif terdiri dari lima wilayah: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Dengan total populasi yang signifikan dan kontribusi ekonomi yang besar—khususnya dari sektor pertambangan, pertanian, dan pariwisata—wilayah ini dinilai memiliki basis ekonomi yang cukup kuat untuk berdiri sendiri. Secara teoritis, pemekaran wilayah bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan. Dalam konteks NTB, jarak antara pusat pemerintahan provinsi di Mataram (Pulau Lombok) dengan wilayah terjauh di Kabupaten Bima memiliki tantangan logistik yang nyata. Dengan terbentuknya PPS, diharapkan efektivitas birokrasi dapat meningkat, sehingga anggaran pembangunan dapat dialokasikan lebih spesifik untuk menuntaskan ketertinggalan infrastruktur di wilayah timur. Namun, tantangan utama yang harus dihadapi adalah syarat administratif dan teknis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut mengatur kriteria ketat mengenai syarat fisik, administratif, dan teknis yang harus dipenuhi sebelum sebuah wilayah dapat dimekarkan. Hingga saat ini, pemerintah pusat tetap bersikukuh bahwa kebijakan moratorium masih diperlukan untuk melakukan penataan daerah secara nasional agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tanggapan Legislatif terhadap Kebijakan Moratorium Akhdiansyah, dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat, mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap kebijakan moratorium DOB. Menurutnya, sebuah kebijakan tidak boleh bersifat statis. Pemerintah perlu melihat kembali aspirasi masyarakat Pulau Sumbawa yang terus berkembang sebagai bagian dari evaluasi kebijakan nasional. "Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah evaluatif dan melihat kembali kebijakan moratorium tersebut. Jika aspirasi masyarakat sudah kuat dan kesiapan wilayah dinilai layak, maka pintu dialog harus dibuka kembali," ujar Akhdiansyah. Pandangan ini mewakili keresahan banyak pihak di Pulau Sumbawa yang merasa bahwa mereka telah memenuhi syarat-syarat awal untuk pemekaran, namun tertahan oleh regulasi pusat yang tidak lagi dinamis. Fokus utama yang didorong oleh DPRD NTB adalah agar pusat tidak menutup diri terhadap aspirasi daerah yang memiliki landasan sosiologis dan ekonomis yang kuat. Implikasi dan Harapan Masa Depan Aksi yang dilakukan di Pelabuhan Poto Tano merupakan manifestasi dari ketidaksabaran publik akan perubahan status administratif daerah mereka. Implikasi dari aksi ini, jika tidak disikapi dengan bijak, dikhawatirkan akan menimbulkan ketegangan sosial di masa mendatang. Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh tokoh-tokoh seperti Akhdiansyah—yang memilih untuk merespons dengan dialog dan dorongan evaluasi kebijakan—dianggap sebagai langkah yang konstruktif untuk meredam potensi gesekan. Lebih jauh lagi, wacana pembentukan PPS harus dilihat dalam konteks keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika sebuah wilayah secara objektif memiliki kemampuan dan kebutuhan untuk mandiri, maka pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk memfasilitasi aspirasi tersebut, tentunya melalui tahapan-tahapan yang terukur sesuai undang-undang. Harapan dari perjuangan ini sederhana: pemerataan pembangunan. Pulau Sumbawa memiliki potensi besar, mulai dari pertambangan emas dan tembaga, perikanan laut yang luas, hingga destinasi wisata kelas dunia. Jika dikelola oleh pemerintah daerah yang lebih dekat dengan lokasi, efisiensi pembangunan diharapkan akan meningkat pesat. Langkah Strategis yang Diperlukan Untuk memecah kebuntuan, diperlukan beberapa langkah strategis yang harus dilakukan oleh para pendukung PPS dan pemerintah daerah: Konsolidasi Data: Memperbarui data kesiapan administratif, termasuk kesiapan APBD, sarana perkantoran, dan sumber daya manusia aparatur. Data yang valid akan menjadi senjata utama saat melobi pemerintah pusat. Diplomasi Politik: Memperkuat jalur komunikasi dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri melalui lobi-lobi politik yang elegan, seperti yang disarankan oleh Akhdiansyah. Penyampaian Aspirasi yang Elegan: Melanjutkan aksi massa yang damai dan tertib sebagai bukti kedewasaan politik masyarakat Pulau Sumbawa. Aksi yang santun dan berintegritas akan mendapatkan simpati publik yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Fokus pada Pembangunan Kualitas: Sebelum provinsi terbentuk, pemerintah daerah di Pulau Sumbawa harus terus fokus meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Hal ini akan menjadi bukti nyata bahwa wilayah tersebut memang siap untuk mengelola pemerintahan sendiri. Sebagai penutup, perjuangan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa adalah cerminan dinamika demokrasi di tingkat lokal yang menuntut perhatian pusat. Dengan adanya dukungan dari perwakilan rakyat di tingkat provinsi, diharapkan aspirasi ini tidak hanya menjadi suara di jalanan, tetapi dapat masuk ke dalam meja perundingan formal yang lebih produktif. Pemerintah pusat, dalam hal ini, diharapkan dapat bertindak sebagai fasilitator yang bijaksana, yang tidak hanya terpaku pada kebijakan moratorium, tetapi juga peka terhadap kebutuhan daerah untuk tumbuh dan berkembang demi kesejahteraan masyarakatnya. Perjalanan menuju PPS memang masih panjang dan berliku. Namun, dengan semangat kebersamaan dan perjuangan yang dilakukan secara konstitusional, impian untuk memiliki provinsi sendiri bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan di masa depan, asalkan seluruh elemen masyarakat tetap konsisten dan solid dalam satu tujuan yang sama. Post navigation Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB dalam Kasus Gratifikasi Picu Polemik Hukum dan Rencana Pelaporan Hakim ke Mahkamah Agung Mendorong Inklusivitas Pemilu: Mengapa Pelibatan Penyandang Disabilitas Sebagai Penyelenggara Adalah Kebutuhan Strategis Demokrasi